UU No 5 Tahun 1999 Larangan Monopoli sering dibicarakan ketika ada kasus kartel, harga yang kompak naik, atau merger raksasa. Namun, banyak pelaku usaha baru menyadarinya setelah menerima panggilan dari KPPU.
Sebagai praktisi hukum yang kerap mendampingi perusahaan soal kepatuhan, saya melihat satu kesalahan yang berulang. Pelaku usaha menganggap kesepakatan harga dengan pesaing sebagai hal biasa.
Padahal, undang-undang ini melarang banyak bentuk kerja sama yang terlihat sepele. Sanksinya pun bisa berat.
Nah, di artikel ini kita bahas jelas. Mulai dari tujuan, perjanjian dan kegiatan terlarang, peran KPPU, sampai sanksi dan langkah pencegahannya.
Apa Itu UU No 5 Tahun 1999 Larangan Monopoli dan Tujuannya
Nama lengkap undang-undang ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Aturan ini disahkan pada 5 Maret 1999 dan mulai berlaku satu tahun kemudian.
Tujuannya menjaga persaingan usaha yang sehat. Pelaku usaha besar dan kecil mendapat kesempatan yang sama.
Undang-undang ini lahir pada masa reformasi. Saat itu, tuntutan menghapus praktik usaha yang dikuasai kelompok tertentu sangat kuat.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Pengertian dan Latar Belakang
Undang-undang ini membedakan praktik monopoli dari monopoli itu sendiri. Pasal 1 menjelaskan bahwa praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi yang menimbulkan persaingan tidak sehat dan merugikan kepentingan umum.
Jadi, menguasai pasar belum tentu melanggar. Pelanggaran terjadi ketika penguasaan itu dipakai untuk merugikan persaingan.
Menurut saya, pembedaan ini sering terlewat dalam diskusi publik. Perusahaan yang besar karena inovasi tidak otomatis bersalah.
Asas dan Tujuan
Pasal 2 menetapkan asas demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Pasal 3 menyebut beberapa tujuan.
- Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.
- Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan yang sehat.
- Mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
- Menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Tujuan ini menjadi ukuran ketika KPPU menilai suatu perkara. Setiap tindakan diuji terhadap dampaknya bagi persaingan.
Pelaku Usaha yang Diatur
Pelaku usaha mencakup orang perseorangan atau badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak. Syaratnya, berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Indonesia.
Aturan ini juga bisa menjangkau perusahaan asing yang tindakannya berdampak pada pasar Indonesia. Dalam praktik, KPPU pernah menangani perkara semacam itu.
Ada pengecualian tertentu dalam Pasal 50 dan Pasal 51. Contohnya perjanjian yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual dan kegiatan monopoli BUMN di sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai undang-undang.
Perjanjian yang Dilarang dalam UU No 5 Tahun 1999
Bab III undang-undang ini memuat perjanjian yang dilarang. Perjanjian tidak harus tertulis untuk dianggap melanggar.
Perjanjian yang Memengaruhi Harga dan Wilayah
Beberapa perjanjian langsung menyentuh harga atau pembagian pasar.
- Oligopoli, yaitu perjanjian untuk bersama-sama menguasai produksi atau pemasaran sehingga merugikan persaingan.
- Penetapan harga, termasuk kesepakatan harga dengan pesaing dan diskriminasi harga.
- Pembagian wilayah pemasaran atau alokasi pasar.
- Kartel, yaitu kesepakatan mengatur produksi atau pemasaran untuk memengaruhi harga.
Dugaan oligopoli muncul jika dua atau tiga pelaku usaha menguasai lebih dari 75 persen pangsa pasar. Angka ini tercantum dalam Pasal 4.
Penetapan harga dengan pesaing sering dianggap pelanggaran per se. Artinya, perbuatan itu dinilai melanggar tanpa perlu membuktikan dampaknya secara detail.
Perjanjian yang Menutup Akses Pasar
Kelompok kedua berkaitan dengan hambatan terhadap pesaing atau pelaku usaha lain.
- Pemboikotan, yaitu menghalangi pelaku usaha lain melakukan usaha yang sama.
- Trust, yaitu gabungan perusahaan untuk mengontrol produksi atau pemasaran.
- Oligopsoni, yaitu kerja sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan.
- Integrasi vertikal, yaitu penguasaan beberapa unit produksi dalam satu rangkaian yang merugikan persaingan.
- Perjanjian tertutup, seperti syarat agar pembeli hanya membeli dari pemasok tertentu.
- Perjanjian dengan pihak luar negeri yang menimbulkan persaingan tidak sehat.
Perjanjian tertutup sering muncul dalam kontrak distribusi. Klausul eksklusivitas perlu ditinjau dengan hati-hati.
Menurut saya, banyak perusahaan menulis klausul ini tanpa menimbang dampaknya. Satu klausul bisa memicu pemeriksaan KPPU.
Kegiatan yang Dilarang dan Penyalahgunaan Posisi Dominan
Selain perjanjian, undang-undang ini melarang kegiatan tertentu. Bab IV memuat beberapa di antaranya.
Monopoli, Monopsoni, dan Penguasaan Pasar
Monopoli yang dilarang adalah penguasaan produksi atau pemasaran yang menimbulkan persaingan tidak sehat. Pasal 17 menduga hal itu terjadi jika satu pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar.
Monopsoni berlaku pada sisi pembelian. Satu pelaku usaha mengendalikan penerimaan pasokan sehingga merugikan pemasok.
Penguasaan pasar juga mencakup praktik tertentu. Contohnya menolak menjual kepada pelaku usaha tertentu, menjual rugi untuk menyingkirkan pesaing, dan curang dalam menetapkan biaya.
Jual rugi sering disebut predatory pricing. Praktik ini diatur dalam Pasal 20.
Persekongkolan
Bab IV juga melarang persekongkolan untuk mengatur pemenang tender, memperoleh rahasia dagang pesaing, dan menghambat pasokan. Persekongkolan tender menjadi perkara yang paling sering ditangani KPPU.
Contohnya beberapa peserta tender berkoordinasi menentukan siapa pemenang dan siapa yang menjadi pendamping. Perbuatan itu merugikan penyelenggara tender.
Karena itu, panitia pengadaan dan peserta tender perlu menjaga independensi. Jangan berbagi informasi penawaran dengan pesaing.
Posisi Dominan, Jabatan Rangkap, Pemilikan Saham, dan Penggabungan
Bab V mengatur penyalahgunaan posisi dominan. Posisi dominan berarti pelaku usaha tidak punya pesaing berarti atau punya posisi tertinggi dalam penguasaan pangsa pasar.
Pasal 25 menduga posisi dominan jika satu pelaku usaha menguasai 50 persen atau lebih pangsa pasar, atau dua sampai tiga pelaku usaha menguasai 75 persen atau lebih.
Undang-undang juga melarang jabatan rangkap yang menimbulkan persaingan tidak sehat. Pemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis juga bisa dilarang jika menyebabkan penguasaan pasar.
Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan juga diawasi. Pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Peran KPPU dan Proses Penanganan Perkara
Pengawasan undang-undang ini dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Pasal 30.
KPPU bersifat independen. Ia bertanggung jawab kepada Presiden.
Wewenang KPPU
Pasal 36 memberi KPPU beberapa wewenang pokok. Contohnya sebagai berikut.
- Menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha.
- Melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran.
- Memanggil pelaku usaha, saksi, dan saksi ahli.
- Meminta keterangan dari instansi pemerintah.
- Memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran.
- Menjatuhkan sanksi administratif.
KPPU juga memberi saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persaingan usaha.
Tahapan Pemeriksaan
Proses penanganan perkara berjalan bertahap. Berikut gambaran umumnya.
- KPPU menerima laporan atau memulai inisiatif sendiri.
- KPPU melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pendahuluan.
- Jika ada indikasi kuat, perkara masuk pemeriksaan lanjutan.
- Majelis komisi memeriksa bukti, saksi, dan keterangan pelaku usaha.
- Majelis komisi menjatuhkan putusan.
- Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan ke pengadilan negeri dalam waktu 14 hari sejak menerima pemberitahuan putusan.
Pemeriksaan pendahuluan berlangsung dalam waktu 30 hari kerja. Pemeriksaan lanjutan berlangsung dalam waktu 60 hari kerja dan dapat diperpanjang 30 hari kerja.
Jika pelaku usaha tidak mengajukan keberatan, putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan itu kemudian dimintakan penetapan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Tips Menghadapi Pemanggilan KPPU
Jika kamu menerima panggilan KPPU, tetap tenang dan kooperatif. Berikut hal yang bisa kamu lakukan.
- Baca surat panggilan dengan teliti, termasuk dugaan pasal yang dilanggar.
- Kumpulkan dokumen perjanjian, korespondensi, dan data penjualan.
- Libatkan penasihat hukum yang memahami hukum persaingan usaha.
- Hindari menghilangkan atau mengubah dokumen.
- Siapkan penjelasan tentang alasan bisnis dari tindakan yang dipersoalkan.
Menurut saya, sikap kooperatif sering membantu. KPPU menilai itikad baik saat memutuskan sanksi.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ Seputar UU No 5 Tahun 1999 Larangan Monopoli
Apakah menguasai pangsa pasar besar otomatis melanggar UU No 5 Tahun 1999?
Tidak otomatis. Pelanggaran terjadi jika penguasaan itu dipakai untuk menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang merugikan kepentingan umum.
Siapa yang mengawasi pelaksanaan undang-undang ini?
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Lembaga ini menerima laporan, memeriksa perkara, dan menjatuhkan putusan serta sanksi administratif.
Apa yang bisa dilakukan jika tidak setuju dengan putusan KPPU?
Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan ke pengadilan negeri dalam waktu 14 hari sejak menerima pemberitahuan putusan.
Kesimpulan
UU No 5 Tahun 1999 Larangan Monopoli mengatur perjanjian dan kegiatan yang dilarang demi menjaga persaingan usaha yang sehat. KPPU mengawasinya dan dapat menjatuhkan sanksi administratif, sementara ketentuan sanksi mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Dari pengalaman saya, perusahaan yang punya kebijakan kepatuhan tertulis jauh lebih tenang menghadapi pemeriksaan. Tinjau kontrak distribusi, hindari koordinasi dengan pesaing, dan perhatikan kewajiban notifikasi merger.
Jika bisnismu butuh pemeriksaan kepatuhan persaingan usaha atau pendampingan menghadapi KPPU, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memetakan risiko dan menyusun langkah yang tepat.
Ringkasan
- UU No 5 Tahun 1999 mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
- Tujuannya menjaga kepentingan umum, efisiensi ekonomi, dan iklim usaha yang sehat.
- Perjanjian terlarang meliputi oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, kartel, pemboikotan, dan perjanjian tertutup.
- Kegiatan terlarang meliputi monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan.
- Posisi dominan diduga ada jika satu pelaku usaha menguasai 50 persen atau lebih pangsa pasar.
- KPPU memeriksa perkara dan pelaku usaha dapat mengajukan keberatan dalam 14 hari.
- Sanksi mencakup tindakan administratif, denda, dan pidana tambahan yang telah disesuaikan melalui UU Cipta Kerja.
- Kebijakan kepatuhan tertulis membantu mencegah pelanggaran.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Undang-Undang tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha, informasi peraturan dan putusan, kppu.go.id.
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, jdihn.go.id.





