Wesel adalah instrumen pembayaran yang sering dipakai dalam transaksi dagang, tapi banyak orang belum paham cara kerjanya. Padahal, surat berharga ini punya aturan hukum yang cukup rinci.
Sebagai praktisi hukum yang kerap menangani sengketa dagang, saya melihat wesel sering disalahpahami. Ada yang menyamakannya dengan cek, ada pula yang mengira wesel hanya berlaku di perbankan.
Singkatnya, wesel adalah surat perintah tertulis dari satu pihak kepada pihak lain untuk membayar sejumlah uang. Pembayarannya dilakukan kepada orang yang tertera atau kepada pemegang surat tersebut.
Nah, di artikel ini kita bahas pengertian, dasar hukum, jenis, sampai cara kerja wesel. Kamu juga akan tahu risiko hukum yang perlu diwaspadai.
Pengertian Wesel dan Dasar Hukumnya
Wesel adalah surat berharga yang memuat perintah tak bersyarat dari penerbit kepada tertarik untuk membayar uang pada waktu tertentu. Pembayaran itu diberikan kepada pemegang atau pihak yang ditunjuk.
Di Indonesia, wesel diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD. Ketentuannya berada pada bagian tentang surat berharga.
Wesel termasuk dalam kategori surat dagang. Fungsinya mempermudah transaksi tanpa harus membawa uang tunai.
Selain itu, wesel punya sifat yang berbeda dari perjanjian biasa. Hak yang tercantum di dalamnya bisa dialihkan kepada pihak lain dengan cara tertentu.
Menurut saya, wesel kini jarang dipakai oleh pelaku usaha kecil. Namun, pemahamannya tetap penting, terutama dalam perdagangan antarnegara.

Para Pihak dalam Wesel
Ada tiga pihak utama dalam wesel. Masing-masing punya peran yang berbeda.
- Penerbit (trekker), yaitu pihak yang menerbitkan dan memberi perintah bayar.
- Tertarik (betrokkene), yaitu pihak yang diperintahkan untuk membayar.
- Penerima atau pemegang (remittent), yaitu pihak yang berhak menerima pembayaran.
Dalam praktik, satu orang bisa merangkap dua peran. Misalnya, penerbit sekaligus menjadi penerima pembayaran.
Unsur Wajib dalam Wesel
Wesel harus memenuhi syarat formal agar sah. Tanpa unsur tertentu, surat itu tidak dianggap sebagai wesel.
Unsur yang lazim ada antara lain kata “wesel” dalam teks surat, perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang, dan nama pihak tertarik. Selain itu, harus ada penyebutan waktu serta tempat pembayaran, nama penerima, tanggal dan tempat penerbitan, serta tanda tangan penerbit.
Jenis-Jenis Wesel yang Perlu Kamu Ketahui
Wesel punya beberapa kategori. Pembagiannya bergantung pada fungsi dan cara pemakaiannya.
Wesel Berdasarkan Fungsinya
Pertama, wesel untuk pembayaran. Jenis ini dipakai untuk melunasi kewajiban dari transaksi dagang.
Kedua, wesel untuk penagihan. Pemegang wesel meminta pihak lain menagihkan sejumlah uang atas namanya.
Ketiga, wesel sebagai alat kredit. Penerbit memberi tenggang waktu pembayaran sehingga wesel berfungsi seperti pinjaman jangka pendek.
Wesel Berdasarkan Waktu Pembayaran
Jenis ini paling sering ditanyakan. Perbedaannya terletak pada kapan uang harus dibayar.
- Wesel unjuk, yaitu dibayar saat diperlihatkan kepada pihak tertarik.
- Wesel berjangka, yaitu dibayar pada tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan.
- Wesel setelah sekian waktu dilihat, yaitu dibayar setelah tenggang waktu sejak wesel ditunjukkan.
Sebagai contoh, importir yang meminta waktu 60 hari untuk membayar biasanya memakai wesel berjangka. Eksportir pun mendapat kepastian tanggal pembayaran.
Wesel Berdasarkan Pemakaiannya
Selain itu, ada pembagian lain yang dipakai dalam praktik perbankan dan perdagangan. Pembagian ini membedakan wesel menurut medianya.
Wesel pos dipakai untuk mengirim uang lewat jasa pos. Wesel bank atau wesel ekspor dipakai dalam perdagangan internasional, umumnya bersama dokumen pengiriman barang.
Cara Kerja Wesel dalam Transaksi
Cara kerja wesel sebenarnya cukup sederhana. Namun, kamu perlu memahami urutannya agar tidak salah langkah.
Mari kita pakai contoh. Pak Andi menjual barang kepada Pak Budi dan membuat wesel agar Pak Budi membayar kepada Pak Candra, kreditur Pak Andi.
Berikut alurnya:
- Penerbit membuat dan menandatangani wesel, lalu menyerahkannya kepada penerima.
- Penerima menyerahkan wesel kepada pihak tertarik untuk diakseptasi atau disetujui.
- Pihak tertarik yang setuju menandatangani wesel dan menyatakan kesanggupan membayar.
- Pada waktu yang ditentukan, penerima menagih pembayaran kepada pihak tertarik.
- Setelah dibayar, wesel ditarik dari peredaran.
Akseptasi menjadi tahap penting. Setelah menyetujui, pihak tertarik terikat secara hukum untuk membayar.
Pengalihan Wesel lewat Endosemen
Wesel bisa berpindah tangan sebelum jatuh tempo. Caranya disebut endosemen atau pemindahtanganan.
Pemegang menulis pernyataan pengalihan di belakang wesel, lalu menandatanginya. Dengan begitu, hak tagih berpindah kepada penerima baru.
Setiap pihak yang mengendosemen ikut bertanggung jawab atas pembayaran. Karena itu, endosemen tidak boleh dilakukan sembarangan.
Aval sebagai Jaminan Pembayaran
Selain akseptasi, ada mekanisme aval. Aval adalah penjaminan pembayaran wesel oleh pihak ketiga.
Pihak yang memberi aval bertanggung jawab sama seperti pihak yang dijamin. Mekanisme ini memberi rasa aman bagi pemegang wesel.
Perbedaan Wesel dengan Cek dan Surat Sanggup
Banyak orang mencampuradukkan wesel dengan surat berharga lain. Padahal, ada beda yang cukup jelas.
Wesel adalah perintah bayar dari penerbit kepada pihak tertarik. Pihak tertarik pada wesel bisa siapa saja, termasuk perusahaan atau individu.
Cek juga merupakan perintah bayar. Bedanya, cek ditujukan kepada bank dan dibayar atas dasar dana yang ada di rekening penerbit.
Sementara itu, surat sanggup adalah janji tertulis dari penerbit untuk membayar sendiri. Surat sanggup hanya melibatkan dua pihak, yakni penerbit dan penerima.
Berikut ringkasannya:
- Wesel melibatkan tiga pihak dan berisi perintah bayar kepada pihak tertarik.
- Cek melibatkan tiga pihak dengan bank sebagai pihak tertarik.
- Surat sanggup melibatkan dua pihak dan berisi janji bayar dari penerbit.
Jadi, kalau ada tiga pihak dan pihak tertarik bukan bank, itu wesel. Pembedaan ini membantu kamu mengenali dokumen sejak awal.
Risiko Hukum dan Cara Menyelesaikan Wesel Tidak Dibayar
Wesel memang praktis, tetapi tidak bebas risiko. Pihak tertarik bisa saja menolak akseptasi atau menolak membayar.
Dalam kondisi itu, pemegang dapat membuat protes atas penolakan. Protes biasanya dibuat melalui notaris atau pejabat yang berwenang, sesuai ketentuan KUHD.
Setelah protes, pemegang bisa menagih kepada penerbit dan para endosan. Mereka bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pembayaran wesel.
Namun, hak tagih ini punya batas waktu atau daluwarsa. Karena itu, pemegang wesel jangan menunda penagihan.
Menurut pengalaman saya, banyak perkara wesel kalah karena lalai di tahap protes. Syarat formalnya ketat, sehingga kelalaian kecil bisa menggugurkan hak tagih.
Jika jalur penagihan biasa gagal, kamu dapat menempuh gugatan perdata ke pengadilan. Siapkan wesel asli, bukti protes, dan dokumen transaksi sebagai alat bukti.

FAQ Seputar Wesel
Apakah wesel masih berlaku di Indonesia?
Ya, ketentuan wesel dalam KUHD masih menjadi dasar hukum. Penggunaannya memang lebih sering ditemui dalam perdagangan internasional.
Apa bedanya wesel dengan wesel pos?
Wesel dalam KUHD adalah surat berharga yang bisa dialihkan. Wesel pos adalah layanan pengiriman uang lewat kantor pos, dengan sifat hukum yang berbeda.
Bisakah wesel dialihkan kepada orang lain?
Bisa. Pengalihan dilakukan dengan endosemen sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Wesel adalah surat berharga berisi perintah bayar yang melibatkan penerbit, pihak tertarik, dan penerima. Jenisnya beragam, dan cara kerjanya mencakup akseptasi, endosemen, serta penagihan saat jatuh tempo.
Dari pengalaman saya, kunci keamanan wesel ada pada kelengkapan syarat formal dan ketepatan waktu penagihan. Jangan ragu memeriksa ulang setiap dokumen sebelum menerimanya.
Kalau kamu menghadapi wesel yang tidak dibayar atau ingin memahami risikonya sebelum bertransaksi, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menilai dokumen dan langkah hukum yang tepat.
Ringkasan
- Wesel adalah surat berharga berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.
- Dasar hukumnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
- Pihak dalam wesel meliputi penerbit, tertarik, dan penerima.
- Jenisnya dibedakan menurut fungsi, waktu pembayaran, dan pemakaian.
- Wesel dapat dialihkan melalui endosemen dan dijamin melalui aval.
- Wesel berbeda dari cek dan surat sanggup dari segi jumlah pihak dan sifat perintahnya.
- Penolakan pembayaran harus ditindaklanjuti dengan protes dan penagihan tepat waktu.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, bagian tentang surat berharga.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ketentuan tentang perikatan.
- Bank Indonesia, “Informasi Sistem Pembayaran dan Instrumen Pembayaran,” bi.go.id.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, direktori putusan, putusan3.mahkamahagung.go.id.





