Pasal 1253 KUHPerdata mengatur perikatan bersyarat. Isinya, sebuah kewajiban baru berlaku, atau justru berakhir, setelah peristiwa di masa depan terjadi, padahal belum ada yang tahu apakah peristiwa itu akan datang.
Klausul “jika” dalam kontrak itu hal biasa. Banyak orang meneken tanpa sempat bertanya apa dasar hukumnya, dan dari situlah masalah sering bermula.
Sebagai penulis yang akrab dengan dunia hukum, saya melihat pasal ini kerap terlewat. Padahal klausul bersyarat yang disusun rapi bisa menahan sengketa sebelum sempat muncul.
Bunyi Pasal 1253 KUHPerdata dan Unsur-Unsurnya
Ini bunyi pasalnya, yang menjadi pijakan bagi semua pembahasan perikatan bersyarat.
“Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.”
Kalau dibedah, ada tiga unsur di dalamnya:
- Peristiwa yang akan datang. Saat kontrak dibuat, kejadian itu belum berlangsung.
- Belum tentu terjadi. Unsur inilah yang memisahkan syarat dari ketetapan waktu.
- Dua kemungkinan akibat. Syarat bisa menunda lahirnya perikatan, atau mengakhiri perikatan yang sudah berjalan.
Jadi, kata “bersyarat” di sini punya makna teknis. Klausul berawalan “jika” belum tentu masuk golongan ini.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Perikatan Bersyarat dalam KUHPerdata: Syarat Tangguh dan Syarat Batal
Pembahasannya tidak selesai di Pasal 1253 KUHPerdata. Aturan perikatan bersyarat tersebar dalam Pasal 1253 sampai Pasal 1267.
Di dalamnya, kamu akan menemukan dua jenis syarat dengan akibat hukum yang berlainan.
Perikatan dengan Syarat Tangguh
Syarat tangguh menunda kelahiran perikatan. Perikatan baru muncul setelah peristiwa yang disebutkan benar-benar terjadi, dan Pasal 1263 KUHPerdata mengatur akibatnya.
Sebelum peristiwa itu datang, kreditur belum bisa menagih apa pun. Begitu syaratnya terpenuhi, barulah perikatan berlaku.
Bayangkan A berjanji menjual rumah kepada B jika B mendapat kredit pemilikan rumah dari bank. Kredit tidak cair? Kewajiban A tidak pernah lahir.
Perikatan dengan Syarat Batal
Cara kerja syarat batal berkebalikan. Perikatan sudah lahir dan berjalan, kemudian berakhir ketika peristiwa tertentu terjadi.
Pasal 1265 KUHPerdata menyebut bahwa syarat batal yang terpenuhi menghentikan perikatan dan membawa keadaan kembali seperti semula. Artinya, para pihak harus saling mengembalikan apa yang sudah mereka terima.
Ada satu ketentuan lagi yang patut dicatat. Pasal 1266 KUHPerdata menganggap syarat batal selalu tercantum dalam perjanjian timbal balik, dan pembatalannya harus diminta lewat hakim.
Perbedaan Perikatan Bersyarat dan Perikatan dengan Ketetapan Waktu
Dua istilah ini sering tertukar. Kuncinya ada pada satu hal, yaitu apakah peristiwanya pasti terjadi atau tidak.
Perbandingannya bisa kamu lihat di sini:
- Perikatan bersyarat bergantung pada peristiwa yang belum tentu terjadi. Pengaturannya ada di Pasal 1253 sampai 1267 KUHPerdata.
- Perikatan dengan ketetapan waktu bergantung pada peristiwa yang pasti datang, misalnya tanggal tertentu atau meninggalnya seseorang. Pasal 1268 sampai 1271 KUHPerdata mengaturnya.
- Akibat hukumnya pun berlainan. Ketetapan waktu hanya menunda pelaksanaan, sementara syarat tangguh menunda lahirnya perikatan itu sendiri.
Ambil contoh utang yang jatuh tempo pada 1 Desember. Itu ketetapan waktu. Lain halnya dengan utang yang baru dibayar jika proyek memenangkan tender, yang jelas perikatan bersyarat.
Syarat yang Dilarang dan Akibat Hukumnya
Kebebasan menyusun klausul bersyarat punya batas. Asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata harus sejalan dengan syarat sah perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata.
Beberapa batasan yang wajib kamu tahu:
- Syarat yang mustahil, melanggar kesusilaan, atau dilarang undang-undang membuat perikatan batal menurut Pasal 1254 KUHPerdata.
- Syarat yang sepenuhnya bergantung pada kemauan pihak yang terikat membuat perikatan batal menurut Pasal 1256 KUHPerdata.
- Wanprestasi dalam perjanjian timbal balik membuka dua pilihan bagi pihak yang dirugikan menurut Pasal 1267 KUHPerdata. Ia boleh memaksa pemenuhan atau menuntut pembatalan, lengkap dengan ganti rugi.
Karena itu, tulislah klausul bersyarat dengan bahasa yang jelas dan terukur. Rumusan yang samar gampang memancing beda tafsir.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Contoh Penerapan Pasal 1253 KUHPerdata dalam Praktik
Pasal ini muncul di banyak transaksi sehari-hari. Beberapa contohnya:
- Jual beli properti. Penjualan baru berlaku jika pembeli lolos persetujuan kredit bank (syarat tangguh).
- Kerja sama proyek. Kontrak baru efektif jika perusahaan memenangkan tender (syarat tangguh).
- Kontrak distribusi. Perjanjian berakhir jika izin usaha distributor dicabut (syarat batal).
- Kontrak kerja berbasis target. Perjanjian berakhir jika target penjualan meleset dalam periode tertentu (syarat batal).
Perjanjian lintas negara juga kerap memuat klausul semacam ini. Satu kesalahan terjemahan pada kata “jika” saja bisa menggeser hak dan kewajiban para pihak.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa isi Pasal 1253 KUHPerdata?
Pasal ini menjelaskan bahwa perikatan bersyarat bergantung pada peristiwa masa depan yang belum tentu terjadi. Peristiwa itu bisa menunda atau membatalkan perikatan.
2. Apa beda syarat tangguh dan syarat batal?
Syarat tangguh menunda lahirnya perikatan sampai peristiwa terjadi. Syarat batal bekerja di sisi lain, yaitu mengakhiri perikatan yang sudah berlaku.
3. Apakah perikatan bersyarat sama dengan perjanjian berjangka waktu?
Keduanya berbeda. Perikatan bersyarat menggantungkan diri pada peristiwa yang belum pasti, sedangkan ketetapan waktu menggantungkan diri pada peristiwa yang pasti datang.
Kesimpulan
Pasal 1253 KUHPerdata menjadi dasar perikatan bersyarat, dengan dua jenis syarat yaitu tangguh dan batal. Dengan memahaminya, kamu lebih mudah membedakannya dari perikatan yang memakai ketetapan waktu.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Baca tiap klausul “jika” dalam kontrak, tentukan jenis syaratnya, lalu pastikan peristiwanya terukur dan tidak melanggar hukum.
Pengamatan saya, banyak sengketa kontrak berawal dari satu klausul bersyarat yang ditulis sembarangan. Mencegah selalu lebih murah daripada berperkara.
Masih ragu soal tafsir klausul di perjanjianmu? Jangan tunggu sampai masalahnya membesar. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu.
Ringkasan
- Pasal 1253 KUHPerdata mengatur perikatan bersyarat yang bergantung pada peristiwa masa depan yang belum pasti.
- Syarat bisa menunda lahirnya perikatan (syarat tangguh) atau mengakhirinya (syarat batal).
- Aturan perikatan bersyarat tersusun dalam Pasal 1253 sampai Pasal 1267 KUHPerdata.
- Perikatan bersyarat berbeda dari perikatan dengan ketetapan waktu karena peristiwanya belum tentu terjadi.
- Syarat yang mustahil, melanggar kesusilaan, atau dilarang undang-undang membuat perikatan batal.
- Syarat yang sepenuhnya bergantung pada kemauan pihak yang terikat juga membuat perikatan batal.
- Klausul bersyarat harus jelas, terukur, dan diterjemahkan dengan cermat dalam perjanjian lintas negara.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku III tentang Perikatan, Pasal 1253 sampai Pasal 1271.
- Budiono, Herlien. 2016. “Perikatan Bersyarat dan Beberapa Permasalahannya.” Veritas et Justitia, Vol. 2 No. 1, hlm. 86-111. Universitas Katolik Parahyangan.
- Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia: putusan3.mahkamahagung.go.id.





