Kamu mungkin pernah mendengar cerita tentang karyawan dirumahkan dari teman, atau malah mengalaminya sendiri. Biasanya kabar itu datang lewat pesan singkat dari kantor. Isinya meminta semua orang berhenti masuk dulu sampai ada pemberitahuan lanjutan. Lalu muncul pertanyaan yang sama di kepala banyak orang. Gajinya bagaimana?
Begini jawabannya. Karyawan dirumahkan tetap berstatus pekerja, sehingga perusahaan pada dasarnya masih wajib membayar upah penuh. Ada pengecualian, yaitu kalau kedua pihak sudah sepakat soal lain lewat perundingan. Pemotongan sepihak tidak punya dasar yang kuat.
Sebagai praktisi hukum, saya sering melihat kata “dirumahkan” dipakai sebagai cara halus untuk menghentikan gaji tanpa membayar pesangon. Menurut saya, praktik itu keliru dan sangat merugikan pekerja. Perusahaan yang benar-benar kesulitan tentu tetap layak didengar. Syaratnya satu: semuanya terbuka dan tertulis.
Apa Itu Karyawan Dirumahkan Menurut Hukum?
Undang-undang tidak punya definisi tegas untuk kata “dirumahkan”. Dalam praktik, hakim dan dinas tenaga kerja merujuk pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-05/M/BW/1998. Surat edaran itu mengatur upah pekerja yang dirumahkan di luar rencana pemutusan hubungan kerja (PHK).
Artinya begini. Karyawan dirumahkan berhenti bekerja untuk sementara waktu. Hubungan kerjanya masih utuh. Kontrak terus berjalan, begitu juga kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Ada pula SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang pencegahan PHK massal. Surat edaran ini menyebut merumahkan pekerja secara bergilir sebagai salah satu upaya sebelum perusahaan memilih PHK. Tujuan awalnya jelas, yaitu menyelamatkan pekerjaan.
Satu kabar baru perlu kamu ketahui. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Aturan itu baru berlaku setelah masa transisi satu tahun, sehingga ketentuan lama masih menjadi pegangan sampai waktu tersebut tiba.
Hak Gaji Karyawan Dirumahkan: Berapa yang Wajib Dibayar?
Soal hak gaji karyawan dirumahkan, pegangannya cukup jelas. Hak atas upah muncul sejak hubungan kerja terjadi dan baru hilang saat hubungan itu putus.
Pasal 88A UU Ketenagakerjaan, yang diubah lewat UU 6/2023, menyatakan hal tersebut. PP 36/2021 tentang Pengupahan menambahkan kewajiban pengusaha membayar upah sesuai kesepakatan.
SE-05/M/BW/1998 lebih rinci lagi. Selama pekerja dirumahkan, pengusaha tetap membayar upah penuh berupa upah pokok dan tunjangan tetap.
Kalau perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama mengatur lain, aturan itulah yang berlaku.
Beberapa pegangan praktis untuk kamu:
- Upah penuh menjadi titik awal bagi karyawan dirumahkan.
- Pembayaran yang tidak penuh baru sah setelah perusahaan berunding dengan pekerja atau serikat pekerja.
- Perundingan itu harus membahas besaran upah sekaligus lamanya masa dirumahkan.
- Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang rinci.
Satu hal perlu dipahami dengan jernih. Surat edaran bukan undang-undang, jadi kekuatannya berupa pedoman. Meski demikian, mediator hubungan industrial dan hakim kerap memakainya sebagai rujukan. Karena itu, simpan setiap kesepakatan dalam bentuk tertulis.
Aturan Karyawan Dirumahkan: Batasan bagi Perusahaan
Perusahaan tidak bebas merumahkan pekerja kapan saja dengan alasan apa saja. Aturan karyawan dirumahkan menuntut keterbukaan dan itikad baik. Ada empat batasan utama yang bisa kamu pegang:
- Wajib berunding. Sebelum mengubah besaran upah, perusahaan harus mengajak pekerja atau serikat pekerja berdiskusi.
- Dilarang bertindak sepihak. Pemotongan upah tanpa kesepakatan dapat dianggap melanggar hukum.
- Harus ada batas waktu. Surat edaran meminta lamanya masa dirumahkan ikut dirundingkan. Status yang menggantung tanpa kepastian jelas merugikan pekerja.
- Dibuat tertulis. Kesepakatan sebaiknya masuk ke dalam perjanjian yang ditandatangani kedua pihak.
Pelanggaran atas kewajiban membayar upah bisa berujung pada denda, bahkan ketentuan pidana. UU 13/2003 yang diubah UU 6/2023 memuat sanksi tersebut.
Ada satu pasal lagi yang layak dicatat. Pasal 151 UU 6/2023 meminta semua pihak mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Dengan kata lain, perusahaan wajib menempuh jalur dialog terlebih dahulu sebelum mengambil langkah yang lebih keras.
Dirumahkan atau PHK: Apa Bedanya dan Apa Haknya?
Banyak orang menganggap dirumahkan atau PHK itu sama saja. Padahal secara hukum keduanya berjauhan.
Dirumahkan bersifat sementara. Hubungan kerja masih ada, jadi pekerja tetap berhak atas upah dan hak-hak lain. PHK menutup hubungan kerja itu.
Pada tahap ini, pekerja berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai alasan PHK. PP 35/2021 mengatur cara menghitungnya.
Sekarang bayangkan perusahaan merumahkan pekerja selama berbulan-bulan tanpa upah dan tanpa kepastian kapan kembali bekerja.
Situasi seperti itu patut dicurigai sebagai PHK terselubung. Perusahaan tidak boleh memakai status dirumahkan untuk menghindari kewajiban pesangon.
Ada perkembangan yang menarik untuk diikuti. Menaker menyampaikan bahwa pengali pesangon 0,5 tidak lagi dipakai dalam aturan baru. Namun, ketentuan itu baru berlaku setelah masa transisi berakhir. Jadi, pantau terus aturan pelaksanaannya.
THR, BPJS, dan Hak Lain Karyawan Dirumahkan
Soal gaji sudah jelas, lalu bagaimana dengan THR karyawan dirumahkan? Selama hubungan kerja masih berjalan, THR tetap menjadi hak pekerja.
Status dirumahkan belum memutus hubungan kerja, sehingga pekerja yang memenuhi masa kerja minimal tetap berhak atas THR sesuai Permenaker tentang THR Keagamaan.
Berikut hak lain yang sebaiknya kamu perhatikan:
- BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan sebaiknya terus menyetor iuran supaya perlindungan tidak terputus di tengah jalan.
- Masa kerja. Selama tidak ada PHK, masa dirumahkan tetap dihitung sebagai masa kerja.
- Kepastian kembali bekerja. Perusahaan perlu menyampaikan kapan pekerja akan dipanggil lagi.
Kamu juga boleh meminta rincian semua hak itu secara tertulis. Dengan dokumen di tangan, kedua pihak punya pegangan yang sama kalau kelak muncul perselisihan.
Langkah Hukum jika Gaji Karyawan Dirumahkan Tidak Dibayar
Gaji tidak dibayar bukan alasan untuk panik. Tempuh langkah berikut secara berurutan:
- Kumpulkan bukti. Simpan kontrak kerja, surat perumahan, slip gaji, dan percakapan resmi dengan pihak perusahaan.
- Jalankan perundingan bipartit. UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memberi waktu paling lama 30 hari kerja.
- Ajukan mediasi. Kalau bipartit gagal, catatkan perselisihan ke dinas tenaga kerja setempat.
- Lanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial. Jalur ini terbuka jika mediasi tidak membuahkan kesepakatan.
Kamu juga dapat melapor ke pengawas ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja bisa mengajukan permohonan PHK ke pengadilan hubungan industrial jika pengusaha tidak membayar upah tiga bulan berturut-turut atau lebih. Pasal 169 UU 13/2003 dan PP 35/2021 mengatur ketentuan ini.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ
Apakah karyawan dirumahkan berhak atas gaji penuh?
Pada prinsipnya, ya. Perusahaan wajib membayar upah pokok dan tunjangan tetap secara penuh. Pengecualian berlaku kalau perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama mengatur lain. Perusahaan juga bisa menyepakati besaran berbeda lewat perundingan dengan pekerja.
Berapa lama perusahaan boleh merumahkan karyawan?
Peraturan tidak menetapkan batas waktu yang pasti. Surat edaran hanya meminta pengusaha dan pekerja merundingkan lamanya masa dirumahkan. Karena itu, mintalah kepastian durasi secara tertulis.
Bolehkah karyawan dirumahkan mengajukan PHK jika gaji tidak dibayar?
Boleh. Pekerja dapat mengajukan permohonan PHK ke pengadilan hubungan industrial jika pengusaha tidak membayar upah selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. Siapkan bukti yang lengkap dan ikuti tahapan penyelesaian perselisihan sampai selesai.
Kesimpulan
Karyawan dirumahkan masih berstatus pekerja. Perusahaan tetap wajib membayar upah, kecuali kedua pihak menyepakati hal lain lewat perundingan.
THR dan perlindungan BPJS juga perlu mendapat perhatian. Jika upah berhenti mengalir, pekerja bisa menempuh jalur bipartit, mediasi, hingga pengadilan.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Catat setiap kesepakatan secara tertulis, simpan semua bukti, dan jangan menandatangani dokumen yang belum kamu pahami.
Menurut saya, kepastian tertulis adalah perlindungan terbaik bagi pekerja. Perusahaan pun diuntungkan karena keterbukaan sejak awal mencegah sengketa yang mahal dan melelahkan.
Masih ragu dengan status atau hak kamu? Jangan menunggu sampai masalahnya membesar.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami langkah hukum yang paling tepat.
Ringkasan
- Karyawan dirumahkan masih berstatus pekerja karena hubungan kerjanya belum putus.
- Pada prinsipnya, perusahaan wajib membayar upah penuh, yaitu upah pokok dan tunjangan tetap.
- Upah baru boleh dibayar tidak penuh jika ada kesepakatan sah melalui perundingan.
- Perusahaan tidak boleh memotong upah atau menetapkan status dirumahkan secara sepihak.
- Dirumahkan bersifat sementara, sedangkan PHK mengakhiri hubungan kerja dan menimbulkan hak pesangon.
- THR dan iuran BPJS tetap harus diperhatikan selama hubungan kerja berjalan.
- Jika upah tidak dibayar, pekerja dapat menempuh bipartit, mediasi, dan pengadilan hubungan industrial.
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan 6 Oktober 2026 dan berlaku setelah masa transisi satu tahun.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-05/M/BW/1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja.
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan PHK Massal.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
- Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id, dan JDIH Kemnaker, jdih.kemnaker.go.id.
- Dewan Perwakilan Rakyat RI, dpr.go.id, Rapat Paripurna pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 6 Oktober 2026.
- “Hak Upah terhadap Tenaga Kerja yang Dirumahkan akibat Pandemi Covid-19”, Jurnal Adigama, Universitas Tarumanagara.





