Terbaru

Hukum

Pasal 1250 KUHPerdata: Bunyi dan Bunga Keterlambatan

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Pernah menagih utang yang molor berbulan-bulan, lalu bingung berapa bunga yang pantas kamu minta? Kamu tidak sendirian. Persoalan ini muncul hampir di setiap sengketa utang piutang, dan jawabannya ada di Pasal 1250 KUHPerdata.

Pasal tersebut menetapkan bahwa ganti rugi atas keterlambatan membayar sejumlah uang berupa bunga menurut undang-undang, yakni bunga moratoir yang selama ini dipatok 6 persen per tahun.

Saya sendiri punya catatan soal pasal ini. Angka 6 persen terasa ketinggalan zaman bagi kreditur. Meski begitu, aturan ini punya nilai praktis yang besar, sebab kreditur tidak perlu repot membuktikan kerugian dan debitur bisa memperkirakan beban yang harus ia tanggung.

Di bawah ini, saya uraikan bunyi pasalnya, cara kerjanya, contoh hitungannya, hingga langkah yang bisa kamu ambil.

Baca juga: Karyawan Magang: Hak, Status Hukum, dan Aturan Upahnya

Bunyi Pasal 1250 KUHPerdata

Pasal 1250 KUHPerdata berada di Buku III tentang Perikatan. Ia mengatur satu hal yang spesifik, yaitu ganti rugi untuk perikatan yang isinya membayar sejumlah uang. Inti ketentuannya terbagi dalam tiga alinea berikut:

  • Alinea pertama: Ganti rugi karena terlambat membayar uang hanya berupa bunga yang ditentukan undang-undang. Peraturan khusus yang berlaku tetap dihormati.
  • Alinea kedua: Kreditur berhak atas bunga itu tanpa harus membuktikan adanya kerugian.
  • Alinea ketiga: Bunga baru wajib dibayar sejak diminta di muka pengadilan. Pengecualian berlaku bila undang-undang menyatakan bunga itu berjalan demi hukum.

Perhatikan satu hal. Pasal ini membatasi bentuk ganti rugi. Kreditur hanya bisa menuntut bunga, jadi kerugian lain seperti hilangnya peluang usaha tidak ikut dihitung.

Bunga yang diperjanjikan para pihak punya jalur sendiri, yaitu asas kebebasan berkontrak dan Pasal 1767 KUHPerdata.

Pasal 1767 ini masih berlaku, karena Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materinya tidak dapat diterima dalam Putusan Nomor 63/PUU-XXI/2023.

Kaitan dengan Pasal 1243 KUHPerdata

Pasal 1243 KUHPerdata menjadi pintu masuknya. Ketentuan ini mewajibkan debitur mengganti kerugian ketika ia tetap lalai setelah dinyatakan lalai.

Lalu Pasal 1250 KUHPerdata masuk dan menyempitkan bentuk ganti rugi itu khusus untuk utang uang. Karena itulah dua pasal ini hampir selalu muncul berdampingan dalam gugatan wanprestasi.

pasal 1250 kuhperdata

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Pengertian Bunga Moratoir dalam Pasal 1250 KUHPerdata

Bunga moratoir adalah bunga yang muncul karena debitur terlambat membayar. Fungsinya sebagai ganti rugi, sehingga ia tidak ada kaitannya dengan imbalan atas pinjaman. Doktrin hukum perdata membagi bunga menjadi tiga jenis:

  1. Bunga moratoir: bunga ganti rugi akibat keterlambatan menurut Pasal 1250 KUHPerdata.
  2. Bunga konvensional: bunga yang disepakati para pihak secara tertulis dalam perjanjian.
  3. Bunga kompensatoir: bunga di luar dua jenis di atas, misalnya untuk mengganti kerugian lain.
Baca juga  Perbedaan Kemitraan dan Hubungan Kerja: Ciri, Hak, dan Risiko Hukumnya

Lalu, berapa besarnya? Besaran bunga moratoir merujuk pada Staatsblad 1848 Nomor 22, yang menetapkan angka 6 persen per tahun. Banyak pengadilan di Indonesia masih memakai angka itu.

Contohnya perkara 3/Pdt.G/2021/PN Ksn (banding 94/PDT/2021/PT PLK, kasasi 5125 K/Pdt/2022), yang amarnya menghukum tergugat membayar bunga moratoir 6 persen per tahun atau 0,5 persen per bulan.

Namun praktiknya tidak seragam. Ada putusan yang menjatuhkan bunga moratoir 1 persen per bulan, sehingga kamu perlu memeriksa kecenderungan putusan di pengadilan yang menangani perkaramu.

Cara Membedakan Bunga Moratoir dan Bunga Konvensional

Dua jenis bunga ini sering tertukar. Dasar hukumnya berlainan. Bunga moratoir lahir dari undang-undang dan berlaku walaupun para pihak tidak pernah menyinggung bunga dalam perjanjian.

Bunga konvensional lahir dari kesepakatan, dan kesepakatan itu harus tertulis. Hakim pun tidak otomatis menerima bunga konvensional yang diminta kreditur.

Sejumlah putusan menurunkan bunga yang terlalu tinggi dengan dalih kepatutan. Jadi, angka yang tertulis di kontrak belum tentu sama dengan angka yang akhirnya diputus pengadilan.

Satu catatan lagi: jika bunga diperjanjikan tanpa menyebut besarnya, Pasal 1768 KUHPerdata mewajibkan debitur membayar bunga menurut undang-undang.

Syarat dan Cara Menuntut Bunga Keterlambatan Pembayaran

Menagih bunga keterlambatan pembayaran butuh langkah yang runtut. Kamu tidak bisa langsung meminta bunga tanpa dasar yang kuat. Urutan yang saya sarankan begini:

  1. Pastikan ada perikatan yang sah, misalnya perjanjian jual beli atau pinjam meminjam.
  2. Pastikan kewajiban debitur berupa pembayaran sejumlah uang.
  3. Kirim somasi tertulis supaya debitur resmi dinyatakan lalai.
  4. Ajukan gugatan wanprestasi bila somasi tidak membuahkan hasil.
  5. Tulis permintaan bunga moratoir secara tegas dalam petitum.

Langkah kelima sering terlewat. Padahal, alinea ketiga Pasal 1250 KUHPerdata menyebut bunga wajib dibayar sejak diminta di muka pengadilan.

Artinya, kalau petitum tidak memuat bunga, hakim umumnya tidak akan menghukum debitur untuk membayarnya.

Sejak Kapan Bunga Mulai Dihitung?

Frasa “sejak diminta di muka pengadilan” memancing silang pendapat. Sebagian praktisi menafsirkannya sebagai tanggal gugatan didaftarkan. Ada putusan yang memang menghitung bunga sejak perkara terdaftar di pengadilan negeri.

Praktisi lain berpandangan bunga bisa dihitung sejak debitur lalai, asalkan hakim mengabulkannya dalam putusan. Karena tafsirnya beragam, jelaskan dasar perhitungan itu secara rinci di dalam gugatan.

Baca juga  Kewenangan Pengadilan Niaga: Jenis Perkara dan Dasar Hukum

Contoh Perhitungan Bunga 6 Persen per Tahun

Contoh sederhana akan membantu. Bayangkan seorang debitur berutang Rp100.000.000 dan terlambat membayar selama dua tahun.

Hitungannya seperti ini:

  • Pokok utang: Rp100.000.000
  • Bunga moratoir: 6 persen per tahun
  • Lama keterlambatan: 2 tahun
  • Total bunga: Rp100.000.000 × 6% × 2 = Rp12.000.000

Jika dihitung per bulan, bunga 6 persen setahun sama dengan 0,5 persen. Angka ini umumnya lebih rendah daripada bunga pinjaman komersial. Wajar saja jika banyak kreditur merasa Pasal 1250 KUHPerdata kurang melindungi mereka.

Aturan Bunga Berbunga

Ada satu pasal lagi yang perlu kamu kenal, yaitu Pasal 1251 KUHPerdata. Pasal ini mengatur bunga atas bunga atau anatocisme.

Bunga dari uang pokok yang sudah dapat ditagih boleh berbunga lagi, asalkan ada permohonan di pengadilan atau persetujuan khusus.

Permohonan atau persetujuan itu harus mengenai bunga untuk satu tahun. Dengan aturan ini, kreditur tidak bisa menambah bunga sesuka hati.

Strategi Praktis untuk Kreditur dan Debitur

Kepentingan kedua pihak berbeda, jadi siasatnya pun berbeda.

Untuk Kreditur

Atur soal bunga sejak perjanjian dibuat. Dengan begitu, kamu tidak menggantungkan diri pada bunga moratoir yang kecil. Beberapa langkah pencegahan yang terbukti membantu:

  • Tulis klausul bunga dan denda keterlambatan dengan jelas.
  • Tetapkan besaran yang wajar agar hakim tidak memangkasnya.
  • Simpan bukti tagihan, somasi, dan percakapan dengan debitur.
  • Minta ahli hukum memeriksa draf perjanjian sebelum ditandatangani.

Untuk Debitur

Debitur juga perlu waspada. Cek dulu apakah perjanjian memuat bunga secara tertulis. Hitung kewajibanmu dengan teliti. Ajukan keberatan kalau kreditur menuntut bunga yang melampaui ketentuan.

Bila bunga tidak pernah diperjanjikan secara tertulis, pegangan utamanya adalah bunga menurut undang-undang yang selama ini dipatok 6 persen per tahun. Meski begitu, hakim tetap punya ruang menilai, sehingga angka akhirnya bisa berbeda.

pasal 1250 kuhperdata

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apa isi pokok Pasal 1250 KUHPerdata?

Pasal 1250 KUHPerdata mengatur ganti rugi atas keterlambatan membayar uang. Bentuknya bunga menurut undang-undang.

Kreditur tidak perlu membuktikan kerugian, dan bunga wajib dibayar sejak diminta di muka pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain.

Berapa besaran bunga moratoir menurut hukum Indonesia?

Acuannya 6 persen per tahun, merujuk Staatsblad 1848 Nomor 22. Banyak pengadilan memakai angka ini ketika para pihak tidak menyepakati bunga secara tertulis. Namun praktik putusan tidak sepenuhnya seragam.

Apakah kreditur harus membuktikan kerugian untuk menagih bunga keterlambatan?

Tidak. Pasal 1250 KUHPerdata menegaskan bahwa kreditur berhak atas bunga tanpa membuktikan kerugian. Kamu tetap harus membuktikan adanya perikatan dan kelalaian debitur.

Baca juga  Klausula Baku dalam Perjanjian: Contoh dan Akibat Hukumnya

Kesimpulan

Pasal 1250 KUHPerdata menjadi pegangan utama untuk bunga keterlambatan atas utang uang. Kreditur tidak perlu membuktikan kerugian, dan debitur punya batas yang jelas.

Di sisi lain, ganti rugi dibatasi pada bunga menurut undang-undang, yang selama ini dipatok 6 persen per tahun, dan bunga baru wajib dibayar sejak diminta di muka pengadilan.

Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Buat perjanjian tertulis yang jelas, kirim somasi tepat waktu, lalu cantumkan bunga dalam petitum gugatan.

Menurut saya, angka 6 persen sudah tidak sejalan dengan kondisi ekonomi sekarang. Kesepakatan bunga yang wajar dan tertulis jauh lebih aman bagi kreditur.

Kalau kamu sedang menghadapi tunggakan atau sengketa bunga, jangan menunggu masalahnya menumpuk. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Tim kami siap membantu kamu memahami hak dan langkah hukum yang paling tepat.

Baca juga: Pemutusan Kontrak Sepihak: Dasar Hukum dan Akibatnya

Ringkasan

  • Pasal 1250 KUHPerdata mengatur ganti rugi keterlambatan pembayaran uang dalam bentuk bunga menurut undang-undang.
  • Bunga moratoir berpatokan 6 persen per tahun menurut Staatsblad 1848 Nomor 22, meski praktik putusan bisa berbeda.
  • Kreditur tidak perlu membuktikan kerugian untuk menuntut bunga keterlambatan.
  • Bunga wajib dibayar sejak diminta di muka pengadilan, jadi petitum gugatan harus memuatnya.
  • Bunga konvensional bersumber dari kesepakatan tertulis menurut Pasal 1767 KUHPerdata.
  • Pasal 1251 KUHPerdata mengatur syarat bunga berbunga (anatocisme), yaitu lewat permohonan di pengadilan atau persetujuan khusus untuk bunga satu tahun.
  • Kreditur sebaiknya mengatur klausul bunga dan denda yang wajar sejak awal perjanjian.
  • Somasi tertulis menjadi langkah awal sebelum gugatan wanprestasi.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 Nomor 23), Buku III tentang Perikatan, Pasal 1243, 1250, 1251, 1767, dan 1768.
  2. Staatsblad 1848 Nomor 22 tentang bunga menurut undang-undang.
  3. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktori Putusan: perkara 3/Pdt.G/2021/PN Ksn, 94/PDT/2021/PT PLK, dan 5125 K/Pdt/2022 (putusan3.mahkamahagung.go.id).
  4. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 63/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian KUHPerdata (mkri.id).
  5. William, S. & Hadiati, M. (2021). “Pertimbangan Hakim dalam Menolak Ganti Rugi Bunga Moratoir Berdasarkan Pasal 1250 KUHPerdata (Studi Putusan Nomor 46/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.)”. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 4 No. 1, Universitas Tarumanagara.
  6. Satrio, J. (1999). Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya. Bandung: Alumni.
  7. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH): jdih.bphn.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi