Pasal 1274 KUHPerdata sering terlewat ketika orang membaca perjanjian yang memberi dua pilihan prestasi. Padahal, pasal ini menentukan nasib perikatan saat salah satu pilihan itu tidak bisa lagi dipenuhi.
Sebagai praktisi hukum yang kerap meninjau kontrak, saya melihat klausul pilihan sering ditulis tanpa memikirkan skenario terburuk. Bagaimana jika salah satu barang musnah sebelum diserahkan?
Hukum perdata sudah menyiapkan jawabannya. Jawaban itu ada di bagian perikatan manasuka.
Nah, di artikel ini kita bahas tuntas. Mulai dari bunyi pasal, makna, pasal terkait, contoh penerapan, sampai tips menyusun klausul yang aman.
Bunyi Pasal 1274 KUHPerdata dan Letaknya dalam Hukum Perikatan
Pasal 1274 berada di Buku III KUHPerdata tentang Perikatan. Lebih tepatnya, pasal ini masuk dalam bagian yang mengatur perikatan manasuka.
Perikatan manasuka sering disebut juga perikatan alternatif. Debitur memiliki dua atau lebih pilihan prestasi, tetapi cukup memenuhi salah satunya.
Karena itu, memahami pasal ini harus dimulai dari konsep perikatan manasuka itu sendiri.

Isi Pasal 1274 KUHPerdata
Inti Pasal 1274 menyatakan bahwa perikatan manasuka menjadi murni apabila salah satu barang yang dijanjikan tidak dapat lagi menjadi pokok perikatan. Dengan begitu, hanya satu barang yang tersisa untuk diserahkan.
Saya menyajikan isi pasal ini dalam bentuk ringkasan. Untuk keperluan gugatan atau pembelaan, rujuk terjemahan resmi KUHPerdata yang kamu pakai.
Perlu kamu tahu, terjemahan KUHPerdata punya beberapa versi. Redaksi katanya bisa berbeda tipis, meski maknanya sama.
Letak dalam Buku III KUHPerdata
Perikatan manasuka diatur dalam rangkaian pasal yang dimulai dari Pasal 1272. Pasal 1274 berada di tengah rangkaian itu.
Pasal sebelumnya menjelaskan sifat perikatan dan hak memilih. Pasal sesudahnya mengatur akibat musnahnya barang karena berbagai sebab.
Rangkaian ini memberi gambaran utuh. Kamu tidak bisa membaca Pasal 1274 sendirian.
Pengertian Perikatan Manasuka
Dalam perikatan manasuka, debitur berjanji menyerahkan salah satu dari beberapa prestasi. Contohnya menyerahkan sebuah mobil atau uang dengan jumlah tertentu.
Begitu debitur menyerahkan salah satunya, perikatan selesai. Ia tidak bisa memaksa kreditur menerima sebagian dari satu barang dan sebagian dari barang lain.
Menurut saya, konsep ini cukup fleksibel. Pelaku usaha sering memakainya tanpa sadar ketika membuat klausul pilihan dalam kontrak.
Makna Pasal 1274 KUHPerdata: Perikatan Menjadi Murni
Sekarang kita masuk ke makna pasal ini. Kata kuncinya adalah murni.
Apa Arti Perikatan Murni
Perikatan murni adalah perikatan dengan satu prestasi tanpa pilihan. Debitur tidak lagi punya opsi, karena hanya satu objek yang tersisa.
Dengan kata lain, sifat manasuka hilang. Perikatan berubah menjadi perikatan biasa yang lebih sederhana.
Perubahan ini terjadi demi hukum. Para pihak tidak perlu membuat perjanjian baru.
Kapan Barang Tidak Lagi Dapat Menjadi Pokok Perikatan
Ada beberapa kondisi ketika barang tidak lagi dapat menjadi pokok perikatan. Contohnya sebagai berikut.
- Barang musnah, misalnya terbakar atau hilang.
- Barang keluar dari lalu lintas perdagangan sehingga tidak boleh lagi diperjualbelikan.
- Barang tidak dapat diserahkan karena sebab hukum atau sebab fakta lain.
Hakim menilai tiap kondisi berdasarkan fakta perkara. Ia akan melihat apakah barang benar-benar tidak mungkin diserahkan.
Sebagai praktisi, saya menyarankan kamu mendokumentasikan kondisi barang sejak awal. Bukti kemusnahan sangat menentukan arah sengketa.
Peran Hak Memilih
Pasal 1273 menyebut bahwa hak memilih ada pada debitur, kecuali perjanjian dengan tegas memberikannya kepada kreditur. Hak ini memengaruhi dampak hilangnya barang.
Jika debitur memegang hak memilih, ia bebas menentukan barang mana yang diserahkan. Namun, ketika satu barang hilang, pilihannya menyempit menjadi satu.
Jika kreditur memegang hak memilih, hilangnya satu barang bisa berdampak lebih besar. Pasal berikutnya mengatur akibatnya sesuai penyebab hilangnya barang.
Itulah sebabnya klausul hak memilih perlu ditulis tegas. Ketidakjelasan hanya memperbesar peluang sengketa.
Pasal 1274 KUHPerdata dan Pasal-Pasal yang Terkait
Pasal 1274 tidak berdiri sendiri. Beberapa pasal lain melengkapinya.
Pasal 1272 dan Pasal 1273
Pasal 1272 menjelaskan bahwa debitur bebas dari utang jika menyerahkan salah satu dari dua barang yang diperjanjikan. Debitur juga tidak bisa memaksa kreditur menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lain.
Pasal 1273 menetapkan hak memilih berada pada debitur, kecuali diberikan secara tegas kepada kreditur. Kedua pasal ini menjadi fondasi bagi Pasal 1274.
Saya sarankan kamu membaca ketiganya secara berurutan. Urutan itu membuat logika pasalnya lebih mudah diikuti.
Akibat Barang Musnah karena Kesalahan Debitur
Pasal-pasal sesudah Pasal 1274 mengatur kondisi ketika barang musnah karena kesalahan debitur atau tanpa kesalahannya. Akibat hukumnya berbeda, tergantung siapa yang memegang hak memilih.
Jika barang musnah karena kesalahan debitur, kreditur bisa menuntut ganti rugi sesuai ketentuan wanprestasi. Pasal 1243 KUHPerdata menjadi rujukan umum untuk ganti rugi atas tidak dipenuhinya perikatan.
Jika barang musnah karena keadaan memaksa, Pasal 1244 dan Pasal 1245 menjadi rujukan. Debitur bisa terbebas dari ganti rugi jika ia membuktikan adanya keadaan tak terduga di luar kesalahannya.
Karena rinciannya teknis, baca bunyi pasal-pasal itu langsung sebelum menyusun posisi hukum.
Perbedaan dengan Perikatan Fakultatif dan Bersyarat
Perikatan manasuka sering tertukar dengan dua konsep lain. Perbedaannya perlu kamu pahami.
- Perikatan fakultatif: debitur berutang satu prestasi, tetapi punya hak menggantinya dengan prestasi lain.
- Perikatan bersyarat: lahir atau hapusnya perikatan bergantung pada peristiwa yang belum tentu terjadi.
- Perikatan manasuka: debitur berutang beberapa prestasi, tetapi cukup memenuhi salah satunya.
Pada perikatan fakultatif, hilangnya barang pokok biasanya menghapus perikatan. Pada perikatan manasuka, hilangnya satu barang mengubah perikatan menjadi murni.
Menurut saya, perbedaan ini sering menentukan hasil sengketa. Satu klausul yang salah label bisa mengubah seluruh akibat hukumnya.
Contoh Penerapan Pasal 1274 KUHPerdata dalam Praktik
Teori lebih mudah dipahami lewat contoh. Berikut beberapa gambaran yang dekat dengan praktik bisnis.
Contoh dalam Jual Beli Barang
Penjual berjanji menyerahkan satu unit mesin tipe A atau tipe B kepada pembeli. Hak memilih ada pada penjual.
Sebelum penyerahan, gudang terbakar dan mesin tipe A hancur. Mesin tipe B masih utuh.
Menurut Pasal 1274, perikatan menjadi murni. Penjual hanya wajib menyerahkan mesin tipe B.
Namun, jika kebakaran terjadi karena kelalaian penjual, pembeli bisa mempersoalkan ganti rugi. Fakta penyebabnya akan menentukan.
Contoh dalam Perjanjian Pembayaran
Seorang debitur berjanji melunasi utang dengan menyerahkan sebidang tanah atau membayar sejumlah uang. Hak memilih ada pada debitur.
Sebelum jatuh tempo, tanah itu terkena pembebasan lahan dan tidak bisa lagi diserahkan. Perikatan menjadi murni, sehingga debitur wajib membayar uang.
Contoh ini menunjukkan pentingnya ketelitian. Klausul alternatif bisa berubah menjadi kewajiban tunggal tanpa pemberitahuan.
Contoh dalam Perjanjian Jasa
Penyedia jasa berjanji menyelesaikan proyek dengan paket spesifikasi X atau paket spesifikasi Y. Setelah itu, regulator melarang bahan untuk paket X.
Paket X tidak bisa lagi dikerjakan. Perikatan menjadi murni dan penyedia jasa hanya wajib mengerjakan paket Y.
Dalam situasi seperti ini, para pihak sebaiknya segera berkomunikasi. Catat perubahan kesepakatan secara tertulis untuk menghindari salah paham.
Cara Menyusun Klausul Manasuka agar Terhindar dari Sengketa
Banyak sengketa berawal dari klausul kontrak yang kabur. Klausul pilihan prestasi termasuk yang paling rawan.
Tips Menyusun Klausul
Berikut hal yang bisa kamu terapkan saat menyusun klausul manasuka:
- Sebut daftar prestasi alternatif dengan jelas dan terukur.
- Tentukan siapa yang memegang hak memilih.
- Tetapkan batas waktu untuk menggunakan hak memilih.
- Atur akibatnya jika salah satu objek musnah atau tidak dapat diserahkan.
- Atur siapa yang menanggung risiko dan biaya.
- Catat setiap perubahan kesepakatan secara tertulis.
Poin keempat paling sering terlupakan. Padahal, di situlah Pasal 1274 bekerja.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Beberapa kesalahan berulang di lapangan. Hampir semuanya bisa dicegah.
Pertama, klausul pilihan tidak menyebut pemegang hak memilih. Kedua, objek alternatif dijelaskan secara samar, sehingga sulit dibuktikan jika hilang.
Ketiga, para pihak tidak mengatur risiko kemusnahan barang. Keempat, perubahan kesepakatan hanya dilakukan lisan.
Sebagai praktisi, saya sering menemukan sengketa yang sebenarnya selesai dengan satu kalimat tambahan di kontrak. Ketelitian di awal menghemat waktu dan biaya di akhir.
Pembuktian dan Penyelesaian Sengketa
Jika sengketa terjadi, pihak yang mendalilkan barang musnah harus membuktikannya. Bukti bisa berupa laporan kepolisian, berita acara, foto, atau keterangan saksi.
Pihak yang lain bisa membantah dengan bukti sebaliknya. Misalnya, ia menunjukkan bahwa barang masih ada atau bahwa kerusakan terjadi karena kelalaian.
Mulailah dengan musyawarah dan komunikasi tertulis. Jika gagal, jalur mediasi atau gugatan perdata ke pengadilan negeri terbuka.

FAQ Seputar Pasal 1274 KUHPerdata
Apa isi Pasal 1274 KUHPerdata secara singkat?
Pasal ini menyatakan bahwa perikatan manasuka menjadi murni jika salah satu barang yang dijanjikan tidak dapat lagi menjadi pokok perikatan. Debitur hanya wajib menyerahkan barang yang masih ada.
Apa bedanya perikatan manasuka dan perikatan fakultatif?
Pada perikatan manasuka, debitur berutang beberapa prestasi dan cukup memenuhi salah satunya. Pada perikatan fakultatif, debitur berutang satu prestasi dengan hak mengganti prestasi itu.
Siapa yang memegang hak memilih dalam perikatan manasuka?
Pada dasarnya debitur, kecuali perjanjian dengan tegas memberikannya kepada kreditur. Pasal 1273 mengatur hal ini.
Kesimpulan
Pasal 1274 KUHPerdata mengatur perikatan manasuka yang menjadi murni ketika salah satu barang tidak lagi dapat menjadi pokok perikatan. Akibatnya, debitur hanya wajib menyerahkan barang yang masih tersisa.
Dari pengalaman saya, klausul pilihan prestasi yang ditulis rapi hampir selalu menghindarkan para pihak dari sengketa. Tentukan pemegang hak memilih, jelaskan objeknya, dan atur akibat jika salah satu objek hilang.
Jika kamu ingin kontrak bisnismu ditinjau sebelum ditandatangani, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menyusun klausul yang jelas dan aman secara hukum.
Ringkasan
- Pasal 1274 KUHPerdata berada dalam bagian perikatan manasuka di Buku III.
- Intinya, perikatan manasuka menjadi murni jika salah satu barang tidak lagi dapat menjadi pokok perikatan.
- Perikatan murni berarti hanya satu prestasi yang tersisa untuk dipenuhi.
- Hak memilih pada dasarnya ada pada debitur, kecuali diberikan tegas kepada kreditur menurut Pasal 1273.
- Akibat musnahnya barang karena kesalahan debitur atau keadaan memaksa diatur dalam pasal-pasal terkait.
- Perikatan manasuka berbeda dari perikatan fakultatif dan perikatan bersyarat.
- Klausul pilihan prestasi perlu menyebut pemegang hak memilih, batas waktu, dan akibat hilangnya objek.
- Dokumentasi tertulis mempermudah pembuktian jika terjadi sengketa.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku III tentang Perikatan, bagian perikatan manasuka.
- R. Subekti, “Hukum Perjanjian,” Intermasa.
- R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” Balai Pustaka.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, jdihn.go.id.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, informasi putusan, putusan3.mahkamahagung.go.id.





