Pengampuan adalah penetapan pengadilan yang menaruh orang dewasa di bawah pengawasan seorang pengampu.
Hakim mengambil keputusan ini kalau seseorang tak sanggup mengurus diri maupun hartanya. Penyebabnya macam-macam.
Ada yang mengalami disabilitas mental atau intelektual, ada yang terkena demensia berat, ada pula yang gemar berfoya-foya sampai nafkah keluarga terancam.
Kebanyakan keluarga baru mengenal istilah ini saat musibah datang. Seorang ayah jatuh sakit dan tak lagi mengenali anaknya. Tabungannya tak bisa dicairkan.
Rumahnya tak bisa dijual untuk biaya berobat. Jalan keluarnya adalah mengajukan permohonan pengampuan ke pengadilan negeri, supaya ada pihak yang sah mewakili orang tersebut.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat pengampuan sebagai pagar pengaman bagi orang yang rentan. Sayangnya, permohonan sering masuk terlambat.
Ketika keluarga akhirnya bergerak, harta sudah lebih dulu berpindah tangan. Karena itu, kenali aturannya sejak sekarang.
Baca juga: Cerai Nikah Siri: Ini Cara dan Status Hukumnya di Negara
Pengertian Pengampuan Menurut Hukum Indonesia
Aturan soal pengampuan tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), tepatnya Pasal 433 sampai Pasal 462.
Pasal 433 menyebut orang dewasa yang selalu dalam keadaan dungu, sakit otak, atau mata gelap dapat ditaruh di bawah pengampuan, walaupun ia sesekali masih cakap berpikir. Orang yang boros juga bisa dimohonkan pengampuan berdasarkan pasal yang sama.
Perlu kamu tahu, Mahkamah Konstitusi memaknai ulang pasal ini lewat Putusan Nomor 93/PUU-XX/2022. Kata “harus” dibaca “dapat”.
Istilah “dungu, sakit otak, atau mata gelap” dibaca sebagai bagian dari penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual. Artinya, pengampuan bukan keharusan otomatis. Hakim menimbang fakta sidang dan keterangan ahli lebih dulu.
Setelah pengampuan ditetapkan, kedudukan orang yang diampu sama dengan orang yang belum dewasa, sebagaimana Pasal 452 ayat (1).
Ia tak bisa meneken perjanjian, menjual aset, atau berutang seorang diri. Pengampu maju atas namanya dan menjaga kepentingannya.
Alasan Pengadilan Menetapkan Pengampuan
Hakim tidak menjatuhkan pengampuan secara asal. Ada empat alasan yang lazim dipakai:
- Dungu: keterbatasan kemampuan berpikir yang bersifat menetap.
- Sakit otak: gangguan jiwa atau kerusakan fungsi otak, misalnya skizofrenia berat atau demensia.
- Mata gelap: kondisi emosi yang meledak-ledak dan sulit dikendalikan.
- Pemborosan: kebiasaan menghabiskan harta hingga kebutuhan keluarga terabaikan.
Perbedaan Pengampuan dan Perwalian
Perwalian melindungi anak yang belum dewasa. Pengampuan melindungi orang yang sudah dewasa.
Anak yang belum dewasa tidak bisa ditaruh di bawah pengampuan, karena ia tetap berada di bawah orang tua atau walinya.
Meski begitu, kedudukan orang yang diampu disamakan dengan anak belum dewasa, sehingga dua lembaga ini bersinggungan dalam praktik.
Syarat Pengampuan: Siapa yang Berhak Mengajukan?
Syarat pengampuan menyangkut dua hal, yakni siapa yang boleh mengajukan dan bukti apa yang harus disiapkan.
Menurut Pasal 434 KUHPerdata, setiap keluarga sedarah berhak meminta pengampuan atas anggota keluarganya yang dungu, gila, atau mata gelap.
Orang yang lemah akal dan merasa tak cakap mengurus kepentingannya juga boleh mengajukan pengampuan untuk dirinya sendiri.
Untuk kasus pemborosan, hukum membatasi pemohonnya. Hanya keluarga sedarah garis lurus dan garis samping sampai derajat keempat yang boleh maju.
Teks Pasal 434 tidak menyebut suami atau istri secara eksplisit. Kalau kamu pasangan yang ingin mengajukan, pastikan dulu kedudukan hukummu dengan advokat atau kepaniteraan.
Kejaksaan punya peran terbatas. Menurut Pasal 435, jaksa wajib meminta pengampuan bagi orang mata gelap yang tidak dimohonkan keluarganya.
Untuk orang dungu atau gila, jaksa dapat mengajukannya bila orang itu tak punya pasangan dan tak punya keluarga sedarah yang dikenal di Indonesia.
Selanjutnya, pemohon perlu menyiapkan bukti yang meyakinkan. Pengadilan biasanya meminta dokumen berikut:
- KTP dan Kartu Keluarga pemohon serta orang yang dimohonkan.
- Akta kelahiran atau akta nikah sebagai bukti hubungan keluarga.
- Surat keterangan medis dari dokter spesialis kejiwaan atau rumah sakit.
- Daftar harta yang berisiko terancam.
- Saksi yang mengenal kondisi orang tersebut.
Sebutkan juga calon pengampu dalam permohonan. Biasanya, pilihan jatuh pada anggota keluarga yang jujur dan cakap mengelola harta.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Prosedur Pengampuan di Pengadilan Negeri
Prosedur pengampuan di pengadilan berjalan lewat permohonan atau voluntair. Pemohon tidak menggugat siapa pun.
Ia meminta penetapan dari hakim. Pasal 436 KUHPerdata mewajibkan permohonan diajukan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal orang yang dimohonkan.
Berikut langkah-langkah permohonan pengampuan:
- Susun surat permohonan. Uraikan peristiwa yang menunjukkan kondisi orang tersebut, lengkap dengan bukti dan saksi, sebagaimana Pasal 437 KUHPerdata.
- Daftarkan ke kepaniteraan. Bayar panjar biaya perkara, lalu terima nomor register.
- Hadiri sidang pertama. Hakim mengecek identitas pemohon dan kelengkapan berkas.
- Hadirkan keluarga. Hakim mendengar keterangan keluarga sedarah dan semenda, sesuai Pasal 438 KUHPerdata.
- Hadirkan orang yang dimohonkan. Pasal 439 mewajibkan hakim mendengarnya langsung. Kalau ia tak mampu datang, hakim memeriksanya di rumah bersama panitera, dan kejaksaan hadir.
- Ajukan saksi dan keterangan ahli. Bila keterangan belum cukup, hakim memerintahkan pemeriksaan saksi. Hakim juga menimbang keterangan dokter, psikolog, atau psikiater, sesuai Pasal 33 UU Nomor 8 Tahun 2016.
- Terima penetapan. Hakim menetapkan apakah pengampuan dikabulkan.
- Tunggu pengangkatan pengampu. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pengadilan negeri mengangkat pengampu (Pasal 449) dan memberitahukannya ke Balai Harta Peninggalan, yang bertindak sebagai pengampu pengawas.
Lamanya proses bergantung pada kelengkapan bukti dan jadwal sidang. Siapkan dokumen medis sejak awal, supaya sidang tidak tersendat.
Akibat Hukum Pengampuan dan Tugas Pengampu
Pasal 446 KUHPerdata menyatakan pengampuan berlaku sejak penetapan diucapkan. Tindakan perdata yang orang diampu lakukan setelah itu batal demi hukum.
Satu pengecualian berlaku: orang yang diampu karena boros tetap berhak membuat surat wasiat. Tindakan sebelum penetapan juga bisa dibatalkan bila dasar pengampuan sudah ada saat tindakan itu dilakukan.
Kewajiban Pengampu
Pengampu memikul tanggung jawab yang berat. Ia harus jujur dan mendahulukan kepentingan orang yang diampu. Tugas utamanya meliputi:
- Mengelola harta dengan hati-hati.
- Mencatat semua pemasukan dan pengeluaran.
- Mengurus kebutuhan kesehatan dan perawatan.
- Berkonsultasi dengan pengadilan sebelum tindakan besar, seperti menjual tanah atau rumah.
Pengampu yang lalai berisiko digugat untuk mengganti kerugian. Balai Harta Peninggalan sebagai pengampu pengawas juga ikut mengawasi.
Hak Orang yang Diampu
Orang yang diampu tetap manusia yang punya martabat. UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa penetapan tidak cakap hanya boleh lewat pengadilan negeri.
Hak atas perawatan kesehatan jiwa kini dijamin dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menggantikan UU Kesehatan Jiwa lama.
Maka, pengampu sebaiknya melibatkan orang yang diampu dalam setiap keputusan selama ia masih mampu menyampaikan pendapat.
Pencabutan dan Berakhirnya Pengampuan
Pengampuan tak berlaku selamanya. Pasal 460 KUHPerdata menyebut pengampuan berakhir ketika sebab-sebabnya hilang.
Contohnya, kondisi kejiwaan pulih setelah pengobatan, atau orang yang boros sudah berubah perilakunya. Pengampuan juga berakhir bila orang yang diampu meninggal dunia.
Untuk pembebasan, pemohon harus kembali mengajukan permohonan ke pengadilan dengan tata cara yang sama seperti pengajuan awal.
Lampirkan bukti pemulihan, misalnya surat keterangan dokter terbaru. Hak orang yang diampu baru pulih setelah putusan pembebasan berkekuatan hukum tetap.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ: Pertanyaan Seputar Pengampuan
Apa perbedaan pengampuan dan surat kuasa?
Surat kuasa lahir dari orang yang masih cakap hukum, dan ia bisa mencabutnya kapan saja. Pengampuan lahir dari penetapan pengadilan karena orang tersebut dinilai tak cakap. Kalau seseorang sudah kehilangan kemampuan berpikir, surat kuasa tak bisa lagi diandalkan untuk mewakilinya.
Apakah pengampuan bisa diajukan untuk orang tua yang pikun?
Bisa, tetapi tidak otomatis. Anak dapat mengajukan permohonan atas orang tua yang mengalami demensia berat.
Dokter harus menyatakan kondisinya, dan hakim menilai apakah orang tua itu memang tak mampu mengurus diri atau hartanya.
Apakah pengampu boleh menjual harta orang yang diampu?
Boleh dalam batas tertentu, tetapi tak sebebas pemilik harta. Untuk aset besar seperti tanah dan bangunan, konsultasikan dulu dengan pengadilan atau advokat. Pengampu juga harus bisa membuktikan bahwa penjualan itu demi kepentingan orang yang diampu.
Kesimpulan
Pengampuan adalah jalan hukum untuk melindungi orang dewasa yang tak sanggup mengurus diri dan hartanya. Pemohon umumnya keluarga sedarah, membawa bukti medis, dan menghadirkan saksi.
Prosesnya berjalan di pengadilan negeri lewat permohonan, lalu ditutup dengan penetapan hakim dan pengangkatan pengampu.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Kumpulkan dokumen medis dan identitas lebih awal. Bicarakan calon pengampu secara terbuka dengan seluruh keluarga.
Dari pengalaman saya, konflik keluarga sering menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada penyakit itu sendiri. Penetapan pengadilan memberi kepastian dan mencegah sengketa harta di kemudian hari.
Kalau keluargamu sedang menghadapi situasi serupa, jangan menunggu masalahnya membesar. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tekan tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website. Tim kami siap membantumu memahami langkah hukum yang paling tepat.
Baca juga: Talak 1 Adalah: Ini Pengertian dan Konsekuensi Hukumnya
Ringkasan
- Pengampuan adalah penetapan pengadilan yang menempatkan orang dewasa yang tidak cakap di bawah pengawasan pengampu.
- Dasar hukumnya Pasal 433 sampai 462 KUHPerdata, dengan pemaknaan baru dari Putusan MK 93/PUU-XX/2022 bahwa pengampuan bersifat “dapat”, bukan “harus”.
- Alasan pengampuan meliputi dungu, sakit otak, mata gelap, dan pemborosan.
- Keluarga sedarah berhak mengajukan, dan jaksa hanya berperan dalam kondisi tertentu menurut Pasal 435.
- Pemohon harus menyiapkan dokumen identitas, bukti hubungan keluarga, surat medis, dan saksi.
- Prosedurnya lewat permohonan ke pengadilan negeri, dan pengampu diangkat setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Tindakan perdata orang yang diampu setelah penetapan batal demi hukum, kecuali pembuatan wasiat bagi yang diampu karena boros.
- Pembebasan dari pengampuan harus lewat pengadilan dengan tata cara yang sama.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku I Bab XVII tentang Pengampuan, Pasal 433-462.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022 tentang pengujian Pasal 433 KUHPerdata: mkri.id.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 32 dan 33.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (mencabut UU Nomor 18 Tahun 2014): peraturan.go.id.
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Layanan Pengampuan Balai Harta Peninggalan: ahu.go.id.
- Pengadilan Negeri Tabanan, “Pengampuan: Permohonan dan Pengajuan”: pn-tabanan.go.id.
- Direktori Putusan Mahkamah Agung RI: putusan3.mahkamahagung.go.id.




