Terbaru

Legalitas

Cara Daftar Hak Cipta Software ke DJKI: Panduan Lengkapnya

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Software atau program komputer yang Anda buat, baik berupa aplikasi mobile, sistem informasi, maupun platform web, bukan sekadar kumpulan kode. Di balik proses pembuatannya, terdapat nilai ekonomi dan hak yang perlu dilindungi. Software dapat dijual, dilisensikan, dikembangkan menjadi produk digital, atau menjadi aset penting bagi sebuah perusahaan.

Di sisi lain, source code juga memiliki risiko untuk disalin, digunakan, atau bahkan diklaim oleh pihak lain tanpa izin.

Karena itu, memahami cara daftar hak cipta software menjadi langkah penting bagi developer, startup, maupun pelaku UMKM digital yang sedang membangun aset teknologi.

Di Indonesia, program komputer termasuk salah satu ciptaan yang mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perlindungan tersebut pada dasarnya sudah melekat sejak karya diwujudkan dalam bentuk nyata, sehingga pencipta tidak harus menunggu proses pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan hak cipta.

Meski begitu, pencatatan tetap penting untuk memperkuat bukti kepemilikan apabila suatu saat terjadi sengketa. Lalu, bagaimana cara mendaftarkan hak cipta software dan apa saja yang perlu disiapkan? Berikut tahapan yang perlu Anda ketahui.

Tahapan Daftar Hak Cipta Software

Pendaftaran hak cipta software kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem e-Hakcipta milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Prosesnya relatif sederhana selama Anda sudah menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan.

1. Buat akun e-Hakcipta

Anda perlu mendaftarkan akun menggunakan email aktif dan data diri yang valid. Setelah akun berhasil diverifikasi, Anda dapat masuk ke dashboard untuk mengajukan pencatatan ciptaan.

2. Pilih permohonan pencatatan ciptaan baru

Pada pilihan jenis ciptaan, pilih kategori Program Komputer karena formulir dan persyaratannya berbeda dengan jenis ciptaan seperti buku, musik, atau karya seni.

3. Lengkapi data software.

Anda perlu mengisi judul program, tanggal dan tempat pertama kali diumumkan atau digunakan, uraian mengenai fungsi software, serta data pencipta dan pemegang hak cipta.

4. Unggah dokumen persyaratan.

Pastikan seluruh dokumen yang diminta sudah disiapkan dan sesuai dengan informasi yang Anda masukkan dalam formulir.

5. Lakukan pembayaran PNBP.

Setelah permohonan dibuat, sistem akan menampilkan tagihan yang perlu Anda bayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Tunggu proses verifikasi.

Setelah data dan dokumen diperiksa, pencatatan akan diproses. Jika permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, Surat Pencatatan Ciptaan akan diterbitkan secara elektronik dan dapat Anda akses melalui akun.

Dokumen untuk Mendaftarkan Source Code

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dari developer adalah soal syarat dokumen hak cipta source code.

Secara umum, dokumen yang perlu kamu siapkan meliputi:

  1. Salinan identitas pemohon, berupa KTP untuk perorangan, atau NPWP dan akta pendirian badan usaha kalau permohonan diajukan atas nama perusahaan atau UMKM berbadan hukum.
  2. Surat pernyataan kepemilikan hak cipta, yang menyatakan bahwa karya tersebut benar-benar hasil ciptaan sendiri dan bukan tiruan dari karya pihak lain.
  3. Surat kuasa, kalau proses pendaftaran dikuasakan kepada konsultan kekayaan intelektual atau notaris.
  4. Contoh ciptaan, yang untuk program komputer berupa source code dan manual penggunaan program.
  5. Bukti pembayaran PNBP sesuai tarif yang berlaku.
Baca juga  Hak Cipta: Definisi, Fungsi, dan Masa berlaku

Poin keempat ini yang paling sering menimbulkan kebingungan. Pasal 66 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta memang hanya menyebutkan bahwa pemohon wajib melampirkan contoh ciptaan atau penggantinya, tanpa merinci secara eksplisit bahwa untuk program komputer, yang dimaksud adalah source code.

Namun, berdasarkan konfirmasi resmi dari Layanan Humas DJKI, pencatatan hak cipta program komputer memang mengharuskan pelampiran source code sebagai contoh ciptaan, dan berkas ini umumnya diunggah dalam format PDF.

Risti Wulansari, Partner di K&K Advocates, dalam salah satu pelatihan hukum kekayaan intelektual, juga menegaskan hal serupa mengenai kewajiban melampirkan source code saat pencatatan program komputer diajukan.

Soal cara upload source code ke e-Hakcipta DJKI, praktik yang umum dilakukan adalah menyusun berkas dalam satu arsip terkompresi berformat ZIP yang berisi kumpulan file source code beserta dokumen README yang menjelaskan fungsi dan cara kerja program secara ringkas.

Anda tidak perlu mengunggah seluruh repositori privat secara utuh. Cukup sertakan bagian kode yang mewakili keaslian ciptaan, ditambah ringkasan fitur, bahasa pemrograman yang dipakai, serta tanggal pembuatannya.

Ukuran berkas yang diunggah pun umumnya dibatasi, sehingga penting untuk memilih bagian source code yang paling representatif ketimbang menyertakan seluruh baris kode dari awal sampai akhir.

Selain menyiapkan berkas source code, ada beberapa hal teknis yang sering luput diperhatikan tetapi bisa memperlambat proses verifikasi kalau salah. Pastikan nama pencipta yang Anda isi di formulir persis sama dengan yang tertera di KTP, karena perbedaan satu huruf saja bisa membuat permohonan diminta perbaikan.

Beri nama file dengan format yang jelas, misalnya menyertakan nama karya, tanggal pembuatan, dan nama pencipta, supaya petugas verifikasi lebih mudah mencocokkan data.

Hindari juga memberi judul software yang terlalu umum seperti “Aplikasi Kasir” atau “Sistem Informasi”, karena judul yang terlalu generik membuat karya sulit diidentifikasi sebagai ciptaan yang unik.

Terakhir, cek ulang tanggal penciptaan yang Anda cantumkan, sebab tanggal ini tidak boleh melebihi tanggal permohonan diajukan.

Di titik ini, ada aspek hukum yang penting untuk dipahami. Kewajiban melampirkan source code saat pendaftaran bukan berarti kode program tersebut menjadi terbuka untuk umum.

Berdasarkan kajian Klinik Hukumonline, source code termasuk dalam kategori program komputer yang dilindungi hak cipta, dan pencatatannya ke DJKI pada dasarnya tidak bersifat wajib. Karena rentannya source code untuk diduplikasi, pencatatan justru disarankan sebagai langkah pengamanan, bukan sebagai kewajiban hukum yang mengharuskan seluruh kode dibuka ke publik.

Dengan kata lain, source code yang Anda lampirkan berfungsi sebagai bukti keaslian ciptaan di hadapan negara, bukan sebagai dokumen yang dipublikasikan secara luas seperti sertifikat itu sendiri.

Hal ini penting terutama bagi perusahaan atau UMKM yang mengandalkan source code sebagai rahasia dagang.

Anda tetap bisa mendaftarkan hak cipta programnya tanpa harus khawatir seluruh logika bisnis dan algoritma di dalamnya menjadi konsumsi publik, karena UU Hak Cipta sendiri menegaskan bahwa yang dilindungi adalah ekspresi dari ide dalam kode program, bukan aspek fungsional seperti algoritma, logika, atau desain sistem yang mendasarinya.

Baca juga  Jasa Perizinan Usaha dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha
cara daftar izin edar PKRT

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Biaya Pendaftaran Hak Cipta Software

Bagian yang paling praktis dan sering dicari adalah soal biaya daftar hak cipta software, khususnya bagi UMKM dan developer yang ingin melindungi karya digitalnya.

Tarif pencatatan hak cipta di Indonesia merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum, yang saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan ini, biaya permohonan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait ditetapkan sebesar Rp200.000 per permohonan untuk perorangan maupun UMKM.

Sementara itu, badan usaha berskala besar atau non-UMKM umumnya dikenakan tarif yang sedikit lebih tinggi, di kisaran Rp300.000 sampai Rp400.000 per permohonan, tergantung kategori pemohon yang dipilih saat pengajuan.

Biaya tersebut dibayarkan satu kali saat proses pencatatan dan tidak ada biaya perpanjangan karena hak cipta software berlaku untuk jangka waktu tertentu yang cukup panjang, bukan secara tahunan seperti merek dagang.

Menariknya, regulasi mengenai tarif PNBP hak cipta terus diperbarui.

Pada Agustus 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang menghapus tarif pencatatan untuk karya lagu dan musik, dari sebelumnya Rp200.000 menjadi gratis, sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem musik nasional.

Namun, kebijakan tarif nol rupiah tersebut khusus berlaku untuk karya lagu dan musik. Pencatatan jenis ciptaan lainnya, termasuk program komputer, tetap mengikuti tarif yang berlaku.

Artinya, untuk saat ini, pencatatan hak cipta software tetap dikenakan tarif PNBP sesuai ketentuan yang berlaku. Jika Anda menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual untuk membantu proses pendaftaran, perlu diperhatikan bahwa biaya PNBP merupakan biaya resmi kepada negara.

Biaya jasa konsultan dihitung secara terpisah dan besarannya dapat berbeda tergantung layanan yang diberikan.

Bagi pelaku UMKM atau developer dengan anggaran terbatas, pendaftaran secara mandiri melalui portal e-Hakcipta tetap dapat menjadi pilihan yang lebih hemat karena Anda hanya perlu membayar biaya resmi pencatatan dan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan.

Estimasi Waktu dan Masa Berlaku Hak Cipta Software

Lama proses pendaftaran hak cipta software dapat berbeda-beda, tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi permohonan saat diperiksa.

Dengan sistem POP HC yang sudah berjalan secara elektronik, permohonan yang datanya lengkap dan tidak memiliki kendala administratif dapat diproses dengan lebih cepat.

Sebaliknya, apabila DJKI meminta klarifikasi tambahan atau terdapat kesalahan dalam data dan uraian ciptaan, prosesnya dapat menjadi lebih lama.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah cara menjelaskan software dalam uraian ciptaan. Uraian yang terlalu berfokus pada fungsi atau kegunaan produk dapat menimbulkan persoalan karena hak cipta melindungi ekspresi program, bukan fungsi atau ide yang mendasarinya.

Karena itu, saat mengajukan pencatatan, pastikan Anda menjelaskan software secara jelas dan spesifik, termasuk karakteristik program serta bentuk ciptaan yang ingin dicatatkan.

Baca juga  Urus PIRT Pakai KTP Siapa? Ini Penjelasannya

Semakin lengkap dan tepat informasi yang diberikan, semakin kecil kemungkinan permohonan harus diperbaiki.

Setelah pencatatan diterbitkan, perlindungan hak cipta atas program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) huruf e UU Hak Cipta. Jangka waktu tersebut dapat memberikan perlindungan yang panjang terhadap software yang memiliki nilai komersial dan terus digunakan dalam kegiatan bisnis.

Pembayaran PNBP dilakukan melalui virtual account yang ditentukan oleh sistem e-Hakcipta. Setelah pembayaran terdeteksi, proses permohonan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya tanpa perlu mengunggah bukti transfer secara manual.

Pada akhirnya, pencatatan hak cipta software memang bukan kewajiban hukum yang mutlak karena perlindungan hak cipta pada dasarnya muncul secara otomatis ketika karya diwujudkan.

Namun, sertifikat pencatatan dapat menjadi bukti administratif yang penting ketika Anda perlu membuktikan kepemilikan software, menghadapi sengketa, melisensikan program, atau mengembangkan software sebagai aset bisnis.

cara daftar izin edar PKRT

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Hak cipta software penting untuk memberikan perlindungan terhadap karya digital yang Anda buat. Walaupun perlindungan hak cipta sudah muncul sejak software diwujudkan dalam bentuk nyata, pencatatan di DJKI tetap bermanfaat sebagai bukti kepemilikan ketika terjadi sengketa atau penggunaan software tanpa izin.

Pendaftaran hak cipta software dapat dilakukan secara online melalui e-Hakcipta. Anda perlu menyiapkan data pencipta dan pemegang hak, dokumen pendukung, serta contoh ciptaan berupa source code sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi developer, startup, maupun UMKM digital, pencatatan hak cipta juga dapat membantu memperjelas kepemilikan software sebagai aset bisnis.

Dengan memahami proses dan dokumen yang diperlukan sejak awal, Anda dapat mendaftarkan software dengan lebih mudah sekaligus memiliki bukti pencatatan yang dapat digunakan untuk mendukung perlindungan hukum atas karya tersebut.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Hukum
  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang perubahan tarif PNBP pencatatan hak cipta lagu dan musik
  • DJKI, “Langkah 5 Menit Catatkan Hak Cipta melalui POP HC”, https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/langkah-5-menit-catatkan-hak-cipta-melalui-pop-hc
  • CNBC Indonesia, “Tarif PNBP Hak Cipta Lagu Kini Gratis Demi Distribusi Royalti Lancar”, https://www.cnbcindonesia.com/news/20260720222251-4-752388/tarif-pnbp-hak-cipta-lagu-kini-gratis-demi-distribusi-royalti-lancar
  • Klinik Hukumonline, “Wajibkah Melampirkan Source Code Saat Mencatatkan Hak Cipta?”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/wajibkah-melampirkan-isource-code-i-saat-mencatatkan-hak-cipta-lt5ca1c6c0f014c/
  • Klinik Hukumonline, “Tips Menjaga Source Code Program Milik Perusahaan”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/tips-menjaga-isource-code-i-program-milik-perusahaan-lt52b6be1a30b85/
  • Klinik Hukumonline, “Alasan Mengapa Pencatatan Hak Cipta Atas Program Komputer Ditolak”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/alasan-mengapa-pencatatan-hak-cipta-atas-program-komputer-ditolak-lt5ca5c9fd2d19d/
  • Klinik Hukumonline, “Hak Cipta Software”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-cipta-software-lt4be36bc2145c3/
  • Hakcipta.co.id, “Cara Daftar Hak Cipta DJKI Secara Online”, https://hakcipta.co.id/cara-daftar-hak-cipta-djki-secara-online/
  • Hakcipta.co.id, “Syarat Daftar Hak Cipta DJKI Terbaru 2025”, https://hakcipta.co.id/syarat-daftar-hak-cipta-djki-terbaru-2025/
  • Valqis News, “Hak Cipta: Syarat, Manfaat, dan Cara Pendaftaran, Panduan Lengkap”, https://news.valqis.co.id/hak-cipta-syarat-manfaat-dan-cara-pendaftaran-panduan-lengkap/
  • Alifah Kusumadara, “Perlindungan Program Komputer Menurut Hukum Hak Kekayaan Intelektual”, Jurnal Hukum dan Pembangunan (dikutip dalam Klinik Hukumonline, “Pemegang Hak Cipta Program Komputer dalam Hubungan Kerja”, https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5dfc1a818d561/pemegang-hak-cipta-program-komputer-dalam-hubungan-kerja/)

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi