Terbaru

Hukum

Pasal 1340 KUHPerdata: Bunyi dan Daya Ikat Perjanjian

Ditulis oleh Wahyu JM

Daftar Isi

Pasal 1340 KUHPerdata sering dikutip ketika seseorang merasa terseret ke dalam perjanjian yang tidak pernah ia tandatangani. Pasal ini menjadi dasar utama bahwa kontrak hanya mengikat mereka yang membuatnya.

Sebagai praktisi hukum yang kerap menangani sengketa kontrak, saya melihat pasal ini dipahami setengah-setengah. Ada yang mengira kontrak tidak boleh menyentuh pihak lain sama sekali, padahal undang-undang memberi beberapa pengecualian.

Singkatnya, perjanjian tidak boleh merugikan pihak ketiga dan tidak boleh memberi keuntungan kepada mereka, kecuali dalam hal yang ditentukan undang-undang. Pengecualian utamanya ada pada janji untuk pihak ketiga dalam Pasal 1317.

Nah, di artikel ini kita bahas bunyi, makna, pengecualian, dan contoh penerapan Pasal 1340 KUHPerdata. Kamu juga akan tahu cara menyusun kontrak yang aman bagi pihak ketiga.

Bunyi Pasal 1340 KUHPerdata dan Maknanya

Pasal 1340 berada dalam Buku III KUHPerdata tentang perikatan. Letaknya di bagian yang mengatur akibat persetujuan atau perjanjian.

Pasal ini terdiri dari dua ayat. Ayat pertama menyatakan bahwa persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.

Ayat kedua menambahkan dua larangan. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga, dan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan Pasal 1317.

Prinsip ini dikenal sebagai asas relativitas perjanjian. Dalam hukum Inggris, padanannya disebut privity of contract.

Maknanya sederhana tapi tegas. Hak dan kewajiban dari sebuah kontrak melekat pada para pihak yang menyepakatinya, bukan pada orang lain.

Menurut saya, pasal ini melindungi kebebasan seseorang. Tanpa pasal ini, siapa pun bisa dibebani kewajiban oleh kesepakatan orang lain.

pasal 1340 kuhperdata

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Siapa yang Disebut Pihak dan Pihak Ketiga

Pihak adalah orang atau badan hukum yang menyatakan sepakat, baik langsung maupun lewat wakil yang sah. Direksi yang menandatangani atas nama perseroan, misalnya, mengikat perseroan, bukan dirinya pribadi.

Pihak ketiga adalah siapa saja yang tidak ikut menyepakati perjanjian. Hubungan keluarga, hubungan kerja, atau kedekatan bisnis tidak otomatis menjadikan seseorang pihak.

Sebagai contoh, A menyewakan ruko kepada B. Anak B yang tinggal di ruko itu tetap pihak ketiga terhadap perjanjian sewa.

Asas Relativitas dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata

Pasal 1340 tidak berdiri sendiri. Ia berpasangan dengan Pasal 1315 yang menjadi pintu masuk asas yang sama.

Pasal 1315 menyatakan pada umumnya seseorang tidak dapat mengikatkan diri atau meminta ditetapkannya suatu janji selain untuk dirinya sendiri. Artinya, orang tidak berwenang membuat janji yang membebani atau menguntungkan orang lain atas nama sendiri.

Gabungan kedua pasal menghasilkan dua sisi aturan. Pasal 1315 mengatur siapa yang boleh berjanji, dan Pasal 1340 mengatur siapa yang terikat oleh janji itu.

Baca juga  Fasum dan Fasos Perumahan: Pengertian, Contoh, dan Kewajiban Pengembang

Asas ini sejalan dengan Pasal 1338 yang menyatakan perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Daya ikat itu terbatas pada para pembuat perjanjian.

Alasan di balik asas ini bersifat praktis. Hukum menghormati kehendak pihak yang bersepakat, sehingga orang yang tidak ikut menyepakati tidak boleh dipaksa menanggung akibatnya.

Karena itu, kontrak tidak boleh dipakai untuk menekan atau memotong hak orang lain. Hakim cenderung menolak tuntutan yang bersandar pada kontrak terhadap orang yang tidak menandatanganinya.

Namun, asas ini tidak mutlak. KUHPerdata sendiri mencantumkan beberapa pengecualian yang perlu kamu kenali.

Pengecualian: Janji untuk Pihak Ketiga dalam Pasal 1317

Pengecualian paling dikenal ada dalam Pasal 1317 KUHPerdata. Pasal ini mengizinkan seseorang meminta ditetapkannya suatu janji untuk kepentingan pihak ketiga.

Janji untuk pihak ketiga disebut derdenbeding dalam bahasa Belanda. Syaratnya, janji itu dimuat dalam perjanjian yang dibuat seseorang untuk dirinya sendiri, atau dalam pemberian yang ia lakukan kepada orang lain.

Pasal 1317 juga menegaskan bahwa pihak yang memperjanjikannya tidak boleh menariknya kembali setelah pihak ketiga menyatakan hendak memanfaatkannya. Ketentuan ini memberi kepastian bagi penerima manfaat.

Contoh Janji untuk Pihak Ketiga

Contoh paling lazim adalah asuransi jiwa. Pemegang polis membayar premi, dan perusahaan asuransi berjanji membayar uang pertanggungan kepada ahli waris yang ditunjuk.

Ahli waris itu tidak menandatangani polis. Meski begitu, ia dapat menuntut hak berdasarkan janji yang dibuat untuk kepentingannya.

Contoh lain ada pada perjanjian pengiriman barang. Pengirim membuat kontrak dengan jasa ekspedisi, dan barang harus diserahkan kepada penerima yang bukan pihak dalam kontrak.

Janji untuk pihak ketiga juga muncul dalam perjanjian hibah dengan syarat tertentu. Penerima hibah tambahan menikmati manfaat dari kesepakatan dua pihak lain.

Batasannya

Pengecualian ini hanya berlaku untuk keuntungan. Pasal 1317 tidak membuka jalan untuk membebankan kewajiban kepada pihak ketiga.

Jadi, kontrak dapat memberi hak kepada pihak ketiga, tetapi tidak dapat memaksanya menanggung beban. Batas ini menjaga keseimbangan antara kebebasan berkontrak dan perlindungan orang luar.

Menurut pengalaman saya, banyak sengketa muncul karena salah membaca batas ini. Pihak yang merasa dirugikan berusaha menagih kewajiban kepada orang yang tidak pernah berjanji.

Pengecualian Lain: Ahli Waris, Penerima Hak, dan Penanggungan

Selain Pasal 1317, ada beberapa situasi lain yang tampak menyentuh pihak ketiga. Situasi-situasi ini perlu dibedakan dengan teliti.

Ahli Waris dan Orang yang Memperoleh Hak

Pasal 1318 KUHPerdata menyatakan perjanjian yang dibuat seseorang untuk dirinya dianggap berlaku juga untuk ahli warisnya dan orang yang memperoleh hak darinya. Pengecualiannya, bila ditetapkan tegas atau tersirat dari sifat perjanjian bahwa tidak demikian maksudnya.

Baca juga  Akta Kelahiran Anak Luar Nikah: Syarat dan Status Hukumnya

Artinya, ahli waris mewarisi hak sekaligus kewajiban dari perjanjian pewaris. Ahli waris ini bukan pihak ketiga murni karena ia menggantikan kedudukan pihak yang meninggal.

Sama halnya dengan pengalihan piutang atau cessie dan subrogasi. Penerima hak masuk menggantikan posisi kreditur lama menurut syarat yang diatur undang-undang.

Penanggungan Pihak Ketiga

Pasal 1316 KUHPerdata mengizinkan seseorang menanggung atau menjamin bahwa pihak ketiga akan berbuat sesuatu. Jika pihak ketiga menolak, penanggung wajib membayar ganti rugi.

Perhatikan, kewajiban itu jatuh pada penanggung, bukan pada pihak ketiga. Pasal 1340 tetap terjaga karena pihak ketiga tidak terikat tanpa persetujuannya.

Actio Pauliana

Pasal 1341 KUHPerdata memberi hak kepada kreditur untuk membatalkan tindakan debitur yang merugikan kreditur. Syaratnya, tindakan itu tidak diwajibkan dan dilakukan dengan pengetahuan bahwa merugikan kreditur.

Hak ini disebut actio pauliana. Ia bekerja sebagai pelindung kreditur terhadap perjanjian debitur dengan pihak lain yang mengurangi harta jaminan.

Contohnya, debitur menghibahkan seluruh tanahnya kepada kerabat saat tahu utangnya akan ditagih. Kreditur dapat mengajukan pembatalan, dengan memperhatikan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Pasal 1340 KUHPerdata dan Perlindungan Pihak Ketiga dalam Praktik

Dalam praktik, asas relativitas muncul di banyak situasi. Pemahaman yang benar membantu kamu menilai posisimu.

Perlawanan Pihak Ketiga atau Derden Verzet

Pihak ketiga yang haknya terganggu oleh eksekusi putusan dapat mengajukan perlawanan atau derden verzet. Contohnya, tanah milik seseorang disita karena utang orang lain.

Pemilik tanah itu tidak terikat perjanjian utang. Ia dapat membuktikan bahwa objek yang disita adalah miliknya dan meminta sita dicabut.

Sewa dan Jual Beli

Pasal 1576 KUHPerdata menyatakan jual beli tidak memutuskan sewa. Penyewa tetap dilindungi meski pemilik menjual barang yang disewa.

Ketentuan ini menunjukkan keseimbangan antara asas relativitas dan kepastian hukum. Pembeli baru menerima barang dengan beban sewa yang sudah ada.

Kontrak Bisnis dan Rantai Pasok

Dalam bisnis, sering ada banyak pihak yang saling terhubung. Pemasok, kontraktor utama, dan subkontraktor masing-masing punya kontrak sendiri.

Subkontraktor tidak dapat langsung menuntut pemilik proyek berdasarkan kontrak antara pemilik dan kontraktor utama. Hubungan hukumnya melalui kontrak yang ia buat sendiri.

Karena itu, perjanjian bisnis yang melibatkan banyak lapisan perlu mengatur hak dan kewajiban tiap pihak secara eksplisit. Kekosongan aturan sering berujung sengketa tanggung jawab.

Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dan pengusaha mengikat pekerja anggota maupun pekerja lain di perusahaan. Aturan ini berasal dari undang-undang ketenagakerjaan, sehingga menjadi pengecualian yang ditentukan undang-undang.

Baca juga  Kepatuhan UU PDP Perusahaan: Kewajiban dan Sanksinya

Contoh itu menegaskan satu hal. Pengecualian terhadap Pasal 1340 harus bersumber dari undang-undang, bukan dari kehendak sepihak.

pasal 1340 kuhperdata

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ Seputar Pasal 1340 KUHPerdata

Apa isi Pasal 1340 KUHPerdata?
Pasal ini menyatakan perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya. Perjanjian tidak merugikan pihak ketiga dan tidak memberi keuntungan kepadanya, kecuali dalam hal yang ditentukan Pasal 1317.

Apa maksud asas relativitas perjanjian?
Asas relativitas berarti hak dan kewajiban dari kontrak melekat pada para pihak yang membuatnya. Orang lain tidak dapat dipaksa memenuhi atau menanggung akibat kontrak itu.

Apakah pihak ketiga bisa menuntut hak dari perjanjian?
Bisa, dalam hal tertentu seperti janji untuk pihak ketiga menurut Pasal 1317. Contohnya penerima manfaat asuransi yang ditunjuk dalam polis.

Kesimpulan

Pasal 1340 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian hanya mengikat pihak yang membuatnya dan tidak boleh merugikan pihak ketiga. Pengecualian utamanya ada pada janji untuk pihak ketiga dalam Pasal 1317, ditambah ketentuan tentang ahli waris, penanggungan, dan actio pauliana.

Dari pengalaman saya, kontrak yang menyebut pihak dengan jelas dan tidak membebani orang luar jauh lebih jarang disengketakan. Periksa selalu siapa yang menandatangani dan atas dasar kewenangan apa.

Kalau kamu menghadapi tagihan dari kontrak yang tidak pernah kamu tandatangani atau ingin menyusun perjanjian yang aman bagi pihak ketiga, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menelaah dokumen dan menyusun langkah hukum yang tepat.

Ringkasan

  • Pasal 1340 KUHPerdata menyatakan perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.
  • Perjanjian tidak dapat merugikan pihak ketiga dan tidak dapat memberi keuntungan kepadanya, kecuali menurut Pasal 1317.
  • Prinsip ini disebut asas relativitas perjanjian atau privity of contract.
  • Pasal 1315 melengkapi asas ini dengan menyatakan orang pada umumnya hanya dapat berjanji untuk dirinya sendiri.
  • Janji untuk pihak ketiga dalam Pasal 1317 hanya memberi keuntungan, seperti penerima manfaat asuransi.
  • Ahli waris dan penerima hak menggantikan kedudukan pihak yang meninggal atau mengalihkan haknya menurut Pasal 1318.
  • Actio pauliana dalam Pasal 1341 melindungi kreditur dari tindakan debitur yang merugikannya.
  • Kontrak yang jelas soal identitas pihak dan kewenangan penandatangan mencegah sengketa.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku III tentang Perikatan, Pasal 1315 sampai 1318, 1320, 1338, 1340, dan 1341.
  2. R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa.
  3. Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Alumni.
  4. Mahkamah Agung Republik Indonesia, direktori putusan, putusan3.mahkamahagung.go.id.
  5. Kementerian Hukum Republik Indonesia, peraturan.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi