Pasal 383 KUHP mengatur perbuatan pidana yang mengalami perubahan setelah pemerintah memberlakukan KUHP Nasional.
Perubahan ini perlu dipahami masyarakat, terutama mereka yang ingin mengetahui aturan tentang kecurangan jual beli maupun penyalahgunaan meterai.
Dalam KUHP lama, ketentuan tersebut membahas tindakan curang seorang penjual terhadap pembeli.
Sementara itu, sejak 2 Januari 2026, Pasal 383 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memiliki ruang lingkup berbeda.
Aturan terbarunya berkaitan dengan penyalahgunaan meterai yang sudah digunakan.
Menurut saya, perubahan ini perlu mendapat perhatian. Sebab, kesalahan memilih dasar hukum bisa membuat seseorang keliru ketika memahami suatu perkara atau mengambil langkah hukum.
1. Isi Pasal 383 KUHP Lama dan KUHP Baru
Sebelum membahas ancaman pidananya, ada baiknya memahami rumusan Pasal 383 dalam kedua KUHP. Keduanya memiliki objek pengaturan yang berbeda.
Pasal 383 KUHP Lama
Dalam KUHP lama, pasal ini mengatur tindakan penjual yang sengaja berbuat curang kepada pembeli. Rumusannya sebagai berikut:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
- Karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
- Mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.”
Melalui ketentuan tersebut, pembeli memperoleh perlindungan dari tindakan penjual yang memanipulasi barang dalam transaksi.
Misalnya, penjual sengaja memberikan barang berbeda dari kesepakatan.
Pasal 383 KUHP Baru
Ketentuan dalam KUHP Nasional memiliki pengaturan berbeda. Pasal 383 UU Nomor 1 Tahun 2023 masuk dalam bab tindak pidana pemalsuan meterai, cap negara, dan tera negara.
Pasal ini mengatur perbuatan berikut:
- Menghilangkan tanda yang menunjukkan bahwa meterai Pemerintah Republik Indonesia sudah digunakan, dengan tujuan menggunakannya kembali seolah-olah masih baru.
- Menghapus tanda tangan, ciri, atau tanda penggunaan pada meterai yang sudah dipakai.
- Memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyimpan untuk dijual, atau memasukkan meterai bekas yang tanda penggunaannya sudah dihilangkan seolah-olah belum pernah digunakan.
Jadi, isi Pasal 383 KUHP baru berkaitan dengan penyalahgunaan meterai. Ketentuan ini perlu dibedakan dari aturan jual beli dalam KUHP lama.
Baca Juga: Pasal 297 KUHP Perdagangan Perempuan: Bunyi dan Unsurnya
2. Unsur Pasal 383 KUHP Baru
Untuk menentukan apakah suatu tindakan termasuk tindak pidana berdasarkan pasal ini, penegak hukum perlu memeriksa beberapa unsur.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Setiap orang: Pelaku merupakan subjek hukum yang melakukan tindakan sebagaimana tercantum dalam ketentuan pidana.
- Menghilangkan tanda meterai: Pelaku menghapus tanda yang menunjukkan bahwa meterai sudah pernah digunakan.
- Menghapus tanda penggunaan: Pelaku menghilangkan tanda tangan, ciri, atau tanda lain yang menunjukkan penggunaan meterai.
- Menggunakan atau memperdagangkan meterai: Pelaku memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyimpan untuk dijual, atau memasukkan meterai tersebut ke Indonesia.
- Memiliki maksud tertentu: Tindakan dilakukan agar meterai bekas terlihat seperti meterai yang belum pernah digunakan.
Setiap unsur membutuhkan pembuktian. Karena itu, keberadaan meterai bekas saja belum cukup untuk menyimpulkan seseorang melakukan tindak pidana.

3. Ancaman Hukuman Pasal 383 KUHP
Lantas, berapa hukuman bagi pelaku penyalahgunaan meterai bekas?
Berdasarkan ketentuan KUHP baru, Pasal 383 mengatur ancaman pidana berupa:
- Penjara paling lama 3 tahun.
- Denda paling banyak kategori IV.
Dalam KUHP Nasional, denda kategori IV memiliki batas maksimal Rp200 juta.
Dengan demikian, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menimbulkan konsekuensi pidana yang cukup serius.
Meski begitu, angka tersebut merupakan batas maksimal.
Hakim tetap mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan pemidanaan ketika menjatuhkan putusan.
4. Contoh Perbuatan yang Melanggar Pasal 383 KUHP
Supaya lebih mudah memahami penerapannya, berikut beberapa gambaran tindakan yang berhubungan dengan Pasal 383 KUHP.
Menghapus Tanda Penggunaan Meterai
Seseorang mengambil meterai yang sudah digunakan pada dokumen.
Kemudian, ia menghapus tanda penggunaannya agar meterai tersebut terlihat seperti barang baru.
Menghilangkan Tanda Tangan pada Meterai
Ada pula tindakan menghapus tanda tangan atau ciri penggunaan meterai.
Tujuannya agar meterai tersebut bisa digunakan kembali seolah-olah belum pernah ditempel.
Menjual Meterai Bekas sebagai Meterai Baru
Contoh lainnya, seseorang menawarkan meterai bekas kepada pembeli.
Sebelum menjualnya, ia menghilangkan tanda penggunaan sehingga meterai terlihat masih baru.
Perlu dipahami bahwa contoh tersebut hanya ilustrasi.
Penegak hukum tetap harus memeriksa tindakan pelaku, maksud perbuatannya, serta bukti yang tersedia.
5. Perbedaan Pasal 383 KUHP Lama dan Baru
Perubahan aturan pidana membawa perubahan besar pada substansi pasal ini.
Berikut perbandingan sederhananya.
| Aspek | KUHP Lama | KUHP Baru |
|---|---|---|
| Objek perlindungan | Pembeli | Keaslian meterai |
| Perbuatan | Kecurangan penjual | Penyalahgunaan meterai bekas |
| Ancaman penjara | Maksimal 1 tahun 4 bulan | Maksimal 3 tahun |
| Denda | Tidak dicantumkan dalam rumusan pasal | Maksimal kategori IV |
Perbedaan tersebut membuat masyarakat perlu memperhatikan waktu terjadinya suatu perbuatan.
Jika perkara muncul sebelum 2 Januari 2026, penerapan hukumnya harus memperhatikan ketentuan peralihan serta aturan mengenai perubahan hukum pidana yang lebih menguntungkan terdakwa.
6. FAQ Seputar Pasal 383 KUHP
Apakah Pasal 383 KUHP mengatur penipuan jual beli?
Dalam KUHP lama, pasal ini memang mengatur kecurangan penjual terhadap pembeli. Namun, KUHP baru mengatur penyalahgunaan meterai bekas.
Berapa ancaman hukuman Pasal 383 KUHP baru?
Pelaku dapat menghadapi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV dengan batas maksimal Rp200 juta.
Apakah menggunakan meterai bekas selalu termasuk tindak pidana?
Tidak otomatis. Penegak hukum harus membuktikan adanya tindakan dan maksud sebagaimana tercantum dalam rumusan Pasal 383 KUHP.

7. Kesimpulan
Pasal 383 KUHP mengalami perubahan substansi setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam aturan lama, pasal ini membahas kecurangan penjual terhadap pembeli.
Adapun KUHP baru mengatur penyalahgunaan meterai bekas.
Ancaman pidananya mencapai 3 tahun penjara atau denda kategori IV sebesar Rp200 juta.
Namun, penerapannya tetap bergantung pada pembuktian setiap unsur tindak pidana.
Menurut saya, memahami dasar hukum dan waktu terjadinya perbuatan merupakan langkah awal sebelum mengambil tindakan.
Dengan begitu, kamu bisa menghindari kesalahan ketika menentukan pasal yang relevan untuk suatu perkara.
Jika kamu sedang menghadapi persoalan hukum terkait transaksi atau penyalahgunaan meterai, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan tenaga profesional.
Klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk mendapatkan informasi dan pendampingan hukum.
Baca Juga: Pasal 304 KUHP Menelantarkan Orang: Bunyi dan Unsurnya
8. Ringkasan
- Pasal 383 KUHP memiliki isi berbeda dalam KUHP lama dan KUHP baru.
- KUHP lama mengatur kecurangan penjual terhadap pembeli.
- KUHP baru mengatur penyalahgunaan meterai bekas.
- Unsurnya mencakup penghilangan tanda penggunaan dan penyalahgunaan meterai.
- Ancaman hukumannya mencapai 3 tahun penjara atau denda kategori IV.
- Denda kategori IV memiliki batas maksimal Rp200 juta.
- Penerapan pasal perlu memperhatikan waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
9. Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama, khususnya Pasal 383.
- JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia, dokumentasi UU Nomor 1 Tahun 2023.
- JDIH Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dokumentasi peraturan perundang-undangan.





