Komite audit perusahaan terdengar teknis di telinga banyak orang. Padahal fungsinya menyentuh langsung kepentingan pemegang saham. Tak jarang pemilik usaha baru sadar akan kebutuhannya ketika laporan keuangan sudah terlanjur bermasalah.
Singkatnya, komite audit adalah komite bentukan Dewan Komisaris yang membantu mengawasi laporan keuangan, audit, risiko, dan kepatuhan. Perusahaan terbuka wajib punya. Perusahaan lain boleh membentuknya atas keinginan sendiri.
Sebagai praktisi hukum, saya berpendapat perusahaan tertutup yang sedang berkembang sebaiknya membentuk komite audit sejak dini. Biayanya relatif ringan.
Manfaatnya terasa besar saat perusahaan mulai menggandeng investor atau bersiap masuk bursa. Di artikel ini, kita bahas dasar hukum, kewajiban pembentukan, syarat anggota, tugas, hingga peran komite audit.
Pengertian Komite Audit Perusahaan dan Dasar Hukumnya
Komite audit adalah organ pendukung Dewan Komisaris. Posisinya berada di samping komisaris, membantu mereka menjalankan pengawasan dengan lebih teliti dan independen.
Dewan Komisaris membentuk komite ini, mengangkat anggotanya, dan bisa pula memberhentikan mereka. Komite pun melapor langsung kepada Dewan Komisaris. Soal auditor, komite punya tugas sendiri yang terpisah dari pekerjaan auditor internal maupun eksternal.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Beberapa regulasi menjadi pegangan utama:
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 121 ayat (1) memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk membentuk komite.
- POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Aturan ini mengikat emiten dan perusahaan publik.
- UU BUMN (UU No. 1 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2025). Aturan ini mengatur pengawasan internal BUMN, termasuk komite audit.
Sektor tertentu, seperti perbankan dan asuransi, punya aturan tata kelola sendiri. Jadi, sebelum menyusun struktur komite, cek dulu regulator di sektormu.
Siapa yang Wajib Membentuk Komite Audit Perusahaan?
Kewajiban membentuk komite audit tidak berlaku merata. Semuanya bergantung pada jenis dan status perusahaan.
Komite Audit Perusahaan Publik
Pasal 2 POJK 55/2015 mewajibkan emiten dan perusahaan publik memiliki komite audit. Kewajiban itu muncul sejak saham perusahaan tercatat di bursa. Emiten juga harus menyusun piagam komite audit dan melaporkan setiap perubahan susunan anggota kepada OJK.
Persero BUMN dan Perusahaan Lain
UU BUMN mewajibkan persero membentuk komite audit. Perseroan terbatas biasa tidak dibebani kewajiban serupa. Perusahaan tertutup masih bisa membentuknya lewat anggaran dasar atau keputusan Dewan Komisaris. Karena itu, pemegang saham sering memasukkan komite audit sebagai syarat tata kelola dalam perjanjian investasi.
Syarat Anggota Komite Audit
Syarat anggota komite audit paling rinci ada di POJK 55/2015. Aturannya menyangkut komposisi, independensi, dan kompetensi.
Komposisi Keanggotaan
Komite audit minimal beranggotakan tiga orang. Mereka berasal dari komisaris independen dan pihak luar perusahaan. Ketua komite wajib seorang komisaris independen. Susunan ini menutup peluang manajemen mendominasi komite.
Syarat Independensi
Anggota komite tidak boleh punya konflik kepentingan. Pada garis besarnya, aturan melarang orang yang:
- bekerja di kantor akuntan publik, kantor hukum, atau jasa penilai yang melayani perusahaan dalam enam bulan terakhir;
- menjalankan fungsi manajemen perusahaan dalam enam bulan terakhir;
- memiliki saham perusahaan, langsung maupun tidak langsung;
- punya hubungan afiliasi dengan komisaris, direksi, atau pemegang saham utama;
- punya hubungan usaha yang terkait kegiatan usaha perusahaan.
Komisaris independen mendapat pengecualian untuk soal fungsi manajemen. Detail pengecualian dan masa tunggunya bisa kamu baca langsung di teks lengkap POJK.
Syarat Kompetensi dan Integritas
Anggota harus paham laporan keuangan, bisnis perusahaan, proses audit, manajemen risiko, dan peraturan pasar modal. Integritas yang baik dan kemampuan berkomunikasi juga wajib ada. Setiap anggota mematuhi kode etik dan terus mengasah kompetensinya. Itulah sebabnya calon anggota yang ideal biasanya berlatar belakang akuntansi, keuangan, atau hukum.
Tugas Komite Audit
Tugas komite audit terbagi ke dalam empat bidang. Keempatnya saling menyambung dan membentuk satu siklus pengawasan.
Mengawasi Laporan Keuangan
Komite mereviu informasi keuangan yang akan perusahaan umumkan kepada publik. Contohnya laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lain yang berkaitan. Komite memeriksa apakah angka dan pengungkapannya wajar. Hasil telaahnya lalu masuk ke Dewan Komisaris sebagai masukan.
Mengawasi Audit Internal dan Eksternal
Komite menelaah pekerjaan auditor internal. Komite juga mereviu hasil kerja akuntan publik. Dari sana, komite merekomendasikan penunjukan akuntan publik dengan menimbang independensi, ruang lingkup kerja, dan imbalan jasa. Dengan begitu, auditor bisa bekerja tanpa tekanan dari manajemen.
Mengawasi Risiko dan Kepatuhan
Komite memantau ketaatan perusahaan pada peraturan perundang-undangan. Pengendalian internal dan sistem manajemen risiko ikut masuk dalam telaahnya. Komite juga menelaah pengaduan soal proses akuntansi dan pelaporan keuangan, sambil menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Wewenang Komite Audit
Demi menjalankan tugasnya, komite berhak mengakses dokumen, data, dan informasi tentang karyawan perusahaan. Komite juga bisa berkomunikasi langsung dengan karyawan, direksi, auditor internal, dan akuntan publik. Semua informasi itu wajib dijaga kerahasiaannya. Komite menggelar rapat berkala, minimal sekali dalam tiga bulan, dan menuangkan pelaksanaan tugasnya dalam laporan tahunan.
Peran Komite Audit dalam Tata Kelola Perusahaan
Peran komite audit mencakup banyak hal di luar reviu dokumen. Komite bertindak sebagai penyeimbang yang menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan. Berikut gambarannya.
- Melindungi pemegang saham minoritas. Komite memastikan informasi keuangan akurat dan tidak menyesatkan.
- Memperkuat independensi auditor. Komite menjadi jembatan antara auditor dan Dewan Komisaris.
- Mencegah kecurangan. Pengawasan pengendalian internal dan saluran pengaduan mempersempit ruang penyimpangan.
- Mendukung kepatuhan hukum. Komite membantu perusahaan menghindari sanksi regulator.
- Meningkatkan kredibilitas di mata investor. Komite yang aktif memberi sinyal tata kelola yang sehat.
Lain cerita kalau komite hanya jadi formalitas di atas kertas. Risikonya nyata. OJK berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan terbuka yang melanggar kewajiban, mulai dari peringatan tertulis sampai denda. Kegagalan pengawasan juga bisa memicu gugatan dan merusak reputasi perusahaan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah semua perusahaan wajib memiliki komite audit?
Tidak semua. Kewajiban itu berlaku bagi emiten, perusahaan publik, dan persero BUMN. Perseroan terbatas tertutup boleh membentuknya secara sukarela.
Berapa jumlah minimal anggota komite audit perusahaan publik?
Minimal tiga orang. Ketuanya wajib seorang komisaris independen. Anggota lainnya berasal dari komisaris independen dan pihak luar perusahaan.
Apa perbedaan komite audit dan auditor internal?
Komite audit adalah organ pendukung Dewan Komisaris yang bertugas mengawasi. Auditor internal adalah fungsi di dalam perusahaan yang menjalankan pemeriksaan. Komite mereviu pekerjaan auditor internal dan menerima laporannya.
Baca Juga: SPT Tahunan: Jenis, Batas Waktu, dan Cara Melaporkannya
Kesimpulan
Komite audit perusahaan membantu Dewan Komisaris mengawasi laporan keuangan, audit, risiko, dan kepatuhan. Perusahaan terbuka dan persero BUMN wajib membentuknya.
Anggotanya harus independen, kompeten, dan berintegritas. POJK 55/2015 menjadi pedoman utama bagi emiten.
Saran saya sederhana. Susun piagam komite audit, pilih anggota yang memenuhi syarat independensi, lalu jadwalkan rapat rutin.
Menurut saya, biaya menjalankan komite audit yang baik jauh lebih kecil daripada biaya sengketa akibat laporan keuangan bermasalah.
Kalau kamu sedang menyusun struktur komite audit, atau ragu apakah perusahaanmu sudah memenuhi syarat tata kelola, sebaiknya jangan menunda.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menemukan langkah yang paling sesuai.
Ringkasan
- Komite audit adalah organ pendukung Dewan Komisaris untuk mengawasi laporan keuangan, audit, risiko, dan kepatuhan.
- Dasar hukumnya mencakup UU No. 40 Tahun 2007, POJK 55/POJK.04/2015, dan UU BUMN terbaru.
- Emiten, perusahaan publik, dan persero BUMN wajib memiliki komite audit.
- Komite audit minimal beranggotakan tiga orang dan diketuai komisaris independen.
- Anggota wajib independen, memahami keuangan dan audit, serta berintegritas.
- Tugas utamanya meliputi reviu laporan keuangan, pengawasan auditor, dan pemantauan risiko.
- Komite wajib rapat berkala, minimal sekali dalam tiga bulan.
- Komite yang aktif melindungi pemegang saham dan meningkatkan kepercayaan investor.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. OJK: https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-tentang-Pembentukan-dan-Pedoman-Pelaksana-Kerja-Komite-Audit.aspx
- Salinan POJK 55/POJK.04/2015, JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/119698/SALINAN-POJK%20%2055.%20Pembentukan%20dan%20Pedoman%20Pelaksanaan%20Kerja%20Komite%20Audit.pdf
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.





