Dividend payout ratio adalah rasio yang menunjukkan berapa persen laba bersih perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen. Banyak investor dan pemilik usaha berhenti pada nominal dividen yang masuk ke rekening. Padahal, angka itu belum menjawab apakah pembagiannya sehat bagi perusahaan.
Di situlah rasio ini berguna. Lewat rasio ini, kamu bisa melihat keseimbangan antara jatah pemegang saham dan dana yang dibutuhkan bisnis untuk tumbuh.
Cara hitungnya mudah. Bagi total dividen dengan laba bersih, lalu ubah hasilnya menjadi persentase. Makin tinggi angkanya, makin besar porsi laba yang keluar sebagai dividen.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai rasio ini tidak layak dibaca sebagai angka keuangan saja. Di Indonesia, pembagian dividen terikat aturan hukum perseroan dan perpajakan. Direksi yang mengejar rasio tinggi tanpa mengindahkan aturan itu bisa berhadapan dengan risiko hukum.
Karena itu, artikel ini mengulas rumus, cara menafsirkan, sekaligus aspek hukumnya.
Apa Itu Dividend Payout Ratio dan Mengapa Penting?
Dividend payout ratio mengukur kebijakan dividen sebuah perusahaan. Pertanyaannya sederhana. Dari setiap Rp100 laba bersih, berapa rupiah yang sampai ke tangan pemegang saham?
Sisanya ditahan. Perusahaan memakainya untuk ekspansi, melunasi utang, atau memperkuat cadangan modal.
Ada dua pihak yang paling terbantu oleh rasio ini. Investor memakainya untuk menilai apakah dividen konsisten dan bisa bertahan lama. Manajemen dan pemilik usaha memakainya untuk menentukan kebijakan dividen yang proporsional.
Rasio ini punya pasangan, namanya retention ratio. Retention ratio menunjukkan porsi laba yang ditahan perusahaan. Kalau dividend payout ratio sebesar 40%, retention ratio-nya 60%, dan keduanya selalu berjumlah 100%.
Satu hal lagi, jangan samakan rasio ini dengan dividend yield. Dividend yield membandingkan dividen dengan harga saham. Dividend payout ratio membandingkan dividen dengan laba perusahaan, sehingga keduanya menjawab pertanyaan yang berlainan.
Baca Juga: Dividen Interim Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Pembagiannya
Rumus Dividend Payout Ratio dan Cara Menghitungnya
Ada dua rumus dividend payout ratio yang lazim dipakai. Kalau datanya konsisten, keduanya memberi hasil yang sama.
Rumus Berdasarkan Total Dividen
Rumus pertama memakai total dividen dan laba bersih.
Dividend Payout Ratio = (Total Dividen ÷ Laba Bersih) × 100%
Data laba bersih bisa kamu ambil dari laporan laba rugi. Total dividen biasanya tercantum di laporan arus kas atau laporan perubahan ekuitas.
Rumus Berdasarkan Dividen per Saham
Rumus kedua memakai dividen per saham (DPS) dan laba per saham (EPS).
Dividend Payout Ratio = (DPS ÷ EPS) × 100%
Investor saham publik cenderung lebih nyaman dengan rumus ini. Alasannya, DPS dan EPS umumnya sudah tersedia di laporan keuangan emiten.
Contoh Cara Menghitung Dividend Payout Ratio
Bayangkan PT Maju Bersama mencatat laba bersih Rp10 miliar pada tahun buku 2025. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) lalu memutuskan pembagian dividen Rp4 miliar. Jumlah saham perusahaan ini 1 miliar lembar.
Langkah perhitungannya seperti berikut:
- Hitung rasionya: Rp4 miliar ÷ Rp10 miliar = 0,4.
- Ubah ke persentase: 0,4 × 100% = 40%.
- Hitung retention ratio: 100% dikurangi 40% = 60%.
- Hitung DPS: Rp4 miliar ÷ 1 miliar saham = Rp4 per saham.
Hasilnya jelas. PT Maju Bersama membagikan 40% laba dan menyimpan 60% untuk operasional serta ekspansi.

Cara Menafsirkan Dividend Payout Ratio
Angka rasio baru punya arti setelah ditafsirkan. Tidak ada angka yang cocok untuk semua perusahaan. Meski begitu, pedoman umum di bawah ini bisa jadi pegangan.
Rasio Rendah (di Bawah 30%)
Rasio rendah berarti perusahaan menahan sebagian besar labanya. Pola ini sering muncul pada perusahaan yang sedang tumbuh, misalnya di sektor teknologi. Mereka lebih suka memutar laba untuk memperluas bisnis, sehingga investor mengandalkan kenaikan harga saham.
Rasio Moderat (30% hingga 60%)
Kisaran ini menunjukkan keseimbangan. Pemegang saham tetap menerima imbal hasil, sementara perusahaan masih punya dana untuk berkembang. Banyak analis menganggap kisaran ini sehat dan bisa dipertahankan.
Rasio Tinggi (di Atas 60%)
Rasio tinggi berarti sebagian besar laba mengalir ke pemegang saham. Perusahaan mapan seperti utilitas dan bank besar biasanya berada di zona ini. Namun, kamu perlu waspada, sebab dividen sulit dijaga ketika laba menurun.
Rasio di Atas 100%
Angka ini menandakan dividen yang dibagikan melebihi laba bersih. Dananya berasal dari saldo laba tahun sebelumnya, atau bahkan dari utang. Sesekali hal ini masih wajar. Jika terjadi terus-menerus, anggap saja itu lampu merah.
Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Saat Menafsirkan
Supaya penafsiranmu tidak meleset, cek beberapa faktor berikut:
- Karakter industri: setiap sektor punya pola dividen sendiri.
- Tren beberapa tahun: bandingkan rasio selama tiga hingga lima tahun terakhir.
- Arus kas: laba bersih bisa tinggi, sementara kas perusahaan belum tentu cukup.
- Tingkat utang: perusahaan dengan utang besar sebaiknya berhati-hati membagi dividen.
- Rencana ekspansi: investasi besar biasanya menekan kebutuhan dividen tinggi.
Aspek Hukum Pembagian Dividen di Indonesia
Banyak ulasan dividend payout ratio berhenti di rumus. Padahal, aturan hukum soal pembagian dividen di Indonesia cukup tegas. Ada dua bagian yang perlu kamu pahami, yaitu hukum perseroan dan perpajakan.
Ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur penggunaan laba bersih. Poin pentingnya sebagai berikut:
- Kewenangan RUPS: Pasal 71 ayat (1) menyatakan RUPS memutuskan penggunaan laba bersih, termasuk penyisihan cadangan.
- Cadangan wajib: Pasal 70 mewajibkan perseroan menyisihkan sebagian laba bersih setiap tahun sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% dari modal ditempatkan dan disetor.
- Dividen interim: Pasal 72 membolehkan dividen interim jika anggaran dasar mengaturnya. Pembagian itu tidak boleh mengganggu kemampuan perseroan membayar kewajiban kepada kreditor.
Jadi, direksi tidak bisa menetapkan rasio pembayaran sesuka hati. Keputusan akhir ada di RUPS. Cadangan wajib pun harus terpenuhi lebih dulu.
Perlakuan Pajak atas Dividen
Setelah urusan perseroan beres, giliran pajak. Ketentuannya berbeda tergantung siapa penerima dividennya.
Wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai PPh final dengan tarif paling tinggi 10%. Aturan ini bersumber dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022.
Dividen yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dapat dikecualikan dari objek pajak. Syaratnya, penerima memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk soal kepemilikan saham pada perseroan pembagi dividen.
Untuk dividen dari luar negeri, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 mengatur pengecualian dengan syarat reinvestasi di Indonesia. Pemilik usaha sebaiknya memeriksa syarat ini sebelum merencanakan pembagian dividen.
Pendapat Saya sebagai Pakar Hukum
Menurut saya, kebijakan dividen yang baik harus lolos dua ujian. Ujian pertama bersifat keuangan: apakah rasionya sehat dan bisa dipertahankan. Ujian kedua bersifat hukum: apakah pembagiannya sah menurut UU PT, anggaran dasar, dan aturan pajak.
Perusahaan yang hanya lolos ujian pertama masih berisiko menghadapi sengketa pemegang saham atau koreksi pajak.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Berapa dividend payout ratio yang ideal?
Tidak ada angka yang berlaku untuk semua perusahaan. Banyak analis menganggap rasio 30% hingga 60% cukup seimbang. Perusahaan yang sedang bertumbuh biasanya memilih rasio lebih rendah, sedangkan perusahaan mapan dengan arus kas stabil sering memilih rasio lebih tinggi.
Apakah dividend payout ratio tinggi selalu baik?
Belum tentu. Rasio tinggi memang memberi imbal hasil besar bagi pemegang saham. Di sisi lain, rasio itu bisa menggerus modal perusahaan dan mengurangi dana ekspansi, jadi bandingkan dengan arus kas, tingkat utang, dan tren laba.
Siapa yang berhak memutuskan besaran dividen di perseroan terbatas?
RUPS yang memutuskan, sesuai Pasal 71 ayat (1) UU PT. Direksi biasanya mengusulkan besaran dividen. Persetujuan akhir tetap berada di tangan pemegang saham dalam RUPS.

Kesimpulan
Dividend payout ratio membantu kamu menilai seberapa besar laba yang dibagikan dan seberapa besar yang ditahan. Hitung dengan membagi total dividen dengan laba bersih, atau DPS dengan EPS. Setelah itu, tafsirkan hasilnya bersama karakter industri, tren beberapa tahun, arus kas, dan tingkat utang.
Ada tiga langkah yang saya sarankan. Pertama, hitung rasio perusahaan selama tiga hingga lima tahun terakhir. Kedua, pastikan keputusan dividen lahir dari RUPS dan sesuai anggaran dasar. Ketiga, periksa kewajiban cadangan wajib dan konsekuensi pajaknya sebelum dividen dibayarkan.
Menurut saya, rasio yang tampak bagus di atas kertas tidak berguna kalau proses pembagiannya cacat hukum. Kepatuhan melindungi pemegang saham, direksi, dan perusahaan dari sengketa di kemudian hari.
Kalau kamu masih ragu menyusun kebijakan dividen atau menghitung kewajiban pajaknya, kamu tidak perlu mengurusnya sendirian. Silakan klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu mengambil keputusan dividen yang sehat secara keuangan dan aman secara hukum.
Baca Juga: Pemerintah Terima Dividen Danantara, Ini Rincian dan Faktanya
Ringkasan
- Dividend payout ratio menunjukkan persentase laba bersih yang dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham.
- Rumusnya (Total Dividen ÷ Laba Bersih) × 100%, atau (DPS ÷ EPS) × 100%.
- Retention ratio adalah pasangannya, yaitu porsi laba yang ditahan perusahaan.
- Rasio rendah umumnya mencerminkan perusahaan bertumbuh, sedangkan rasio tinggi lazim pada perusahaan mapan.
- Rasio di atas 100% menjadi sinyal bahaya jika terjadi terus-menerus.
- Menurut UU PT, RUPS memutuskan penggunaan laba bersih dan perusahaan wajib menyisihkan cadangan.
- Dividen dikenai ketentuan pajak yang berbeda bagi orang pribadi, badan, dan penerima dari luar negeri.
- Tafsirkan rasio bersama arus kas, utang, dan tren beberapa tahun, serta pastikan prosesnya sah secara hukum.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 70, 71, dan 72).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. Ketentuan Perpajakan atas Dividen. pajak.go.id.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan dan Informasi bagi Emiten dan Perusahaan Publik. ojk.go.id.
- Bursa Efek Indonesia (BEI). Laporan Keuangan dan Informasi Dividen Emiten. idx.co.id.





