Terbaru

Legalitas

Izin Lingkungan Adalah: Kini Diganti Persetujuan Lingkungan

Ditulis oleh Chorida

Daftar Isi

Izin lingkungan adalah izin yang dulu wajib dikantongi pelaku usaha sebelum mengurus izin usaha. Istilah ini masih sering dicari orang sampai sekarang. Padahal, aturannya sudah berubah.

Sejak UU Cipta Kerja berlaku, izin lingkungan tidak lagi berdiri sendiri. Pemerintah menggantinya dengan persetujuan lingkungan. Kewajiban menjaga lingkungan tetap melekat pada setiap usaha, dengan format dan proses yang disesuaikan.

Menurut saya sebagai praktisi hukum, perubahan ini punya bobot yang besar. Prosesnya memang menjadi lebih ringkas. Ruang pengawasan publik ikut menyempit, jadi jangan kamu anggap persetujuan lingkungan sebagai formalitas.

Apa Itu Izin Lingkungan Menurut UU PPLH?

Izin lingkungan adalah izin untuk setiap orang yang menjalankan usaha atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 35 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Fungsi izin ini terlihat dari tiga hal berikut:

  • Izin lingkungan menjadi prasyarat untuk memperoleh izin usaha, sehingga kegiatan baru boleh dimulai setelah izin terbit.
  • Pasal 38 UU PPLH membuka jalur gugatan ke PTUN apabila masyarakat menilai prosesnya cacat.
  • PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan berperan sebagai aturan pelaksananya.

Singkatnya, izin lingkungan melindungi alam sekaligus warga di sekitar lokasi usaha. Itulah alasan pemerintah dulu menempatkannya di posisi yang sangat strategis.

Baca Juga: Izin Usaha Pertambangan IUP: Jenis dan Tahapannya

Dasar Hukum Izin Lingkungan Diganti Persetujuan Lingkungan

Pergantian ini berlangsung bertahap lewat tiga regulasi. Kita bahas satu per satu.

Perubahan Lewat UU Cipta Kerja

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah sejumlah pasal dalam UU PPLH. Kemudian UU Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Lewat Pasal 22 UU Cipta Kerja, definisi izin lingkungan berganti menjadi persetujuan lingkungan. Isinya berupa keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang sudah disetujui pemerintah.

Peran PP 22 Tahun 2021

PP Nomor 22 Tahun 2021 menjadi aturan pelaksana utama. Peraturan ini berlaku sejak 2 Februari 2021.

Baca juga  Panduannya Pembuatan NIB Online lewat OSS

Pemerintah sekaligus mencabut PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan lewat aturan ini. Pasal 3 menempatkan persetujuan lingkungan sebagai prasyarat penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.

Pembaruan Lewat PP 28 Tahun 2025

Pada 5 Juni 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mulai berlaku. Aturan ini mencabut PP 5 Tahun 2021.

Kini proses persetujuan lingkungan berjalan lewat sistem OSS dan AMDALNET. Sebagian pengaturan kewenangan penerbitan masih berstatus transisi. Karena itu, kamu perlu rutin memantau peraturan pelaksananya.

izin lingkungan adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Perbedaan Izin Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan

Sekilas, kedua istilah ini terdengar mirip. Padahal, ada lima perbedaan yang layak kamu catat:

  • Kedudukan: Izin lingkungan berdiri sebagai izin tersendiri. Persetujuan lingkungan menjadi prasyarat perizinan berusaha.
  • Bentuk: Persetujuan lingkungan berupa keputusan kelayakan lingkungan hidup untuk Amdal, atau persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup untuk UKL-UPL.
  • Penilai dokumen: Komisi Penilai Amdal berganti menjadi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
  • Mekanisme gugatan: Pasal 38 UU PPLH tentang pembatalan izin lingkungan sudah dihapus. Sebagian pakar hukum administrasi negara tetap menilai persetujuan lingkungan bisa digugat ke PTUN.
  • Dasar aturan: PP 27/2012 sudah tidak berlaku. PP 22/2021 dan PP 28/2025 kini menjadi rujukan.

Arah kebijakannya jelas. Pemerintah ingin prosedur yang lebih sederhana. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap dampak lingkungan tetap sama besarnya.

Jenis Dokumen Persetujuan Lingkungan: Amdal, UKL-UPL, dan SPPL

Dokumen yang wajib kamu siapkan bergantung pada tingkat dampak usaha. Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 memuat daftar usaha dan kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Pelaku usaha memakai daftar ini sebagai pegangan.

Ada tiga jenis dokumen yang perlu kamu kenal:

  • Amdal: Usaha berdampak penting menyusun Amdal. Hasilnya berupa keputusan kelayakan lingkungan hidup.
  • UKL-UPL: Usaha yang tidak berdampak penting, tetapi tetap perlu pengelolaan dan pemantauan, menyusun UKL-UPL. Hasilnya berupa persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.
  • SPPL: Usaha berdampak rendah cukup membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Baca juga  SIUP Adalah Izin Lama, Ini Penggantinya di Sistem OSS

Langkah pertama selalu penapisan. Cocokkan jenis kegiatan dan besarannya dengan daftar dalam peraturan. Salah memilih dokumen bisa memperlambat seluruh proses perizinan berusaha.

Proses dan Sanksi Persetujuan Lingkungan bagi Pelaku Usaha

Alurnya biasanya berjalan lewat enam tahap berikut:

  1. Lakukan penapisan untuk menentukan jenis dokumen lingkungan.
  2. Urus persetujuan teknis (pertek) jika usahamu membutuhkannya.
  3. Susun dokumen Amdal atau UKL-UPL, atau isi SPPL.
  4. Ajukan permohonan melalui OSS dan AMDALNET.
  5. Jalani uji kelayakan atau pemeriksaan dokumen, lalu perbaiki jika ada catatan.
  6. Terima persetujuan lingkungan sebagai dasar perizinan berusaha.

Setelah itu, kamu wajib menaati seluruh komitmen dalam dokumen tersebut. Pelanggaran bisa berujung sanksi administratif. Bentuknya mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, sampai pencabutan perizinan.

UU PPLH juga memuat ketentuan pidana untuk pelanggaran berat. Risikonya cukup besar. Saya menyarankan kamu tidak mengurus persetujuan lingkungan di menit-menit terakhir.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah izin lingkungan masih berlaku?

Sebagai istilah hukum, izin lingkungan sudah tidak dipakai lagi dalam regulasi terbaru. Konsepnya digantikan persetujuan lingkungan.

Untuk izin lingkungan yang terbit sebelum perubahan, cek ketentuan peralihan dalam PP 22/2021. Konsultasikan juga status dokumenmu dengan pihak yang berkompeten.

Apakah semua usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan?

Semua usaha punya kewajiban lingkungan, tetapi bentuk dokumennya berbeda. Usaha berdampak penting menyusun Amdal. Usaha lain menyusun UKL-UPL, sedangkan usaha berdampak rendah cukup membuat SPPL.

Apa risikonya jika usaha berjalan tanpa persetujuan lingkungan?

Pelaku usaha berisiko menerima sanksi administratif. Pemerintah juga dapat menghentikan kegiatan usaha. Untuk pelanggaran tertentu, sanksi pidana menurut UU PPLH bisa ikut berlaku.

izin lingkungan adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Izin lingkungan adalah konsep lama yang kini berganti menjadi persetujuan lingkungan. UU Cipta Kerja memulai perubahan ini. PP 22/2021 dan PP 28/2025 lalu menyempurnakan aturan pelaksanaannya.

Baca juga  Contoh, Syarat, dan Cara Membuat Akta Penegasan PT Perorangan Terbaru 2024

Langkah yang saya sarankan sederhana. Tentukan dulu jenis dokumen lingkungan yang sesuai dengan usahamu. Siapkan dokumennya sejak awal, lalu taati komitmennya secara konsisten.

Menurut pendapat saya, penyederhanaan prosedur memang membantu dunia usaha. Kepatuhan yang rapi tetap menjadi pelindung terbaik dari sanksi dan sengketa. Pelaku usaha yang serius menjaga lingkungan juga akan lebih dipercaya mitra dan masyarakat.

Masih bingung menentukan dokumen lingkungan atau menyusun persetujuan lingkungan untuk usahamu? Tim kami siap membantu. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, ceritakan kebutuhanmu, dan kami akan mendampingi langkah demi langkah.

Baca Juga: Izin Usaha Perkebunan: Syarat IUP-B dan Perizinannya

Ringkasan

  • Izin lingkungan adalah izin untuk usaha wajib Amdal atau UKL-UPL, dan dulu menjadi prasyarat izin usaha menurut UU PPLH.
  • UU Cipta Kerja mengubah izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan.
  • PP 22/2021 mencabut PP 27/2012 dan menjadi aturan pelaksana utama.
  • PP 28/2025 mencabut PP 5/2021 dan mengatur proses persetujuan lingkungan lewat OSS.
  • Persetujuan lingkungan berupa keputusan kelayakan lingkungan hidup (Amdal) atau persetujuan pernyataan kesanggupan (UKL-UPL).
  • Penapisan jenis dokumen mengacu pada Permen LHK 4/2021.
  • Usaha tanpa persetujuan lingkungan menghadapi sanksi administratif dan, pada kasus tertentu, sanksi pidana.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Database Peraturan BPK, peraturan.bpk.go.id.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. JDIH Kementerian Keuangan, jdih.kemenkeu.go.id.
  5. Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.
  6. Kementerian Lingkungan Hidup, panduan layanan persetujuan lingkungan, amdalnet.menlhk.go.id.
  7. Lutfi, M., dkk. (2024). Kajian perubahan izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 30 No. 2, Universitas Islam Malang (Unisma).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi