Terbaru

Hukum

UU No 33 Tahun 2014 Jaminan Produk Halal: Isi dan Sanksi

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi pegangan hukum utama bagi semua produk yang beredar di Indonesia. Isinya menuntut setiap produk punya sertifikat halal, kecuali produk yang memang dibuat dari bahan haram.

Kalau pelaku usaha melanggar, ancamannya berlapis, mulai dari peringatan tertulis sampai pidana penjara. Meski begitu, masih banyak pelaku usaha yang bingung membaca pasalnya, menghitung jadwal kewajibannya, dan memahami besaran sanksinya.

Sebagai penulis yang berlatar belakang hukum, saya melihat aturan ini bekerja untuk dua pihak sekaligus. Konsumen mendapat kepastian soal apa yang mereka makan dan pakai.

Pelaku usaha mendapat nilai jual yang kuat di mata pembeli. Sayangnya, sosialisasi aturan ini sering tertinggal jauh dari tuntutan hukumnya. Itulah alasan artikel ini menyusun isi, kewajiban, dan sanksinya dengan bahasa yang gampang kamu ikuti.

Baca juga: Karyawan Dirumahkan: Hak Gaji dan Aturan Hukumnya

Mengenal UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Pemerintah menetapkan UU No 33 Tahun 2014 pada 17 Oktober 2014. Undang-undang ini mengatur jaminan produk halal, yaitu kepastian hukum atas kehalalan sebuah produk yang dibuktikan lewat sertifikat halal.

Tujuannya terang. Negara ingin masyarakat merasa aman, sementara pelaku usaha mendapat nilai tambah untuk produknya.

Beberapa tahun kemudian, UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ikut mengubah dan menambah sejumlah pasalnya. Hasilnya, layanan sertifikasi menjadi lebih cepat dan sanksi administratifnya ditata ulang.

Karena itu, kamu perlu membaca UU ini bersama aturan turunannya, yakni PP Nomor 42 Tahun 2024 yang sudah menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021 dan kini diubah lagi lewat PP Nomor 40 Tahun 2026.

uu no 33 tahun 2014 jaminan produk halal

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Isi Pokok UU No 33 Tahun 2014 yang Perlu Kamu Ketahui

Pasal-pasalnya cukup banyak dan teknis. Dari semuanya, tiga hal berikut paling sering jadi pertanyaan pelaku usaha.

Kewajiban Sertifikasi Halal

Pasal 4 menyebut dengan tegas bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Cakupannya luas.

Makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, sampai barang gunaan termasuk di dalamnya.

Produk berbahan haram mendapat pengecualian. Meski begitu, pelaku usahanya harus mencantumkan keterangan tidak halal pada produk tersebut.

Baca juga  Modal Kerja Adalah: Jenis, Rumus, dan Cara Menghitung

Lembaga yang Terlibat

Sistem ini berjalan lewat kerja sama tiga pihak.

  • BPJPH di bawah Kementerian Agama menerbitkan sertifikat dan label halal.
  • Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memeriksa dan menguji kehalalan produk.
  • MUI, dan sejak PP 42/2024 juga Komite Fatwa Produk Halal, menetapkan status kehalalan lewat sidang fatwa.

Jalur Pernyataan Mandiri untuk UMK

Cipta Kerja membuka jalur baru bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Pelaku UMK bisa memperoleh sertifikat halal berdasarkan pernyataan mereka sendiri, dengan didampingi pendamping proses produk halal.

Jalurnya lebih singkat dan biayanya lebih ringan. Satu syarat tetap berlaku: produk harus memenuhi standar halal yang ditetapkan BPJPH.

Kewajiban Pelaku Usaha Setelah Mendapat Sertifikat Halal

Begitu sertifikat terbit, tanggung jawab kamu justru berlanjut. UU menetapkan sejumlah kewajiban yang harus kamu jalankan terus selama sertifikat berlaku:

  • mencantumkan label halal pada kemasan atau bagian tertentu produk;
  • menjaga kehalalan produk selama masa berlaku sertifikat;
  • memisahkan lokasi, tempat, dan alat antara produk halal dan tidak halal;
  • memperbarui sertifikat sebelum masa berlakunya habis;
  • melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

Soal label, aturannya ketat. Label halal harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak boleh gampang terhapus atau terlepas.

Jadi, jangan menempel label halal sembarangan. Label yang terpasang tanpa sertifikat, atau tanpa proses halal yang terjaga, bisa menyeret kamu ke urusan hukum.

Sanksi UU No 33 Tahun 2014: Administratif dan Pidana

UU No 33 Tahun 2014 menegakkan aturannya lewat dua jenis sanksi. Masing-masing berlaku untuk pelanggaran yang berbeda.

Sanksi Administratif

Sanksi administratif menyasar pelaku usaha yang lalai menjalankan kewajibannya. Bentuknya naik bertahap:

  1. peringatan tertulis;
  2. denda administratif; dan
  3. pencabutan sertifikat halal.

Untuk produk yang wajib bersertifikat tetapi belum punya sertifikat, PP 42/2024 menyiapkan sanksi tersendiri. Mulai dari peringatan tertulis sampai penarikan produk dari peredaran. Kriteria dan tata cara pengenaannya mengikuti peraturan pemerintah.

Sanksi Pidana

Pasal 56 memuat sanksi paling berat. Pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk bersertifikat bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Pasal 57 mengatur hal lain, yakni pidana bagi pihak penyelenggara JPH yang membocorkan rahasia formula milik pelaku usaha. Satu catatan perlu kamu garis bawahi.

Baca juga  Pasal 1548 KUHPerdata Sewa Menyewa: Isi dan Kewajiban

Pasal 56 menyasar produk yang sudah bersertifikat, sehingga pelanggaran terjadi saat kandungan haram ternyata ada di balik label halal.

Jadwal Wajib Sertifikasi Halal Terbaru Setelah PP 40 Tahun 2026

Jadwal kewajiban sertifikasi halal baru saja bergeser. Pada 14 Oktober 2026, pemerintah menetapkan PP Nomor 40 Tahun 2026 yang mengubah PP 42/2024.

Lewat aturan ini, masa penahapan sejumlah produk dan jasa diperpanjang. Tidak semua kategori ikut bergeser. Berikut ringkasannya:

  • Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan usaha menengah dan besar: kewajiban tetap berlaku sejak 18 Oktober 2024.
  • Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan UMK: penahapan berlangsung sampai 17 Oktober 2028.
  • Jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan (selain penyembelihan) usaha menengah dan besar: penahapan sampai 17 Oktober 2028.
  • Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri: kewajiban mulai 18 Oktober 2028.
  • Obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik: penahapan sampai 17 Oktober 2028.
  • Obat bebas, obat bebas terbatas, dan alat kesehatan kelas risiko B: penahapan tetap sampai 17 Oktober 2029.
  • Obat keras (kecuali psikotropika): penahapan tetap sampai 17 Oktober 2034.Waktu yang lebih longgar memang terasa melegakan. Tetap saja, kewajiban sertifikasi halal tidak dihapus. Pelaku usaha yang mendaftar lebih awal akan lebih tenang saat pengawasan berjalan.
uu no 33 tahun 2014 jaminan produk halal

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ tentang UU No 33 Tahun 2014

Apa isi utama UU No 33 Tahun 2014?

Inti isinya adalah kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia. UU ini juga mengatur peran BPJPH, LPH, dan MUI, kewajiban pelaku usaha, ketentuan label halal, serta sanksi administratif dan pidana.

Berapa sanksi pidana bagi pelanggar jaminan produk halal?

Menurut Pasal 56, pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk bersertifikat menghadapi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Apakah UMK wajib punya sertifikat halal?

Wajib. Namun, masa penahapan untuk produk makanan dan minuman UMK berlangsung sampai 17 Oktober 2028 setelah terbitnya PP 40/2026. Pelaku UMK bisa memakai jalur pernyataan mandiri untuk mengurus sertifikatnya.

Kesimpulan

UU No 33 Tahun 2014 menempatkan sertifikasi halal sebagai kewajiban hukum yang mengikat. Aturan ini menjelaskan siapa yang menerbitkan sertifikat, apa tugas pelaku usaha sesudahnya, dan sanksi apa yang menunggu pelanggar.

Baca juga  Prosedur PHK Sesuai UU Cipta Kerja: Tahapan, Alasan Sah, dan Hitungan Pesangon

Perubahan lewat Cipta Kerja, PP 42/2024, dan PP 40/2026 membuat jadwalnya terus bergeser. Langkah yang saya sarankan sederhana. Petakan dulu kategori produk dan skala usahamu, cek jadwal kewajibannya, lalu mulai proses sertifikasi sedini mungkin.

Menurut saya, sertifikat halal layak kamu anggap sebagai investasi kepercayaan. Biaya dan waktu yang kamu keluarkan sekarang jauh lebih ringan daripada risiko denda, penarikan produk, atau hilangnya kepercayaan konsumen.

Sedang kesulitan menerjemahkan dokumen sertifikasi atau regulasi untuk pasar luar negeri? Tim kami siap membantu. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, lalu ceritakan kebutuhanmu tanpa biaya.

Baca juga: Pembagian Waris Menurut Hukum Perdata dan Contoh Hitungannya

Ringkasan

  • UU No 33 Tahun 2014 mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia bersertifikat halal.
  • UU No 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) mengubah sebagian pasal, dan PP 42/2024 menjadi aturan pelaksananya.
  • BPJPH menerbitkan sertifikat, LPH memeriksa produk, dan MUI atau Komite Fatwa menetapkan kehalalannya.
  • Pelaku usaha wajib mencantumkan label halal, menjaga kehalalan, memisahkan proses, dan melaporkan perubahan bahan.
  • Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan pencabutan sertifikat.
  • Pasal 56 mengancam pelanggar dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
  • PP 40/2026 memperpanjang penahapan UMK, produk kosmetik, suplemen, dan sejumlah kategori lain sampai 17 Oktober 2028.
  • Pelaku usaha sebaiknya mendaftar lebih awal agar siap menghadapi pengawasan.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Database Peraturan BPK RI: peraturan.bpk.go.id/Details/38709
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal: peraturan.bpk.go.id/Details/304896/pp-no-42-tahun-20244. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 202
  4. JDIH BPJPH: jdih.halal.go.id/jdih/dokumen/ccbd84f4-14f5-47a6-8b91-7d6ae1333c75
  5. BPJPH, “Penyesuaian Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal Diatur dalam PP 40 Tahun 2026”: bpjph.halal.go.id/read/penyesuaian-penahapan-kewajiban-sertifikasi-halal-diatur-dalam-pp-40-tahun-2026-begini-rinciannya
  6. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama RI: halal.go.id
  7. Analisis Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, Jurnal Yudisia, IAIN Kudus.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi