Selama puluhan tahun, Pasal 303 KUHP menjadi dasar utama untuk memidana perjudian di Indonesia. Sejak KUHP baru berlaku, banyak orang jadi bingung pasal mana yang sekarang dipakai.
Singkatnya begini. Aturan perjudian kini berpindah ke Pasal 426 dan Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023, sedangkan judi online dijerat lewat Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Sebagai pakar hukum, saya melihat peralihan ini membawa perubahan penting, terutama pada ancaman pidana dan konsep “izin”. Salah paham sedikit saja bisa membuat pelaku usaha maupun masyarakat keliru menilai risikonya.
Karena itu, artikel ini membahas bunyi pasal lama, padanannya di KUHP baru, dan kaitannya dengan UU ITE.
Bunyi Pasal 303 KUHP tentang Perjudian
Pasal 303 KUHP lama menyasar pihak yang menyelenggarakan perjudian. Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Siapa pun yang bertindak tanpa izin bisa terkena pasal ini. Unsur “tanpa izin” menjadi kunci.
Ayat (1): Perbuatan yang Dilarang
Pasal 303 ayat (1) menghukum orang yang tanpa izin melakukan salah satu perbuatan berikut:
- Sengaja menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi dan menjadikannya mata pencaharian, atau ikut serta dalam perusahaan perjudian.
- Sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau ikut serta dalam perusahaan semacam itu.
- Menjadikan keikutsertaan dalam permainan judi sebagai mata pencaharian.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Ayat (2) dan (3): Pencabutan Hak dan Definisi
Ayat (2) membuka peluang pencabutan hak menjalankan pencarian bagi pelaku yang berbuat dalam pekerjaannya. Ayat (3) lalu menjelaskan apa itu permainan judi.
Menurut ayat (3), permainan judi adalah permainan yang peluang untungnya pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka. Pemain yang lebih terlatih pun tetap masuk kategori judi, begitu juga pertaruhan atas hasil perlombaan.
Pasal 303 bis KUHP untuk Pemain
Pemain mendapat pengaturan sendiri dalam Pasal 303 bis KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Pasal tersebut menjerat orang yang memanfaatkan kesempatan judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303. Orang yang berjudi di tempat umum tanpa izin penguasa berwenang juga terkena.
Padanan Pasal 303 KUHP dalam KUHP Baru
KUHP baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, berlaku sejak 2 Januari 2026. Lewat Pasal 622, undang-undang ini mencabut KUHP lama dan UU Penertiban Perjudian.
Perjudian kini ada di Pasal 426 dan Pasal 427. Pembagian perannya masih mirip dengan sistem lama.
Tabel Perbandingan
| Aspek | KUHP Lama | KUHP Baru (UU 1/2023) |
|---|---|---|
| Penyelenggara | Pasal 303 | Pasal 426 |
| Pemain | Pasal 303 bis | Pasal 427 |
| Pidana penjara penyelenggara | Maksimal 10 tahun | Maksimal 9 tahun |
| Denda penyelenggara | Maksimal Rp25 juta | Kategori VI (maksimal Rp2 miliar) |
| Pidana penjara pemain | Maksimal 4 tahun | Maksimal 3 tahun |
| Denda pemain | Maksimal Rp10 juta | Kategori III (maksimal Rp50 juta) |
Pasal 426 untuk Penyelenggara
Pasal 426 ayat (1) menghukum setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi. Ancamannya penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori VI.
Hasilnya, ancaman penjara turun satu tahun, sementara dendanya melonjak. Sistem kategori denda dalam Pasal 79 UU 1/2023 menjadi penyebabnya.
Pasal 427 untuk Pemain
Pasal 427 mengatur orang yang ikut bermain judi. Ancamannya penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori III.
Dua pasal ini mempertahankan prinsip lama, yaitu memisahkan penyelenggara dari pemain.
Makna “Izin” dalam KUHP Baru
Penjelasan Pasal 426 ayat (1) menyebut izin sebagai izin yang ditetapkan pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat. Sebagian akademisi membacanya sebagai pergeseran dari larangan mutlak menuju pengaturan lewat izin.
Menurut saya, pembacaan itu perlu hati-hati. Di lapangan, pemerintah belum membuka ruang izin perjudian, jadi praktik judi tetap berisiko pidana.
Judi Online dalam UU ITE
Judi online punya aturan tersendiri di luar KUHP. Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua UU ITE, melarang distribusi atau akses konten perjudian secara elektronik.
Pasal 45 ayat (3) mengancam pelakunya dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Angka ini lebih berat daripada ancaman Pasal 426 KUHP baru.
Siapa yang Terjerat?
Beberapa pihak bisa terkena pasal ini:
- Pengelola situs atau aplikasi judi.
- Pihak yang mendistribusikan atau membuat konten judi bisa diakses.
- Pihak yang mempromosikan, termasuk pemengaruh yang mengiklankan situs judi.
Pemilihan Pasal oleh Penegak Hukum
Penegak hukum yang memutuskan kapan memakai KUHP dan kapan memakai UU ITE. Dalam praktik, penyidik sering menerapkan pasal berlapis, misalnya Pasal 426 KUHP baru bersama UU ITE.
Contohnya, Polda Bali menjerat sejumlah warga negara asing dengan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023 dalam kasus judi daring. Kasus itu menandakan KUHP baru sudah dipakai di lapangan.
Mana yang Berlaku Sekarang? Aturan Peralihan
Perbuatan setelah 2 Januari 2026 mengikuti KUHP baru. Untuk perbuatan sebelum tanggal itu, aturan peralihan menentukan ketentuan mana yang dipakai.
Pasal 3 UU 1/2023 pada prinsipnya mengutamakan ketentuan yang paling menguntungkan tersangka atau terdakwa bila peraturan berubah. Prinsip ini berlaku selama perkara belum berkekuatan hukum tetap.
Dampak Praktis
Beberapa dampak berikut perlu kamu perhatikan:
- Ancaman penjara bagi penyelenggara lebih ringan, sedangkan dendanya jauh lebih besar.
- Pelaku usaha perlu memeriksa ulang aktivitas yang berpotensi dianggap perjudian, termasuk undian berhadiah.
- Pemain dan pengiklan judi online tetap menghadapi risiko UU ITE.
Dari pengamatan saya, banyak orang mengira KUHP baru melonggarkan hukum perjudian. Anggapan itu keliru dan berbahaya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ: Pertanyaan Seputar Pasal 303 KUHP
Apakah Pasal 303 KUHP masih berlaku?
Untuk perbuatan baru, tidak. KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 sudah mencabut KUHP lama. Pasal 303 kini relevan untuk perkara lama menurut aturan peralihan.
Apa pengganti Pasal 303 KUHP?
Penggantinya adalah Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 untuk penyelenggara perjudian. Pasal 427 mengatur pemain judi dan menggantikan Pasal 303 bis.
Apakah pemain judi online bisa dipidana?
Bisa. Pemain berpotensi dijerat Pasal 427 KUHP baru, sementara pihak yang mendistribusikan atau mempromosikan judi online dapat terkena UU ITE. Penegak hukum menilai peran tiap pelaku.
Kesimpulan
Pasal 303 KUHP digantikan oleh Pasal 426 dan Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026. Struktur penyelenggara dan pemain tetap dipertahankan, dengan perubahan pada ancaman pidananya.
Saran saya jelas. Jangan menyelenggarakan atau mengikuti kegiatan yang mengandung unsur untung-untungan tanpa kepastian izin, dan jauhi promosi situs judi.
Pendapat saya, KUHP baru sama sekali tidak melonggarkan sikap negara terhadap perjudian. Ditambah UU ITE, risiko pidananya malah berlapis.
Kalau kamu sedang menghadapi pemeriksaan, merasa terseret kasus perjudian, atau ragu apakah sebuah kegiatan usaha termasuk perjudian, segera cari pendampingan. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami posisi hukum dengan tenang dan tepat.
Ringkasan
- Pasal 303 KUHP lama mengatur penyelenggara perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta.
- Pasal 303 bis KUHP lama mengatur pemain judi dengan ancaman maksimal empat tahun atau denda Rp10 juta.
- KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut KUHP lama.
- Padanan Pasal 303 adalah Pasal 426, dengan ancaman maksimal 9 tahun atau denda kategori VI.
- Padanan Pasal 303 bis adalah Pasal 427, dengan ancaman maksimal tiga tahun atau denda kategori III.
- Judi online dijerat lewat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
- Pasal 3 UU 1/2023 mengutamakan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa untuk perbuatan sebelum KUHP baru berlaku.
- Penegak hukum dapat menerapkan pasal berlapis dari KUHP dan UU ITE.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 303 dan Pasal 303 bis.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 3, 79, 426, 427, 622, dan 624.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3).
- JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital. Dokumen Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tentang Perjudian.
- Mahkamah Agung RI, Marinews. Pergeseran Paradigma Penanganan Perjudian: Diberantas atau Diatur?





