Terbaru

Hukum

UU No 13 Tahun 2016 Paten: Isi dan Perubahan Terbarunya

Ditulis oleh Chorida

Daftar Isi

UU No 13 Tahun 2016 Paten adalah dasar hukum utama yang melindungi temuan teknologi di Indonesia. Banyak inventor, pendiri startup, dan pelaku UMKM masih bingung membaca isinya.

Wajar saja. Aturannya sudah beberapa kali berubah, dan perubahan terbarunya baru saja diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jadi, apakah undang-undang ini masih berlaku? Masih. Hanya saja, kamu perlu membacanya bersama UU Cipta Kerja dan UU Nomor 65 Tahun 2024.

Pada 28 Agustus 2026, MK memutus sebagian ketentuan hasil perubahan itu. Putusan tersebut berdampak langsung pada jenis temuan yang boleh dipatenkan.

Sebagai pakar hukum, saya menilai arah perubahan ini sudah benar. Inventor memang butuh jalur yang lebih mudah untuk mendapat perlindungan.

Negara juga wajib menjaga kepentingan publik, terutama akses terhadap obat yang terjangkau. Putusan MK memperlihatkan betapa rapuhnya keseimbangan itu.

Yuk, kita bahas satu per satu.

Mengenal UU No 13 Tahun 2016 Paten dan Latar Belakangnya

Pemerintah menetapkan UU No 13 Tahun 2016 Paten pada 26 Agustus 2016. Aturan ini menggantikan UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

Alasannya sederhana. Aturan lama dianggap tidak lagi cocok dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum masyarakat.

Lalu, apa itu paten? Pasal 1 angka 1 menyebutnya sebagai hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi.

Hak itu berlaku untuk jangka waktu tertentu. Selama masa tersebut, orang lain tidak boleh memakai invensi itu tanpa izin pemegang paten.

Bayangkan kamu menciptakan alat penyaring air yang belum pernah ada. Tanpa paten, pabrik besar bisa menirunya begitu produkmu beredar.

Karena itulah paten memberi alasan bagi orang untuk terus berinovasi. Hasil kerja kerasnya punya perlindungan hukum.

Undang-undang ini juga menjadi payung bagi pendaftaran, pemeriksaan, lisensi, hingga penyelesaian sengketa paten.

Baca Juga: Paten Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Mendaftarkannya

Isi Pokok UU No 13 Tahun 2016 Paten

Berikut garis besar isinya, supaya kamu punya gambaran sebelum mengajukan permohonan.

Jenis Paten dan Syarat Perlindungan

Undang-undang ini mengenal dua jenis paten. Bedanya ada pada syarat dan lama perlindungan.

  • Paten: invensi harus baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
  • Paten sederhana: invensi berupa pengembangan produk atau alat yang sudah ada, dengan syarat lebih ringan.
  • Masa perlindungan paten: 20 tahun sejak Tanggal Penerimaan (Pasal 22).
  • Masa perlindungan paten sederhana: 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan.

Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya permohonan yang sudah memenuhi persyaratan minimum. Dari tanggal itulah masa perlindungan mulai dihitung.

Baca juga  Perselisihan Hak dan Perselisihan Kepentingan: Pengertian dan Penyelesaiannya

Jadi, pilih jenis paten yang cocok dengan karakter invensimu. Pilihan ini memengaruhi syarat dan masa perlindungannya.

Hak dan Kewajiban Pemegang Paten

Pemegang paten punya hak eksklusif untuk melaksanakan patennya. Ia juga boleh memberi izin kepada pihak lain lewat lisensi.

Selain itu, ia bisa melarang orang lain yang memakai invensinya tanpa persetujuan (Pasal 19).

Hak itu datang bersama kewajiban. Pemegang paten harus membayar biaya tahunan agar patennya tetap berlaku.

Ia juga wajib melaksanakan patennya sesuai Pasal 20. Pada kondisi tertentu, pemerintah dapat menetapkan lisensi wajib demi kepentingan umum.

Saran saya, catat semua tenggat kewajiban sejak awal.

Alur Pendaftaran Paten

Pendaftaran berjalan lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tahapannya begini:

  1. Pemohon mengajukan permohonan beserta deskripsi, klaim, dan abstrak.
  2. DJKI melakukan pemeriksaan administratif.
  3. DJKI mengumumkan permohonan. Untuk paten biasa, pengumuman terjadi 18 bulan setelah Tanggal Penerimaan.
  4. Pemeriksa paten melakukan pemeriksaan substantif, yaitu penilaian isi invensi.
  5. DJKI memberi atau menolak paten.

Kalau permohonan ditolak, pemohon masih bisa menempuh upaya lanjutan.

uu no 13 tahun 2016 paten

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Perubahan UU No 13 Tahun 2016 Paten: Dari Cipta Kerja hingga UU 65/2024

UU No 13 Tahun 2016 Paten tidak berhenti di versi awalnya. Pemerintah mengubahnya beberapa kali.

Perubahan pertama datang lewat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan serupa muncul lagi dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, yang kemudian menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.

Perubahan itu menyentuh kewajiban pelaksanaan paten di Pasal 20. Layanan paten sederhana pun dipercepat.

Perubahan ketiga hadir lewat UU Nomor 65 Tahun 2024. Presiden menetapkannya pada 28 Oktober 2024, dan aturan itu berlaku pada hari yang sama.

Poin Penting UU Paten Terbaru

Berikut hal-hal yang paling sering ditanyakan:

  • Grace period 12 bulan. Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika pemohon mengajukan permohonan paling lama 12 bulan setelah pengungkapan tertentu (Pasal 6). Dulu batasnya hanya 6 bulan.
  • Pemeriksaan substantif lebih awal. Pemohon bisa mendapat keputusan lebih cepat.
  • Surat pernyataan pelaksanaan paten. Pemegang paten wajib menyampaikan pernyataan tentang pelaksanaan patennya.
  • Pernyataan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Pemohon cukup membuat surat pernyataan jika invensinya berkaitan dengan hal tersebut.
  • Pemeriksaan substantif kembali. Pemohon bisa mengajukannya sebelum banding, paling lama 9 bulan setelah keputusan atau pemberitahuan resmi terbit.
  • Penghapusan Pasal 4 huruf f. Ketentuan yang mengecualikan penggunaan baru dan bentuk baru senyawa lama dari invensi ikut dihapus.
Baca juga  Uji Tuntas Lingkungan: Pengertian, Tahapan, dan Manfaatnya bagi Investor

Poin terakhir inilah yang kemudian digugat ke MK.

Putusan MK 2026 atas UU Nomor 65 Tahun 2024

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 65 Tahun 2024. Putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan pada 28 Agustus 2026.

Para pemohon menilai penghapusan Pasal 4 huruf f menguntungkan paten berkualitas rendah. Menurut mereka, praktik tersebut memperpanjang monopoli dan mengancam akses obat terjangkau.

MK sependapat dengan dalil itu. Kata “dihapus” pada Pasal 4 huruf f dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

MK juga memberlakukan kembali penjelasan Pasal 4 huruf f dari UU Nomor 13 Tahun 2016.

Dalam praktik, penggunaan baru untuk produk yang sudah ada tetap dikecualikan dari invensi. Hal yang sama berlaku untuk bentuk baru senyawa lama yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna.

Putusan ini tidak membatalkan seluruh UU Nomor 65 Tahun 2024. Ketentuan lainnya tetap berlaku.

Karena putusannya masih baru, pantau tindak lanjutnya di DJKI.

Dampak UU Paten Terbaru bagi Inventor dan Pelaku Usaha

Perubahan UU No 13 Tahun 2016 Paten terasa berbeda bagi tiap kelompok. Ini gambaran singkatnya:

  • Inventor dan peneliti: grace period 12 bulan memberi ruang untuk mempublikasikan hasil riset sebelum mengajukan paten.
  • UMKM dan startup: pemeriksaan lebih awal membantu mereka mendapat kepastian hukum lebih cepat untuk menarik investor.
  • Industri farmasi: putusan MK menutup celah paten untuk modifikasi kecil pada obat yang sudah ada.
  • Investor asing: kewajiban surat pernyataan pelaksanaan paten menuntut kepatuhan administratif yang rapi.

Karena itu, sesuaikan strategi kekayaan intelektualmu dengan aturan terbaru.

FAQ: Pertanyaan Seputar UU No 13 Tahun 2016 Paten

Apakah UU No 13 Tahun 2016 Paten masih berlaku?

Masih. Undang-undang ini tetap menjadi UU induk, dan pemerintah sudah mengubahnya beberapa kali. Perubahan terakhir adalah UU Nomor 65 Tahun 2024, jadi baca ketiganya sekaligus supaya tidak keliru.

Berapa lama masa perlindungan paten di Indonesia?

Paten biasa dilindungi 20 tahun sejak Tanggal Penerimaan. Paten sederhana dilindungi 10 tahun. Perlindungan ini tidak bisa diperpanjang.

Apa bedanya paten dan paten sederhana?

Paten biasa mensyaratkan kebaruan, langkah inventif, dan penerapan industri. Paten sederhana hanya untuk pengembangan produk atau alat yang sudah ada. Proses pemeriksaannya pun relatif lebih singkat.

uu no 13 tahun 2016 paten

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

UU No 13 Tahun 2016 Paten tetap menjadi fondasi perlindungan invensi di Indonesia. Meski begitu, membaca teks aslinya saja belum cukup.

Baca juga  Bea Masuk Barang Kiriman: Tarif dan Cara Menghitungnya

Kamu juga perlu memahami UU Cipta Kerja, UU Nomor 65 Tahun 2024, dan putusan MK tahun 2026.

Langkah yang saya sarankan sederhana. Pertama, cek apakah invensimu memenuhi syarat kebaruan dan langkah inventif.

Kedua, gunakan grace period 12 bulan dengan hati-hati. Ketiga, siapkan dokumen pelaksanaan paten sejak awal.

Menurut saya, putusan MK adalah koreksi yang sehat bagi pembentuk undang-undang. Paten yang kuat seharusnya lahir dari invensi yang benar-benar baru.

Modifikasi kecil tidak layak mendapat monopoli. Dengan begitu, inovasi dan kepentingan publik bisa berjalan beriringan.

Masih ragu soal status invensi atau kewajiban patenmu? Setiap kasus punya detail yang berbeda.

Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menemukan langkah yang paling aman.

Baca Juga: Patent Cooperation Treaty: Pengertian dan Cara Daftar Paten Internasional

Ringkasan

  • UU No 13 Tahun 2016 Paten ditetapkan pada 26 Agustus 2016 dan menggantikan UU Nomor 14 Tahun 2001.
  • Paten berlaku 20 tahun, sedangkan paten sederhana berlaku 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan.
  • Pemegang paten punya hak eksklusif, dengan kewajiban membayar biaya tahunan dan melaksanakan patennya.
  • UU Cipta Kerja menjadi perubahan pertama, dan UU Nomor 65 Tahun 2024 menjadi perubahan ketiga.
  • UU Nomor 65 Tahun 2024 memperpanjang grace period menjadi 12 bulan dan mempercepat pemeriksaan substantif.
  • UU tersebut juga mengatur pemeriksaan substantif kembali sebelum banding.
  • Pada 28 Agustus 2026, MK memutus penghapusan Pasal 4 huruf f bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
  • Konsultasi dengan ahli membantu kamu menyesuaikan strategi paten dengan aturan terbaru.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (LN 2016 No. 176, TLN No. 5922).
  2. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (LN 2024 No. 251, TLN No. 7002).
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  4. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025 (dibacakan 28 Agustus 2026).
  5. Badan Pemeriksa Keuangan, Database Peraturan JDIH BPK: peraturan.bpk.go.id.
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI: dgip.go.id.
  7. Chaliva, I. dan Tarina, D. D. Y., “Penerapan Percepatan Layanan Paten Sederhana pada Undang-Undang Cipta Kerja,” USM Law Review Vol. 6 No. 3 (2023).
  8. Limbong, B. A., dkk., “Pembatalan/Penghapusan Paten Terdaftar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024,” Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 (2025).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi