Pernah menagih utang yang molor berbulan-bulan, lalu bingung berapa bunga yang pantas kamu minta? Kamu tidak sendirian. Persoalan ini muncul hampir di setiap sengketa utang piutang, dan jawabannya ada di Pasal 1250 KUHPerdata.
Pasal tersebut menetapkan bahwa ganti rugi atas keterlambatan membayar sejumlah uang berupa bunga menurut undang-undang, yakni bunga moratoir yang selama ini dipatok 6 persen per tahun.
Saya sendiri punya catatan soal pasal ini. Angka 6 persen terasa ketinggalan zaman bagi kreditur. Meski begitu, aturan ini punya nilai praktis yang besar, sebab kreditur tidak perlu repot membuktikan kerugian dan debitur bisa memperkirakan beban yang harus ia tanggung.
Di bawah ini, saya uraikan bunyi pasalnya, cara kerjanya, contoh hitungannya, hingga langkah yang bisa kamu ambil.
Baca juga: Karyawan Magang: Hak, Status Hukum, dan Aturan Upahnya
Bunyi Pasal 1250 KUHPerdata
Pasal 1250 KUHPerdata berada di Buku III tentang Perikatan. Ia mengatur satu hal yang spesifik, yaitu ganti rugi untuk perikatan yang isinya membayar sejumlah uang. Inti ketentuannya terbagi dalam tiga alinea berikut:
- Alinea pertama: Ganti rugi karena terlambat membayar uang hanya berupa bunga yang ditentukan undang-undang. Peraturan khusus yang berlaku tetap dihormati.
- Alinea kedua: Kreditur berhak atas bunga itu tanpa harus membuktikan adanya kerugian.
- Alinea ketiga: Bunga baru wajib dibayar sejak diminta di muka pengadilan. Pengecualian berlaku bila undang-undang menyatakan bunga itu berjalan demi hukum.
Perhatikan satu hal. Pasal ini membatasi bentuk ganti rugi. Kreditur hanya bisa menuntut bunga, jadi kerugian lain seperti hilangnya peluang usaha tidak ikut dihitung.
Bunga yang diperjanjikan para pihak punya jalur sendiri, yaitu asas kebebasan berkontrak dan Pasal 1767 KUHPerdata.
Pasal 1767 ini masih berlaku, karena Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materinya tidak dapat diterima dalam Putusan Nomor 63/PUU-XXI/2023.
Kaitan dengan Pasal 1243 KUHPerdata
Pasal 1243 KUHPerdata menjadi pintu masuknya. Ketentuan ini mewajibkan debitur mengganti kerugian ketika ia tetap lalai setelah dinyatakan lalai.
Lalu Pasal 1250 KUHPerdata masuk dan menyempitkan bentuk ganti rugi itu khusus untuk utang uang. Karena itulah dua pasal ini hampir selalu muncul berdampingan dalam gugatan wanprestasi.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Pengertian Bunga Moratoir dalam Pasal 1250 KUHPerdata
Bunga moratoir adalah bunga yang muncul karena debitur terlambat membayar. Fungsinya sebagai ganti rugi, sehingga ia tidak ada kaitannya dengan imbalan atas pinjaman. Doktrin hukum perdata membagi bunga menjadi tiga jenis:
- Bunga moratoir: bunga ganti rugi akibat keterlambatan menurut Pasal 1250 KUHPerdata.
- Bunga konvensional: bunga yang disepakati para pihak secara tertulis dalam perjanjian.
- Bunga kompensatoir: bunga di luar dua jenis di atas, misalnya untuk mengganti kerugian lain.
Lalu, berapa besarnya? Besaran bunga moratoir merujuk pada Staatsblad 1848 Nomor 22, yang menetapkan angka 6 persen per tahun. Banyak pengadilan di Indonesia masih memakai angka itu.
Contohnya perkara 3/Pdt.G/2021/PN Ksn (banding 94/PDT/2021/PT PLK, kasasi 5125 K/Pdt/2022), yang amarnya menghukum tergugat membayar bunga moratoir 6 persen per tahun atau 0,5 persen per bulan.
Namun praktiknya tidak seragam. Ada putusan yang menjatuhkan bunga moratoir 1 persen per bulan, sehingga kamu perlu memeriksa kecenderungan putusan di pengadilan yang menangani perkaramu.
Cara Membedakan Bunga Moratoir dan Bunga Konvensional
Dua jenis bunga ini sering tertukar. Dasar hukumnya berlainan. Bunga moratoir lahir dari undang-undang dan berlaku walaupun para pihak tidak pernah menyinggung bunga dalam perjanjian.
Bunga konvensional lahir dari kesepakatan, dan kesepakatan itu harus tertulis. Hakim pun tidak otomatis menerima bunga konvensional yang diminta kreditur.
Sejumlah putusan menurunkan bunga yang terlalu tinggi dengan dalih kepatutan. Jadi, angka yang tertulis di kontrak belum tentu sama dengan angka yang akhirnya diputus pengadilan.
Satu catatan lagi: jika bunga diperjanjikan tanpa menyebut besarnya, Pasal 1768 KUHPerdata mewajibkan debitur membayar bunga menurut undang-undang.
Syarat dan Cara Menuntut Bunga Keterlambatan Pembayaran
Menagih bunga keterlambatan pembayaran butuh langkah yang runtut. Kamu tidak bisa langsung meminta bunga tanpa dasar yang kuat. Urutan yang saya sarankan begini:
- Pastikan ada perikatan yang sah, misalnya perjanjian jual beli atau pinjam meminjam.
- Pastikan kewajiban debitur berupa pembayaran sejumlah uang.
- Kirim somasi tertulis supaya debitur resmi dinyatakan lalai.
- Ajukan gugatan wanprestasi bila somasi tidak membuahkan hasil.
- Tulis permintaan bunga moratoir secara tegas dalam petitum.
Langkah kelima sering terlewat. Padahal, alinea ketiga Pasal 1250 KUHPerdata menyebut bunga wajib dibayar sejak diminta di muka pengadilan.
Artinya, kalau petitum tidak memuat bunga, hakim umumnya tidak akan menghukum debitur untuk membayarnya.
Sejak Kapan Bunga Mulai Dihitung?
Frasa “sejak diminta di muka pengadilan” memancing silang pendapat. Sebagian praktisi menafsirkannya sebagai tanggal gugatan didaftarkan. Ada putusan yang memang menghitung bunga sejak perkara terdaftar di pengadilan negeri.
Praktisi lain berpandangan bunga bisa dihitung sejak debitur lalai, asalkan hakim mengabulkannya dalam putusan. Karena tafsirnya beragam, jelaskan dasar perhitungan itu secara rinci di dalam gugatan.
Contoh Perhitungan Bunga 6 Persen per Tahun
Contoh sederhana akan membantu. Bayangkan seorang debitur berutang Rp100.000.000 dan terlambat membayar selama dua tahun.
Hitungannya seperti ini:
- Pokok utang: Rp100.000.000
- Bunga moratoir: 6 persen per tahun
- Lama keterlambatan: 2 tahun
- Total bunga: Rp100.000.000 × 6% × 2 = Rp12.000.000
Jika dihitung per bulan, bunga 6 persen setahun sama dengan 0,5 persen. Angka ini umumnya lebih rendah daripada bunga pinjaman komersial. Wajar saja jika banyak kreditur merasa Pasal 1250 KUHPerdata kurang melindungi mereka.
Aturan Bunga Berbunga
Ada satu pasal lagi yang perlu kamu kenal, yaitu Pasal 1251 KUHPerdata. Pasal ini mengatur bunga atas bunga atau anatocisme.
Bunga dari uang pokok yang sudah dapat ditagih boleh berbunga lagi, asalkan ada permohonan di pengadilan atau persetujuan khusus.
Permohonan atau persetujuan itu harus mengenai bunga untuk satu tahun. Dengan aturan ini, kreditur tidak bisa menambah bunga sesuka hati.
Strategi Praktis untuk Kreditur dan Debitur
Kepentingan kedua pihak berbeda, jadi siasatnya pun berbeda.
Untuk Kreditur
Atur soal bunga sejak perjanjian dibuat. Dengan begitu, kamu tidak menggantungkan diri pada bunga moratoir yang kecil. Beberapa langkah pencegahan yang terbukti membantu:
- Tulis klausul bunga dan denda keterlambatan dengan jelas.
- Tetapkan besaran yang wajar agar hakim tidak memangkasnya.
- Simpan bukti tagihan, somasi, dan percakapan dengan debitur.
- Minta ahli hukum memeriksa draf perjanjian sebelum ditandatangani.
Untuk Debitur
Debitur juga perlu waspada. Cek dulu apakah perjanjian memuat bunga secara tertulis. Hitung kewajibanmu dengan teliti. Ajukan keberatan kalau kreditur menuntut bunga yang melampaui ketentuan.
Bila bunga tidak pernah diperjanjikan secara tertulis, pegangan utamanya adalah bunga menurut undang-undang yang selama ini dipatok 6 persen per tahun. Meski begitu, hakim tetap punya ruang menilai, sehingga angka akhirnya bisa berbeda.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa isi pokok Pasal 1250 KUHPerdata?
Pasal 1250 KUHPerdata mengatur ganti rugi atas keterlambatan membayar uang. Bentuknya bunga menurut undang-undang.
Kreditur tidak perlu membuktikan kerugian, dan bunga wajib dibayar sejak diminta di muka pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Berapa besaran bunga moratoir menurut hukum Indonesia?
Acuannya 6 persen per tahun, merujuk Staatsblad 1848 Nomor 22. Banyak pengadilan memakai angka ini ketika para pihak tidak menyepakati bunga secara tertulis. Namun praktik putusan tidak sepenuhnya seragam.
Apakah kreditur harus membuktikan kerugian untuk menagih bunga keterlambatan?
Tidak. Pasal 1250 KUHPerdata menegaskan bahwa kreditur berhak atas bunga tanpa membuktikan kerugian. Kamu tetap harus membuktikan adanya perikatan dan kelalaian debitur.
Kesimpulan
Pasal 1250 KUHPerdata menjadi pegangan utama untuk bunga keterlambatan atas utang uang. Kreditur tidak perlu membuktikan kerugian, dan debitur punya batas yang jelas.
Di sisi lain, ganti rugi dibatasi pada bunga menurut undang-undang, yang selama ini dipatok 6 persen per tahun, dan bunga baru wajib dibayar sejak diminta di muka pengadilan.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Buat perjanjian tertulis yang jelas, kirim somasi tepat waktu, lalu cantumkan bunga dalam petitum gugatan.
Menurut saya, angka 6 persen sudah tidak sejalan dengan kondisi ekonomi sekarang. Kesepakatan bunga yang wajar dan tertulis jauh lebih aman bagi kreditur.
Kalau kamu sedang menghadapi tunggakan atau sengketa bunga, jangan menunggu masalahnya menumpuk. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Tim kami siap membantu kamu memahami hak dan langkah hukum yang paling tepat.
Baca juga: Pemutusan Kontrak Sepihak: Dasar Hukum dan Akibatnya
Ringkasan
- Pasal 1250 KUHPerdata mengatur ganti rugi keterlambatan pembayaran uang dalam bentuk bunga menurut undang-undang.
- Bunga moratoir berpatokan 6 persen per tahun menurut Staatsblad 1848 Nomor 22, meski praktik putusan bisa berbeda.
- Kreditur tidak perlu membuktikan kerugian untuk menuntut bunga keterlambatan.
- Bunga wajib dibayar sejak diminta di muka pengadilan, jadi petitum gugatan harus memuatnya.
- Bunga konvensional bersumber dari kesepakatan tertulis menurut Pasal 1767 KUHPerdata.
- Pasal 1251 KUHPerdata mengatur syarat bunga berbunga (anatocisme), yaitu lewat permohonan di pengadilan atau persetujuan khusus untuk bunga satu tahun.
- Kreditur sebaiknya mengatur klausul bunga dan denda yang wajar sejak awal perjanjian.
- Somasi tertulis menjadi langkah awal sebelum gugatan wanprestasi.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 Nomor 23), Buku III tentang Perikatan, Pasal 1243, 1250, 1251, 1767, dan 1768.
- Staatsblad 1848 Nomor 22 tentang bunga menurut undang-undang.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktori Putusan: perkara 3/Pdt.G/2021/PN Ksn, 94/PDT/2021/PT PLK, dan 5125 K/Pdt/2022 (putusan3.mahkamahagung.go.id).
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 63/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian KUHPerdata (mkri.id).
- William, S. & Hadiati, M. (2021). “Pertimbangan Hakim dalam Menolak Ganti Rugi Bunga Moratoir Berdasarkan Pasal 1250 KUHPerdata (Studi Putusan Nomor 46/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.)”. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 4 No. 1, Universitas Tarumanagara.
- Satrio, J. (1999). Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya. Bandung: Alumni.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH): jdih.bphn.go.id.





