Dalam sebuah perjanjian, penyerahan barang terkadang harus menunggu terpenuhinya kondisi tertentu. Misalnya, seseorang baru bisa membeli kendaraan setelah bank menyetujui pengajuan kreditnya.
Persoalan seperti ini berkaitan dengan Pasal 1264 KUHPerdata. Ketentuan tersebut mengatur risiko atas barang yang menjadi objek perikatan dengan syarat tangguh.
Menurut pandangan saya dari sudut pandang hukum perdata, Pasal 1264 KUHPerdata memiliki peran penting dalam melindungi kepentingan para pihak.
Apa Isi Pasal 1264 KUHPerdata?
Pasal 1264 KUHPerdata merupakan bagian dari Buku III KUHPerdata yang membahas tentang perikatan. Secara khusus, ketentuan ini berkaitan dengan perikatan bersyarat, yaitu hubungan hukum yang pelaksanaannya bergantung pada suatu peristiwa tertentu.
Dalam hal ini, syarat tangguh menjadi penentu kapan kewajiban menyerahkan barang mulai dapat dilaksanakan. Selama kondisi tersebut belum terpenuhi, terdapat aturan tersendiri mengenai tanggung jawab terhadap barang yang diperjanjikan.
Apabila melihat substansinya, Pasal 1264 KUHPerdata mengatur beberapa keadaan berikut:
- Risiko barang berada pada debitur. Selama syarat tangguh belum terpenuhi, barang yang menjadi objek perikatan tetap menjadi tanggungan pihak yang berkewajiban menyerahkannya.
- Penyerahan menunggu terpenuhinya syarat. Debitur belum wajib menyerahkan barang sebelum kondisi yang disepakati terjadi.
- Barang musnah seluruhnya. Apabila barang musnah tanpa kesalahan debitur, perikatan menjadi hapus.
- Barang mengalami penurunan nilai. Jika kemerosotan terjadi tanpa kesalahan debitur, kreditur dapat memilih untuk membatalkan perikatan atau menerima barang dalam kondisi tersebut.
- Barang mengalami kenaikan nilai. Kreditur tetap menerima barang tanpa kewajiban membayar tambahan harga akibat kenaikan tersebut.
Apa Makna Pasal 1264 KUHPerdata dalam Hukum Perdata?
Untuk memahami Pasal 1264 KUHPerdata, kamu perlu mengenal konsep perikatan bersyarat terlebih dahulu. Dalam hukum perdata, perikatan bersyarat merupakan hubungan hukum yang pelaksanaannya bergantung pada suatu peristiwa di kemudian hari.
Peristiwa tersebut belum tentu terjadi. Karena itu, para pihak masih harus menunggu sampai kondisi yang telah mereka sepakati benar-benar terpenuhi.
1. Debitur Tetap Menanggung Risiko Barang
Selama syarat tangguh belum terpenuhi, risiko atas barang berada pada debitur. Dalam hubungan ini, debitur merupakan pihak yang memiliki kewajiban menyerahkan barang kepada kreditur.
Artinya, apabila barang mengalami kerusakan atau kehilangan sebelum penyerahan, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan aturan mengenai risiko dalam Pasal 1264 KUHPerdata.
Namun, penyebab kejadian tetap perlu diperiksa. Apakah kerusakan muncul karena keadaan di luar kendali debitur atau justru akibat kelalaiannya? Pertanyaan ini menentukan bagaimana tanggung jawab hukum para pihak harus dinilai.
2. Penyerahan Barang Menunggu Syarat Terpenuhi
Pasal 1264 KUHPerdata berkaitan dengan keadaan ketika kewajiban penyerahan barang masih menunggu terpenuhinya syarat tangguh.
Misalnya, seseorang membeli tanah dengan kesepakatan bahwa transaksi baru dilaksanakan setelah pembeli mendapatkan persetujuan pembiayaan. Selama persetujuan tersebut belum keluar, kewajiban yang bergantung pada syarat itu masih menunggu.
Dalam praktiknya, para pihak perlu memperhatikan isi perjanjian secara menyeluruh. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai waktu pelaksanaan kewajiban.
3. Perubahan Kondisi Barang Memengaruhi Hak Kreditur
Hal lain yang diatur dalam Pasal 1264 KUHPerdata berkaitan dengan perubahan kondisi maupun nilai barang.
Ketika barang mengalami penurunan nilai tanpa kesalahan debitur, kreditur mempunyai pilihan hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut. Sementara itu, jika barang mengalami kenaikan nilai, kreditur tetap berhak menerima barang tanpa tambahan pembayaran.
Hubungan Pasal 1264 KUHPerdata dengan Perikatan Bersyarat
Dalam Buku III KUHPerdata, Pasal 1264 memiliki hubungan dengan beberapa ketentuan lain. Memahami pasal-pasal tersebut akan membantu kamu melihat bagaimana hukum mengatur perikatan bersyarat secara lebih lengkap.
Ada beberapa ketentuan yang berkaitan langsung dengan pembahasan ini.
1. Pasal 1263 KUHPerdata tentang Syarat Tangguh
Pasal 1263 KUHPerdata membahas perikatan dengan syarat tangguh. Ketentuan ini berkaitan dengan kewajiban yang pelaksanaannya bergantung pada peristiwa yang belum terjadi dan belum tentu akan terjadi.
Dengan kata lain, keberlakuan tuntutan atas pemenuhan kewajiban bergantung pada terpenuhinya kondisi tersebut.
2. Pasal 1265 KUHPerdata tentang Syarat Batal
Pasal 1265 KUHPerdata mengatur syarat batal. Ketentuan ini berkaitan dengan keadaan ketika suatu perikatan berakhir setelah kondisi tertentu terjadi.
Dalam syarat batal, terpenuhinya kondisi yang disepakati menyebabkan perikatan menjadi hapus. Akibatnya, keadaan hukum para pihak pada prinsipnya dikembalikan seperti sebelum perikatan tersebut ada, sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata
Pasal 1266 KUHPerdata mengatur pembatalan perjanjian timbal balik apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Ketentuan ini berkaitan dengan peran pengadilan dalam pembatalan perjanjian.
Sementara itu, Pasal 1267 KUHPerdata memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut pemenuhan perikatan atau pembatalan perjanjian. Pihak tersebut juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan hukum.
Contoh Penerapan Pasal 1264 KUHPerdata dalam Kehidupan Sehari-hari
Pembahasan mengenai Pasal 1264 KUHPerdata akan lebih mudah dipahami melalui contoh kasus. Dalam kehidupan sehari-hari, perikatan bersyarat dapat ditemukan pada transaksi jual beli maupun kesepakatan bisnis.
Berikut beberapa ilustrasi penerapannya.
1. Perjanjian Jual Beli Kendaraan
Andi ingin membeli mobil milik Budi. Keduanya sepakat bahwa transaksi bergantung pada persetujuan kredit dari bank.
Selama bank belum memberikan persetujuan, mobil masih berada dalam penguasaan Budi. Apabila kendaraan tersebut mengalami kerusakan berat akibat kejadian di luar kesalahan Budi, para pihak perlu menilai akibat hukumnya berdasarkan ketentuan mengenai risiko barang.
2. Perjanjian Pembelian Barang Koleksi
Bayangkan seseorang ingin membeli lukisan antik dari seorang kolektor. Namun, kesepakatan tersebut bergantung pada persetujuan dari lembaga tertentu.
Sebelum persyaratan terpenuhi, lukisan masih menjadi tanggungan penjual sebagai debitur.
Selama masa menunggu, ternyata harga lukisan meningkat karena permintaan pasar. Dalam keadaan tersebut, pembeli tidak otomatis harus membayar tambahan harga. Prinsip ini sejalan dengan ketentuan kenaikan nilai barang dalam Pasal 1264 KUHPerdata.
3. Perjanjian Pembelian Mesin Industri
Sebuah perusahaan berencana membeli mesin industri dari pemasok. Dalam perjanjian, para pihak menetapkan bahwa transaksi bergantung pada terbitnya izin operasional tertentu.
Sebelum izin tersebut keluar, mesin mengalami penurunan nilai akibat perubahan kondisi pasar. Apabila penurunan terjadi tanpa kesalahan penjual, pembeli dapat mempertimbangkan pilihan hukum berdasarkan Pasal 1264 KUHPerdata.
Namun, bagaimana jika penurunan kondisi mesin muncul karena penjual tidak merawatnya dengan baik? Situasinya tentu memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Apa Akibat Hukum Jika Barang Musnah atau Berubah Nilai?
Risiko terhadap barang menjadi salah satu bagian utama dalam Pasal 1264 KUHPerdata. Ketentuan ini membedakan akibat hukum berdasarkan kondisi barang sebelum syarat tangguh terpenuhi.
Ada beberapa keadaan yang perlu kamu ketahui.
1. Barang Musnah Seluruhnya
Apabila barang musnah seluruhnya tanpa kesalahan debitur, perikatan menjadi hapus.
Sebagai contoh, sebuah kendaraan menjadi objek perjanjian bersyarat. Sebelum syarat yang disepakati terpenuhi, kendaraan tersebut hancur akibat bencana alam yang tidak disebabkan oleh tindakan debitur.
Jika keadaan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 1264, debitur tidak lagi memiliki kewajiban menyerahkan barang yang sudah musnah.
2. Barang Mengalami Penurunan Nilai
Bagaimana jika barang masih ada, tetapi kondisinya mengalami penurunan?
Pasal 1264 KUHPerdata memberikan pilihan kepada kreditur apabila barang mengalami kemerosotan nilai tanpa kesalahan debitur. Kreditur dapat membatalkan perikatan atau menerima barang dalam kondisi tersebut.
3. Barang Mengalami Kenaikan Nilai
Situasinya berbeda ketika barang mengalami kenaikan harga selama masa menunggu.
Pasal 1264 KUHPerdata mengatur bahwa kreditur tetap menerima barang tersebut tanpa harus membayar tambahan harga akibat kenaikan nilainya.
Misalnya, sebuah barang koleksi mengalami kenaikan harga pasar setelah para pihak membuat perjanjian. Penjual tidak bisa langsung meminta pembayaran tambahan hanya karena nilai barang meningkat.
4. Kerusakan Terjadi karena Kesalahan Debitur
Persoalan menjadi berbeda apabila barang rusak akibat kelalaian debitur.
Dalam keadaan seperti ini, ketentuan mengenai musnahnya barang tanpa kesalahan debitur tidak bisa langsung digunakan. Perlu ada pemeriksaan terhadap penyebab kerusakan dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Para pihak juga perlu memperhatikan isi perjanjian serta ketentuan mengenai wanprestasi dan ganti rugi.
Karena itu, penting untuk membedakan kerusakan yang muncul akibat kejadian di luar kendali debitur dengan kerusakan yang berasal dari tindakan atau kelalaiannya sendiri.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat Perjanjian Bersyarat
Memahami Pasal 1264 KUHPerdata merupakan langkah awal. Selanjutnya, kamu perlu memastikan bahwa setiap kesepakatan tertulis memiliki ketentuan yang jelas.
Perjanjian yang disusun secara kurang cermat dapat menimbulkan perbedaan penafsiran. Bahkan, persoalan sederhana mengenai waktu penyerahan barang bisa berkembang menjadi sengketa.
Sebelum menandatangani perjanjian bersyarat, perhatikan beberapa hal berikut:
- Tuliskan syarat tangguh secara terperinci. Jelaskan peristiwa yang harus terjadi sebelum kewajiban penyerahan barang dapat dilaksanakan.
- Identifikasi objek perjanjian. Cantumkan jenis, jumlah, spesifikasi, dan ciri barang secara jelas agar tidak menimbulkan perselisihan.
- Atur tanggung jawab setiap pihak. Jelaskan kewajiban pemeliharaan, penyimpanan, dan penanganan risiko selama masa menunggu.
- Siapkan bukti pendukung. Simpan dokumen perjanjian, bukti komunikasi, serta catatan mengenai kondisi barang.
- Tentukan mekanisme pembatalan. Jelaskan akibat hukum apabila syarat yang disepakati tidak terpenuhi.
- Mintalah pendapat ahli hukum. Langkah ini diperlukan terutama untuk perjanjian bernilai besar atau memiliki klausul yang kompleks.
Selain memperhatikan ketentuan tersebut, jangan menyusun perjanjian hanya dengan mengandalkan satu pasal. Perhatikan pula syarat sah perjanjian, ketentuan umum perikatan, dan aturan lain yang berkaitan dengan objek transaksi.

FAQ Seputar Pasal 1264 KUHPerdata
1. Apa yang diatur dalam Pasal 1264 KUHPerdata?
Pasal 1264 KUHPerdata mengatur risiko barang dalam perikatan yang bergantung pada syarat tangguh. Ketentuan ini menjelaskan tanggung jawab debitur ketika barang musnah, mengalami penurunan nilai, atau mengalami kenaikan nilai sebelum syarat terpenuhi.
2. Siapa yang menanggung risiko barang berdasarkan Pasal 1264 KUHPerdata?
Pada prinsipnya, debitur menanggung risiko barang selama syarat tangguh belum terpenuhi. Namun, akibat hukumnya tetap bergantung pada kondisi barang, penyebab kerusakan, dan ada atau tidaknya kesalahan debitur.
3. Apa perbedaan Pasal 1264 dan Pasal 1265 KUHPerdata?
Pasal 1264 KUHPerdata membahas risiko barang dalam perikatan dengan syarat tangguh. Sementara itu, Pasal 1265 mengatur syarat batal yang menyebabkan perikatan berakhir ketika kondisi tertentu terpenuhi.
Kesimpulan
Pasal 1264 KUHPerdata menjadi salah satu ketentuan penting dalam hukum perikatan di Indonesia. Aturan ini menjelaskan pembagian risiko atas barang ketika suatu perjanjian masih bergantung pada terpenuhinya syarat tangguh.
Selama persyaratan tersebut belum terpenuhi, debitur pada prinsipnya tetap menanggung risiko barang. Apabila barang musnah seluruhnya tanpa kesalahannya, perikatan menjadi hapus.
Menurut pandangan saya, memahami ketentuan ini sangat membantu sebelum seseorang membuat perjanjian bersyarat. Sebab, kejelasan mengenai objek, persyaratan, dan pembagian tanggung jawab dapat mengurangi potensi perselisihan di kemudian hari.
Karena itu, jangan terburu-buru menandatangani perjanjian tanpa memeriksa setiap klausulnya. Pastikan seluruh hak dan kewajiban para pihak sudah tertulis dengan jelas.
Ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan hukum yang sedang kamu hadapi? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendapatkan bantuan dan konsultasi lebih lanjut.

Ringkasan
- Pasal 1264 KUHPerdata mengatur risiko barang dalam perikatan yang bergantung pada syarat tangguh.
- Selama syarat tangguh belum terpenuhi, debitur pada prinsipnya tetap menanggung risiko barang.
- Barang yang musnah seluruhnya tanpa kesalahan debitur menyebabkan perikatan menjadi hapus.
- Penurunan nilai barang tanpa kesalahan debitur memberikan pilihan hukum kepada kreditur.
- Kenaikan nilai barang tidak otomatis membuat kreditur wajib membayar tambahan harga.
- Pasal 1264 memiliki hubungan dengan Pasal 1263, 1265, 1266, dan 1267 KUHPerdata.
- Perjanjian bersyarat perlu menjelaskan objek, persyaratan, tanggung jawab, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
- Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- JDIH Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.





