Izin lingkungan adalah izin yang dulu wajib dikantongi pelaku usaha sebelum mengurus izin usaha. Istilah ini masih sering dicari orang sampai sekarang. Padahal, aturannya sudah berubah.
Sejak UU Cipta Kerja berlaku, izin lingkungan tidak lagi berdiri sendiri. Pemerintah menggantinya dengan persetujuan lingkungan. Kewajiban menjaga lingkungan tetap melekat pada setiap usaha, dengan format dan proses yang disesuaikan.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, perubahan ini punya bobot yang besar. Prosesnya memang menjadi lebih ringkas. Ruang pengawasan publik ikut menyempit, jadi jangan kamu anggap persetujuan lingkungan sebagai formalitas.
Apa Itu Izin Lingkungan Menurut UU PPLH?
Izin lingkungan adalah izin untuk setiap orang yang menjalankan usaha atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 35 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Fungsi izin ini terlihat dari tiga hal berikut:
- Izin lingkungan menjadi prasyarat untuk memperoleh izin usaha, sehingga kegiatan baru boleh dimulai setelah izin terbit.
- Pasal 38 UU PPLH membuka jalur gugatan ke PTUN apabila masyarakat menilai prosesnya cacat.
- PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan berperan sebagai aturan pelaksananya.
Singkatnya, izin lingkungan melindungi alam sekaligus warga di sekitar lokasi usaha. Itulah alasan pemerintah dulu menempatkannya di posisi yang sangat strategis.
Baca Juga: Izin Usaha Pertambangan IUP: Jenis dan Tahapannya
Dasar Hukum Izin Lingkungan Diganti Persetujuan Lingkungan
Pergantian ini berlangsung bertahap lewat tiga regulasi. Kita bahas satu per satu.
Perubahan Lewat UU Cipta Kerja
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah sejumlah pasal dalam UU PPLH. Kemudian UU Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Lewat Pasal 22 UU Cipta Kerja, definisi izin lingkungan berganti menjadi persetujuan lingkungan. Isinya berupa keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang sudah disetujui pemerintah.
Peran PP 22 Tahun 2021
PP Nomor 22 Tahun 2021 menjadi aturan pelaksana utama. Peraturan ini berlaku sejak 2 Februari 2021.
Pemerintah sekaligus mencabut PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan lewat aturan ini. Pasal 3 menempatkan persetujuan lingkungan sebagai prasyarat penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.
Pembaruan Lewat PP 28 Tahun 2025
Pada 5 Juni 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mulai berlaku. Aturan ini mencabut PP 5 Tahun 2021.
Kini proses persetujuan lingkungan berjalan lewat sistem OSS dan AMDALNET. Sebagian pengaturan kewenangan penerbitan masih berstatus transisi. Karena itu, kamu perlu rutin memantau peraturan pelaksananya.

Perbedaan Izin Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan
Sekilas, kedua istilah ini terdengar mirip. Padahal, ada lima perbedaan yang layak kamu catat:
- Kedudukan: Izin lingkungan berdiri sebagai izin tersendiri. Persetujuan lingkungan menjadi prasyarat perizinan berusaha.
- Bentuk: Persetujuan lingkungan berupa keputusan kelayakan lingkungan hidup untuk Amdal, atau persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup untuk UKL-UPL.
- Penilai dokumen: Komisi Penilai Amdal berganti menjadi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
- Mekanisme gugatan: Pasal 38 UU PPLH tentang pembatalan izin lingkungan sudah dihapus. Sebagian pakar hukum administrasi negara tetap menilai persetujuan lingkungan bisa digugat ke PTUN.
- Dasar aturan: PP 27/2012 sudah tidak berlaku. PP 22/2021 dan PP 28/2025 kini menjadi rujukan.
Arah kebijakannya jelas. Pemerintah ingin prosedur yang lebih sederhana. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap dampak lingkungan tetap sama besarnya.
Jenis Dokumen Persetujuan Lingkungan: Amdal, UKL-UPL, dan SPPL
Dokumen yang wajib kamu siapkan bergantung pada tingkat dampak usaha. Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 memuat daftar usaha dan kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Pelaku usaha memakai daftar ini sebagai pegangan.
Ada tiga jenis dokumen yang perlu kamu kenal:
- Amdal: Usaha berdampak penting menyusun Amdal. Hasilnya berupa keputusan kelayakan lingkungan hidup.
- UKL-UPL: Usaha yang tidak berdampak penting, tetapi tetap perlu pengelolaan dan pemantauan, menyusun UKL-UPL. Hasilnya berupa persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.
- SPPL: Usaha berdampak rendah cukup membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Langkah pertama selalu penapisan. Cocokkan jenis kegiatan dan besarannya dengan daftar dalam peraturan. Salah memilih dokumen bisa memperlambat seluruh proses perizinan berusaha.
Proses dan Sanksi Persetujuan Lingkungan bagi Pelaku Usaha
Alurnya biasanya berjalan lewat enam tahap berikut:
- Lakukan penapisan untuk menentukan jenis dokumen lingkungan.
- Urus persetujuan teknis (pertek) jika usahamu membutuhkannya.
- Susun dokumen Amdal atau UKL-UPL, atau isi SPPL.
- Ajukan permohonan melalui OSS dan AMDALNET.
- Jalani uji kelayakan atau pemeriksaan dokumen, lalu perbaiki jika ada catatan.
- Terima persetujuan lingkungan sebagai dasar perizinan berusaha.
Setelah itu, kamu wajib menaati seluruh komitmen dalam dokumen tersebut. Pelanggaran bisa berujung sanksi administratif. Bentuknya mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, sampai pencabutan perizinan.
UU PPLH juga memuat ketentuan pidana untuk pelanggaran berat. Risikonya cukup besar. Saya menyarankan kamu tidak mengurus persetujuan lingkungan di menit-menit terakhir.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah izin lingkungan masih berlaku?
Sebagai istilah hukum, izin lingkungan sudah tidak dipakai lagi dalam regulasi terbaru. Konsepnya digantikan persetujuan lingkungan.
Untuk izin lingkungan yang terbit sebelum perubahan, cek ketentuan peralihan dalam PP 22/2021. Konsultasikan juga status dokumenmu dengan pihak yang berkompeten.
Apakah semua usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan?
Semua usaha punya kewajiban lingkungan, tetapi bentuk dokumennya berbeda. Usaha berdampak penting menyusun Amdal. Usaha lain menyusun UKL-UPL, sedangkan usaha berdampak rendah cukup membuat SPPL.
Apa risikonya jika usaha berjalan tanpa persetujuan lingkungan?
Pelaku usaha berisiko menerima sanksi administratif. Pemerintah juga dapat menghentikan kegiatan usaha. Untuk pelanggaran tertentu, sanksi pidana menurut UU PPLH bisa ikut berlaku.

Kesimpulan
Izin lingkungan adalah konsep lama yang kini berganti menjadi persetujuan lingkungan. UU Cipta Kerja memulai perubahan ini. PP 22/2021 dan PP 28/2025 lalu menyempurnakan aturan pelaksanaannya.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Tentukan dulu jenis dokumen lingkungan yang sesuai dengan usahamu. Siapkan dokumennya sejak awal, lalu taati komitmennya secara konsisten.
Menurut pendapat saya, penyederhanaan prosedur memang membantu dunia usaha. Kepatuhan yang rapi tetap menjadi pelindung terbaik dari sanksi dan sengketa. Pelaku usaha yang serius menjaga lingkungan juga akan lebih dipercaya mitra dan masyarakat.
Masih bingung menentukan dokumen lingkungan atau menyusun persetujuan lingkungan untuk usahamu? Tim kami siap membantu. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, ceritakan kebutuhanmu, dan kami akan mendampingi langkah demi langkah.
Baca Juga: Izin Usaha Perkebunan: Syarat IUP-B dan Perizinannya
Ringkasan
- Izin lingkungan adalah izin untuk usaha wajib Amdal atau UKL-UPL, dan dulu menjadi prasyarat izin usaha menurut UU PPLH.
- UU Cipta Kerja mengubah izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan.
- PP 22/2021 mencabut PP 27/2012 dan menjadi aturan pelaksana utama.
- PP 28/2025 mencabut PP 5/2021 dan mengatur proses persetujuan lingkungan lewat OSS.
- Persetujuan lingkungan berupa keputusan kelayakan lingkungan hidup (Amdal) atau persetujuan pernyataan kesanggupan (UKL-UPL).
- Penapisan jenis dokumen mengacu pada Permen LHK 4/2021.
- Usaha tanpa persetujuan lingkungan menghadapi sanksi administratif dan, pada kasus tertentu, sanksi pidana.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Database Peraturan BPK, peraturan.bpk.go.id.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. JDIH Kementerian Keuangan, jdih.kemenkeu.go.id.
- Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.
- Kementerian Lingkungan Hidup, panduan layanan persetujuan lingkungan, amdalnet.menlhk.go.id.
- Lutfi, M., dkk. (2024). Kajian perubahan izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 30 No. 2, Universitas Islam Malang (Unisma).





