Pajak penulis buku sering bikin bingung. Wajar saja. Begitu royalti cair, sebagian angkanya sudah dipotong penerbit, dan di bukti potong tertulis PPh 23.
Kamu pun bertanya-tanya, apa bedanya dengan PPh 21?
Jawaban singkatnya begini. Royalti buku saat ini dipotong PPh 23 dengan tarif 15% dari royalti bruto.
Kalau kamu memakai NPPN, dasar pemotongannya turun menjadi 40%, sehingga tarif efektifnya 6%. Honorarium untuk jasa menulis memakai PPh 21.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, aturan ini sah dan cukup adil di atas kertas.
Di lapangan, penulis pemula sering membayar lebih banyak dari yang semestinya, sebab potongan di muka jarang sama dengan pajak akhir.
Itu sebabnya kamu perlu tahu cara hitungnya. Di artikel ini saya mengulas dasar hukum, tarif, contoh perhitungan, dan rencana PPh final 1,5% yang sedang ramai dibicarakan.
Dasar Hukum Pajak Penulis Buku di Indonesia
Semua berawal dari Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 4 ayat (1) menyebut royalti dan honorarium sebagai objek pajak, jadi keduanya masuk ke penghasilan kamu.
Sebagai wajib pajak orang pribadi, kamu wajib punya NPWP dan melapor lewat SPT Tahunan. Penerbit berperan sebagai pemotong pajak.
Ketentuan pemotongan royalti saat ini tertuang dalam PER-1/PJ/2023, sementara PPh 21 untuk penerima penghasilan non-pegawai diatur dalam PMK 168/2023.
Artinya, satu penulis bisa menerima dua jenis potongan dari penerbit yang sama, tergantung apa yang dibayarkan.
Baca Juga: Pajak Online Shop: Kewajiban Pelapak, Skema Pajak, dan Cara Lapornya
PPh 21 Penulis untuk Honorarium dan Jasa Menulis
Penerbit memakai PPh 21 ketika membayar honorarium untuk jasa menulis, menyunting, atau menerjemahkan. Ada tiga hal yang perlu kamu pegang:
- Dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 50% dari penghasilan bruto.
- Tarif Pasal 17 UU PPh dikenakan pada DPP itu: 5% sampai Rp60 juta, 15% sampai Rp250 juta, 25% sampai Rp500 juta, 30% sampai Rp5 miliar, dan 35% di atasnya.
- Potongan ini tidak final, sehingga kamu memperhitungkannya sebagai kredit pajak.
Saat melapor SPT Tahunan, kamu menghitung ulang semuanya. Potongan penerbit tinggal dipakai sebagai pengurang.
Kalau ternyata kelebihan, uangnya bisa kamu minta kembali.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
Pajak Royalti Penulis: PPh 23 dan Norma NPPN
Royalti buku dipotong PPh 23. Tarif umumnya 15% dari royalti bruto. Lalu hadir PER-1/PJ/2023 yang meringankan penulis orang pribadi pengguna NPPN: penerbit memotong dari DPP 40% saja.
Hitungannya 15% dikali 40%, hasilnya 6%. Syaratnya, kamu harus menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN ke DJP, lalu memberikan bukti penerimaannya kepada penerbit.
Tanpa bukti itu, penerbit akan memakai tarif penuh.
Syarat Menggunakan NPPN
- Peredaran bruto setahun maksimal Rp4,8 miliar.
- NPPN penulis sebesar 50% dari penghasilan bruto, karena penulis masuk kelompok pekerja seni.
- Pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan dalam tiga bulan pertama tahun pajak.
- Kamu tetap menyelenggarakan pencatatan sederhana.
Cara Hitung Pajak Royalti Penulis dengan Contoh
Angka akan lebih terasa lewat contoh. Dua simulasi di bawah memakai penulis berstatus TK/0 dengan PTKP Rp54 juta.
Ia tidak punya penghasilan lain dan memakai NPPN.
Contoh 1: Royalti Rp100 Juta Setahun
- Potongan PPh 23 penerbit: 6% × Rp100 juta = Rp6 juta.
- Penghasilan neto: 50% × Rp100 juta = Rp50 juta.
- PKP: Rp50 juta − Rp54 juta = nihil.
- Hasilnya, PPh terutang nol, dan potongan Rp6 juta menjadi lebih bayar.
Contoh 2: Royalti Rp300 Juta Setahun
- Potongan PPh 23 penerbit: 6% × Rp300 juta = Rp18 juta.
- Penghasilan neto: 50% × Rp300 juta = Rp150 juta.
- PKP: Rp150 juta − Rp54 juta = Rp96 juta.
- PPh terutang: (5% × Rp60 juta) + (15% × Rp36 juta) = Rp8,4 juta.
- Lebih bayar: Rp18 juta − Rp8,4 juta = Rp9,6 juta.
Lihat selisihnya. Potongan di muka jauh melampaui pajak akhir. Kelebihan itu bisa kamu ajukan sebagai restitusi, atau kamu kompensasikan ke tahun berikutnya.
Kesalahan yang Sering Terjadi pada Pajak Royalti
Banyak penulis mengira potongan penerbit sudah menuntaskan kewajiban pajak. Padahal potongan itu baru uang muka.
Kamu tetap harus melapor SPT Tahunan, sebab dari sanalah pajak akhir dihitung. Kesalahan kedua, lupa menyerahkan bukti pemberitahuan NPPN kepada penerbit.
Akibatnya, royalti dipotong 15% penuh dan uangmu tertahan lebih lama. Kesalahan ketiga menyangkut arsip.
Bukti potong yang hilang menyulitkan kamu saat mengajukan restitusi, jadi simpan semuanya dengan rapi, baik versi cetak maupun digital. Cek juga nama dan NPWP di bukti potong.
Salah ketik kecil saja bisa membuat kreditnya tidak terbaca di sistem DJP. Perhatikan pula tahun pajaknya, supaya potongan masuk ke periode yang benar.
Rencana PPh Final 1,5% atas Royalti Penulis Buku
Pada 26 Mei 2026, pemerintah mengumumkan rencana PPh final 1,5% untuk royalti penulis buku ber-ISBN. Kalau aturan ini berjalan, royalti tidak lagi digabung dengan penghasilan lain.
Sebagai gambaran, royalti Rp300 juta hanya menanggung pajak Rp4,5 juta. Sayangnya, skema ini belum berlaku.
Pemerintah menargetkan peraturan pemerintahnya terbit pada November 2026, dan kebijakan baru efektif setelah aturan resmi diundangkan. Sampai hari itu tiba, kamu tetap memakai ketentuan PPh 23 dan NPPN.
Sambil menunggu, ada beberapa persiapan yang masuk akal. Pastikan setiap bukumu memiliki ISBN resmi, karena pemerintah menyebut syarat itu untuk skema baru.
Simpan juga kontrak penerbitan dan laporan penjualan dari penerbit. Dokumen tersebut membuktikan asal royalti kamu. Selain itu, tanyakan ke penerbit bagaimana mereka akan menerapkan aturan baru begitu terbit.
Jangan lupa memantau pengumuman resmi DJP agar tidak ketinggalan kabar. Dengan persiapan ini, kamu bisa beralih ke skema final tanpa repot.
FAQ Pajak Penulis Buku
Apakah royalti penulis kena PPh 21 atau PPh 23?
Royalti saat ini dipotong PPh 23 dengan tarif 15% dari royalti bruto.
Penulis pengguna NPPN cukup menanggung 6% efektif. Honorarium jasa menulis dipotong PPh 21.
Apakah penulis wajib punya NPWP?
Ya. Penulis yang penghasilannya melewati PTKP wajib terdaftar sebagai wajib pajak dan melapor SPT Tahunan.
Bukti potong dari penerbit baru berguna kalau kamu melaporkannya.
Kapan PPh final 1,5% berlaku?
Belum berlaku. Pemerintah menargetkan peraturannya terbit November 2026.
Pantau situs resmi DJP dan Kemenkeu untuk kepastian tanggalnya.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
Kesimpulan
Ringkasnya, jenis penghasilan menentukan jenis potongan. Honorarium kena PPh 21.
Royalti kena PPh 23, dan NPPN menekannya menjadi 6% efektif. Setelah itu, kamu menghitung ulang di SPT Tahunan.
Langkah yang saya sarankan: daftarkan NPPN tepat waktu, simpan semua bukti potong, dan pantau terbitnya aturan PPh final 1,5%.
Saya menilai insentif 1,5% itu kebijakan yang masuk akal. Penulis mendapat kepastian, dan negara ikut mendorong lahirnya lebih banyak buku.
Meski begitu, kamu sebaiknya tidak menunggu aturannya terbit. Kepatuhan hari ini melindungi hak kamu di kemudian hari.
Masih ragu soal hitungan pajak royalti atau status NPPN kamu? Kamu tidak perlu menebak sendirian.
Klik poster yang tersedia, atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami akan membantu dengan senang hati.
Baca Juga: Pajak Dividen: Tarif, Pihak yang Dikenai, dan Cara Pelaporannya
Ringkasan
- Royalti buku saat ini dipotong PPh 23 dengan tarif 15% dari royalti bruto.
- Honorarium jasa menulis dipotong PPh 21 dengan DPP 50% dari bruto.
- Penulis pengguna NPPN menanggung tarif efektif 6% (15% × 40%) atas royalti.
- NPPN penulis sebesar 50%, dengan syarat peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar.
- Pemberitahuan NPPN harus masuk dalam tiga bulan pertama tahun pajak.
- Potongan penerbit menjadi kredit pajak, sehingga kelebihannya bisa kamu restitusi.
- PPh final 1,5% untuk royalti buku ber-ISBN masih berupa rencana.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemotongan PPh 21.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 tentang pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu RI: pajak.go.id, halaman “Penulis”.
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, pengumuman insentif PPh final penulis buku, 26 Mei 2026.





