Perjanjian kerja outsourcing sering dikira sama dengan pemborongan pekerjaan. Wajar saja, sebab keduanya melibatkan pihak ketiga.
Namun, dasar hukum dan akibatnya berlainan. Outsourcing menyediakan tenaga kerja. Pemborongan menyerahkan hasil pekerjaan.
Salah memilih bentuk kontrak bisa memicu sengketa hubungan kerja, bahkan sanksi administratif.
Menurut pendapat saya sebagai penulis dan pemerhati hukum, masalah ini sering berawal dari kontrak salinan.
Banyak pengusaha memakai templat tanpa mencocokkan isinya dengan praktik di lapangan.
Padahal, pengawas ketenagakerjaan dan hakim melihat kenyataan kerja sehari-hari. Judul dokumen tidak menolong.
Karena itu, pahami dulu perbedaannya sebelum menandatangani apa pun.
Pengertian Perjanjian Kerja Outsourcing atau Alih Daya
Dalam hukum Indonesia, outsourcing dikenal dengan istilah alih daya. Perusahaan pemberi pekerjaan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya.
Dasarnya ada di Pasal 64 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Perjanjian antarperusahaan itu wajib tertulis. Pemerintah mengatur isi minimalnya, antara lain jenis pekerjaan, jangka waktu, dan jumlah pekerja.
Perjanjian kerja outsourcing yang jelas juga mencegah sengketa sejak awal. Perusahaan alih daya sendiri harus berbentuk badan hukum dan memegang perizinan berusaha.
Sebagai aturan pelaksana, pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Aturan ini menindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembatasan jenis pekerjaan alih daya.
Dalam praktik, istilah perjanjian kerja outsourcing mencakup dua dokumen. Pertama, perjanjian alih daya antara dua perusahaan.
Kedua, perjanjian kerja antara perusahaan alih daya dan pekerjanya, berbentuk PKWT atau PKWTT.
Pekerja alih daya tetap berhak atas upah, upah lembur, cuti tahunan, jaminan sosial, dan tunjangan hari raya.
Hak itu melekat pada hubungan kerja dengan perusahaan alih daya, yaitu pihak yang menandatangani kontrak kerja mereka.
Jenis Pekerjaan yang Boleh Dialihdayakan
Permenaker 7/2026 membatasi alih daya pada enam bidang berikut:
- layanan kebersihan;
- penyediaan makanan dan minuman;
- pengamanan;
- penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja;
- layanan penunjang operasional;
- pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Pemerintah sempat menyatakan akan merevisi aturan ini dan membahas pembatasan menjadi empat bidang.
Hingga pemberitaan Agustus 2026, revisi itu belum terbit. Cek selalu versi terbaru sebelum menyusun kontrak.
Baca Juga: Outsourcing Adalah: Pengertian, Jenis, dan Aturan Hukumnya
Pengertian Pemborongan Pekerjaan dan Dasar Hukumnya
Pemborongan pekerjaan berakar pada Pasal 1601b KUH Perdata. Pemborong mengikatkan diri menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang memborongkan, dengan bayaran tertentu.
Fokus perjanjian ada pada hasil. Pemborong mengatur sendiri tenaga, jadwal, dan metode kerjanya. Pihak yang memborongkan cukup menerima hasil sesuai spesifikasi.
Contohnya pembangunan gedung, pemasangan instalasi listrik, atau pembuatan perangkat lunak. Pemborongan juga lazim dipakai untuk proyek jangka pendek.
Hubungan kerja pekerja pemborong menjadi urusan pemborong, sehingga pemberi pekerjaan tidak perlu mengurusnya.
Sah-tidaknya kontrak pemborongan mengikuti Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata tentang syarat sah perjanjian dan kebebasan berkontrak.
Untuk proyek konstruksi, berlaku juga UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Permenaker 7/2026 sendiri berfokus pada penyediaan tenaga kerja dan tidak mengatur pemborongan secara khusus.
Karena itu, pemborongan murni umumnya tidak terikat daftar enam bidang tadi.
Ciri Pemborongan yang Sah
Pemborongan yang benar biasanya memenuhi ciri berikut:
- Perjanjian menyebut hasil kerja, spesifikasi, dan tenggat waktu.
- Pemborong memakai pekerjanya sendiri tanpa perintah langsung dari pemberi pekerjaan.
- Pembayaran mengikuti kemajuan atau penyelesaian pekerjaan.
- Pemborong menanggung risiko kegagalan hasil.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Perbedaan Outsourcing dan Pemborongan Pekerjaan
Perbedaannya tampak sederhana, tetapi dampaknya besar. Berikut pokok-pokoknya:
- Objek perjanjian: outsourcing menyediakan pekerja. Pemborongan menyerahkan hasil kerja.
- Dasar hukum: outsourcing mengacu pada UU Ketenagakerjaan, UU 6/2023, PP 35/2021, dan Permenaker 7/2026. Pemborongan mengacu pada KUH Perdata.
- Jenis pekerjaan: alih daya dibatasi pada bidang tertentu. Pemborongan murni tidak terikat daftar itu.
- Hubungan kerja: pekerja outsourcing terikat dengan perusahaan alih daya. Pekerja borongan terikat dengan pemborong.
- Pengaturan kerja: perusahaan alih daya mengelola pekerjanya. Pemborong mengendalikan cara mencapai hasil.
- Pembayaran: outsourcing biasanya berbasis biaya jasa pekerja. Pemborongan berbasis harga borongan.
Intinya, outsourcing menjual tenaga orang. Pemborongan menjual hasil.
Perbedaan ini menentukan aturan mana yang berlaku dan siapa yang menanggung hak pekerja.
Karena itu, pelaku usaha perlu memetakan kebutuhan lebih dulu: butuh tenaga atau butuh hasil?
Risiko Hukum Jika Salah Memilih Bentuk Kontrak
Kontrak berjudul pemborongan belum tentu benar-benar pemborongan. Bayangkan pekerja yang menerima perintah harian langsung dari pemberi pekerjaan.
Hubungan seperti itu dapat dinilai sebagai penyediaan tenaga kerja, sehingga aturan alih daya ikut berlaku.
Pemberi pekerjaan pun berisiko terkena sanksi. Permenaker 7/2026 mengatur sanksi bagi pemberi pekerjaan maupun perusahaan alih daya yang melanggar.
Pekerja juga bisa menuntut haknya lewat mekanisme perselisihan hubungan industrial.
Prosesnya memakan waktu dan biaya. Pencegahan jauh lebih murah.
Kewajiban dalam Perjanjian Kerja Outsourcing
Perusahaan alih daya menanggung perlindungan upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan pekerjanya, sesuai Pasal 18 ayat (3) PP 35/2021.
Perusahaan pemberi pekerjaan tetap wajib memastikan hak itu terpenuhi, sebagaimana Pasal 4 ayat (3) Permenaker 7/2026.
Selain itu, perjanjian alih daya wajib dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan di lokasi pekerjaan.
Khusus pekerja PKWT, kontrak harus memuat pengalihan perlindungan hak jika perusahaan alih daya berganti dan objek pekerjaannya tetap ada, menurut Pasal 19 ayat (1) PP 35/2021.
Langkah Pencegahan
Sebelum menandatangani kontrak, lakukan pengecekan berikut:
- Pastikan objek perjanjian jelas, yaitu tenaga kerja atau hasil pekerjaan.
- Cek apakah jenis pekerjaan termasuk bidang yang diizinkan.
- Verifikasi badan hukum dan perizinan mitra.
- Catatkan perjanjian alih daya sesuai ketentuan.
- Simpan arsip kontrak dan bukti pembayaran dengan rapi.
- Tinjau kontrak bersama ahli hukum.
FAQ: Pertanyaan Seputar Perjanjian Kerja Outsourcing
Apakah semua pekerjaan boleh di-outsourcing?
Tidak. Permenaker 7/2026 membatasi alih daya pada enam bidang tertentu. Pekerjaan di luar daftar itu tidak boleh dialihdayakan.
Aturan ini masih bisa berubah karena pemerintah sempat merencanakan revisinya.
Siapa yang membayar upah pekerja outsourcing?
Perusahaan alih daya membayarnya. Perusahaan itu bertanggung jawab atas upah, kesejahteraan, dan syarat kerja pekerjanya.
Pemberi pekerjaan membayar biaya jasa kepada perusahaan alih daya, lalu tetap memastikan hak pekerja terpenuhi.
Apakah perjanjian harus tertulis?
Untuk alih daya, ya. Perjanjian tertulis itu bahkan wajib dicatatkan.
Pemborongan tidak mensyaratkan bentuk tertulis, namun kontrak tertulis menjadi bukti kuat saat terjadi sengketa.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Perjanjian kerja outsourcing dan pemborongan pekerjaan berbeda pada objek, dasar hukum, dan penanggung jawab hak pekerja.
Outsourcing menyediakan pekerja dengan pembatasan ketat. Pemborongan menyerahkan hasil kerja berdasarkan KUH Perdata.
Langkah yang saya sarankan: tentukan sifat pekerjaan lebih dulu, lalu pilih bentuk kontrak yang cocok.
Menurut saya, perusahaan sebaiknya jujur sejak awal soal bentuk kerja sama.
Kontrak yang rapi melindungi pemberi pekerjaan, mitra, dan pekerja sekaligus. Aturan alih daya pun masih terus berkembang.
Dokumentasikan alasan memilih salah satu bentuk kontrak. Catatan itu membantu saat pengawas ketenagakerjaan memeriksa.
Kalau kontrak kerja sama kamu melibatkan mitra asing dan membutuhkan terjemahan resmi atau legalisasi dokumen, kami siap membantu.
Klik poster yang tersedia atau klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Baca Juga: Perjanjian Kerja Outsourcing: Isi, Syarat, dan Hak Pekerjanya
Ringkasan
- Outsourcing menyediakan tenaga kerja, sedangkan pemborongan menyerahkan hasil pekerjaan.
- Dasar hukum alih daya meliputi UU Ketenagakerjaan, UU 6/2023, PP 35/2021, dan Permenaker 7/2026.
- Pemborongan bersumber dari Pasal 1601b KUH Perdata.
- Alih daya hanya boleh untuk enam bidang pekerjaan tertentu.
- Perjanjian alih daya wajib tertulis dan dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan.
- Perusahaan alih daya menanggung hak pekerja, dan pemberi pekerjaan wajib memastikannya.
- Kontrak yang tidak sesuai praktik berisiko memicu sanksi dan sengketa.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320, Pasal 1338, dan Pasal 1601b.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 81 angka 18.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 18 sampai Pasal 20.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.





