Terbaru

Day: 08 September 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Hak Cipta Software vs Paten Software: Mana yang Tepat untuk Melindungi Produk Anda?

Pahami perbedaannya, syarat software bisa dipatenkan, dan strategi perlindungan KI yang tepat di Indonesia. Software saat ini menjadi salah satu aset penting bagi startup dan perusahaan teknologi. Namun, masih banyak pengembang dan pemilik bisnis yang bingung menentukan apakah software sebaiknya dilindungi melalui Hak Cipta atau Paten. Kebingungan tersebut wajar karena satu produk software bisa memiliki banyak bagian, mulai dari source code, tampilan aplikasi, algoritma, hingga teknologi yang menjalankan fungsi tertentu. Di Indonesia, Program Komputer secara jelas termasuk sebagai ciptaan yang dilindungi Hak Cipta berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sementara itu, UU No. 65 Tahun 2024 tentang Paten juga membuka peluang perlindungan Paten untuk Invensi yang Diimplementasikan Komputer atau Computer-Implemented Invention (CII). Artinya, pembahasan hak cipta software vs paten software tidak cukup dijawab dengan memilih salah satunya. Perusahaan perlu melihat terlebih dahulu bagian mana dari software yang ingin dilindungi dan apakah teknologi tersebut memenuhi syarat Paten. Menurut pendapat saya, kesalahan yang sering dilakukan perusahaan teknologi adalah menganggap Hak Cipta dan Paten sebagai dua pilihan yang saling menggantikan. Padahal, keduanya bisa digunakan untuk melindungi bagian software yang berbeda. Hak Cipta Software vs Paten Software, Mana yang Tepat? Hak Cipta cocok digunakan untuk melindungi Program Komputer sebagai karya yang sudah diwujudkan, sedangkan Paten digunakan untuk melindungi invensi atau solusi teknis. Software dapat masuk perlindungan Paten apabila memenuhi ketentuan sebagai CII dan memenuhi persyaratan Paten yang berlaku. Berikut perbedaan sederhananya. Aspek Hak Cipta Software Paten untuk CII Yang dilindungi Program Komputer sebagai ciptaan Invensi atau solusi teknis Cara memperoleh hak Hak muncul otomatis setelah karya diwujudkan Harus mengajukan permohonan dan melalui pemeriksaan Pemeriksaan kebaruan Tidak seperti pemeriksaan substantif Paten Kebaruan dan syarat Paten akan diperiksa Ide atau fungsi Tidak melindungi ide dan metode secara umum Dapat melindungi invensi sesuai ruang lingkup klaim Masa perlindungan 50 tahun sejak pertama kali diumumkan Paten 20 tahun, Paten Sederhana 10 tahun sejak tanggal penerimaan DJKI menjelaskan bahwa Program Komputer termasuk ciptaan yang mendapatkan perlindungan Hak Cipta selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan. Sementara itu, Paten biasa berlaku selama 20 tahun dan Paten Sederhana berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Perbedaan lainnya terletak pada apa yang sebenarnya dilindungi. Hak Cipta pada dasarnya tidak memberikan monopoli atas sebuah ide, konsep, prosedur, sistem, atau metode hanya karena digunakan dalam suatu software. Karena itu, dua aplikasi dapat memiliki fungsi yang mirip tetapi belum tentu terjadi pelanggaran Hak Cipta apabila ekspresi program yang dilindungi tidak disalin. Sementara itu, Paten lebih berfokus pada invensi di bidang teknologi dan ruang perlindungannya ditentukan melalui klaim Paten. Penelitian Budi Agus Riswandi dari Universitas Islam Indonesia juga menunjukkan bahwa Program Komputer secara umum dikenal sebagai objek Hak Cipta, tetapi dalam kondisi tertentu dapat berkaitan dengan perlindungan Paten. Kenapa Software Umumnya Masuk Hak Cipta, Bukan Paten? Kenapa software umumnya masuk hak cipta bukan paten? Alasannya, Program Komputer sudah disebut secara khusus sebagai objek Hak Cipta, sedangkan program komputer biasa tidak otomatis dianggap sebagai invensi yang bisa diberi Paten. Selain itu, mekanisme Hak Cipta lebih sesuai untuk banyak produk software yang berkembang dan berubah dengan cepat. 1. Program Komputer Sudah Dilindungi Hak Cipta UU No. 28 Tahun 2014 secara jelas memasukkan Program Komputer sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi. Karena itu, pengembang tidak harus mengubah software menjadi bentuk invensi teknologi hanya agar bisa mendapatkan perlindungan KI. Hak Cipta juga menganut prinsip deklaratif. Artinya, Hak Cipta pada dasarnya muncul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Pencatatan Hak Cipta tetap penting karena dapat membantu memperkuat administrasi dan bukti mengenai kepemilikan suatu ciptaan. 2. Paten Memiliki Syarat yang Lebih Ketat Berbeda dengan Hak Cipta, Paten tidak diberikan hanya karena sebuah software baru dibuat. Untuk Paten biasa, invensi harus baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Permohonan Paten juga harus menjelaskan invensi melalui dokumen seperti deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar jika diperlukan. Kemudian, permohonan tersebut akan melalui pemeriksaan untuk menilai apakah invensi memang memenuhi persyaratan Paten. Karena prosesnya lebih kompleks, perusahaan perlu menilai sejak awal apakah teknologi yang dimiliki memang layak dibawa ke jalur Paten. 3. Tidak Semua Fitur Software Merupakan Invensi Memiliki fitur yang unik belum otomatis membuat suatu software bisa dipatenkan. Sebagai contoh, sistem pencatatan pelanggan, dashboard penjualan, fitur notifikasi, atau metode bisnis digital belum tentu memenuhi unsur invensi teknologi. UU Paten bahkan menyebut metode bisnis sebagai salah satu hal yang tidak termasuk invensi apabila tidak mempunyai karakter dan efek teknik. Karena itu, perusahaan perlu membedakan antara fitur bisnis yang dijalankan menggunakan software dan solusi teknologi yang benar-benar menyelesaikan masalah teknis. 4. Pastikan Kepemilikan Source Code Sejak Awal Perusahaan juga perlu memastikan siapa yang secara hukum memiliki software yang dibuat oleh karyawan, programmer, atau vendor. Masalah kepemilikan source code sering muncul bukan karena teknologinya tidak terlindungi, tetapi karena kontraknya sejak awal tidak mengatur kepemilikan Hak Cipta dengan jelas. Pasal 36 UU Hak Cipta menyatakan bahwa apabila suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pencipta dan pemegang Hak Cipta pada dasarnya adalah pihak yang membuat ciptaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak berasumsi bahwa seluruh kode yang dibuat programmer atau vendor otomatis menjadi milik perusahaan. Perjanjian kerja dan kontrak dengan vendor perlu mengatur kepemilikan hasil pekerjaan, pengalihan hak ekonomi, penggunaan software, kerahasiaan, serta akses terhadap repository. Selain kontrak, perusahaan juga sebaiknya menyimpan dokumentasi pengembangan seperti riwayat commit, versi software, dan catatan siapa yang mengerjakan setiap bagian program. Kapan Software Bisa Didaftarkan sebagai Paten di Indonesia? Kapan software bisa dipatenkan? Software dapat masuk jalur Paten apabila tidak hanya berupa program atau algoritma biasa, tetapi menjadi bagian dari solusi yang memiliki karakter teknik, efek teknik, dan menyelesaikan suatu masalah teknis. Ketentuan tersebut semakin jelas setelah perubahan UU Paten melalui UU No. 65 Tahun 2024. Pasal 4 menyatakan bahwa program komputer tidak termasuk invensi, kecuali Invensi yang Diimplementasikan Komputer atau CII. Penjelasan UU tersebut menerangkan bahwa program komputer biasa adalah program yang tidak memiliki karakter teknik, efek teknik, dan penyelesaian masalah. Sebaliknya, penggunaan program komputer yang melibatkan komputer, jaringan komputer, atau perangkat lain yang dapat diprogram untuk menyelesaikan suatu masalah dapat dipertimbangkan sebagai CII. DJKI juga menegaskan bahwa program

SELENGKAPNYA
Desain Industri vs Hak Cipta: Syarat, Perbedaan, dan Cara Daftar

Desain Industri vs Hak Cipta: Syarat, Perbedaan, dan Cara Daftar

Banyak pelaku usaha dan desainer di Indonesia masih tertukar saat harus menentukan pelindungan hukum yang tepat untuk karya visual mereka. Sebagian orang mengira produk yang mereka buat otomatis aman begitu difoto atau diunggah ke media sosial, karena merasa hak cipta sudah melekat sejak karya itu dibuat. Anggapan ini tidak sepenuhnya salah, tetapi juga tidak lengkap. Untuk produk yang diproduksi massal, seperti kursi, kemasan, sepatu, atau perabot rumah tangga, hukum Indonesia sebenarnya menyediakan rezim pelindungan khusus bernama desain industri, yang berjalan dengan cara berbeda dari hak cipta. Kesalahpahaman ini bukan perkara sepele. Ada banyak kasus di mana pemilik usaha kehilangan hak atas desainnya sendiri karena salah memilih jenis pelindungan atau terlambat mendaftarkan karyanya. Artikel ini membahas secara tuntas perbedaan desain industri dan hak cipta, syarat kebaruan yang menjadi kunci pendaftaran desain industri, serta alasan mengapa Anda wajib mendaftarkan desain sebelum mempublikasikannya ke publik. Apa Bedanya Desain Industri dan Hak Cipta? Secara hukum, desain industri dan hak cipta sama sama masuk kategori kekayaan intelektual, tetapi keduanya diatur oleh undang undang yang berbeda dan melindungi objek yang berbeda pula. Desain industri diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, sementara hak cipta diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut Pasal 1 angka 1 UU Desain Industri, desain industri didefinisikan sebagai kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan keduanya, yang berbentuk dua atau tiga dimensi, memberikan kesan estetis, dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Unsur terakhir inilah yang menjadi pembeda paling mendasar. Desain industri wajib bisa diterapkan pada produk yang diproduksi secara berulang atau massal. Sebuah panduan praktis dari konsultan kekayaan intelektual Skailaw menyederhanakan logikanya seperti ini: jika keunggulan produk Anda terletak pada tampilan atau keindahannya, itu ranah desain industri, sedangkan jika keunggulannya ada pada cara kerja atau fungsi teknisnya, itu ranah paten. Hak cipta punya jalur yang berbeda lagi. Hak cipta melindungi ekspresi karya di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan, termasuk sketsa, lukisan, foto produk, atau karya seni terapan yang sifatnya orisinal dan biasanya tidak diproduksi secara massal sebagai satu satunya wujud karya. Perbedaan yang paling terasa dalam praktik ada pada cara memperoleh perlindungannya. Penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Privat Law Universitas Sebelas Maret oleh Novita Ratna Cindi Filianky dan Hernawan Hadi menjelaskan bahwa pelindungan desain industri bersifat konstitutif, artinya hak baru lahir setelah desain didaftarkan dan lolos pemeriksaan kebaruan, sedangkan pelindungan hak cipta bersifat deklaratif dan otomatis begitu ekspresi karya diwujudkan secara nyata, tanpa memerlukan pendaftaran. Studi yang sama juga menyoroti bahwa karya cipta cenderung berupa karya tunggal atau master piece yang tidak diproduksi massal, sementara desain industri justru lahir untuk diproduksi berulang dalam skala industri. Perbedaan sistem ini membawa konsekuensi penting yang sering diabaikan pelaku usaha. Karena hak cipta bersifat otomatis, banyak orang menganggap itu cukup untuk melindungi produk fisik mereka. Padahal, saat sebuah sketsa atau gambar diwujudkan menjadi produk tiga dimensi yang diproduksi massal, seperti mengubah gambar tas menjadi ribuan tas yang dijual di pasaran, pelindungan yang relevan justru berpindah ke ranah desain industri. Jika Anda tidak mendaftarkan desain industrinya, pihak lain berpotensi meniru bentuk produk tersebut tanpa bisa dijerat dengan dasar hak cipta saja, sebab pengadilan pada praktiknya memperlakukan kedua rezim ini secara terpisah. Kasus sengketa antara pemegang hak cipta lukisan “PITA” melawan pemegang sertifikat desain industri “KEMASAN” yang dibahas dalam jurnal Privat Law tadi menjadi contoh nyata, di mana gugatan pembatalan desain industri dengan dasar pelanggaran hak cipta tetap tidak diterima pengadilan karena undang undang di Indonesia menganut sistem pelindungan terpisah antara kedua rezim tersebut. Jadi, kapan produk Anda dilindungi desain industri, bukan hak cipta? Jawabannya ada pada dua hal, yaitu wujud fisik dan tujuan produksi. Jika karya Anda berupa gambar atau sketsa dua dimensi yang berdiri sendiri sebagai karya seni, hak cipta sudah cukup. Namun begitu karya tersebut diwujudkan menjadi bentuk produk tiga dimensi atau pola yang akan direproduksi secara massal untuk kepentingan komersial, seperti bentuk botol, model sepatu, atau rangka lampu, Anda memerlukan pelindungan desain industri agar hak eksklusif Anda benar benar diakui hukum. Pasal 9 UU Desain Industri menegaskan bahwa pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melarang pihak lain membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, atau mengedarkan barang yang menggunakan desain tersebut tanpa persetujuannya, sesuatu yang tidak otomatis Anda dapatkan hanya dengan mengandalkan hak cipta atas gambar rancangannya. Untuk memudahkan Anda membayangkan penerapannya, ambil contoh sebuah usaha yang memproduksi kursi lipat dengan bentuk sandaran yang unik. Gambar sketsa awal kursi tersebut, begitu dituangkan di atas kertas atau file digital, sudah otomatis mendapat pelindungan hak cipta sebagai karya seni. Namun begitu sketsa itu diproduksi menjadi ribuan unit kursi fisik untuk dijual ke konsumen, pelindungan yang benar benar relevan untuk mencegah peniruan bentuk kursi secara komersial adalah desain industri, bukan hak cipta atas gambar sketsanya. Jika kompetitor membuat kursi dengan bentuk sandaran yang sama persis tetapi menggunakan mekanisme lipat yang berbeda, itu murni persoalan desain industri. Sebaliknya, jika kompetitor meniru mekanisme lipatnya meski bentuknya berbeda, itu masuk ranah paten, bukan desain industri maupun hak cipta. Logo yang ditempel di kursi tersebut punya jalur pelindungan tersendiri lewat pendaftaran merek. Satu produk fisik pada praktiknya bisa saja memerlukan kombinasi beberapa jenis pelindungan sekaligus, tergantung unsur mana dari produk itu yang ingin Anda amankan secara hukum. Aspek Desain Industri Hak Cipta Paten Yang dilindungi Tampilan atau bentuk estetis suatu produk Karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan Invensi atau solusi teknis Contoh Bentuk botol, desain kursi, model sepatu, kemasan Sketsa, ilustrasi, foto, lukisan, karya tulis Mekanisme mesin, teknologi, metode teknis Fokus perlindungan Tampilan produk Ekspresi karya Fungsi atau cara kerja Cara memperoleh perlindungan Wajib didaftarkan Otomatis sejak karya diwujudkan Wajib didaftarkan Syarat utama Memenuhi unsur kebaruan Karya merupakan ciptaan yang memenuhi ketentuan hak cipta Memenuhi persyaratan paten, termasuk kebaruan dan langkah inventif Produksi massal Cocok untuk produk yang dapat diproduksi berulang Tidak menjadi unsur utama perlindungan Dapat diterapkan pada produk, proses, atau teknologi Hak eksklusif Melarang pihak lain membuat, menjual, mengimpor, mengekspor, atau mengedarkan produk dengan desain tersebut tanpa izin Mengontrol penggunaan atau pemanfaatan ciptaan

SELENGKAPNYA

Cara Melindungi Software dari Pembajakan: Strategi Hukum dan Teknisnya

Software bisa menjadi salah satu aset paling berharga bagi developer, startup SaaS, maupun perusahaan teknologi. Namun, software juga relatif mudah disalin, dimodifikasi, digunakan tanpa izin, atau bahkan dibuat ulang oleh pihak lain dengan mengambil bagian dari program yang sudah ada. Risiko tersebut menjadi semakin besar ketika source code, sistem lisensi, dan dokumen kepemilikan software tidak dilindungi sejak awal. BSA | The Software Alliance dalam 2018 Global Software Survey pernah mencatat bahwa sekitar 83% software yang terpasang pada komputer di Indonesia pada 2017 tidak memiliki lisensi yang semestinya. Data tersebut memang merupakan data historis dan bukan khusus untuk perusahaan, sehingga tidak tepat jika digunakan untuk menggambarkan kondisi pembajakan software Indonesia pada 2026 secara langsung. Meski begitu, data tersebut tetap menunjukkan bahwa penggunaan software tanpa lisensi pernah menjadi masalah serius di Indonesia. Bagi pemilik software, pembajakan dapat menyebabkan hilangnya pendapatan, bocornya source code, berkurangnya keunggulan bisnis, hingga munculnya kompetitor yang menawarkan software serupa tanpa menanggung biaya pengembangan dari awal. Karena itu, cara melindungi software dari pembajakan sebaiknya dilakukan dengan beberapa lapisan perlindungan sekaligus. Developer dapat menggabungkan perlindungan teknis, pencatatan hak cipta, perjanjian lisensi, perlindungan source code, serta sistem penyimpanan bukti digital. Menurut pendapat saya, perlindungan software sebaiknya sudah dirancang sejak tahap pengembangan, bukan baru dipikirkan setelah software dibajak. Cara Melindungi Software dari Pembajakan, Ini Langkahnya Software dapat dilindungi dari pembajakan dengan membatasi akses terhadap kode penting, menggunakan sistem lisensi digital, memperkuat keamanan aplikasi, serta memantau pola penggunaan yang mencurigakan. Tidak ada satu teknologi yang bisa menjamin software 100% bebas dari pembajakan, sehingga perlindungan perlu dibuat secara berlapis. Berikut beberapa langkah yang dapat diterapkan. 1. Batasi Akses ke Source Code Penting Developer sebaiknya tidak menempatkan seluruh logika penting software pada aplikasi yang langsung tersimpan di perangkat pengguna. Untuk software berbasis SaaS, proses penting dapat dijalankan melalui server atau cloud. Dengan cara tersebut, pengguna hanya mengakses fungsi software tanpa memperoleh seluruh kode yang menjalankan sistem di belakangnya. Pendekatan tersebut dapat mengurangi risiko source code dicuri atau dianalisis secara langsung. 2. Gunakan Code Obfuscation dan Proteksi Anti-Tampering Code obfuscation merupakan teknik untuk membuat struktur kode menjadi lebih sulit dibaca dan dipahami oleh pihak yang tidak berwenang. Selain itu, developer dapat menggunakan mekanisme anti-tampering untuk mendeteksi apabila file atau program telah dimodifikasi. OWASP juga memasukkan obfuscation, anti-tampering, dan anti-debugging sebagai beberapa teknik yang dapat meningkatkan ketahanan aplikasi terhadap analisis dan modifikasi tanpa izin. Namun, teknik tersebut tetap harus dipadukan dengan sistem keamanan lain karena tidak dapat mencegah pembajakan secara mutlak. 3. Gunakan Sistem Lisensi Digital Sistem lisensi membantu perusahaan mengontrol siapa yang boleh menggunakan software dan bagaimana penggunaannya. Misalnya, software dapat menggunakan license key, aktivasi akun, batas jumlah perangkat, batas jumlah pengguna, atau validasi lisensi melalui server. Untuk meningkatkan keamanan, proses pemeriksaan lisensi sebaiknya tidak hanya dilakukan melalui perangkat pengguna. Validasi dari server dapat membuat sistem lisensi lebih sulit dilewati hanya dengan memodifikasi file aplikasi. 4. Terapkan Code Signing Developer juga dapat menggunakan code signing untuk memastikan software yang beredar benar-benar berasal dari perusahaan. Tanda tangan digital pada software dapat membantu pengguna mengetahui apakah aplikasi masih asli atau telah mengalami perubahan. NIST menjelaskan bahwa code signing dapat membantu memastikan asal dan integritas software yang didistribusikan. 5. Batasi Akses Internal terhadap Source Code Ancaman terhadap source code tidak selalu berasal dari pihak luar. Karyawan, mantan karyawan, vendor teknologi, atau developer pihak ketiga juga dapat memiliki akses terhadap bagian penting software. Karena itu, perusahaan sebaiknya menerapkan akses berdasarkan kebutuhan pekerjaan, autentikasi berlapis, pencatatan aktivitas repositori, serta pembatasan terhadap proses pengunduhan kode. Perusahaan juga perlu memastikan kontrak kerja dan kontrak vendor mengatur kepemilikan hasil pengembangan software secara jelas. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Cara Deteksi Pembajakan Software Cara deteksi pembajakan software dapat dilakukan dengan memantau penggunaan lisensi, aktivitas akun, log server, perubahan file aplikasi, dan pola akses yang tidak normal. Namun, satu aktivitas mencurigakan belum tentu membuktikan pembajakan sehingga perusahaan perlu melihat beberapa bukti secara bersamaan. Beberapa tanda yang dapat dipantau antara lain: Perusahaan juga dapat menggunakan telemetry untuk melihat pola penggunaan software. Namun, pengumpulan data melalui telemetry harus tetap memperhatikan perlindungan privasi pengguna. Jika data yang dikumpulkan termasuk data pribadi, pemrosesannya perlu mengikuti UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang masih berlaku hingga 2026. Kombinasi Hak Cipta dan Lisensi Software untuk Mencegah Pembajakan Kombinasi hak cipta dan lisensi software memberikan perlindungan dari dua sisi yang berbeda. Hak cipta melindungi software sebagai karya, sedangkan lisensi mengatur batas penggunaan software oleh pelanggan atau pihak lain. Program komputer termasuk karya yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf s UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. UU Hak Cipta tersebut masih berstatus berlaku pada 2026. Hak cipta muncul secara otomatis setelah sebuah karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Artinya, developer tidak harus mencatatkan software terlebih dahulu agar hak cipta muncul. Meski begitu, pencatatan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI tetap penting untuk memperkuat administrasi dan pembuktian kepemilikan. DJKI juga menjelaskan bahwa program komputer termasuk salah satu karya yang dapat memperoleh perlindungan hak cipta. Untuk program komputer, hak ekonominya dilindungi selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan atau dipublikasikan. Sementara itu, tata cara pencatatan ciptaan masih mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait, yang sampai September 2026 masih berstatus berlaku. Perlu dipahami bahwa surat pencatatan ciptaan bukan berarti kepemilikan software tidak dapat digugat oleh pihak lain. Namun, dokumen pencatatan dapat membantu pemegang hak memberikan bukti awal ketika terjadi sengketa. Apa yang Sebaiknya Diatur dalam Lisensi Software? Perjanjian lisensi menentukan batas hak pengguna terhadap software yang diberikan oleh pemilik hak cipta. Semakin jelas aturan lisensi, semakin mudah perusahaan menentukan apakah suatu penggunaan masih sesuai izin atau sudah masuk pelanggaran. Beberapa ketentuan yang dapat dimasukkan ke dalam EULA atau perjanjian lisensi antara lain: UU Hak Cipta mengatur bahwa pemegang hak dapat memberikan lisensi berdasarkan perjanjian tertulis. Selain itu, PP Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual juga masih berlaku dan mengatur tata cara pencatatan perjanjian lisensi KI. Karena itu, perusahaan teknologi sebaiknya tidak

SELENGKAPNYA

TDP Adalah: Pengertian dan Statusnya Setelah OSS

Coba tanya pemilik usaha lama soal dokumen perusahaannya. Nama TDP hampir pasti akan muncul. TDP adalah salah satu istilah yang masih sering nongol dalam obrolan legalitas, terutama ketika berkas lawas ditanyakan mitra bisnis atau instansi tertentu. Singkatnya begini, TDP adalah bukti pendaftaran perusahaan yang dulu wajib dimiliki. Namun statusnya kini sudah berubah total sejak sistem OSS diberlakukan pemerintah. Sebagai orang yang cukup lama bergelut dengan urusan legalitas usaha, saya paham betul kenapa banyak orang bingung. Pemerintah memang mengganti sejumlah istilah perizinan dalam waktu yang relatif singkat. Wajar kalau informasinya simpang siur di lapangan. Maka dari itu, mari kita bedah pelan-pelan pengertian TDP, dasar hukumnya, sampai bagaimana posisinya setelah NIB hadir menggantikannya. Apa Itu TDP dan Dasar Hukumnya TDP merupakan singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan. Sederhananya, dokumen ini adalah bukti resmi bahwa sebuah badan usaha sudah mendaftarkan diri sesuai aturan yang berlaku. Dasar hukumnya dulu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Melalui aturan itu, setiap perusahaan diwajibkan mencatatkan usahanya ke instansi berwenang. Tujuannya jelas. Pemerintah ingin menciptakan kepastian hukum sekaligus mempermudah pengawasan roda ekonomi. Kemudian, aturan pelaksananya diperjelas lagi lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007. Pada masa jayanya, TDP punya beberapa fungsi yang cukup krusial, di antaranya: Sayangnya, zaman berubah. Sistem perizinan Indonesia perlahan bertransformasi, dan perubahan itulah yang akhirnya membuat TDP kehilangan relevansinya. Mengapa TDP Akhirnya Dihapuskan Perubahan status TDP bukan kejadian dadakan. Pemerintah membangun sistem perizinan terintegrasi secara bertahap, dengan harapan proses berusaha jadi lebih efisien. Langkah awalnya dimulai lewat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang lebih dikenal dengan sebutan OSS. Dalam aturan tersebut, muncullah Nomor Induk Berusaha atau NIB sebagai identitas tunggal pelaku usaha. Menariknya, PP 24/2018 sudah menegaskan sejak awal bahwa NIB berlaku sekaligus sebagai pengganti TDP. Artinya, pelaku usaha tak perlu lagi repot mengurus dokumen terpisah untuk pendaftaran perusahaan. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Penguatan Melalui UU Cipta Kerja Reformasi ini makin kokoh setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan. Aturan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kembali menegaskan penghapusan TDP secara resmi. Sebagai pelengkap, Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 mengatur detail teknis penerbitan NIB lewat sistem OSS Risk-Based Approach. Sejak aturan ini berlaku, tidak ada lagi instansi pemerintah yang menerbitkan TDP baru untuk pelaku usaha mana pun. Status TDP Setelah OSS Berlaku Penuh “Apakah TDP masih berlaku sekarang?” Ini pertanyaan yang paling sering saya dengar. Jawabannya tegas. TDP sudah tidak diterbitkan lagi sejak OSS berjalan penuh. Statusnya kini berubah jadi dokumen historis, bukan syarat wajib operasional usaha. Meski begitu, perusahaan lama yang masih menyimpan TDP fisik tak perlu panik. Dokumen itu tetap diakui sebagai arsip legalitas masa lalu. Untuk kegiatan usaha yang masih aktif berjalan, NIB adalah dokumen yang wajib dipakai sebagai penggantinya. NIB kini punya fungsi jauh lebih luas dibanding TDP dulu. Beberapa manfaat NIB sebagai pengganti TDP antara lain: Dengan integrasi seperti ini, pelaku usaha jelas diuntungkan, terutama dari sisi waktu dan biaya pengurusan. Langkah Mengurus NIB Sebagai Pengganti TDP Bagi kamu yang belum punya NIB, tenang saja. Prosesnya sebenarnya tidak serumit bayangan kebanyakan orang. Seluruh tahapannya kini dilakukan secara daring lewat sistem OSS Risk-Based Approach. Berikut tahapan umum yang perlu kamu siapkan: Begitu NIB terbit, kamu otomatis mendapatkan legalitas dasar tanpa perlu mengurus TDP secara terpisah lagi. Cara ini jelas jauh lebih praktis dibanding sistem lama yang berbelit. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! FAQ Seputar TDP dan NIB 1. Apakah TDP lama masih bisa dipakai untuk keperluan bisnis? TDP lama umumnya masih diakui sebagai dokumen historis. Namun untuk transaksi atau perizinan baru, pihak terkait biasanya tetap meminta NIB sebagai bukti legalitas terkini. 2. Apakah semua jenis usaha wajib punya NIB? Sebagian besar usaha memang memerlukan NIB, termasuk usaha perseorangan berskala kecil. Meski begitu, ada pengecualian untuk beberapa kegiatan nonkomersial, misalnya yayasan sosial murni. 3. Bagaimana cara memeriksa keabsahan NIB perusahaan? Cukup mudah. Keabsahan NIB bisa dicek langsung lewat portal OSS resmi pemerintah. Selain itu, dokumen NIB elektronik biasanya sudah dilengkapi kode pengaman digital. Kesimpulan Jadi, begini rangkumannya. TDP adalah dokumen legalitas yang pernah menjadi syarat wajib pendaftaran usaha di Indonesia. Namun sejak PP 24/2018 diperkuat lagi oleh UU Cipta Kerja dan PP 5/2021, TDP resmi digantikan oleh NIB. Karena itu, pelaku usaha yang masih beroperasi wajib beralih memakai NIB sebagai identitas legal utamanya. Menurut pandangan saya sebagai praktisi hukum, transisi ini justru menguntungkan pelaku usaha. Sistem OSS memangkas birokrasi yang dulu menyita waktu cukup lama. Kendati demikian, banyak pelaku usaha lama tetap perlu memastikan status legalitasnya sudah sesuai aturan terbaru, agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Masih ragu soal status legalitas usahamu saat ini? Jangan tunda langkah penting ini. Klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, atau klik poster yang tersedia, untuk mendapatkan pendampingan hukum langsung dari tim kami. Ringkasan Referensi

SELENGKAPNYA