Pasal 1339 KUHPerdata sering luput dari perhatian, padahal pengaruhnya besar. Pasal ini menyebut bahwa kewajiban dalam sebuah perjanjian meluas sampai ke kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang, selain apa yang kamu tulis sendiri di atas kertas.
Banyak orang baru menyadarinya setelah sengketa muncul. Mereka merasa sudah menjalankan semua isi kontrak. Pihak lawan tetap menuntut hal lain yang tidak pernah tertulis.
Menurut pandangan saya sebagai praktisi hukum, pasal ini kerap dianggap remeh. Saya melihatnya sebagai jaring pengaman, terutama bagi pihak yang posisinya lebih lemah. Karena itu, kamu perlu memahaminya sebelum membubuhkan tanda tangan di kontrak apa pun.
Baca juga: Perjanjian Konfidensialitas Karyawan: Isi dan Kekuatan Hukum
Bunyi Pasal 1339 KUHPerdata
Pasal ini berada di Buku III KUHPerdata tentang Perikatan.
Berikut bunyinya menurut terjemahan yang lazim dikutip:> “Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.”
Redaksi terjemahan bisa sedikit berbeda antar penerbit. Maknanya tetap sama.
Dari rumusan tersebut lahir tiga sumber kewajiban tambahan:
- Kepatutan, yaitu rasa adil yang wajar dalam hubungan kedua pihak.
- Kebiasaan, yaitu praktik yang lazim di bidang usaha atau jenis transaksi tertentu.
- Undang-undang, yaitu aturan hukum yang berlaku dan melengkapi isi kontrak.
Perlu kamu ingat, undang-undang dalam konteks ini umumnya berstatus hukum pelengkap. Ia baru dipakai bila kontrak, kepatutan, dan kebiasaan tidak mengatur sebuah hal.
Aturan yang bersifat memaksa tetap berlaku meski kontrak menyimpang darinya. Jadi, ada sumber kewajiban lain di luar kontrak tertulis.
Hakim dapat menambahkan kewajiban yang tidak tercantum, asalkan kewajiban itu berpijak pada salah satu dari ketiga sumber tadi.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Makna Pasal 1339 KUHPerdata dalam Praktik
Pasal ini berfungsi sebagai pelengkap kontrak. Sebaik apa pun kamu menyusun perjanjian, tidak ada kontrak yang sanggup mengatur semua kemungkinan.
Di titik inilah Pasal 1339 bekerja. Ia mengisi ruang kosong yang tidak terpikirkan oleh para pihak saat menandatangani kesepakatan.
Kaitannya dengan Pasal 1338 KUHPerdata
Pasal 1338 menganut asas kebebasan berkontrak. Perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Ayat (3) pasal yang sama mewajibkan pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik. Nah, Pasal 1339 melanjutkan semangat itu.
Kebebasan berkontrak punya batas, dan batas tersebut ditarik oleh kepatutan, kebiasaan, serta undang-undang.
Kaitannya dengan Syarat Sah Perjanjian
Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sah perjanjian: kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Pasal 1339 tidak mengubah satu pun dari syarat itu.
Wilayah kerjanya adalah isi dan pelaksanaan perjanjian yang sudah sah. Maka jangan berharap pasal ini bisa menyelamatkan kontrak yang sejak awal cacat syarat sahnya.
Asas Kepatutan dalam Perjanjian
Asas kepatutan menuntut keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hakim menilai apakah sebuah tuntutan masuk akal bila dilihat dari sifat perjanjiannya. Ukurannya objektif. Perasaan salah satu pihak tidak cukup untuk dijadikan dasar.
Beberapa contoh penerapannya menurut pandangan umum para ahli:
- Penjual menyampaikan informasi penting tentang barang, meskipun kontrak tidak menyebutkannya.
- Penyedia jasa bekerja dengan kecermatan yang wajar.
- Pihak yang memegang informasi tidak menyembunyikannya demi untung sepihak.
- Pihak yang mendapat manfaat dari kontrak bekerja sama agar kontrak itu dapat berjalan.
Meski begitu, kepatutan punya batas. Siapa pun yang meminta kewajiban tambahan harus membuktikan bahwa kewajiban itu memang wajar.
Selain itu, undang-undang membatasi penilaian atas itikad baik, kepatutan, dan kebiasaan lewat Pasal 1342 KUHPerdata. Bila kata-kata dalam kontrak sudah jelas, hakim tidak leluasa menyimpang darinya lewat penafsiran.
Kebiasaan dalam Perjanjian
Kebiasaan melengkapi kontrak dari sisi praktik sehari-hari. Pasal 1347 KUHPerdata memperkuat gagasan ini.
Menurut pasal tersebut, hal yang menurut kebiasaan selalu diperjanjikan dianggap diam-diam masuk dalam perjanjian, walaupun para pihak tidak menuliskannya.
Subekti menjelaskan bahwa kebiasaan semacam ini dapat menyingkirkan pasal undang-undang yang bersifat pelengkap.
Para ahli umumnya menilai sebuah kebiasaan layak diakui bila memenuhi beberapa ciri:
- Praktik itu berlaku umum di bidang usaha yang sama.
- Praktik itu berlangsung berulang dan konsisten.
- Para pihak mengetahui praktik itu, atau seharusnya mengetahuinya.
Ambil contoh jasa penerjemahan. Praktik di bidang ini lazim menuntut penerjemah menjaga kerahasiaan dokumen klien.
Kontrak mungkin tidak memuat kalimat itu sama sekali. Kewajibannya tetap bisa melekat pada hubungan hukum kedua pihak.
Hal serupa berlaku pada banyak profesi lain, mulai dari kontraktor bangunan sampai konsultan keuangan.
Cara Menerapkan Pasal 1339 KUHPerdata saat Menyusun Kontrak
Memahami pasal ini akan membantu kamu menyusun kontrak yang lebih rapi. Berikut langkah yang bisa kamu ikuti:
- Tulis hal pokok dengan jelas. Semakin terang isi kontrak, semakin sempit ruang tafsir.
- Cantumkan klausul itikad baik. Klausul ini menegaskan komitmen kedua pihak sejak awal.
- Sebutkan kebiasaan yang berlaku. Rujuk standar industri atau praktik yang pernah berjalan di antara kalian.
- Atur penyelesaian sengketa. Tentukan mediasi, arbitrase, atau pengadilan sebelum masalah datang.
- Minta ahli hukum meninjau draf. Peninjauan menekan risiko kewajiban yang tak terduga.
Satu hal lagi. Jangan menjadikan Pasal 1339 sebagai pengganti kontrak yang lengkap. Membuktikan kewajiban tak tertulis jauh lebih sulit daripada menunjuk klausul yang tertulis. Siapkan dokumen kamu sebaik mungkin.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah Pasal 1339 KUHPerdata masih berlaku?
Masih. KUHPerdata (Staatsblad 1847 Nomor 23) tetap berlaku berdasarkan ketentuan peralihan UUD 1945. Sebagian pasalnya memang sudah dicabut undang-undang lain, tetapi Pasal 1339 masih dipakai pengadilan untuk menafsirkan dan melengkapi perjanjian.
Bisakah kewajiban yang tidak tertulis dituntut di pengadilan?
Bisa, selama kewajiban itu bersumber dari kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang. Penggugat harus membuktikan dasar kewajiban tersebut di hadapan hakim.
Apa perbedaan Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUHPerdata?
Pasal 1338 mengatur kebebasan berkontrak dan kewajiban beritikad baik. Pasal 1339 memperluas daya ikat perjanjian sampai ke kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
Kesimpulan
Pasal 1339 KUHPerdata menunjukkan bahwa perjanjian mencakup area yang lebih luas daripada teks di atas kertas. Kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang ikut mengikat para pihak.
Maka tulislah kontrak dengan jelas, dan tetap perhatikan praktik yang lazim di bidang usahamu.
Menurut saya, pasal ini mencerminkan keadilan yang realistis. Hukum tidak memberi tempat bagi pihak yang berlindung di balik celah redaksi.
Saya menyarankan kamu tidak menggantungkan diri pada pasal ini. Kontrak yang rapi tetap menjadi perlindungan paling kuat.
Bila kontrakmu melibatkan pihak asing atau akan dipakai di luar negeri, ketepatan bahasa hukum sangat menentukan. Satu terjemahan yang keliru bisa mengubah makna sebuah kewajiban.
Kamu bisa mengklik poster yang tersedia atau menekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menerjemahkan dan menyiapkan dokumenmu dengan akurat.
Baca juga: Novasi dan Subrogasi: Syarat dan Akibat Hukumnya
Ringkasan
- Pasal 1339 KUHPerdata menyatakan perjanjian mengikat pada isi yang tegas dan pada hal yang diharuskan oleh sifat perjanjian.
- Tiga sumber kewajiban tambahan adalah kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
- Undang-undang dalam pasal ini umumnya bersifat pelengkap, sedangkan aturan memaksa tetap berlaku.
- Pasal ini melengkapi asas kebebasan berkontrak dan itikad baik dalam Pasal 1338.
- Pasal 1339 tidak dapat menyelamatkan perjanjian yang tidak memenuhi syarat sah Pasal 1320.
- Kebiasaan yang selalu diperjanjikan dianggap masuk dalam perjanjian menurut Pasal 1347.
- Penilaian kepatutan bersifat objektif dan dibatasi Pasal 1342 serta isi perjanjian yang jelas.
- Kontrak yang lengkap dan konsultasi dengan ahli hukum serta penerjemah profesional mengurangi risiko sengketa.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23, Buku III tentang Perikatan, Pasal 1320, 1338, 1339, 1342, dan 1347.
- Mahkamah Agung RI, Marinews. “Burgerlijke Wetboek, Sejarah KUH Perdata Warisan Belanda.” https://marinews.mahkamahagung.go.id/serba-serbi/burgerlijke-wetboek-sejarah-kuh-perdata-warisan-belanda-0oA
- DPR RI, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang. Info Judicial Review: Putusan MK Nomor 93/PUU-XX/2022 (uraian sejarah KUHPerdata). https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/info-judicial-review/info_judicial_review-public-167.pdf
- Hukumonline Klinik. “Mengenal Apa Itu Perjanjian Diam-Diam dalam KUH Perdata.” https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-apa-itu-perjanjian-diam-diam-dalam-kuh-perdata-cl2850/
- Hukumonline. “Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak: PMH atau Wanprestasi?” https://www.hukumonline.com/berita/a/pembatalan-perjanjian-secara-sepihak–pmh-atau-wanprestasi-lt683e99ca078f2
- Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.





