Terbaru

Legalitas

Bolehkah Mencantumkan Lebih dari 1 Alamat Usaha dalam 1 Badan Usaha?

Ditulis oleh Albertus Risang

Daftar Isi

MenjadiPengaruh.com – Badan usaha memiliki kemampuan untuk mencantumkan lebih dari satu alamat dalam dokumen anggaran dasarnya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang menjelaskan:

(1) Perseroan wajib memiliki satu alamat resmi di suatu daerah kota atau kabupaten di Indonesia, sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasarnya.

(2) Selain alamat utama yang disebutkan dalam ayat (1), badan usaha memiliki kewenangan untuk mencantumkan alamat lain yang digunakan untuk keperluan tertentu, seperti alamat cabang, perwakilan, atau kantor lainnya.

Untuk mencantumkan lebih dari satu alamat dalam satu badan usaha, perlu dilakukan perubahan pada anggaran dasar badan usaha tersebut.

Proses perubahan ini harus mendapatkan persetujuan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan dicatat dalam daftar perusahaan.

langkah mencantumkan banyak alamat usaha

Berikut adalah langkah-langkah untuk mencantumkan lebih dari satu alamat dalam satu badan usaha:

Persiapkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk akta pendirian perusahaan, keputusan RUPS yang menyetujui perubahan anggaran dasar, dan dokumen perubahan anggaran dasar.

Ajukan permohonan perubahan anggaran dasar kepada seorang notaris.

Setelah mendapatkan persetujuan dari notaris, perubahan anggaran dasar harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP).

Setelah didaftarkan di KPP, perubahan anggaran dasar akan dicatat dalam daftar perusahaan.

KBLI yang Tidak Boleh Digabung

Berikut adalah aturan untuk KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tidak boleh digabungkan:

  1. KBLI utama dan KBLI pendukung harus berkaitan dan memiliki hubungan yang jelas. Tidak diperkenankan menggabungkan KBLI yang tidak memiliki hubungan logis, misalnya mencampur perdagangan dengan jasa konstruksi.
  2. KBLI pendukung harus mendukung dan melengkapi kegiatan usaha utama. Jangan mencantumkan KBLI pendukung yang justru menjadi kegiatan utama, seperti jika usaha utama adalah perdagangan, maka KBLI pendukungnya harus berhubungan dengan perdagangan.
  3. Tidak boleh menggabungkan KBLI dari golongan yang berbeda, misalnya pertanian dengan industri pengolahan.
  4. Hindari menggabungkan KBLI yang berada dalam satu golongan yang sama, tetapi berbeda kelompok, seperti industri makanan dan industri tekstil.
  5. Jangan mencampur KBLI yang seharusnya tetap terpisah dalam klasifikasinya, seperti perdagangan besar dan perdagangan eceran.
  6. Tidak boleh menggabungkan KBLI yang memerlukan izin khusus, seperti KBLI di bidang keuangan dan pegadaian, dengan KBLI lainnya.
Baca juga  Apakah Badan Usaha Tidak Dapat Digunakan Ketika Belum Urus Izin Lanjutan (KBLI Belum Terverifikasi)?

Jadi, intinya adalah KBLI yang digunakan harus relevan dan mendukung kegiatan usaha utama, dan tidak boleh mencampur KBLI dari golongan atau kelompok yang berbeda.

KBLI Single Purpose Apa Saja?

Berikut ini adalah beberapa contoh KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dengan single purpose atau hanya boleh memiliki satu KBLI:

KBLI Keuangan dan Asuransi

Beberapa contohnya:

  • 64121 – Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
  • 64211 – Perusahaan Perasuransian Jiwa
  • 64301 – Dana Pensiun Lembaga Keuangan

KBLI keuangan dan asuransi hanya boleh memiliki satu KBLI karena membutuhkan izin dan pengawasan khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KBLI Kelistrikan

Beberapa contohnya:

  • 35111 – Pembangkitan Tenaga Listrik
  • 35121 – Transmisi Tenaga Listrik
  • 35201 – Distribusi Tenaga Listrik

KBLI kelistrikan juga hanya boleh memiliki satu KBLI karena membutuhkan izin dan pengawasan khusus dari pemerintah.

KBLI Telekomunikasi

Beberapa contohnya:

  • 61112 – Jaringan Telepon Bergerak Selular (Jaringan Bergerak Selular)
  • 61121 – Jasa Interkoneksi Internet (NAP)
  • 61201 – Jasa Jaringan Telekomunikasi

Demikian beberapa contoh KBLI dengan single purpose yang hanya boleh memiliki satu KBLI.

Cara Menambah KBLI di NIB

Melansir dari Flip, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah suatu identifikasi yang wajib dimiliki oleh para pengusaha untuk mengelola bisnis mereka dengan sukses. 

Tidak peduli bentuk badan usaha apa yang Anda miliki, mendaftar NIB adalah langkah krusial yang memastikan kelancaran proses perizinan bisnis Anda.

Sementara KBLI, merupakan singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. 

KBLI merupakan klasifikasi yang mengelompokkan seluruh kegiatan perekonomian menjadi sektor-sektor usaha mulai dari tingkat lapangan usaha hingga sub-klasifikasi (kelompok) lapangan usaha dikutip dari Lex Mundus.

Berikut adalah langkah-langkah untuk menambahkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) melansir:

  1. Masuk ke sistem OSS (Online Single Submission) melalui situs oss.go.id dengan menggunakan akun NIB yang sudah terdaftar.
  2. Di dashboard OSS, pilih opsi NIB, lalu klik pada bagian KBLI.
  3. Tekan tombol “Tambah KBLI” di bagian atas halaman
  4. Pilih jenis KBLI yang ingin Anda tambahkan, baik itu KBLI Utama atau KBLI Pendukung.
  5. Isi kode dan nama KBLI yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang Anda jalankan. Pastikan KBLI yang Anda pilih sesuai dengan regulasi dan persyaratan perizinan yang berlaku.
  6. Ajukan permohonan dengan mengklik tombol “Ajukan.”
  7. Sistem OSS akan memproses permintaan Anda. Jika disetujui, KBLI baru akan ditambahkan ke dalam profil NIB Anda.
  8. Jika penambahan KBLI memerlukan izin khusus, lengkapi persyaratan dan dokumen yang diminta.
  9. Tunggu hingga proses penambahan KBLI di OSS selesai, dan Anda akan menerima pemberitahuan melalui email.
Baca juga  Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Adalah: Syarat dan Cara Mengurusnya

Dengan demikian, KBLI pada NIB Anda dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha yang Anda jalankan.

Masa Berlaku NIB Berapa Lama?

Mengutip dari TaxLegal, perizinan merupakan hal yang penting bagi suatu perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Salah satu instrumen penting dalam perizinan perusahaan yaitu NIB atau Nomor Induk berusaha.

NIB ibaratnya adalah “KTP-nya” perusahaan. Lalu berapa lama masa berlaku NIB?

Masa berlaku NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah selama perusahaan tetap aktif dalam menjalankan kegiatan usahanya, kecuali dalam situasi di mana NIB dibekukan atau dicabut.

Beberapa poin terkait dengan masa berlaku NIB adalah sebagai berikut:

  • NIB diberikan oleh pemerintah melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan bersifat permanen.
  • NIB tidak memiliki tanggal kedaluwarsa yang tetap, selama perusahaan masih beroperasi dan aktif.
  • NIB akan berakhir jika perusahaan menghentikan kegiatan usahanya atau menghentikan operasionalnya.
  • NIB dapat dibekukan secara sementara jika perusahaan tidak melaporkan kegiatan usahanya selama 3 tahun berturut-turut.
  • NIB akan dicabut jika pemerintah mengkonfirmasi bahwa perusahaan telah berhenti beroperasi.
  • Pemilik NIB wajib menginformasikan perubahan data perusahaan agar NIB tetap berlaku dan terkini.
  • Perpanjangan NIB tidak diperlukan selama perusahaan masih aktif dalam menjalankan kegiatannya.

Dengan demikian, NIB akan terus berlaku selama perusahaan masih aktif beroperasi di Indonesia, dan tidak ada tanggal kedaluwarsa khusus yang berlaku untuk NIB.

Butuh Bantuan?

Konsultasi Gratis Bersama kami

FAQ:

Bagaimana cara mencantumkan lebih dari 1 alamat usaha dalam 1 izin PIRT?

Anda dapat mengajukan permohonan untuk penambahan alamat usaha ke Dinas Kesehatan setempat. Permohonan tersebut harus disertai dengan dokumen-dokumen berikut:
– Surat permohonan penambahan alamat usaha
– Fotokopi izin PIRT yang sudah ada
– Fotokopi KTP pemilik usaha
– Fotokopi NPWP
– Fotokopi surat keterangan domisili
– Fotokopi dokumen yang membuktikan kepemilikan atau penguasaan lahan

Apa saja persyaratan untuk permohonan penambahan alamat usaha?

Persyaratan untuk permohonan penambahan alamat usaha adalah sebagai berikut:
– Badan usaha harus memiliki izin PIRT yang masih berlaku
– Alamat usaha yang diajukan harus berada dalam satu wilayah administrasi
– Badan usaha harus memiliki lahan atau bangunan yang digunakan untuk produksi atau penyimpanan produk pangan

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi