Inkrah adalah istilah untuk putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kata ini sering muncul di berita dan ruang sidang, tetapi tak banyak orang yang paham kapan sebuah putusan benar-benar disebut inkrah.
Ringkasnya, putusan menjadi inkrah saat tidak ada lagi upaya hukum biasa yang bisa ditempuh. Sesudah itu, putusan harus dijalankan.
Saya sering menemui orang yang salah kaprah soal ini. Ada yang mengira perkaranya selesai begitu pengadilan negeri membacakan putusan, padahal ia masih punya hak banding dan telanjur melewatkannya. Menurut saya, kekeliruan semacam itu murni soal pemahaman. Karena itu, baca dulu penjelasan berikut.
Apa Itu Inkrah dan Dasar Hukumnya?
Inkrah berasal dari bahasa Belanda, inkracht van gewijsde. Dalam bahasa hukum kita, artinya putusan berkekuatan hukum tetap. Orang juga sering menyebutnya BHT.
Putusan inkrah sudah final untuk upaya hukum biasa. Banding dan kasasi tak lagi terbuka. Pihak yang kalah wajib melaksanakan isi putusan.
Sejumlah aturan menjadi pijakan konsep ini:
- UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur pelaksanaan putusan pengadilan.
- UU Mahkamah Agung mengatur kasasi dan peninjauan kembali.
- UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur hukum acara pidana.
- HIR dan RBg mengatur hukum acara perdata, termasuk pelaksanaan putusan.
Satu catatan penting. KUHAP baru sudah menggantikan KUHAP lama, jadi untuk perkara pidana, selalu rujuk aturan yang terbaru saat menghitung tenggang waktu.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Syarat Putusan Dinyatakan Inkrah
Syarat putusan inkrah berbeda untuk tiap jenis perkara. Meski begitu, prinsip dasarnya sama: semua upaya hukum biasa sudah dipakai atau waktunya sudah habis.
Baca juga: Eksekusi Putusan Pengadilan: Jenis, Prosedur, dan Kendalanya
Syarat Putusan Inkrah dalam Perkara Perdata
Putusan perdata menjadi inkrah dalam tiga keadaan:
- Para pihak menerima putusan pengadilan negeri dan tidak mengajukan banding sampai tenggang waktunya lewat.
- Para pihak tidak mengajukan kasasi atas putusan banding sampai tenggang waktunya lewat.
- Mahkamah Agung sudah memutus perkara di tingkat kasasi.
Sebagai gambaran, tenggang waktu banding perdata umumnya 14 hari. Kasasi juga umumnya 14 hari sejak putusan diberitahukan. Hitungan ini bisa berbeda pada kasus tertentu, jadi periksa ulang sebelum kamu mengambil langkah.
Syarat Putusan Inkrah dalam Perkara Pidana
Perkara pidana mengikuti logika serupa. Putusan tingkat pertama menjadi inkrah jika terdakwa dan jaksa sama-sama tidak mengajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan. Putusan banding menjadi inkrah bila tak ada kasasi. Putusan kasasi? Langsung berkekuatan hukum tetap.
KUHAP baru juga memuat kriteria putusan berkekuatan hukum tetap dalam Pasal 324. Tenggang waktu upaya hukumnya pun berubah dari aturan lama. Maka, jangan menghitung waktu berdasarkan ingatan atau pengalaman lama.
Mahkamah Agung menerbitkan pula SEMA Nomor 2 Tahun 2026. Aturan ini menegaskan titik awal hitungan tenggang waktu kasasi, dan kehadiran para pihak saat pembacaan putusan banding ikut menentukan hitungan tersebut.
Akibat Hukum Putusan Inkrah
Putusan inkrah membawa konsekuensi yang nyata. Berikut akibat hukum putusan inkrah yang paling penting.
- Mengikat para pihak. Isi putusan menjadi hukum bagi pihak yang berperkara.
- Bisa dieksekusi. Pihak yang menang boleh meminta pelaksanaan putusan.
- Berlaku asas nebis in idem. Perkara yang sama antara pihak yang sama tak bisa diadili ulang.
- Menjadi alat bukti kuat. Putusan inkrah kerap dipakai dalam perkara lain yang berkaitan.
Akibat Inkrah dalam Perkara Perdata
Idealnya, pihak yang kalah menjalankan putusan secara sukarela. Jika ia menolak, pihak yang menang bisa mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri. Ketua pengadilan lalu biasanya memanggil pihak yang kalah untuk memberi teguran (aanmaning). Bila ia tetap membangkang, pengadilan dapat menyita harta dan melelangnya.
Akibat Inkrah dalam Perkara Pidana
Dalam perkara pidana, jaksa yang melaksanakan putusan, sesuai Pasal 54 UU Kekuasaan Kehakiman. Terpidana harus menjalani hukuman yang tercantum dalam amar putusan.
Dampaknya bisa meluas. Riwayat hukuman dapat memengaruhi pekerjaan, jabatan, atau catatan kepolisian. Jadi, akibatnya sering melampaui hukuman pokok itu sendiri.
Apakah Putusan Inkrah Masih Bisa Dilawan?
Masih bisa. Jalurnya memang sangat sempit, yaitu upaya hukum luar biasa. Dua yang utama adalah peninjauan kembali (PK) dan, pada kondisi tertentu, kasasi demi kepentingan hukum.
KUHAP baru mengatur bahwa terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Dalam perkara perdata, PK juga tersedia dengan alasan terbatas, misalnya ditemukan bukti baru (novum) atau ada kekhilafan hakim.
Ada satu hal yang sering terlewat. Pengajuan PK pada dasarnya tidak menunda pelaksanaan putusan. Eksekusi tetap bisa berjalan selama PK diperiksa.
Menurut saya, PK sebaiknya dipandang sebagai langkah terakhir yang butuh dasar kuat. Mahkamah Agung memeriksanya dengan sangat ketat. Jadi, pastikan alasanmu benar-benar memenuhi syarat sebelum mengajukannya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Cara Mengecek Putusan Sudah Inkrah atau Belum
Kamu bisa memastikan status putusan lewat beberapa cara:
- Cek perkara melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di pengadilan tempat perkara diperiksa.
- Minta surat keterangan berkekuatan hukum tetap dari panitera pengadilan.
- Telusuri putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung.
- Tanyakan kepada advokat untuk memastikan tenggang waktu upaya hukum.
Surat keterangan dari panitera biasanya diperlukan untuk eksekusi atau urusan administrasi lain. Contohnya saat kamu mengurus pencatatan perceraian atau balik nama aset hasil putusan.
Baca juga: MOU vs Perjanjian Kerja Sama: Mana yang Mengikat Secara Hukum?
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa perbedaan putusan inkrah dan putusan biasa?
Putusan biasa masih bisa dilawan dengan banding atau kasasi. Putusan inkrah sudah tidak bisa dilawan lewat upaya hukum biasa.
Berapa lama sebuah putusan menjadi inkrah?
Itu tergantung tenggang waktu upaya hukum. Jika para pihak tidak mengajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan, putusan menjadi inkrah setelah waktu tersebut lewat.
Apakah putusan inkrah bisa dibatalkan?
Bisa, tetapi hanya lewat upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali. Alasannya sangat terbatas, dan pengadilan memeriksanya dengan ketat.
Kesimpulan
Inkrah adalah status putusan pengadilan yang sudah tak bisa dilawan lewat upaya hukum biasa. Status ini tercapai saat tenggang waktu habis atau Mahkamah Agung telah memutus kasasi. Setelah itu, putusan mengikat, bisa dieksekusi, dan perkaranya tak bisa diadili ulang.
Ada tiga langkah yang saya sarankan. Pertama, catat tanggal putusan dan tanggal pemberitahuannya. Kedua, tentukan sikapmu sebelum tenggang waktu upaya hukum berakhir. Ketiga, minta surat keterangan inkrah jika kamu memerlukannya untuk eksekusi.
Menurut saya, banyak kerugian dalam perkara berawal dari keterlambatan bertindak. Argumen yang kuat pun tak berguna kalau waktunya sudah lewat. Waktu tidak bisa diputar ulang.
Sedang menghadapi putusan pengadilan dan belum yakin langkah apa yang harus diambil? Atau ingin memastikan putusanmu sudah inkrah? Jangan tunggu sampai terlambat. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantumu.
Ringkasan
- Inkrah adalah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau inkracht van gewijsde.
- Putusan menjadi inkrah ketika tidak ada lagi upaya hukum biasa yang ditempuh atau tersedia.
- Putusan kasasi Mahkamah Agung langsung berkekuatan hukum tetap.
- KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026, jadi tenggang waktu perkara pidana perlu dicek ulang.
- Akibat hukum inkrah meliputi kekuatan mengikat, eksekusi, dan berlakunya asas nebis in idem.
- Jaksa melaksanakan putusan pidana, sedangkan pengadilan negeri mengeksekusi putusan perdata.
- Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa dan pada dasarnya tidak menunda eksekusi.
- Status inkrah dapat dicek lewat SIPP, panitera, atau Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang tenggang waktu kasasi pasca banding.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Direktori Putusan dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).





