Terbaru

Pajak

Faktur Pajak Coretax: Cara Buat, Upload, dan Batalkan

Ditulis oleh Septi Virna Irawati

Daftar Isi

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), faktur pajak Coretax adalah urusan harian yang tak boleh meleset. Satu salah input saja bisa membuat pembeli gagal mengkreditkan pajak masukan.

Satu faktur yang telat dibuat bisa mengundang denda. Sejak 1 Januari 2025, seluruh proses itu berpindah ke sistem Coretax, jadi PKP perlu paham alur terbarunya.

Intinya begini. PKP membuat faktur pajak lewat menu e-Faktur di Coretax, secara manual atau lewat unggahan XML. Setelah faktur masuk, sistem memberi persetujuan dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Untuk membatalkan faktur, PKP wajib memakai Coretax dan menunggu persetujuan pembeli.

Sebagai pakar hukum, saya menilai faktur pajak sebagai dokumen paling sensitif dalam administrasi PPN. Nilainya langsung memengaruhi kredit pajak dua pihak sekaligus.

Ketelitian di awal jauh lebih murah ketimbang perbaikan di belakang. Artikel ini menguraikan langkahnya satu per satu.

Dasar Hukum Faktur Pajak Coretax

Dasar hukum faktur pajak bertumpu pada UU PPN. Pasal 13 UU PPN mewajibkan PKP membuat faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak. Kewajiban ini sudah lama ada dan tak berubah oleh Coretax. Yang berganti hanyalah sarana pembuatannya.

Baca Juga: Kuasa Wajib Pajak Coretax: Cara Daftar dan Syaratnya

Sejumlah regulasi menjabarkan pelaksanaannya di era Coretax:

  • PMK Nomor 81 Tahun 2024: menjadi payung pelaksanaan Coretax. Pasal 8 mengatur tanda tangan elektronik, berupa sertifikat elektronik atau kode otorisasi dari DJP.
  • PER-11/PJ/2025: mengatur ketentuan pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai. Pasal 30 menyatakan faktur pajak wajib berbentuk dokumen elektronik. Pasal 56 sampai 59 membahas persyaratan formal dan material faktur.
  • PER-03/PJ/2022 sebagaimana diubah PER-11/PJ/2022: mengatur faktur pajak secara umum dan sebagian masih menjadi rujukan.
faktur pajak coretax

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Ada pula kelonggaran bagi pembeli. Pasal 9 ayat (9) UU PPN dan PMK 81/2024 membolehkan PKP pembeli mengkreditkan pajak masukan paling lama tiga masa pajak setelah masa penerbitan faktur. Faktur fisik baru boleh dipakai dalam keadaan kahar, misalnya saat sistem nasional terganggu.

Siapa yang disebut PKP? Pengusaha yang omzetnya melampaui Rp4,8 miliar per tahun. Mereka wajib dikukuhkan dan wajib menerbitkan faktur pajak.

Cara Membuat Faktur Pajak Coretax

PKP punya dua jalur untuk membuat faktur pajak. Pertama, input manual atau key-in. Kedua, impor data XML. Jalur manual cocok untuk transaksi yang jumlahnya sedikit. Mari mulai dari langkah manualnya.

Baca juga  Jenis Pajak Daerah: Daftar Lengkap, Tarif, dan Dasar Hukumnya

Persiapan Sebelum Membuat Faktur

Siapkan beberapa hal ini lebih dulu supaya prosesnya mulus:

  • Akun Coretax PKP yang sudah aktif dan terkukuhkan.
  • Sertifikat elektronik atau kode otorisasi penandatangan.
  • Role access penandatangan faktur di akun Coretax.
  • Data pembeli, yaitu NPWP atau identitas lain, serta rincian barang atau jasa.

Kalau kamu bertindak sebagai wakil atau kuasa, lakukan impersonate ke akun PKP terlebih dahulu. Dengan begitu, faktur terbit atas nama PKP yang bersangkutan.

Langkah Membuat Faktur Pajak Keluaran

Ikuti langkah berikut:

  1. Buka coretaxdjp.pajak.go.id dan login.
  2. Pilih menu e-Faktur, lalu Pajak Keluaran.
  3. Klik tombol Buat Faktur.
  4. Isi tanggal faktur, kode transaksi, dan identitas pembeli.
  5. Masukkan rincian barang atau jasa, harga, serta tarif PPN.
  6. Periksa seluruh isian.
  7. Simpan sebagai draft, atau langsung unggah dan tandatangani secara elektronik.

Begitu faktur terkirim dan disetujui, sistem menerbitkan NSFP secara otomatis. Format terbarunya terdiri atas 17 digit: 2 digit kode transaksi, 2 digit kode status, dan 13 digit nomor dari DJP. PKP tak perlu lagi meminta nomor seri secara terpisah.

Cara Upload Faktur Pajak Coretax via XML

Perusahaan dengan transaksi banyak sebaiknya memakai unggahan XML. Banyak faktur bisa masuk sekaligus, sehingga waktu terhemat. Syaratnya satu: format file harus sesuai skema DJP.

Langkah Upload Faktur Pajak XML

  1. Unduh template Excel dan Converter Excel ke XML dari situs resmi DJP.
  2. Isi template sesuai data transaksi.
  3. Konversi file Excel menjadi XML memakai converter, lalu pilih jenis Faktur Pajak Keluaran.
  4. Login ke Coretax, kemudian buka menu e-Faktur dan Pajak Keluaran.
  5. Klik tab Impor Data, lalu pilih file XML dengan tombol Browse.
  6. Klik Submit dan tunggu pesan bahwa unggahan berhasil.
  7. Kembali ke daftar faktur, lalu klik ikon refresh sampai status “Creating Invoice Finished” muncul.

Periksa format tanggal di Excel. Sistem meminta format dd/MM/yyyy. Salah format, file ditolak.

Upload Lewat Aplikasi Pihak Ketiga

PKP juga bisa memakai aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terhubung dengan Coretax. Aplikasi semacam ini membuat faktur dari sistem akuntansi, lalu mengirimkannya ke DJP. Pastikan penyedianya terdaftar resmi sebelum kamu menghubungkan data perusahaan.

Cara Membatalkan Faktur Pajak di Coretax

Pembatalan faktur pajak terjadi ketika transaksi batal atau faktur salah dibuat. Sejak 2025, e-Faktur Desktop tak bisa dipakai untuk membatalkan faktur. Kring Pajak menegaskan bahwa pembatalan wajib lewat Coretax. Status faktur di aplikasi lama bisa berbeda dengan status di Coretax, jadi jangan mengandalkan aplikasi lama.

Baca juga  Billing Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya

Pembatalan melibatkan pembeli. Ketika PKP penjual mengajukan pembatalan, pembeli menerima notifikasi. Pembatalan baru berhasil kalau pembeli menyetujuinya. Karena itu, bicarakan dulu rencana pembatalan dengan lawan transaksi.

Langkah Pembatalan

  1. Login ke Coretax, lalu buka menu e-Faktur dan Pajak Keluaran.
  2. Pilih faktur yang akan dibatalkan.
  3. Ajukan pembatalan dan isi alasannya.
  4. Tunggu persetujuan pembeli.
  5. Cek status akhir lewat tombol refresh.

Beda Pembatalan, Faktur Pengganti, dan Nota Retur

Tiga istilah ini sering tertukar, padahal fungsinya berlainan:

  • Pembatalan: meniadakan faktur karena transaksi tidak terjadi.
  • Faktur pajak pengganti: memperbaiki faktur yang salah isi atau salah tulis. Transaksinya tetap ada.
  • Nota retur: mencatat pengembalian barang atau pengurangan harga setelah transaksi.

Kring Pajak menyebut satu batas penting. Selama masa pajak terkait belum diperiksa, PKP masih boleh membuat nota retur maupun faktur pengganti. Begitu pemeriksaan dimulai, ruang geraknya menyempit. Perbaiki kesalahan secepat mungkin.

Kesalahan Umum dan Sanksi Faktur Pajak

Kesalahan yang paling sering muncul adalah faktur terlambat, tidak lengkap, atau tidak diunggah. Pasal 14 ayat (4) UU KUP mengancam PKP yang tidak membuat faktur, terlambat membuatnya, atau mengisinya tidak lengkap. Sanksinya berupa denda 1% dari dasar pengenaan pajak. Kalau transaksinya banyak, nilainya ikut membengkak.

Masalah teknis juga sering mengganggu. Status faktur pengganti kadang tak berubah di akun lawan transaksi. Biasanya, penggantian dilakukan di aplikasi lama dan bukan di Coretax. Solusinya, ulangi penggantian atau pembatalan langsung di Coretax, lalu pantau statusnya.

Simpan juga bukti komunikasi dengan pembeli. Dokumen itu berguna saat terjadi perbedaan data dalam rekonsiliasi atau pemeriksaan.

faktur pajak coretax

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah e-Faktur Desktop masih bisa dipakai untuk membatalkan faktur?

Tidak. Pembatalan faktur pajak wajib dilakukan lewat Coretax. Pembatalan di aplikasi lama tidak mengubah status faktur di Coretax. Gunakan Coretax untuk semua pembatalan.

Apakah pembeli harus menyetujui pembatalan faktur pajak?

Ya. Saat PKP penjual mengajukan pembatalan, pembeli menerima notifikasi. Pembatalan berhasil setelah pembeli memberi persetujuan. Hubungi pembeli lebih dulu supaya prosesnya tidak tertunda.

Berapa lama pembeli dapat mengkreditkan pajak masukan dari faktur?

Pembeli dapat mengkreditkan pajak masukan pada masa pajak penerbitan faktur. Kelonggarannya berlaku sampai tiga masa pajak berikutnya, sesuai Pasal 9 ayat (9) UU PPN dan PMK 81/2024. Pembeli bisa mengubah masa pengkreditan lewat modul Pajak Masukan.

Baca Juga: Bukti Potong Coretax: Cara Terbit dan Cara Cek

Kesimpulan

Faktur pajak Coretax kini berbentuk dokumen elektronik yang dibuat PKP lewat modul e-Faktur. Pembuatan bisa manual atau lewat unggahan XML dan aplikasi PJAP.

Baca juga  Surat Ketetapan Pajak: Jenis, Fungsi, dan Cara Meresponsnya

Sistem memberi persetujuan serta NSFP otomatis. Pembatalan wajib lewat Coretax dengan persetujuan pembeli, sedangkan kesalahan isi diperbaiki dengan faktur pengganti atau nota retur.

Ada tiga langkah yang saya sarankan. Pertama, pastikan role access dan tanda tangan elektronik penandatangan aktif. Kedua, cek data pembeli dan rincian transaksi sebelum mengirim faktur. Ketiga, perbaiki kesalahan sebelum masa pajak diperiksa.

Menurut saya, rekonsiliasi faktur setiap bulan adalah kebiasaan paling efektif untuk mencegah denda dan sengketa kredit pajak.

Kalau kamu masih ragu soal pembatalan, faktur pengganti, atau faktur yang statusnya tidak sinkron, jangan menebak-nebak.

Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Kami siap membantu kamu mengelola faktur pajak Coretax dengan tenang dan tepat.

Ringkasan

  • PKP wajib membuat faktur pajak sesuai Pasal 13 UU PPN, dan sejak 2025 prosesnya berjalan di Coretax.
  • Faktur pajak wajib berbentuk dokumen elektronik, sesuai PER-11/PJ/2025.
  • PKP dapat membuat faktur secara manual lewat menu e-Faktur atau mengunggah file XML.
  • Sistem memberikan NSFP 17 digit secara otomatis setelah faktur disetujui.
  • Pembatalan faktur wajib dilakukan lewat Coretax dan memerlukan persetujuan pembeli.
  • Faktur pengganti memperbaiki kesalahan isi, sedangkan nota retur mencatat pengembalian barang atau potongan harga.
  • Pajak masukan dapat dikreditkan paling lama tiga masa pajak setelah penerbitan faktur.
  • Faktur terlambat atau tidak lengkap dapat dikenai denda 1% dari dasar pengenaan pajak.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak sebagaimana diubah dengan PER-11/PJ/2022.
  6. Direktorat Jenderal Pajak. Pengumuman PENG-13/PJ.09/2025 tentang Retur, Pembatalan Faktur, dan Pelaporan SPT Masa PPN melalui Coretax.
  7. Direktorat Jenderal Pajak. Portal Reformasi Perpajakan dan Panduan Coretax. https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/
  8. Direktorat Jenderal Pajak. Portal Coretax DJP. https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi