Terbaru

Legalitas

Hak Cipta Arsitektur: Lingkup Perlindungan dan Cara Mendaftarnya

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

Hak cipta arsitektur melindungi desain bangunan sejak karyanya berwujud nyata. Sayangnya, banyak arsitek dan desainer belum tahu seberapa jauh perlindungan itu berlaku.

Ketika pihak lain menjiplak gambar kerja atau desain fasad, mereka baru sibuk mencari bukti.

Jawaban singkatnya begini: hukum Indonesia melindungi karya arsitektur secara otomatis, dan pendaftaran menjadi bukti kepemilikan paling kuat di mata hukum.

Menurut saya sebagai praktisi hukum, setiap arsitek sebaiknya mendaftarkan karyanya. ndang-undang memang tidak mewajibkan.

Meski begitu, di ruang sidang, sengketa jiplakan desain hampir selalu bermuara pada satu pertanyaan: siapa pencipta pertama?

Karena itu, artikel ini mengajak kamu memahami dasar hukum, lingkup perlindungan, hak pencipta, dan langkah mendaftarkan karya, satu per satu.

Dasar Hukum Hak Cipta Arsitektur di Indonesia

Fondasinya ada pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal 40 ayat (1) huruf g menyebut arsitektur sebagai ciptaan yang dilindungi, dan penjelasannya mencakup gambar rancangan, maket, hingga wujud bangunan itu sendiri.

Lalu ada Pasal 1 angka 1 yang memuat prinsip deklaratif. Maksudnya, hak cipta muncul otomatis begitu karya terwujud, tanpa menunggu pendaftaran.

Namun, pencatatan ciptaan tetap berguna. Surat pencatatan dapat menjadi bukti awal di pengadilan.

Dengan demikian, arsitek yang mencatatkan karyanya berdiri di posisi yang jauh lebih aman ketika sengketa muncul.

Baca Juga: Hak Cipta Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendaftarkannya

Lingkup Perlindungan Karya Arsitektur

Sebelum mendaftar, kenali dulu batasnya. Ada karya yang masuk dalam perlindungan karya arsitektur, dan ada hal yang berada di luarnya.

Mari kita bedah satu per satu.

Karya yang Dilindungi

Hukum melindungi karya arsitektur dalam bentuk berikut:

  • gambar rancangan, denah, tampak, dan potongan bangunan;
  • gambar kerja serta detail konstruksi yang orisinal;
  • maket dan model miniatur bangunan;
  • desain visual, misalnya render tiga dimensi;
  • wujud bangunan yang sudah berdiri, selama memuat unsur kreativitas.
Baca juga  Terbaru! Ini Syarat Nama PT Perorangan, Gak Boleh Asal Pilih

Kunci utamanya orisinalitas. Karya harus lahir dari kreativitas pencipta sendiri.

Menyalin desain orang lain tidak melahirkan hak cipta, dan pelakunya justru berisiko digugat.

Hal yang Tidak Dilindungi

Pasal 41 UU Hak Cipta menetapkan batasnya dengan tegas. Hasil karya yang belum berwujud nyata tidak mendapat perlindungan.

Hal yang sama berlaku bagi ide, prosedur, sistem, dan metode. Jadi, konsep bangunan yang masih tersimpan di kepala belum punya hak cipta.

Perlindungan baru hadir setelah kamu menuangkannya menjadi sketsa, gambar, atau model.

Selain itu, hak cipta hanya menjaga ekspresi desain. Fungsi teknis bangunan tidak ikut terlindungi.

Hak Cipta Arsitektur

Layanan Pengurusan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Sampai Tuntas. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Hak Pencipta dan Masa Berlaku Perlindungan Karya Arsitektur

Pencipta karya arsitektur memegang dua jenis hak. Hak moral melekat selamanya pada diri pencipta, termasuk hak agar namanya dicantumkan pada karya (Pasal 5).

Hak ekonomi memberi kewenangan untuk menerbitkan, memperbanyak, mengumumkan, dan melisensikan karya (Pasal 9). Keduanya menjaga nama baik sekaligus penghasilan pencipta.

Soal durasi, Pasal 58 ayat (1) menjadi rujukan. Perlindungan berlaku selama pencipta hidup, lalu berlanjut 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Penghitungannya dimulai pada 1 Januari tahun berikutnya. Ada satu hal yang sering terlewat.

Pemegang hak cipta belum tentu pencipta. Ciptaan yang lahir dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan bisa dikuasai pihak lain, tergantung perjanjiannya.

Maka, tuangkan soal kepemilikan hak cipta secara tertulis dalam kontrak jasa desain kamu.

Pelanggaran membawa konsekuensi serius. Pencipta bisa mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga (Pasal 99).

Pasal 113 juga mengatur pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah bagi pelanggaran hak ekonomi secara komersial.

Baca juga  Bolehkah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mendirikan PT?

Cara Mendaftar Hak Cipta Arsitektur Secara Online

Pendaftaran hak cipta arsitektur berlangsung secara elektronik lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum.

Prosesnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait. Tenang, alurnya sederhana kalau dokumen sudah siap.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

  • identitas pencipta atau pemegang hak cipta (KTP atau dokumen badan hukum);
  • contoh ciptaan berformat digital, misalnya gambar desain atau foto bangunan;
  • surat pernyataan kepemilikan ciptaan;
  • surat kuasa, jika kamu memakai jasa konsultan atau kuasa hukum.

Langkah-Langkah Pendaftaran

  1. Buat akun di laman pencatatan hak cipta DJKI, lalu masuk ke sistem.
  2. Isi formulir permohonan, mulai dari data pencipta, judul, hingga jenis ciptaan arsitektur.
  3. Unggah contoh ciptaan beserta dokumen pendukung.
  4. Bayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memakai kode billing.
  5. Tunggu pemeriksaan administrasi dari DJKI.
  6. Unduh surat pencatatan setelah permohonan disetujui.

Tarif dan prosedur sewaktu-waktu bisa berubah. Karena itu, cek informasi terbaru di situs resmi DJKI sebelum kamu mengajukan permohonan.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah desain arsitektur wajib didaftarkan agar dilindungi?

Tidak wajib. Hak cipta muncul otomatis saat karya terwujud.

Namun, sertifikat hak cipta arsitektur memudahkan kamu membuktikan kepemilikan ketika sengketa datang.

Apakah bangunan yang sudah berdiri bisa didaftarkan?

Bisa. Kamu dapat mendaftarkan gambar rancangan atau foto bangunan yang memuat unsur kreativitas.

Pastikan juga kamu benar-benar memegang hak atas karya tersebut.

Berapa lama masa perlindungannya?

Perlindungan berlaku selama pencipta hidup, ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sesuai Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta.

Hak Cipta Arsitektur

Layanan Pengurusan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Sampai Tuntas. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Baca juga  Cara Daftar Hak Cipta Software ke DJKI: Panduan Lengkapnya

Kesimpulan

Hak cipta arsitektur melindungi gambar rancangan, maket, sampai wujud bangunan secara otomatis.

Perlindungan itu berlaku untuk karya yang sudah berwujud nyata. Ide mentah belum tercakup.

Pendaftaran lewat DJKI memberi bukti kepemilikan yang jelas dan memperkuat posisi kamu saat bersengketa.

Langkah yang saya sarankan sederhana. Daftarkan setiap karya penting sebelum dipublikasikan, lalu atur kepemilikan hak cipta dalam kontrak.

Menurut saya, biaya pendaftaran jauh lebih murah daripada kerugian akibat desain yang dijiplak.

Karya arsitektur adalah aset bernilai tinggi, jadi jagalah sejak dini.

Masih ragu soal status karya atau proses pendaftarannya? Tim kami siap membantu.

Silakan klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini, supaya karya kamu terlindungi dengan tepat.

Baca Juga: Merek Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendaftarkannya

Ringkasan

  • UU Nomor 28 Tahun 2014 menjadi dasar hak cipta arsitektur, khususnya Pasal 40 ayat (1) huruf g.
  • Perlindungan lahir otomatis begitu karya terwujud, sesuai prinsip deklaratif.
  • Gambar rancangan, maket, dan wujud bangunan yang orisinal termasuk karya yang dilindungi.
  • Ide, konsep, dan metode yang belum terwujud tidak mendapat perlindungan (Pasal 41).
  • Pencipta memegang hak moral dan hak ekonomi, dengan masa perlindungan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
  • Pendaftaran tidak diwajibkan, namun sangat berguna sebagai alat bukti.
  • Pendaftaran berlangsung online di DJKI: bayar PNBP dan unggah contoh ciptaan.
  • Kontrak tertulis menentukan siapa pemegang hak cipta.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait.
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia: dgip.go.id (informasi layanan dan tarif pencatatan hak cipta).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi