Terbaru

Pajak

Pajak Tabungan: PPh Final Bunga dan Batas Saldo

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Pajak tabungan kerap bikin nasabah kaget. Saldo bertambah, bunga masuk, lalu bank memotong sebagian tanpa penjelasan panjang.

Wajar kalau banyak orang bertanya, apakah semua tabungan memang dipotong pajak? Jawabannya tidak.

Bank memotong PPh final sebesar 20% dari bunga bruto, dan pemotongan itu baru berlaku setelah jumlah tabungan melewati Rp7,5 juta. Tabungan di bawah angka tersebut tidak dipotong bank, meski bunganya tetap perlu kamu laporkan.

Sebagai praktisi hukum, saya menilai aturan ini cukup adil karena memberi ruang bagi penabung kecil. Sayang, sosialisasinya masih tipis.

Banyak orang mengira bebas potongan berarti bebas kewajiban. Padahal, bunga yang tidak dipotong tetap masuk hitungan pajak tahunan.

Karena itu, artikel ini mengurai dasar hukum, tarif, batas saldo, pihak yang dikecualikan, sampai kewajiban pelaporannya, supaya kamu tidak salah langkah.

Baca juga: Pajak Toko Bangunan: PPh Final, PPN, dan Pembukuan

Dasar Hukum Pajak Tabungan di Indonesia

Pemerintah mengatur pajak tabungan lewat beberapa lapis regulasi. Pasal 4 ayat (2) huruf a UU Pajak Penghasilan menempatkan bunga deposito dan tabungan lainnya sebagai penghasilan yang dikenai pajak final.

Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 kemudian menjabarkan pemajakannya. Aturan itu direvisi lewat Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015.

Di tingkat teknis, PMK 212/PMK.03/2018 mengatur cara pemotongannya dan mulai berlaku pada 31 Desember 2018.

Kalau diringkas, rujukan utamanya ada tiga:

  • Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh sebagai landasan pajak final.
  • PP 131 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP 123 Tahun 2015.
  • PMK 212/PMK.03/2018 sebagai aturan pelaksana.

PMK 212/PMK.03/2018 mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 beserta perubahannya, yaitu PMK 26/PMK.010/2016. Sejak itu, bank dan nasabah memakai satu pedoman teknis yang sama.

Satu catatan tambahan: PP 22 Tahun 2024 kini mengatur tersendiri deposito dari devisa hasil ekspor sumber daya alam. Aturan itu tidak menyentuh tabungan biasa.

pajak tabungan

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Tarif PPh Final Bunga Tabungan dan Cara Menghitungnya

PPh final bunga tabungan berarti pajak dipotong sekali, lalu urusan pemotongannya selesai. Bank yang bertugas memotong.

Kamu tidak perlu menghitung atau menyetor sendiri. Penghasilan bunga ini juga tidak digabung dengan penghasilan lain ketika menghitung PPh terutang, dan pajak yang sudah dipotong tidak bisa dikreditkan di SPT Tahunan.

Baca juga  BKP Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Tarif Pajak Bunga Tabungan 20 Persen

Tarif pajak bunga tabungan 20 persen dihitung dari jumlah bruto bunga. Tarif ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Wajib pajak luar negeri punya skema sendiri. Mereka dikenai tarif 20% atau tarif sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty), tergantung mana yang berlaku.

Contoh Perhitungan

Bayangkan saldo tabunganmu Rp50 juta, dengan bunga bruto setahun Rp1.250.000. Hitungannya begini:

  • Pajak: 20% x Rp1.250.000 = Rp250.000.
  • Bunga bersih yang kamu terima: Rp1.000.000.

Angka ini hanya contoh. Besaran bunga sebenarnya mengikuti produk dan kebijakan masing-masing bank.

Batas Saldo Tabungan Kena Pajak: Aturan Rp7,5 Juta

Batas saldo tabungan kena pajak bersumber dari Pasal 7 huruf a PMK 212/PMK.03/2018. Pasal itu menyebut bank tidak melakukan pemotongan PPh atas bunga untuk jumlah tabungan yang tidak melebihi Rp7.500.000.

Artinya, tabungan di bawah Rp7,5 juta bebas dari potongan bank. Pemotongan baru berjalan ketika nilai tabungan menembus batas tersebut.

Ada tiga hal yang perlu kamu catat supaya tidak keliru:

  • Angka Rp7,5 juta mengukur jumlah tabungan atau saldo, sedangkan besar bunga tidak menentukan apa pun.
  • Cara bank menghitung saldo secara teknis mengikuti sistem masing-masing, jadi tanyakan langsung ke bank tempat kamu menabung.
  • Tidak dipotong bukan berarti tidak dikenai pajak. Menurut penjelasan DJP, bunga yang tidak dipotong PPh tetap digabung dengan penghasilan neto lain dan dihitung dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh.

Soal kewajiban, jangan buru-buru merasa bebas. Bunga di bawah batas ini wajib kamu laporkan dalam SPT Tahunan. Bagian pelaporan dibahas lebih rinci di bawah.

Pihak yang Dikecualikan dari PPh Final Bunga Tabungan

PMK 212/PMK.03/2018 mengecualikan beberapa pihak dan kondisi tertentu dari pemotongan. Ketentuannya tersebar di dua pasal.

Pasal 2 ayat (3) mengecualikan:

  • Orang pribadi wajib pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam satu tahun pajak, termasuk bunga, tidak melebihi PTKP.

Pasal 7 mengecualikan pemotongan atas:

  • Bunga untuk jumlah tabungan yang tidak melebihi Rp7,5 juta.
  • Bunga yang diterima bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
  • Bunga yang diterima dana pensiun yang pendiriannya disahkan Menteri Keuangan atau mendapat izin OJK, dengan dana yang berasal dari sumber pendapatan menurut Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
  • Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah untuk kepemilikan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, kaveling siap bangun, atau rumah susun sederhana, untuk dihuni sendiri.
Baca juga  Syarat Bayar Pajak Motor: Dokumen yang Perlu Disiapkan

Status wajib pajak menentukan perlakuan pajaknya. Jadi, cek dulu posisimu sebelum memutuskan untuk mengajukan keberatan atas potongan bank.

Sementara itu, tata cara permohonan pengecualian menurut Pasal 7 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, sehingga tanyakan ke bank atau KPP bila kamu merasa masuk kategori ini.

Pelaporan SPT dan Hak Mengajukan Pengembalian Pajak

Banyak orang menyangka PPh final membuat bunga tabungan tidak perlu dilaporkan sama sekali. Anggapan itu keliru.

Bunga yang sudah dipotong PPh final tetap masuk ke SPT Tahunan, pada lampiran penghasilan yang dikenai pajak final atau bersifat final. Bunga di bawah Rp7,5 juta yang tidak dipotong juga wajib kamu cantumkan.

Menurut DJP, bunga jenis ini dilaporkan sebagai penghasilan neto dalam negeri lainnya. Hukum juga menyediakan hak khusus bagi orang pribadi yang penghasilan totalnya tidak melebihi PTKP.

Kalau bank telanjur memotong pajak atas bungamu, kamu bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sesuai Pasal 2 ayat (4) PMK 212/PMK.03/2018.

Prosedur dan syaratnya mengikuti ketentuan Direktorat Jenderal Pajak. Siapkan bukti potong atau mutasi rekening yang memperlihatkan pemotongan tersebut, karena dokumen itu akan jadi pegangan utama.

pajak tabungan

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah tabungan di bawah Rp7,5 juta dipotong pajak?

Tidak. Bank tidak memotong PPh atas bunga tabungan dengan jumlah tidak melebihi Rp7,5 juta. Patokannya adalah saldo tabungan, sementara nilai bunga tidak dipakai sebagai ukuran. Meski begitu, bunga tersebut tetap penghasilan yang wajib kamu laporkan di SPT Tahunan.

Berapa tarif PPh final bunga tabungan?

Tarifnya 20% dari jumlah bruto bunga. Bank memotongnya langsung, sehingga kamu menerima bunga bersih.

Apakah bunga tabungan harus dilaporkan di SPT?

Ya. Pajaknya memang final dan bank sudah memotongnya, tetapi bunga tetap kamu laporkan di SPT Tahunan. Bunga dari tabungan di bawah Rp7,5 juta pun wajib ikut dilaporkan.

Kesimpulan

Pajak tabungan pada dasarnya sederhana. Bank memotong PPh final 20% atas bunga bruto. Pemotongan tidak berlaku bila saldo tidak melebihi Rp7,5 juta atau kamu termasuk pihak yang dikecualikan.

Baca juga  Pajak Penghasilan Orang Pribadi: Tarif dan Cara Menghitungnya

Ada tiga langkah yang saya sarankan. Pertama, periksa saldo dan mutasi rekeningmu. Kedua, laporkan bunga tabungan di SPT Tahunan, termasuk bunga yang tidak dipotong.

Ketiga, ajukan pengembalian pajak jika penghasilan totalmu ternyata tidak melebihi PTKP. Menurut saya, nasabah perlu lebih aktif membaca mutasi rekening dan mengenali hak perpajakannya.

Potongan yang terjadi otomatis tidak menutup hakmu untuk meminta koreksi. Meski begitu, kasus tiap orang berbeda, terutama kalau kamu punya banyak rekening, penghasilan dari usaha, atau status wajib pajak luar negeri.

Kalau kamu masih ragu soal hitungan pajak tabungan atau ingin memastikan hak restitusimu, kami siap membantu. Klik saja poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami akan mendampingimu dengan ramah dan jelas.

Baca juga: Pajak Ruko: PBB, PPh Sewa, dan BPHTB Pembelian

Ringkasan

  • Pajak tabungan berupa PPh final 20% dari bunga bruto yang dipotong bank.
  • Dasar hukumnya meliputi UU PPh, PP 131/2000 jo. PP 123/2015, dan PMK 212/PMK.03/2018.
  • Batas Rp7,5 juta berlaku pada jumlah tabungan atau saldo.
  • Tabungan di bawah Rp7,5 juta tidak dipotong bank, tetapi bunganya tetap wajib dilaporkan di SPT.
  • Orang pribadi dengan penghasilan total tidak melebihi PTKP dapat mengajukan pengembalian pajak.
  • Bank, dana pensiun tertentu, dan tabungan rumah sederhana tertentu termasuk pihak yang dikecualikan dari pemotongan.
  • Bunga yang sudah dipotong final dilaporkan di lampiran penghasilan final pada SPT Tahunan.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia. Tersedia di pajak.go.id: https://www.pajak.go.id/sites/default/files/PP_22_Tahun_2024.pdf
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Tersedia di pajak.go.id: https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-06/212_PMK.03_2018Per.pdf
  • Direktorat Jenderal Pajak, “Lihat Pajakku, Penuh Dengan Bunga” (23 November 2021): https://pajak.go.id/id/artikel/lihat-pajakku-penuh-dengan-bunga

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi