Terbaru

Pajak

Pajak Undian: PPh Final Hadiah dan Cara Pemotongan

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Pajak undian adalah PPh final yang dipotong dari hadiah hasil undian. Tarifnya 25% dari nilai bruto hadiah. Kewajiban memotongnya ada di tangan penyelenggara, dan pemotongan itu harus selesai sebelum hadiah berpindah ke pemenang.

Praktik di lapangan sering meleset. Ada pelaku usaha yang mengira hadiah kecil aman dari pajak. Ada juga panitia yang menyerahkan hadiah utuh tanpa bukti potong.

Sebagai penulis yang mengikuti perkembangan hukum pajak, saya menilai kekeliruan seperti ini murah dicegah dan mahal diperbaiki. Penyelenggara menanggung risiko sanksi, sementara pemenang kehilangan kepastian administrasi atas hadiahnya.

Lewat artikel ini, kamu bisa memahami dasar hukum, tarif, kewajiban pemotong, dan langkah pemotongannya secara runtut.

Baca juga: Pajak Jasa Renovasi Rumah: PPh dan PPN yang Berlaku

Apa Itu Pajak Undian dan Dasar Hukumnya

Pajak undian adalah PPh yang dikenakan atas hadiah berbentuk apa pun yang diberikan lewat undian. Rujukan utamanya ialah Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian.

Aturan ini melaksanakan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang kini sudah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal 4 ayat (1) menjadikan hadiah undian sebagai objek pajak.

Pasal 4 ayat (2) membuka jalan bagi pengenaan PPh yang bersifat final. Penjelasan PP 132/2000 menyebut hadiah undian sebagai hadiah dengan nama dan bentuk apa pun yang diberikan melalui undian. Uang tunai termasuk. Barang pun masuk. Pemenang orang pribadi dan pemenang badan sama-sama terkena.

Mengapa pemerintah memilih skema final? Alasannya, hadiah undian tidak termasuk imbalan langsung atas pekerjaan atau jasa, dan pemenang tidak mengeluarkan biaya atau tenaga untuk memperolehnya. Pemotongan jadi sederhana dan tuntas pada saat hadiah diserahkan.

Mengapa Hadiah Undian Termasuk Objek Pajak

Hadiah undian menambah kemampuan ekonomis penerimanya. Dalam prinsip PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dihitung sebagai penghasilan.

Karena itu, pemenang undian memperoleh penghasilan kena pajak, walaupun ia tidak mengerjakan apa pun untuk mendapatkannya.

pajak undian

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Tarif dan Dasar Pengenaan PPh Final Hadiah Undian

Tarif PPh final hadiah undian ialah 25%. Pasal 2 PP 132/2000 menetapkannya atas jumlah bruto hadiah. Sifatnya final, sehingga pajak yang sudah dipotong tidak bisa dikreditkan dalam perhitungan pajak tahunan.

Beberapa ketentuan penting soal tarif dan dasar pengenaannya:

  • Tarif tunggal 25% berlaku untuk semua pemenang, tanpa lapisan tarif.
  • Dasar pengenaan pajak adalah jumlah bruto hadiah.
  • Untuk hadiah natura seperti mobil, dasar pengenaannya memakai nilai pasar.
  • PP 132/2000 tidak mengatur batas minimal nilai hadiah, jadi hadiah kecil tetap dipotong.
Baca juga  Pajak Jasa Laundry: Panduan PPh Final UMKM dan Pelaporannya

Karena itu, pajak hadiah undian tidak mengenal Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pemenang tidak bisa memakai PTKP untuk mengurangi nilai hadiahnya.

Siapa yang Wajib Melakukan Pemotongan Pajak Undian

Pasal 3 PP 132/2000 membebankan pemotongan kepada penyelenggara undian. Penjelasan pasal itu menyebut penyelenggara bisa berupa orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi, atau penyelenggara lainnya.

Pengusaha yang membagikan hadiah dengan cara diundi kepada pembeli barang atau jasanya juga termasuk di dalamnya.

Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.04/1994 mengatur waktunya. Penyelenggara memotong pajak sebelum hadiah dibayarkan atau diserahkan kepada yang berhak.

Untuk hadiah uang, istilahnya memotong. Untuk hadiah natura, istilahnya memungut. Pemenang pun menerima hadiah yang sudah dikurangi pajak.

Beban pajaknya tetap berada pada penerima hadiah, sedangkan penyelenggara berperan sebagai pemotong dan penyetor. DJP menegaskan bahwa penyetoran memakai nama dan NPWP pemotong. Pemenang tidak perlu menyetor sendiri.

Kapan Pajak Undian Terutang

Pasal 3 ayat (1) KMK 639/KMK.04/1994 menentukan saat terutangnya pajak ini. Pajak terutang pada akhir bulan ketika hadiah dibayarkan atau diserahkan. Catat tanggal penyerahan hadiah dengan teliti, ya.

Cara Pemotongan Pajak Undian Langkah demi Langkah

Cara pemotongan pajak undian tergolong ringkas. Meski begitu, penyelenggara tetap harus tertib di setiap tahap. Urutannya sebagai berikut:

  1. Tentukan nilai bruto hadiah. Untuk uang tunai, pakai nominalnya. Untuk barang, pakai nilai pasarnya.
  2. Hitung PPh final. Kalikan nilai bruto dengan 25%.
  3. Potong pajak sebelum hadiah diserahkan. Berikan hadiah dalam jumlah bersih kepada pemenang.
  4. Buat bukti potong. Terbitkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi (BPPU) lewat modul e-Bupot di Coretax DJP.
  5. Setor pajak ke kas negara. Buat kode billing atas nama pemotong, lalu bayar.
  6. Laporkan lewat SPT Masa PPh Unifikasi. Sampaikan laporan di Coretax sesuai masa pajak terutang.

Satu catatan teknis. Coretax mulai beroperasi pada 1 Januari 2025. Sejak itu, modul e-Bupot di Coretax menggantikan e-Bupot Unifikasi di DJP Online untuk pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa.

Aplikasi lama hanya tersisa untuk pembetulan masa pajak sebelum Januari 2025. Adapun tanggal 1 Januari 2026 menandai kewajiban lapor SPT Tahunan lewat Coretax.

Batas Waktu Setor dan Lapor

Pasal 94 ayat (2) PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur tenggatnya. Penyetoran PPh unifikasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Baca juga  PPh 21 DTP: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengajukannya

Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Kalau tanggalnya jatuh pada hari libur, batasnya bergeser ke hari kerja berikutnya.

Tanggal 10 yang tertulis dalam KMK 639/1994 sudah tergantikan oleh ketentuan ini. DJP juga sesekali memberi relaksasi lewat keputusan tersendiri, jadi cek pengumuman resminya sebelum kamu menyetor.

Contoh Perhitungan Pajak Hadiah Undian

Dua contoh berikut akan memudahkan kamu membayangkan hitungannya.

Contoh 1: hadiah uang tunai. PT Maju Jaya mengundi hadiah uang Rp10.000.000. Pajaknya 25% × Rp10.000.000 = Rp2.500.000. Pemenang menerima Rp7.500.000. PT Maju Jaya menyetor Rp2.500.000 ke kas negara.

Contoh 2: hadiah barang. Sebuah panitia mengundi sepeda motor bernilai pasar Rp20.000.000. Pajaknya 25% × Rp20.000.000 = Rp5.000.000. Panitia tetap wajib memungut dan menyetor pajak itu, dan beban pajaknya ada pada pemenang.

Setelah itu, pemenang mencantumkan hadiah tersebut dalam SPT Tahunan, pada bagian penghasilan yang dikenai PPh final. Simpan bukti potong dari penyelenggara dengan rapi.

Sanksi bagi Penyelenggara yang Lalai Memotong

Penyelenggara yang tidak memotong, tidak menyetor, atau terlambat melapor menghadapi sanksi administrasi. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur sanksi berupa denda dan bunga.

Kantor pajak juga dapat menerbitkan ketetapan pajak atas kekurangan pemotongan. Pemenang ikut terdampak. Tanpa bukti potong, ia sulit membuktikan bahwa pajak atas hadiahnya sudah lunas.

Karena itu, penyelenggara sebaiknya menyiapkan prosedur pemotongan sebelum undian digelar. Menyusunnya setelah hadiah diumumkan sudah terlambat.

pajak undian

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah semua hadiah undian kena pajak 25%?

Ya, selama hadiah itu diberikan lewat undian. PP 132/2000 berlaku untuk hadiah undian dengan nama dan bentuk apa pun. Hadiah dari perlombaan atau kontes yang menilai kemampuan peserta mengikuti aturan lain dalam PER-11/PJ/2015.

Penerima orang pribadi dalam negeri dikenai PPh Pasal 21, sedangkan penerima badan dikenai PPh Pasal 23 sebesar 15%. Periksa dulu jenis hadiahnya sebelum menghitung pajak.

Siapa yang menanggung pajak undian, penyelenggara atau pemenang?

Pemenang yang menanggungnya. Penyelenggara memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut. Hadiah diserahkan dalam jumlah bersih setelah pajak dipotong.

Apakah hadiah giveaway di media sosial juga dikenai pajak undian?

Kalau pemenang ditentukan lewat undian, pemotongan PPh final berlaku. Pelaku usaha yang menggelar giveaway berhadiah besar sebaiknya memperlakukannya seperti undian biasa. Risiko pajaknya pun jadi lebih kecil.

Baca juga  Pajak Nelayan: PPh Final, Pembebasan PPN, dan Kewajibannya

Kesimpulan

Aturan pajak undian pada dasarnya lugas. Tarifnya tunggal 25%, sifatnya final, dan pemotongnya adalah penyelenggara.

Ada tiga langkah yang saya sarankan. Hitung pajak dari nilai bruto hadiah. Potong sebelum hadiah diserahkan dan terbitkan bukti potong di Coretax. Setor dan laporkan tepat waktu.

Menurut saya, penyelenggara perlu memasukkan komponen pajak ke anggaran undian sejak awal. Banyak keluhan muncul karena panitia baru menghitung pajak setelah pemenang diumumkan, lalu pemenang merasa hadiahnya dipangkas tanpa penjelasan.

Keterbukaan sejak awal menjaga kepercayaan peserta dan menjaga kepatuhan hukum kamu sekaligus.

Masih ragu soal perhitungan atau pelaporan pajak undian? Jangan menunggu surat dari kantor pajak. Klik poster yang tersedia pada halaman ini atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Kami siap membantu kamu memastikan setiap langkahnya sesuai aturan.

Baca juga: Pajak Tanah Kosong: PBB dan Cara Menghitungnya

Ringkasan

  • Pajak undian adalah PPh final atas hadiah undian dalam bentuk apa pun, baik uang maupun barang.
  • Dasar hukum utamanya ialah PP Nomor 132 Tahun 2000 serta Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b UU PPh.
  • Tarifnya 25% dari jumlah bruto hadiah, dengan nilai pasar sebagai dasar untuk hadiah natura.
  • Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut pajak sebelum hadiah diserahkan, sementara beban pajak tetap berada pada pemenang.
  • Pajak terutang pada akhir bulan hadiah dibayarkan atau diserahkan.
  • Penyelenggara membuat bukti potong unifikasi dan melapor lewat SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax, yang berlaku sejak 1 Januari 2025.
  • Penyetoran jatuh paling lambat tanggal 15 dan pelaporan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir, sesuai PMK 81/2024.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian.
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pemotongan atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, beserta perubahannya.
  6. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI, Buku Manual Coretax Modul SPT Masa PPh Unifikasi, pajak.go.id.
  7. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI, Buku Saku Pajak atas Hadiah Undian, pajak.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi