Terbaru

Hukum

UU No 12 Tahun 2022 TPKS: Isi dan Jenis Tindak Pidana

Ditulis oleh Destiana

Daftar Isi

UU No 12 Tahun 2022 menjadi terobosan hukum bagi korban kekerasan seksual di Indonesia. Namun, banyak orang belum tahu perbuatan apa saja yang termasuk tindak pidana dan hak apa yang dimiliki korban.

Jawaban singkatnya: UU TPKS mengatur sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, ditambah sejumlah tindak pidana yang tersebar di undang-undang lain. Undang-undang ini juga memberi korban hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Sebagai pakar hukum, saya menilai undang-undang ini langkah maju yang lama ditunggu. Meski begitu, kekuatannya baru terasa jika aparat dan masyarakat sama-sama memahaminya.

Artikel ini membahas dasar hukum, jenis tindak pidana, ancaman pidana, dan hak korban.

Dasar Hukum dan Latar Belakang UU TPKS

DPR mengesahkan UU TPKS pada 12 April 2022, dan pemerintah mengundangkannya pada 9 Mei 2022. Undang-undang ini hadir setelah perjuangan panjang masyarakat sipil selama sekitar satu dekade.

Sebelumnya, aturan kekerasan seksual tersebar di KUHP dan beberapa undang-undang lain. Pengaturan itu dinilai belum melindungi korban secara menyeluruh.

Paradigma Baru

UU TPKS menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi, bukan sekadar saksi. Pendekatannya mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Beberapa terobosan pentingnya:

  • Pengakuan jenis kekerasan seksual yang sebelumnya tidak diatur, misalnya kekerasan seksual berbasis elektronik.
  • Hak korban atas restitusi dan dana bantuan korban.
  • Alat bukti yang lebih luas daripada KUHAP.
  • Pendampingan korban sejak laporan hingga pemulihan.

Peraturan Pelaksana

Menurut pemberitaan, UU TPKS memandatkan sepuluh peraturan pelaksana yang pemerintah ringkas menjadi tujuh, yaitu tiga PP dan empat Perpres. Pasal 91 menargetkan penyelesaiannya paling lambat dua tahun sejak undang-undang berlaku. Periksa status penerbitannya di JDIH sebelum Anda menjadikannya rujukan.

uu no 12 tahun 2022 tpks

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Sembilan Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pasal 4 ayat (1) UU TPKS menyebut sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual. Daftar ini menjadi inti undang-undang.

Berikut jenisnya:

  1. Pelecehan seksual nonfisik.
  2. Pelecehan seksual fisik.
  3. Pemaksaan kontrasepsi.
  4. Pemaksaan sterilisasi.
  5. Pemaksaan perkawinan.
  6. Penyiksaan seksual.
  7. Eksploitasi seksual.
  8. Perbudakan seksual.
  9. Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Baca juga  Replik dan Duplik dalam Persidangan: Pengertian dan Fungsinya

Ancaman Pidana Beberapa Jenis

Ancaman pidana bertingkat sesuai berat perbuatan. Teks asli undang-undang menyebut angka berikut:

JenisAncaman penjaraDenda
Pelecehan seksual nonfisik (Pasal 5)Paling lama 9 bulanPaling banyak Rp10 juta
Pelecehan seksual fisik dengan relasi kuasa (Pasal 6 huruf c)Paling lama 12 tahunPaling banyak Rp300 juta

Pasal 6 mengatur pelecehan seksual fisik secara bertingkat. Ancaman naik hingga 12 tahun bila pelaku menyalahgunakan kedudukan, wewenang, atau relasi kuasa.

Pelecehan Seksual Nonfisik dan Fisik

Pelecehan nonfisik mencakup ucapan, isyarat, atau tindakan bernuansa seksual yang merendahkan tanpa kontak badan. Perbuatan ini termasuk delik aduan menurut undang-undang.

Pelecehan fisik melibatkan sentuhan terhadap tubuh atau organ reproduksi yang merendahkan martabat korban. Aparat perlu memeriksa apakah perbuatan itu masuk kategori perbuatan cabul, yang diatur terpisah.

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Jenis ini mencakup perekaman atau penyebaran konten seksual tanpa persetujuan. Pengiriman pesan atau gambar seksual yang tidak diinginkan juga bisa masuk di sini.

Menurut saya, ketentuan ini sangat relevan dengan maraknya ancaman penyebaran konten intim. Korban kini punya dasar hukum yang lebih tegas.

Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Luar UU TPKS

Pasal 4 ayat (2) memperluas cakupan UU TPKS. Pasal itu menyebut beberapa tindak pidana yang diatur di undang-undang lain tetapi tetap tergolong kekerasan seksual.

Beberapa di antaranya:

  • Perkosaan.
  • Perbuatan cabul.
  • Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
  • Eksploitasi seksual terhadap anak.
  • Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
  • Tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual.

Pemberatan Pidana

UU TPKS mengatur pemberatan pidana dalam kondisi tertentu. Pidana dapat bertambah sepertiga, misalnya bila korban anak atau penyandang disabilitas, atau bila pelaku memiliki hubungan keluarga atau jabatan tertentu.

Hubungan dengan KUHP Baru

KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat pula delik kesusilaan. UU TPKS tetap berstatus aturan khusus untuk kekerasan seksual.

Baca juga  Perbedaan Posita dan Petitum: Pengertian dan Contoh dalam Gugatan

Karena itu, aparat perlu memilih pasal yang paling sesuai dan memperhatikan asas lex specialis.

Hak Korban, Restitusi, dan Hukum Acara

UU TPKS memberi korban hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Hak ini berlaku sejak sebelum, selama, hingga sesudah proses peradilan.

Pendampingan menjadi bagian penting. Korban dapat meminta bantuan lembaga layanan seperti UPTD PPA di daerah.

Restitusi dan Dana Bantuan Korban

Korban berhak atas restitusi, yaitu ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku. Jika pelaku tidak mampu membayar, negara dapat menutup kekurangannya melalui dana bantuan korban.

Restitusi mencakup kerugian materiil dan imateriil. Penegak hukum wajib memberi tahu korban soal hak ini.

Alat Bukti dan Pembuktian

UU TPKS memperluas alat bukti melampaui Pasal 184 KUHAP. Informasi dan dokumen elektronik kini termasuk di dalamnya.

Pasal 25 menyatakan keterangan saksi atau korban cukup membuktikan kesalahan terdakwa bila disertai satu alat bukti sah lain dan keyakinan hakim. Ketentuan ini membantu korban yang sulit menghadirkan banyak saksi.

Larangan Penyelesaian di Luar Pengadilan

Pasal 23 melarang penyelesaian perkara TPKS di luar proses peradilan. Pengecualian hanya berlaku bagi pelaku anak sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dengan begitu, “damai” antara pelaku dan korban tidak menghentikan proses hukum.

uu no 12 tahun 2022 tpks

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ: Pertanyaan Seputar UU No 12 Tahun 2022

Apa saja jenis kekerasan seksual dalam UU TPKS?

Pasal 4 ayat (1) mengatur sembilan jenis, mulai dari pelecehan seksual nonfisik dan fisik hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Pasal 4 ayat (2) menambahkan tindak pidana lain yang berada di undang-undang berbeda.

Bisakah kasus kekerasan seksual diselesaikan secara damai?

Tidak. Pasal 23 melarang penyelesaian di luar peradilan, kecuali untuk pelaku anak. Perdamaian tidak menghapus proses pidana.

Ke mana korban bisa mencari bantuan?

Korban dapat menghubungi kepolisian, UPTD PPA di daerah, atau layanan SAPA 129 milik Kementerian PPPA. Lembaga seperti Komnas Perempuan dan LPSK juga menyediakan pendampingan.

Baca juga  Akta Kelahiran Anak Luar Nikah: Syarat dan Status Hukumnya

Kesimpulan

UU No 12 Tahun 2022 mengatur sembilan jenis kekerasan seksual, memperluas alat bukti, menjamin restitusi, dan melarang penyelesaian di luar peradilan. Undang-undang ini menempatkan korban di pusat perlindungan hukum.

Langkah yang saya sarankan jelas. Korban sebaiknya segera mengamankan bukti, mencari pendampingan, dan melapor. Pihak lain perlu memahami bahwa pelecehan dan konten seksual tanpa persetujuan memiliki konsekuensi pidana.

Pendapat saya, kekuatan UU TPKS bergantung pada konsistensi aparat. Pemahaman publik yang baik akan mendorong penegakan yang lebih berpihak pada korban.

Jika Anda atau orang terdekat mengalami kekerasan seksual atau menghadapi proses hukum terkait kasus serupa, jangan menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap mendampingi Anda memahami langkah hukum dengan tenang dan tepat.

Ringkasan

  • UU No 12 Tahun 2022 disahkan pada 12 April 2022 dan diundangkan pada 9 Mei 2022.
  • Pasal 4 ayat (1) mengatur sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual.
  • Pasal 4 ayat (2) memasukkan tindak pidana lain seperti perkosaan, perbuatan cabul, dan eksploitasi seksual terhadap anak.
  • Pelecehan seksual nonfisik diancam hingga sembilan bulan, sedangkan pelecehan fisik dengan relasi kuasa hingga 12 tahun.
  • Kekerasan seksual berbasis elektronik kini punya dasar hukum yang tegas.
  • Korban berhak atas pendampingan, restitusi, dan dana bantuan korban.
  • Pasal 25 membolehkan keterangan korban cukup dengan satu alat bukti sah lain.
  • Pasal 23 melarang penyelesaian perkara di luar peradilan, kecuali untuk pelaku anak.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  4. Komnas Perempuan. #kawalsetelahlegal: Pengantar Memahami UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (2024).
  5. Jurnal Iqtishaduna, UIN Alauddin Makassar. Penerapan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 dalam Putusan Pengadilan.
  6. Jurnal Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Implementasi Restitusi dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan Putusan PN Pyh No. 101/Pid.Sus/2024.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi