Pajak toko kosmetik menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika seseorang mulai menjalankan bisnis kecantikan.
Usaha yang menjual skincare, makeup, parfum, hingga berbagai produk perawatan wajah tetap memiliki kewajiban perpajakan.
Lantas, berapa pajak yang harus dibayar pemilik toko?
Bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, pemerintah menyediakan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Khusus wajib pajak orang pribadi, terdapat pula pembebasan pajak untuk omzet Rp500 juta pertama dalam setahun.
Menurut saya, memahami aturan tersebut sejak awal bisa membantu pemilik toko mengelola keuangan sekaligus menghindari persoalan administrasi di kemudian hari.
1. Mengenal Ketentuan Pajak Toko Kosmetik
Bisnis kosmetik termasuk kegiatan perdagangan yang memiliki kewajiban perpajakan.
Karena itu, pemilik toko perlu memahami beberapa jenis pajak yang mungkin berkaitan dengan kegiatan usahanya.
Setidaknya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pajak Penghasilan (PPh): Berlaku atas penghasilan dari kegiatan usaha. Pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Berkaitan dengan penjualan produk kosmetik yang termasuk Barang Kena Pajak, khususnya bagi pengusaha berstatus PKP.
- Administrasi perpajakan: Pemilik usaha perlu memiliki identitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pencatatan omzet: Seluruh transaksi penjualan perlu dicatat sebagai dasar penghitungan kewajiban pajak.
Ketentuan PPh Final UMKM mengacu pada PP Nomor 55 Tahun 2022 beserta perubahannya.
Sementara itu, aturan PPN mengacu pada UU PPN dan perubahan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dengan memahami dasar hukumnya, pemilik toko dapat menentukan kewajiban yang sesuai dengan kondisi bisnis.
Baca Juga: Pajak Online Shop: Kewajiban Pelapak, Skema Pajak, dan Cara Lapornya
2. PPh Final UMKM Toko Kosmetik dengan Tarif 0,5%
Kabar baik bagi pemilik usaha kecil. Pemerintah menyediakan tarif PPh Final sebesar 0,5% bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria UMKM.
Fasilitas tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan tertentu.
Salah satu syarat utamanya adalah omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Namun, ada ketentuan khusus mengenai omzet Rp500 juta pertama.
Pembebasan pajak untuk omzet Rp500 juta
Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan skema PPh Final UMKM memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas omzet sampai Rp500 juta setahun.
Misalnya, sebuah toko kosmetik milik pribadi mencatat omzet Rp700 juta selama satu tahun.
Pemiliknya tidak perlu menghitung pajak dari seluruh omzet tersebut.
Dasar pengenaan pajaknya hanya Rp200 juta. Angka itu berasal dari omzet Rp700 juta dikurangi batas pembebasan Rp500 juta.
Dengan tarif 0,5%, pajak yang harus dibayar mencapai Rp1 juta.
Perlu diperhatikan, fasilitas omzet Rp500 juta ini tidak berlaku bagi wajib pajak badan.
Jadi, bentuk usaha turut menentukan cara menghitung pajaknya.
Perubahan aturan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
Ketentuan PPh Final UMKM mengalami perubahan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Peraturan tersebut berlaku mulai 22 April 2026.
Dalam ketentuan terbaru yang menjadi acuan artikel ini, perseroan perorangan dan wajib pajak orang pribadi memperoleh pengaturan jangka waktu fasilitas tersendiri.
Sementara itu, koperasi memiliki batas penggunaan fasilitas maksimal empat tahun pajak sejak terdaftar.
Oleh sebab itu, pemilik toko sebaiknya memeriksa bentuk badan usaha dan status perpajakannya sebelum menggunakan tarif khusus tersebut.

3. Cara Menghitung Pajak Usaha Kosmetik
Menghitung PPh Final UMKM sebenarnya cukup sederhana.
Pemilik toko hanya perlu mengetahui omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak, kemudian mengalikannya dengan tarif 0,5%.
Agar lebih mudah dipahami, berikut dua contoh penghitungan.
Contoh pertama: Toko kosmetik milik pribadi
Sebuah toko kosmetik memperoleh omzet Rp900 juta selama satu tahun.
Pemiliknya menjalankan usaha sebagai wajib pajak orang pribadi dan memenuhi persyaratan fasilitas UMKM.
Rinciannya sebagai berikut:
- Total omzet tahunan: Rp900.000.000.
- Batas omzet bebas PPh: Rp500.000.000.
- Dasar pengenaan pajak: Rp400.000.000.
- Tarif PPh Final: 0,5%.
- Pajak terutang: Rp2.000.000.
Artinya, pemilik toko memiliki kewajiban PPh Final sebesar Rp2 juta.
Contoh kedua: Toko kosmetik berbentuk perseroan perorangan
Sekarang, bayangkan toko kosmetik tersebut berbentuk perseroan perorangan.
Omzet tahunannya tetap Rp900 juta.
Apabila memenuhi persyaratan penggunaan PPh Final UMKM, penghitungan pajaknya menjadi:
Rp900.000.000 × 0,5% = Rp4.500.000.
Dengan demikian, pajak terutangnya mencapai Rp4,5 juta.
Dari kedua contoh tersebut, terlihat bahwa status wajib pajak memengaruhi penghitungan.
Karena itu, jangan langsung menggunakan rumus yang sama sebelum memastikan bentuk usaha.
4. Cara Membayar dan Lapor Pajak Toko Kosmetik
Setelah mengetahui jumlah pajak terutang, pemilik toko perlu menyelesaikan kewajiban administrasinya.
Proses pembayaran dan pelaporan kini dapat dilakukan melalui layanan perpajakan DJP, termasuk Coretax.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Rekap omzet bulanan. Catat seluruh penjualan kosmetik, baik dari toko fisik, marketplace, maupun media sosial.
- Hitung pajak terutang. Gunakan tarif 0,5% dan perhatikan fasilitas pembebasan omzet bagi wajib pajak orang pribadi.
- Buat kode billing. Gunakan layanan DJP untuk memperoleh kode pembayaran sesuai jenis pajak dan masa pajak.
- Lakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau kanal pembayaran resmi yang tersedia.
- Simpan bukti transaksi. Pastikan bukti pembayaran dan NTPN tersimpan dengan baik.
- Penuhi pelaporan pajak. Sampaikan SPT Tahunan sesuai ketentuan dan pastikan seluruh penghasilan tercatat.
Untuk pembayaran sendiri, batas penyetoran PPh Final UMKM umumnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Jika tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, perhatikan ketentuan pergeseran jatuh tempo.
Selain itu, pembayaran pajak dan pelaporan tahunan merupakan kewajiban yang perlu dipahami secara terpisah.
Pemilik toko tetap harus menyampaikan SPT Tahunan sesuai status perpajakannya.
5. Apakah Toko Kosmetik Juga Dikenai PPN?
Selain PPh, ada satu kewajiban lain yang perlu diperhatikan, yaitu PPN.
Produk kosmetik yang dijual di pasaran pada umumnya termasuk Barang Kena Pajak.
Meski demikian, pemilik toko tidak otomatis harus memungut PPN dari setiap transaksi.
Kewajiban tersebut berkaitan dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pengusaha yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai ketentuan.
Sementara itu, pengusaha dengan omzet di bawah batas tersebut dapat memilih menjadi PKP secara sukarela.
Jika sudah berstatus PKP, pemilik toko wajib menjalankan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN.
Tarif serta dasar pengenaan pajaknya mengikuti peraturan yang berlaku.
Karena itu, periksa status PKP sebelum menentukan apakah toko kosmetik perlu memungut PPN dari pembeli.
6. FAQ Seputar Pajak Toko Kosmetik
Apakah toko kosmetik kecil wajib membayar pajak?
Ya. Pemilik toko tetap memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Namun, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan PPh Final UMKM memperoleh pembebasan pajak atas omzet Rp500 juta pertama setahun.
Berapa tarif pajak toko kosmetik?
Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Fasilitas ini berlaku bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria dengan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun.
Apakah penjualan kosmetik melalui marketplace dikenai pajak?
Ya. Penjualan melalui marketplace, media sosial, dan toko online tetap termasuk kegiatan usaha.
Pemiliknya perlu mencatat omzet serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

7. Kesimpulan
Pajak toko kosmetik perlu diperhitungkan sejak usaha mulai berjalan.
Pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%.
Khusus wajib pajak orang pribadi, omzet Rp500 juta pertama memperoleh pembebasan PPh.
Selain menghitung pajak, pemilik toko perlu mencatat transaksi, membayar kewajiban tepat waktu, dan menyampaikan laporan tahunan.
Perhatikan pula ketentuan PPN apabila usaha sudah memenuhi persyaratan sebagai PKP.
Menurut saya, memahami status usaha dan mencatat omzet secara rutin merupakan langkah awal yang sangat membantu.
Jangan menunggu sampai muncul masalah baru memeriksa kewajiban perpajakan.
Jika masih ragu menghitung pajak atau mengurus administrasi usaha, silakan klik poster yang tersedia atau tekan tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website.
Kamu bisa mendapatkan bantuan untuk memahami kewajiban pajak toko kosmetik dengan lebih jelas.
Baca Juga: Pajak Dividen: Tarif, Pihak yang Dikenai, dan Cara Pelaporannya
8. Ringkasan
- Toko kosmetik memiliki kewajiban PPh sesuai ketentuan perpajakan.
- Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% bagi usaha yang memenuhi persyaratan.
- Batas omzet penggunaan fasilitas UMKM adalah Rp4,8 miliar setahun.
- Wajib pajak orang pribadi memperoleh pembebasan PPh atas omzet Rp500 juta pertama.
- PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur perubahan ketentuan PPh Final UMKM.
- Pemilik toko perlu membayar dan melaporkan pajak sesuai kewajibannya.
- Toko kosmetik berstatus PKP wajib menjalankan kewajiban PPN.
9. Referensi
- PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
- UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Direktorat Jenderal Pajak, Informasi Perpajakan.
- Direktorat Jenderal Pajak, Informasi Pengusaha Kena Pajak.
- JDIH Kementerian Keuangan, Dokumentasi Peraturan.





