Urusan warisan sering bikin keluarga saling curiga. Pemicunya hampir selalu sama, yaitu tidak ada yang benar-benar tahu siapa berhak atas apa.
Jawabannya sebenarnya sederhana. KUH Perdata membagi harta peninggalan sama besar untuk semua ahli waris yang berada dalam satu golongan.
Anak dan pasangan yang ditinggalkan, baik istri maupun suami, masuk golongan pertama. Bagian mereka tidak dibeda-bedakan.
Sebagai pakar hukum, saya menilai prinsip sama rata ini cukup adil. Sengketa pun jarang muncul dari sana.
Syaratnya satu. Keluarga harus tahu pasti apa saja harta yang ditinggalkan.
Dari pengalaman saya, perkara waris biasanya pecah gara-gara data harta yang kabur. Pasal hukumnya sendiri jarang jadi biang masalah.
Maka kita mulai dari dasar hukumnya. Setelah itu, kita lihat golongan ahli waris, lalu cara menghitungnya lengkap dengan contoh angka.
Dasar Hukum Pembagian Waris Menurut Hukum Perdata
Aturan waris tercantum dalam Buku II Bab XII Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal 830 menegaskan bahwa pewarisan baru terjadi setelah seseorang meninggal dunia.
Selama pemilik harta masih hidup, belum ada yang disebut warisan.
Begitu pewaris wafat, Pasal 833 langsung memberi hak atas hartanya kepada para ahli waris. Mereka tidak perlu menunggu putusan atau izin dari pihak mana pun.
Pembagiannya bisa berjalan lewat dua jalur. Jalur pertama disebut ab intestato, yaitu pembagian menurut undang-undang, sedangkan jalur kedua adalah testamentair, yaitu pembagian menurut surat wasiat.
Wasiat memang diperbolehkan. Namun ada batasnya, dan batas itu kita bahas di bagian legitieme portie.
Satu catatan soal cakupan. KUH Perdata umumnya dipakai oleh keluarga non-Muslim.
Keluarga Muslim lazimnya merujuk ke Kompilasi Hukum Islam, sementara sebagian masyarakat lain masih mengikuti hukum adat.
Empat Golongan Ahli Waris dalam Hukum Waris Perdata
KUH Perdata menyusun ahli waris ke dalam empat golongan yang berjenjang. Golongan yang lebih dekat dengan pewaris otomatis menutup hak golongan di belakangnya.
Urutannya begini:
- Golongan I: anak, keturunan mereka, serta suami atau istri yang hidup terlama (Pasal 852 dan 852a).
- Golongan II: orang tua, saudara kandung, dan keturunan saudara (Pasal 854 sampai 857).
- Golongan III: kakek, nenek, dan keluarga garis lurus ke atas (Pasal 853).
- Golongan IV: keluarga garis samping seperti paman, bibi, dan sepupu sampai derajat keenam (Pasal 858).
Selama golongan I masih ada, golongan lain tidak kebagian apa-apa. Kalau golongan I tidak ada, giliran golongan II maju, dan begitu seterusnya sampai golongan IV.
Orang tua pewaris, misalnya, baru berhak mewarisi ketika pewaris tidak meninggalkan anak maupun pasangan. Cucu juga bisa menggantikan posisi orang tuanya yang sudah meninggal lebih dulu.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Cara Menghitung Pembagian Waris Menurut KUH Perdata
Menghitung warisan butuh urutan yang tepat. Salah langkah di awal, hasil akhirnya ikut meleset.
Langkah-Langkah Menghitung Waris
- Pastikan pewaris sudah meninggal dunia, lalu kumpulkan bukti kematiannya.
- Pisahkan harta bersama dari harta pribadi. Tanpa perjanjian kawin, harta bersama dibagi dua sesuai Pasal 128 KUH Perdata.
- Tentukan golongan ahli waris yang berhak.
- Bagi harta waris secara sama rata kepada seluruh ahli waris dalam golongan tersebut.
- Periksa apakah ada wasiat yang melanggar legitieme portie.
Contoh Hitungannya
Pak Budi meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri serta tiga anak. Total harta bersama mereka bernilai Rp1,2 miliar.
Pasangan ini tidak membuat perjanjian kawin, dan Pak Budi tidak meninggalkan wasiat. Hitungannya seperti berikut:
- Harta bersama dibagi dua. Rp600 juta menjadi hak istri, dan Rp600 juta sisanya menjadi harta warisan.
- Ahli waris golongan I berjumlah empat orang, yaitu istri dan tiga anak.
- Bagian tiap ahli waris adalah Rp600 juta dibagi 4, atau Rp150 juta.
Jadi, setiap anak menerima Rp150 juta. Istri menerima total Rp750 juta, yaitu Rp600 juta dari harta bersama ditambah Rp150 juta dari warisan.
Hitungan ini mengikuti Pasal 852a, yang menyamakan bagian istri dengan bagian anak.
Legitieme Portie: Batas Kebebasan Membuat Wasiat
Pada dasarnya, pewaris bebas membuat wasiat. Meski begitu, Pasal 913 KUH Perdata melindungi bagian mutlak ahli waris garis lurus, yang disebut legitieme portie.
Bagian ini tidak boleh dikurangi, baik lewat hibah maupun lewat wasiat. Besarnya untuk anak diatur dalam Pasal 914:
- Jika pewaris meninggalkan 1 anak, bagian mutlaknya 1/2 dari bagian menurut undang-undang.
- Jika pewaris meninggalkan 2 anak, bagian mutlaknya 2/3.
- Jika pewaris meninggalkan 3 anak atau lebih, bagian mutlaknya 3/4.
Kita pakai lagi kasus Pak Budi. Menurut undang-undang, tiap anak berhak atas Rp150 juta.
Karena anaknya ada tiga, bagian mutlak masing-masing adalah 3/4 dikali Rp150 juta, yaitu Rp112,5 juta. Wasiat apa pun tidak boleh membuat satu anak menerima kurang dari angka itu.
Ahli waris yang merasa haknya dilanggar bisa mengajukan gugatan ke pengadilan berdasarkan Pasal 834.
Ahli Waris yang Tidak Patut dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Tidak semua ahli waris otomatis menerima bagiannya. Pasal 838 KUH Perdata menyebut empat kategori orang yang dianggap tidak patut menjadi ahli waris, yaitu orang yang:
- dihukum karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris;
- memfitnah pewaris dengan tuduhan kejahatan berat;
- menghalangi pewaris membuat atau mencabut wasiat;
- menggelapkan, merusak, atau memalsukan wasiat.
Sebelum membagi warisan, keluarga juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Yang utama adalah akta kematian, kartu keluarga, akta nikah, dan bukti kepemilikan harta.
Ahli waris biasanya masih membutuhkan surat keterangan waris. Dalam praktiknya, notaris menerbitkan surat tersebut untuk keluarga keturunan Tionghoa.
Dokumen yang lengkap mempercepat proses balik nama aset. Konflik di kemudian hari pun lebih mudah dicegah.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah anak laki-laki dan perempuan mendapat bagian waris yang sama?
Ya. Pasal 852 ayat 1 KUH Perdata menyatakan anak mewaris tanpa melihat jenis kelamin maupun urutan kelahiran. Karena itu, setiap anak menerima bagian yang sama besar.
Apakah istri atau suami yang hidup terlama berhak atas warisan?
Ya. Menurut Pasal 852a, pasangan yang hidup terlama mendapat bagian yang sama dengan anak. Selain itu, ia tetap memegang separuh harta bersama sebagai haknya sendiri.
Bolehkah pewaris memberikan seluruh hartanya kepada satu orang lewat wasiat?
Tidak boleh kalau wasiat itu melanggar legitieme portie. Ahli waris garis lurus tetap punya hak atas bagian mutlaknya, dan mereka bisa menggugat wasiat yang menabrak bagian tersebut.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Intinya, Hitung Pelan-Pelan dan Bicarakan Bersama
Pembagian waris menurut hukum perdata mengikuti empat golongan ahli waris dengan prinsip bagian sama rata. Langkah yang saya sarankan sangat praktis.
Pertama, pisahkan harta bersama dari harta pribadi. Kedua, tentukan golongan ahli waris yang berhak.
Ketiga, hitung bagian masing-masing. Kalau ada wasiat, cek juga batas legitieme portie.
Menurut saya, musyawarah keluarga yang transparan jauh lebih murah dan lebih menenangkan daripada litigasi. Meski begitu, pendampingan hukum tetap penting supaya hitungan dan dokumen kamu tidak keliru.
Masih ragu dengan pembagian waris di keluargamu? Jangan tunda konsultasi. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website kami, dan tim kami siap membantu kamu menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.
Baca Juga: Sengketa Waris Tanah: Penyebab dan Cara Menyelesaikannya
Ringkasan
- KUH Perdata mengatur waris dalam Buku II Bab XII, dan pewarisan baru terjadi setelah seseorang meninggal (Pasal 830).
- Pembagian waris berjalan lewat dua cara, yaitu ab intestato (undang-undang) dan testamentair (wasiat).
- Ahli waris terbagi dalam empat golongan berjenjang, dan golongan terdekat menutup hak golongan lain.
- Anak dan pasangan yang hidup terlama (golongan I) menerima bagian yang sama besar (Pasal 852 dan 852a).
- Pisahkan harta bersama lebih dulu sebelum menghitung warisan (Pasal 128 KUH Perdata).
- Legitieme portie melindungi bagian mutlak anak sebesar 1/2, 2/3, atau 3/4 sesuai jumlah anak (Pasal 913 dan 914).
- Pasal 838 menggugurkan hak waris orang yang tidak patut, misalnya pelaku pembunuhan pewaris.
- Siapkan dokumen selengkap mungkin dan konsultasikan dengan ahli hukum agar pembagian berjalan lancar.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku II Bab XII tentang Pewarisan, Pasal 830, 833, 834, 838, 852, 852a, 853 sampai 858, 913, dan 914. Tersedia melalui basis data peraturan pemerintah: peraturan.bpk.go.id.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (ketentuan harta bersama).
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Jurnal Ilmu Hukum Universitas Riau, Vol. 5 No. 2 (2015), “Penerapan Legitime Portie (Bagian Mutlak) dalam Pembagian Waris Menurut KUH Perdata”, studi Putusan PN Jakarta Barat Nomor 320/Pdt/G/2013/PN.Jkt.Bar.
- Jurnal Refor, Universitas Trisakti, kajian golongan ahli waris menurut KUH Perdata (Pasal 852a, 853, 855, dan 858).





