Kartu kredit adalah alat pembayaran yang membuat kamu bisa belanja hari ini dan membayarnya nanti. Banyak orang menyebutnya kartu sakti.
Kenyataannya, setiap transaksi di kartu itu tercatat sebagai utang yang harus kamu lunasi. Kalau kamu telat atau hanya membayar sebagian, bunga dan denda mulai berjalan, dan pada kasus tertentu urusannya bisa sampai ke pengadilan.
Jawaban singkatnya begini. Kartu kredit aman dan menguntungkan selama kamu melunasi tagihan penuh setiap bulan. Membayar minimum terus-menerus akan membuat utang menumpuk pelan-pelan.
Sebagai penulis yang berlatar belakang hukum, saya melihat sumber masalahnya ada pada kebiasaan nasabah yang menandatangani perjanjian tanpa membacanya. Produknya sendiri wajar saja. Karena itu, pelajari aturan mainnya lebih dulu sebelum kamu menggesek kartu.
Baca juga: Bursa Efek Indonesia: Fungsi, Peran, dan Struktur
Kartu Kredit Adalah Utang: Pengertian dan Dasar Hukumnya
Dalam hukum Indonesia, kartu kredit masuk kategori Alat Pembayaran Menggunakan Kartu atau APMK. Bank Indonesia kini mengaturnya terutama lewat PBI No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran beserta Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) pelaksananya.
Aturan lama, yaitu PBI No. 11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No. 14/2/PBI/2012, lebih dulu mengatur kartu kredit. Bank penerbit memberi kamu limit kredit.
Kamu memakai limit itu untuk membayar barang atau jasa. Dengan begitu, hubungan kamu dengan bank menjadi hubungan utang-piutang yang lahir dari sebuah perjanjian.
Sebelum menerbitkan kartu, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Itu sebabnya mereka menilai penghasilan dan riwayat kreditmu lebih dulu.
Ketentuan BI yang dirujuk perbankan menetapkan usia pemegang kartu utama minimal 21 tahun, sedangkan kartu tambahan minimal 17 tahun. Penghasilan minimum pemohon adalah Rp3 juta per bulan.
Kalau penghasilanmu Rp3 juta sampai Rp10 juta, kamu hanya boleh memegang kartu dari maksimal dua bank penerbit, dengan total limit paling banyak tiga kali penghasilan bersih bulanan.
Beberapa dasar hukum berikut melindungi posisi kamu:
- Perjanjian penerbitan kartu: isinya mengikat kamu dan bank layaknya undang-undang (Pasal 1338 KUHPerdata).
- UU No. 8 Tahun 1999: undang-undang ini menjamin hak konsumen atas informasi yang jelas dan jujur.
- POJK No. 22 Tahun 2023: peraturan ini mengatur perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Jadi, begitu kamu menandatangani formulir aplikasi, isi perjanjian langsung berlaku untukmu. Baca setiap klausul dengan teliti, terutama soal bunga, denda, dan biaya tahunan.

Cara Kerja Kartu Kredit dari Transaksi hingga Tagihan
Cara kerja kartu kredit sebenarnya sederhana. Bank membayar merchant lebih dulu, lalu menagih kamu di akhir periode. Alurnya seperti ini:
- Kamu bertransaksi. Kamu menggesek atau memasukkan kartu ke mesin EDC, atau membayar lewat toko daring.
- Bank membayar merchant. Bank penerbit menalangi pembayaranmu kepada penjual.
- Bank mencetak tagihan. Setiap bulan, kamu menerima lembar tagihan yang memuat semua transaksi.
- Kamu membayar sebelum jatuh tempo. Kamu boleh melunasi penuh atau mencicil sebagian.
- Bank menghitung bunga. Sisa tagihan yang belum lunas dikenai bunga.
Sebagai tambahan, banyak bank memberi masa bebas bunga yang lamanya bervariasi, umumnya sekitar 45 sampai 50 hari. Syaratnya jelas: seluruh tagihan harus lunas sebelum jatuh tempo.
Kalau kamu hanya membayar sebagian, bank umumnya menghitung bunga sejak tanggal transaksi. Cek syarat dan ketentuan bank penerbitmu, karena aturan rincinya berbeda-beda.
Tarik tunai juga punya perlakuan sendiri. Pada kebanyakan bank, bunganya langsung berjalan sejak hari penarikan, tanpa masa bebas bunga, dan ada biaya administrasi untuk setiap penarikan. Oleh karena itu, simpan fitur ini untuk keadaan darurat saja.
Bunga Kartu Kredit, Denda, dan Minimum Payment
Bunga kartu kredit adalah biaya terbesar yang harus kamu waspadai. Sejak 1 Juli 2021, Bank Indonesia menetapkan batas maksimum bunga kartu kredit sebesar 1,75% per bulan, turun dari 2%.
Bank biasanya menyebut angka ini setara 21% per tahun. Bank wajib mencantumkan suku bunga dengan jelas di lembar tagihan.
Selanjutnya, ada relaksasi yang sedang berlaku. Bank Indonesia memperpanjang keringanan pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2026.
Batas minimum pembayaran tetap 5% dari total tagihan, dan denda keterlambatan maksimal 1% dari tagihan serta tidak melebihi Rp100.000. Ketentuan normal batas minimum pembayaran adalah 10%.
BI mengumumkan perpanjangan ini dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur pada 18 Juni 2026. Karena sifatnya sementara, cek kebijakan terbaru setelah akhir tahun.
Mari pakai contoh sederhana. Tagihan kamu Rp10.000.000, dan kamu membayar minimum 5% atau Rp500.000. Sisa Rp9.500.000 masih berbunga sekitar 1,75% per bulan.
Artinya, bunga bulan berikutnya mencapai kurang lebih Rp166.000. Kalau pola itu berlanjut, pokok utangmu turun sangat lambat.
Karena itu, pahami fungsi minimum payment kartu kredit dengan benar. Pembayaran minimum menjaga status kreditmu agar tidak masuk kategori menunggak.
Bunga atas sisa tagihan tetap berjalan seperti biasa. Relaksasi 5% memang meringankan arus kas bulanan, tetapi kamu akan menanggung bunga lebih lama bila tidak disiplin melunasi.
Risiko Kartu Kredit dan Konsekuensi Hukumnya
Risiko kartu kredit terbagi menjadi dua kelompok, yaitu risiko finansial dan risiko hukum. Dari sisi finansial, bunga yang menumpuk membuat utang terasa membesar tanpa disadari.
Gaya hidup konsumtif juga mendorong kamu belanja melebihi kemampuan bayar. Ada pula ancaman kebocoran data kartu yang membuka peluang penipuan.
Sekarang bagian hukumnya. Kalau kamu gagal bayar, beberapa hal berikut bisa terjadi:
- Kolektibilitas memburuk: bank melaporkan status kreditmu ke SLIK OJK, sehingga pengajuan KPR atau kredit kendaraan berpotensi ditolak.
- Gugatan perdata: gagal bayar tergolong wanprestasi menurut Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata, dan bank berhak menggugat kamu.
- Penagihan pihak ketiga: bank boleh memakai jasa penagih, tetapi hanya untuk tagihan yang sudah berstatus macet. Penagih juga wajib mengikuti etika penagihan dan ketentuan perlindungan konsumen.
Utang kartu kredit pada dasarnya masuk ranah perdata. Penagih yang mengancam, mempermalukan, atau menyebarkan data pribadimu melanggar hukum.
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi melindungimu dari praktik semacam itu. Kamu berhak mengadu ke bank, OJK, atau pengadilan.
Dari pengalaman membaca banyak sengketa, saya menilai penyebab utamanya sama: nasabah menunda berkomunikasi. Bank umumnya bersedia membahas restrukturisasi bila kamu datang sebelum tunggakan menumpuk.

FAQ: Pertanyaan Seputar Kartu Kredit
Apa bedanya kartu kredit dengan kartu debit?
Kartu debit memotong saldo rekening kamu saat transaksi terjadi. Kartu kredit memakai dana pinjaman dari bank. Kamu membayarnya belakangan, lengkap dengan bunga kalau tagihan tidak dilunasi penuh.
Apakah penunggak kartu kredit bisa dipenjara?
Pada dasarnya tidak. Gagal bayar kartu kredit masuk ranah perdata sebagai wanprestasi, dan Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 melarang pemenjaraan hanya karena tidak mampu membayar utang. Pidana baru mungkin muncul bila ada unsur penipuan, misalnya kamu memalsukan data penghasilan saat mengajukan kartu.
Berapa batas bunga kartu kredit di Indonesia?
Batasnya 1,75% per bulan menurut ketentuan Bank Indonesia yang berlaku sejak 1 Juli 2021. Bank juga wajib menyampaikan besaran bunga dan biaya lain secara transparan kepada pemegang kartu.
Kesimpulan
Kartu kredit adalah fasilitas utang yang berguna bila kamu memakainya dengan disiplin. Kamu sudah melihat cara kerjanya, besaran bunganya, dan risiko hukum yang menyertainya. Kuncinya sederhana: lunasi tagihan penuh dan hindari tarik tunai.
Ada tiga langkah yang saya sarankan. Pertama, baca perjanjian kartu sebelum menandatanganinya. Kedua, batasi pemakaian maksimal 30% dari limit. Ketiga, hubungi bank segera kalau kamu mulai kesulitan membayar.
Menurut pendapat saya, restrukturisasi sejak dini jauh lebih murah daripada menghadapi gugatan atau penagihan yang menekan.
Sedang punya tagihan kartu kredit yang terus membesar, atau menerima penagihan yang terasa tidak wajar? Mungkin kamu juga masih bingung membaca perjanjian dengan bank.
Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website kami. Tim kami siap membantu kamu memahami hak dan langkah hukum yang tepat.
Baca juga: Kustodian Adalah: Fungsi dan Peran dalam Pasar Modal
Ringkasan
- Kartu kredit adalah fasilitas utang yang tunduk pada perjanjian dan regulasi Bank Indonesia.
- Bank membayar merchant lebih dulu, lalu menagih kamu setiap bulan.
- Batas bunga kartu kredit adalah 1,75% per bulan sejak 1 Juli 2021, dan tarik tunai umumnya langsung berbunga.
- Sampai 31 Desember 2026, minimum payment berada di 5% dan denda maksimal 1% atau Rp100.000.
- Membayar minimum saja membuat pokok utang turun sangat lambat.
- Gagal bayar memengaruhi SLIK OJK dan membuka peluang gugatan perdata.
- Gagal bayar kartu kredit masuk ranah perdata, kecuali ada unsur penipuan.
- Penagih hanya boleh menagih tagihan macet dan dilarang mengancam atau menyebarkan data pribadi kamu.
Referensi
- Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran beserta PADG pelaksananya, [www.bi.go.id](https://www.bi.go.id).
- Bank Indonesia, Informasi Instrumen Sistem Pembayaran Ritel (Pedoman APMK), [www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/instrumen](https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/instrumen).
- Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan atas PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan APMK (aturan terdahulu).
- Bank Indonesia, Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Juni 2026 tentang Perpanjangan Kebijakan Kartu Kredit hingga 31 Desember 2026, [www.bi.go.id](https://www.bi.go.id).
- Bank Indonesia, Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur 25 Mei 2021 tentang Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit 1,75% per bulan.
- Otoritas Jasa Keuangan, POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, [www.ojk.go.id](https://www.ojk.go.id).
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 19 ayat 2).
- Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1238, 1243, dan 1338.



