Pernah terpikir apa yang terjadi kalau ada orang menyalin bukumu tanpa permisi? Hak cipta buku hadir untuk menjaga karya tulismu dari penjiplakan dan penggandaan tanpa izin.
Ada dua pertanyaan yang paling sering diajukan penulis. Berapa lama perlindungan itu berlaku, dan apakah buku wajib didaftarkan?
Jawabannya begini. Perlindungan berjalan seumur hidup penulis, lalu berlanjut 70 tahun setelah ia meninggal dunia.
Soal pendaftaran, aturannya memang tidak mewajibkan, tetapi sangat disarankan. Semua ketentuan itu tercantum dalam Pasal 58 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurut saya sebagai pakar hukum, penulis yang membiarkan karyanya tanpa pendaftaran sedang menanggung risiko yang sebenarnya bisa dihindari.
Sengketa kepemilikan hampir selalu menguras waktu dan biaya. Maka kenali aturannya lebih dulu, lalu daftarkan bukumu sedini mungkin.
Apa Itu Hak Cipta Buku Menurut Hukum Indonesia?
Hak cipta buku adalah hak eksklusif yang dimiliki penulis atas karya tulisnya. Hak ini muncul dengan sendirinya lewat prinsip deklaratif.
Maksudnya, perlindungan langsung berlaku sejak buku diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa menunggu proses apa pun.
Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta menyebut buku, pamflet, dan hasil karya tulis lainnya sebagai ciptaan yang dilindungi.
Karena itu, novel, buku pelajaran, sampai e-book masuk dalam cakupannya. Ada satu hal yang perlu kamu catat.
Hukum melindungi ekspresi karyanya, sedangkan ide semata tidak ikut terlindungi.
Orang lain masih boleh menulis dengan tema yang sama, asalkan tidak menyalin tulisanmu.
Hak Moral dan Hak Ekonomi Penulis
Seorang penulis memegang dua jenis hak berikut.
- Hak moral (Pasal 5): hak untuk mencantumkan nama pada buku dan menjaga keutuhan karya. Selama penulis hidup, hak ini tidak bisa dialihkan kepada siapa pun.
- Hak ekonomi (Pasal 8 dan 9): hak untuk menerbitkan, menggandakan, menerjemahkan, dan mendistribusikan buku demi mendapatkan keuntungan.
Penerbit baru boleh memakai hak ekonomi setelah penulis memberi izin secara tertulis.
Kalau izin itu tidak ada, penggunaan secara komersial tergolong pelanggaran.
Baca Juga: Hak Cipta Arsitektur: Lingkup Perlindungan dan Cara Mendaftarnya
Masa Berlaku Hak Cipta Buku
Berapa lama perlindungan berjalan? Itu tergantung siapa pemegang haknya.
Pasal 58 UU Hak Cipta membaginya menjadi tiga kondisi.
- Penulis tunggal: perlindungan berlaku selama penulis hidup dan 70 tahun sesudah ia meninggal, dihitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.
- Dua penulis atau lebih: perlindungan berlaku 70 tahun setelah penulis yang meninggal paling akhir.
- Badan hukum sebagai pemegang hak: perlindungan berlaku 50 tahun sejak buku pertama kali diumumkan.
Begitu masa itu habis, buku menjadi milik publik dan siapa pun boleh memanfaatkannya tanpa izin.
Sebagian hak moral, misalnya pencantuman nama penulis, tetap melekat tanpa batas waktu.
Perjanjian Jual Putus dengan Penerbit
Banyak penulis memilih menjual naskahnya secara putus kepada penerbit. Untuk situasi ini, Pasal 18 UU Hak Cipta memberi jaring pengaman.
Hak cipta atas buku yang dialihkan lewat jual putus akan kembali ke tangan penulis setelah 25 tahun.
Jadi, penulis tidak kehilangan haknya untuk selamanya. Meski begitu, baca isi perjanjian dengan teliti sebelum kamu menandatanganinya.

Apakah Pendaftaran Hak Cipta Buku Wajib?
Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta menegaskan bahwa pencatatan ciptaan bukan syarat lahirnya hak cipta.
Artinya, bukumu tetap terlindungi walaupun belum terdaftar. Meski begitu, pendaftaran hak cipta buku memberi sejumlah manfaat nyata.
- Surat pencatatan menjadi alat bukti awal kepemilikan di pengadilan.
- Keaslian karya lebih mudah dibuktikan ketika sengketa terjadi.
- Penyusunan lisensi dan pengalihan hak jadi lebih leluasa.
- Hak cipta bisa dijadikan objek jaminan fidusia (Pasal 16 ayat 3).
Pendaftaran juga memberi efek jera bagi calon pelanggar. Itulah alasan saya menyarankan setiap penulis mendaftarkan bukunya sebelum terbit.
Cara Mendaftarkan Hak Cipta Buku ke DJKI
Pendaftaran dilakukan secara elektronik lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kamu bisa mengurusnya sendiri dari rumah.
Aturan teknisnya mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait.
Persyaratan Dokumen
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen berikut.
- KTP pemohon (penulis atau pemegang hak cipta).
- Contoh ciptaan, biasanya berupa berkas digital buku.
- Surat pernyataan kepemilikan ciptaan.
- Surat pengalihan hak, jika pemegang hak bukan penulis.
- Surat kuasa, jika kamu memakai perantara.
Langkah Pendaftaran
Ikuti langkah-langkah ini secara berurutan.
- Buka laman resmi DJKI di dgip.go.id, lalu masuk ke layanan hak cipta.
- Buat akun dan lengkapi data pemohon.
- Isi formulir permohonan, termasuk judul, jenis, dan tanggal pengumuman buku.
- Unggah semua dokumen persyaratan.
- Bayar biaya lewat kode billing sesuai tarif PNBP.
- Tunggu pemeriksaan administrasi oleh DJKI.
- Unduh surat pencatatan ciptaan setelah permohonanmu disetujui.
Tarifnya mengikuti PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang PNBP. Angka itu bisa berubah sewaktu-waktu, jadi cek ketentuan terbaru di laman resmi DJKI.
Sanksi bagi Pelanggar Hak Cipta Buku
Melanggar hak cipta buku berujung pada konsekuensi pidana.
Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta mengancam pelaku penggunaan komersial tanpa izin dengan penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Untuk pembajak, ancamannya lebih berat. Pasal 113 ayat (4) menetapkan penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
Di luar jalur pidana, penulis juga bisa menggugat ganti rugi secara perdata. Jadi, ada dua jalur yang bisa kamu tempuh untuk membela karyamu.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Berapa lama hak cipta buku berlaku?
Bagi penulis tunggal, hak cipta buku berlaku seumur hidup, lalu ditambah 70 tahun setelah penulis meninggal.
Kalau pemegang haknya badan hukum, masa berlakunya 50 tahun sejak buku pertama kali diumumkan.
Berapa biaya mendaftarkan hak cipta buku?
Biayanya mengikuti PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang PNBP. Tarif permohonan elektronik umumnya lebih murah daripada permohonan manual.
Sebelum mendaftar, periksa tarif terbaru di laman resmi DJKI.
Apakah ISBN sama dengan hak cipta buku?
Tidak sama. ISBN diterbitkan Perpustakaan Nasional sebagai identitas penerbitan. Hak cipta, di sisi lain, dicatat oleh DJKI sebagai bukti kepemilikan karya.
Karena itu, ISBN tidak bisa menggantikan surat pencatatan ciptaan.

Kesimpulan
Hak cipta buku lahir otomatis dan berlaku seumur hidup penulis ditambah 70 tahun.
Pendaftaran memang tidak diwajibkan, namun surat pencatatan akan memperkuat posisimu ketika sengketa muncul.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Siapkan dokumen, daftarkan bukumu ke DJKI, lalu baca perjanjian penerbitan dengan cermat.
Menurut saya, biaya pendaftaran jauh lebih kecil daripada kerugian akibat karya yang dijiplak tanpa bukti yang kuat.
Masih ragu soal dokumen, perjanjian dengan penerbit, atau proses pendaftarannya? Jangan dihadapi sendirian.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu melindungi karyamu.
Baca Juga: Hak Cipta Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendaftarkannya
Ringkasan
- Hak cipta buku lahir otomatis sejak buku diwujudkan dalam bentuk nyata.
- Penulis memegang hak moral dan hak ekonomi atas bukunya.
- Untuk penulis tunggal, masa berlakunya seumur hidup ditambah 70 tahun.
- Badan hukum memegang perlindungan selama 50 tahun sejak pengumuman pertama.
- Hak cipta atas buku jual putus kembali kepada penulis setelah 25 tahun.
- Pendaftaran tidak wajib, tetapi menjadi alat bukti kepemilikan yang kuat.
- Penulis mendaftar secara elektronik lewat DJKI dengan dokumen yang lengkap.
- Pelanggar bisa menghadapi pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.





