Ketika perusahaan dinyatakan pailit, pekerja sering kali menghadapi ketidakpastian mengenai nasib pekerjaan dan hak finansial mereka.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah karyawan tetap berhak menerima pesangon setelah perusahaan dinyatakan bangkrut.
Pada dasarnya, kondisi perusahaan yang mengalami kepailitan tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memenuhi hak pekerja.
Ketentuan ketenagakerjaan tetap mengatur kompensasi yang harus diberikan ketika hubungan kerja berakhir akibat perusahaan pailit.
Apakah Pekerja Tetap Mendapat Pesangon Jika Perusahaan Pailit?
Ya, pekerja tetap berhak memperoleh pesangon ketika mengalami PHK karena perusahaan dinyatakan pailit. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Pasal 47 PP tersebut mengatur bahwa pekerja yang mengalami PHK karena perusahaan pailit berhak menerima:
- Uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan normal.
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan.
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, status pailit perusahaan tidak membuat pekerja kehilangan seluruh hak kompensasinya.
Namun, besaran pesangon yang diterima memang berbeda dibandingkan PHK dengan alasan tertentu lainnya.
Baca Juga: UU Desa: Isi, Poin Penting, dan Dampaknya bagi Pemerintah Desa
Cara Menghitung Pesangon PHK Perusahaan Pailit
Perhitungan pesangon mengacu pada masa kerja dan upah yang menjadi dasar perhitungan.
Untuk memahami mekanismenya, kamu perlu mengetahui komponen kompensasi yang menjadi hak pekerja.
1. Uang pesangon
Uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021. Karena PHK terjadi akibat kepailitan, pekerja memperoleh setengah dari ketentuan normal.
Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja lima tahun enam bulan memiliki hak pesangon normal sebesar enam bulan upah. Dalam kondisi perusahaan pailit, perhitungannya menjadi:
6 bulan upah × 0,5 = 3 bulan upah.
Jika upah terakhir sebesar Rp6 juta, uang pesangon yang diterima adalah Rp18 juta.
2. Uang penghargaan masa kerja
Komponen berikutnya adalah uang penghargaan masa kerja. Besarannya ditentukan berdasarkan lamanya pekerja mengabdi di perusahaan.
Untuk masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, pekerja berhak mendapatkan uang penghargaan sebesar dua bulan upah.
Dengan upah Rp6 juta, perhitungannya adalah:
2 × Rp6 juta = Rp12 juta.
3. Uang penggantian hak
Selain dua komponen tersebut, pekerja juga berhak memperoleh uang penggantian hak. Komponen ini dapat mencakup:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja.
- Hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dengan demikian, total pesangon dan uang penghargaan dalam contoh sebelumnya mencapai Rp30 juta. Jumlah tersebut belum termasuk uang penggantian hak yang mungkin masih harus dibayarkan.

Urutan Pembayaran Hak Pekerja dalam Kepailitan
Ketika perusahaan dinyatakan pailit, seluruh asetnya akan dikelola oleh kurator untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditur.
Dalam proses ini, pekerja termasuk pihak yang memiliki tagihan terhadap perusahaan.
Namun, pembayaran hak pekerja tidak selalu berlangsung secara langsung setelah putusan pailit dijatuhkan.
Kurator perlu melakukan pencatatan dan pencocokan piutang, mengelola aset, serta mengikuti ketentuan mengenai urutan pembayaran.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 memberikan penegasan mengenai kedudukan hak pekerja dalam kepailitan.
Berdasarkan putusan tersebut, upah pekerja yang terutang didahulukan atas semua jenis kreditur, termasuk kreditur separatis.
Sementara itu, hak pekerja lainnya, seperti pesangon dan kompensasi PHK, didahulukan atas tagihan kreditur lain, kecuali kreditur separatis.
Pembedaan ini penting karena upah yang belum dibayarkan dan pesangon merupakan dua jenis hak yang memiliki kedudukan berbeda dalam urutan pembayaran.
Karena itu, pekerja sebaiknya memastikan seluruh tagihannya dicatat secara jelas.
Cara Pekerja Menagih Pesangon Perusahaan Pailit
Pekerja perlu mengambil langkah administratif agar haknya tercatat dalam proses kepailitan. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:
- Mengumpulkan dokumen ketenagakerjaan. Siapkan perjanjian kerja, slip gaji, bukti masa kerja, surat PHK, dan dokumen lain yang menunjukkan hubungan kerja.
- Memastikan jumlah tagihan. Hitung upah yang belum dibayarkan, pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.
- Menghubungi kurator. Cari informasi mengenai kurator yang ditunjuk dalam putusan pailit dan prosedur pengajuan tagihan.
- Mengikuti proses pencocokan piutang. Pastikan tagihan disampaikan sesuai jadwal dan prosedur yang ditentukan.
- Menyimpan bukti komunikasi. Simpan salinan dokumen dan bukti penyerahan tagihan untuk mengantisipasi perbedaan data.
Jika terdapat perselisihan mengenai jumlah atau pengakuan hak, pekerja dapat meminta bantuan serikat pekerja, pengawas ketenagakerjaan, atau penasihat hukum.
FAQ Seputar Pesangon PHK Perusahaan Pailit
1. Apakah perusahaan pailit wajib membayar pesangon?
Ya. Perusahaan tetap memiliki kewajiban memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan, meskipun pelaksanaannya mengikuti proses pemberesan harta pailit.
2. Berapa besaran pesangon jika perusahaan bangkrut?
Pekerja berhak memperoleh 0,5 kali uang pesangon normal, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan.
3. Apakah pesangon didahulukan daripada utang bank?
Berdasarkan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013, hak pekerja selain upah didahulukan dari kreditur lain, kecuali kreditur separatis. Sementara itu, upah terutang didahulukan atas semua jenis kreditur.
4. Siapa yang mengurus pembayaran pesangon perusahaan pailit?
Kurator bertugas mengurus dan membereskan harta pailit, termasuk melakukan pencocokan piutang serta pembayaran kepada kreditur sesuai ketentuan hukum.
5. Bagaimana jika pesangon tidak dibayarkan?
Pekerja dapat memastikan tagihannya telah didaftarkan kepada kurator. Jika terdapat sengketa, pekerja dapat meminta pendampingan dari serikat pekerja atau penasihat hukum.

Kesimpulan
Pesangon PHK perusahaan pailit tetap menjadi hak pekerja yang harus diperhitungkan dalam proses kepailitan.
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja berhak atas setengah uang pesangon normal, satu kali uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.
Meski demikian, pembayaran hak tersebut bergantung pada proses pemberesan harta pailit dan ketentuan mengenai prioritas kreditur.
Oleh karena itu, pekerja perlu memahami perhitungan kompensasi serta memastikan seluruh tagihannya tercatat oleh kurator.
Jika kamu membutuhkan bantuan untuk menerjemahkan dokumen ketenagakerjaan, perjanjian kerja, atau dokumen hukum lainnya, Translation Transfer siap membantu melalui layanan penerjemahan profesional.
Klik poster atau tombol KONSULTASI GRATIS di bagian atas atau kanan website untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Baca Juga: UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak: Isi dan Poin Pentingnya
Ringkasan
- Pekerja tetap memiliki hak atas pesangon ketika perusahaan dinyatakan pailit.
- Besaran uang pesangon adalah 0,5 kali ketentuan normal.
- Pekerja juga berhak atas uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
- Upah terutang memiliki prioritas pembayaran lebih tinggi daripada seluruh jenis kreditur.
- Hak pekerja selain upah didahulukan dari kreditur lain, kecuali kreditur separatis.
- Pekerja perlu mendaftarkan tagihannya kepada kurator agar tercatat dalam proses kepailitan.
Referensi
- Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2013). Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013.





