Terbaru

Pajak

Penyusutan Fiskal: Metode, Tarif, dan Cara Menghitung

Ditulis oleh Devi Mulina Husdania

Daftar Isi

Penyusutan fiskal menjadi salah satu hal yang perlu dipahami perusahaan saat menghitung kewajiban pajaknya. Nilai aset yang digunakan dalam kegiatan usaha tentu mengalami penurunan manfaat seiring waktu.

Menurut saya, bagian ini sering terlihat sederhana di awal. Padahal, kesalahan kecil dalam menentukan kelompok aset dapat memengaruhi nilai penyusutan dan perhitungan Penghasilan Kena Pajak.

Dasar utama pengaturan penyusutan terdapat dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau UU PPh. Ketentuan teknisnya juga perlu dilihat bersama Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud.

Apa Itu Penyusutan Fiskal?

Penyusutan fiskal adalah pengalokasian biaya perolehan harta berwujud secara bertahap selama masa manfaat aset tersebut.

Jadi, saat perusahaan membeli mesin, kendaraan, peralatan, atau aset lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, biaya pembeliannya tidak otomatis dibebankan sekaligus sebagai biaya pajak pada tahun tersebut.

Perbedaan Penyusutan Fiskal dan Komersial

Dalam laporan keuangan, perusahaan menghitung penyusutan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku. Sementara itu, untuk kepentingan perpajakan, perusahaan harus mengikuti ketentuan yang terdapat dalam UU PPh dan peraturan pelaksananya.

Misalnya, perusahaan menetapkan masa manfaat sebuah aset berdasarkan estimasi penggunaan secara akuntansi. Untuk tujuan pajak, aset yang sama dapat masuk kelompok tertentu dengan masa manfaat yang sudah ditentukan pemerintah.

Metode Penyusutan Fiskal yang Berlaku

Dalam ketentuan perpajakan, terdapat metode tertentu yang dapat digunakan untuk menghitung penyusutan harta berwujud. Pilihan metode tersebut bergantung pada jenis harta dan ketentuan yang berlaku.

Untuk harta bukan bangunan, perusahaan dapat menggunakan metode garis lurus atau metode saldo menurun. Masing-masing mempunyai cara perhitungan yang berbeda.

1. Metode Garis Lurus

Metode garis lurus membebankan biaya penyusutan dengan jumlah yang relatif sama setiap tahun selama masa manfaat aset. Cara ini cukup mudah dipahami karena nilai penyusutan tahunan berasal dari harga perolehan dan tarif yang berlaku.

Rumus sederhananya sebagai berikut:

Penyusutan per tahun = Harga Perolehan × Tarif Penyusutan

Sebagai contoh, perusahaan membeli sebuah aset dengan nilai Rp100 juta. Jika aset tersebut masuk kelompok dengan masa manfaat empat tahun dan perusahaan menggunakan tarif garis lurus sebesar 25%, maka perhitungannya adalah:

Rp100 juta × 25% = Rp25 juta per tahun.

Artinya, nilai penyusutan fiskal yang dihitung secara sederhana mencapai Rp25 juta per tahun selama masa manfaat sesuai ketentuan.

Baca juga  Perhitungan PPh 21 Terbaru, Ini Rumus dan Contoh Kasusnya

Metode ini cukup mudah diterapkan. Perusahaan juga lebih mudah memperkirakan beban penyusutan setiap periode karena nilainya relatif tetap.

2. Metode Saldo Menurun

Berbeda dengan garis lurus, metode saldo menurun menggunakan nilai buku fiskal pada awal periode sebagai dasar perhitungan. Akibatnya, nilai penyusutan pada tahun-tahun awal dapat lebih besar dibandingkan periode berikutnya.

Rumus sederhananya:

Penyusutan = Nilai Buku Fiskal × Tarif Penyusutan

Metode saldo menurun dapat digunakan untuk harta bukan bangunan sesuai ketentuan perpajakan. Perusahaan perlu memperhatikan aturan mengenai nilai buku dan perlakuannya pada akhir masa manfaat.

Penggunaan metode ini juga harus dilakukan secara konsisten. Jangan mengubah metode di tengah jalan tanpa melihat ketentuan yang berlaku.

Tarif dan Kelompok Harta dalam Penyusutan Fiskal

Berbicara mengenai tarif penyusutan fiskal berarti membahas kelompok harta terlebih dahulu. Keduanya saling berkaitan.

Pemerintah mengelompokkan harta berwujud bukan bangunan berdasarkan masa manfaatnya. Setiap kelompok mempunyai masa manfaat dan tarif penyusutan yang berbeda.

Kelompok Harta Bukan Bangunan

Secara umum, pembagian kelompok harta bukan bangunan dan tarifnya adalah sebagai berikut:

Kelompok HartaMasa ManfaatTarif Garis LurusTarif Saldo Menurun
Kelompok 14 tahun25%50%
Kelompok 28 tahun12,5%25%
Kelompok 316 tahun6,25%12,5%
Kelompok 420 tahun5%10%

Tabel tersebut memberikan gambaran dasar mengenai tarif penyusutan fiskal. Namun, penerapannya tetap perlu melihat jenis aset secara spesifik.

Hal ini penting karena satu jenis aset bisa memiliki karakteristik yang berbeda dengan aset lainnya. Oleh sebab itu, perusahaan perlu memeriksa pengelompokan harta berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Penyusutan Harta Berwujud Bangunan

Bangunan mempunyai ketentuan yang berbeda dari harta bukan bangunan. Untuk bangunan permanen, masa manfaat fiskalnya adalah 20 tahun. Sementara itu, bangunan tidak permanen mempunyai masa manfaat 10 tahun.

Misalnya, sebuah perusahaan mempunyai bangunan permanen dengan harga perolehan Rp1 miliar. Dengan masa manfaat 20 tahun, perhitungan sederhana penyusutannya menjadi:

Rp1 miliar ÷ 20 tahun = Rp50 juta per tahun.

Angka tersebut merupakan ilustrasi dasar. Dalam praktiknya, perusahaan tetap perlu memperhatikan ketentuan mengenai waktu dimulainya penyusutan serta kondisi aset yang bersangkutan.

Cara Menghitung Penyusutan Fiskal

Cara menghitung penyusutan fiskal sebenarnya dapat dilakukan secara bertahap. Kuncinya terletak pada ketepatan data aset dan pemilihan kelompok harta.

Pertama, identifikasi aset yang akan dihitung. Kemudian tentukan harga perolehan, kelompok harta, masa manfaat, metode, serta tarif yang sesuai.

Baca juga  BKP Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Berikut langkah yang dapat digunakan.

1. Tentukan Harga Perolehan Aset

Mulailah dari harga perolehan. Nilai inilah yang menjadi salah satu dasar utama dalam menghitung penyusutan.

Namun, jangan langsung memasukkan angka dari dokumen pembelian tanpa memeriksa komponennya. Pastikan data tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan dan didukung dokumen transaksi yang memadai.

2. Tentukan Kelompok Harta

Langkah berikutnya adalah menentukan kelompok aset. Tahap ini cukup penting karena kelompok harta menentukan masa manfaat dan tarif penyusutan fiskal.

Cocokkan jenis aset dengan ketentuan pengelompokan yang berlaku. Jangan menentukan kelompok hanya berdasarkan perkiraan lama penggunaan aset di perusahaan.

3. Pilih Metode yang Diperbolehkan

Setelah kelompok aset diketahui, tentukan metode penyusutan yang sesuai. Untuk harta bukan bangunan, perusahaan dapat menggunakan metode garis lurus atau saldo menurun sesuai ketentuan.

4. Hitung Beban Penyusutan

Sebagai contoh, sebuah perusahaan membeli mesin senilai Rp200 juta. Mesin tersebut termasuk Kelompok 2 dan perusahaan memilih metode garis lurus.

Tarif garis lurus Kelompok 2 adalah 12,5%.

Perhitungannya:

Rp200 juta × 12,5% = Rp25 juta per tahun.

Dengan demikian, penyusutan fiskal tahunan dalam contoh tersebut adalah Rp25 juta.

Tentu saja, contoh ini merupakan ilustrasi sederhana. Kondisi sebenarnya dapat berbeda, terutama jika terdapat ketentuan khusus mengenai waktu mulai penggunaan aset atau perlakuan fiskal tertentu.

Kapan Penyusutan Fiskal Mulai Dihitung?

Waktu dimulainya penyusutan juga perlu diperhatikan. Pembelian aset saja tidak selalu menjadi satu-satunya hal yang menentukan kapan penyusutan mulai diperhitungkan.

Secara umum, penyusutan harta dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau sejak harta mulai menghasilkan sesuai ketentuan perpajakan. Dalam kondisi tertentu, diperlukan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

Pengaruh Penyusutan Fiskal terhadap Pajak Penghasilan

Penyusutan fiskal mempunyai hubungan langsung dengan penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Biaya penyusutan yang memenuhi ketentuan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Ketika biaya yang diperbolehkan meningkat, penghasilan neto fiskal yang menjadi dasar penghitungan pajak dapat berubah. Namun, perusahaan tetap harus mengikuti ketentuan mengenai jenis biaya dan perlakuan fiskalnya.

penyusutan fiskal

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ Penyusutan Fiskal

Apakah penyusutan fiskal sama dengan penyusutan akuntansi?

Tidak selalu sama. Penyusutan fiskal mengikuti ketentuan UU PPh dan peraturan pelaksananya. Sementara itu, penyusutan akuntansi mengikuti standar akuntansi yang digunakan perusahaan.

Karena dasar penghitungan dapat berbeda, nilai penyusutan komersial dan fiskal juga dapat menghasilkan angka yang berbeda. Selisih tersebut perlu diperhatikan ketika perusahaan melakukan rekonsiliasi fiskal.

Baca juga  Bank Statement: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Berapa tarif penyusutan fiskal Kelompok 1?

Kelompok 1 mempunyai masa manfaat empat tahun. Tarif penyusutannya sebesar 25% untuk metode garis lurus dan 50% untuk metode saldo menurun.

Namun, tarif tersebut baru dapat digunakan setelah aset dipastikan memang masuk Kelompok 1. Jadi, klasifikasi aset tetap menjadi langkah awal yang perlu diperiksa.

Apakah perusahaan boleh memilih metode penyusutan?

Untuk harta bukan bangunan, perusahaan dapat menggunakan metode garis lurus atau saldo menurun sesuai ketentuan perpajakan. Pilihan tersebut perlu diterapkan secara konsisten dan sesuai dengan kelompok harta.

Sementara itu, bangunan mempunyai ketentuan tersendiri. Bangunan menggunakan metode garis lurus sesuai masa manfaat yang ditentukan dalam peraturan.

Kesimpulan

Penyusutan fiskal menjadi bagian penting dalam penghitungan pajak perusahaan. Untuk mendapatkan angka yang tepat, perusahaan perlu melihat harga perolehan, jenis aset, kelompok harta, masa manfaat, metode, dan tarif yang berlaku.

Menurut saya, pencatatan aset yang tertib merupakan langkah awal yang sangat membantu. Data komersial dan fiskal sebaiknya dipantau secara terpisah sehingga perbedaan penyusutan dapat diketahui sejak awal.

Jika kamu masih menemukan kesulitan saat menentukan kelompok aset, tarif, atau metode penyusutan, periksa kembali dokumen aset dan dasar hukum yang digunakan. Untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut, kamu bisa mengklik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website.

penyusutan fiskal

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Ringkasan

  • Penyusutan fiskal digunakan untuk menghitung biaya penyusutan yang dapat diperhitungkan dalam perpajakan.
  • Dasar utama pengaturan penyusutan terdapat dalam Pasal 11 UU PPh.
  • PMK Nomor 72 Tahun 2023 mengatur penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud.
  • Harta bukan bangunan terbagi dalam Kelompok 1, 2, 3, dan 4 dengan masa manfaat berbeda.
  • Tarif garis lurus kelompok 1 sampai kelompok 4 masing-masing sebesar 25%, 12,5%, 6,25%, dan 5%.
  • Harta bukan bangunan dapat menggunakan metode garis lurus atau saldo menurun sesuai ketentuan.
  • Perbedaan penyusutan komersial dan fiskal dapat memunculkan koreksi fiskal.
  • Perusahaan sebaiknya menyimpan data aset dan dokumen pendukung secara teratur.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/46931/uu-no-7-tahun-1983
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/235169/pp-no-55-tahun-2022
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud.
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/265456/pmk-no-72-tahun-2023
  4. Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan.
    https://www.pajak.go.id/id/pajak-penghasilan
  5. JDIH Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
    https://jdih.kemenkeu.go.id/
Posted on Google Google
BasyArt Studio profile picture
BasyArt Studio
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
- pada sabar dan ramah betul cs cs nya - proses pendirian PT jdi mudah dan flexible , - konsultasi berjalan intens dan solutif - pertanyaan se random dan se absurd apapun perihal proses pendirian PT di jawab dengan baik dan professional - overall puas dengan service dan treatment nya , cakep
Posted on Google Google
Vega I.P profile picture
Vega I.P
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan cepat
Posted on Google Google
Narsum Salasa profile picture
Narsum Salasa
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat membantu dan dapat dipercaya. Komunikasi cukup baik dan respon cepat
Posted on Google Google
Abdullah Miftakhul Riduwan profile picture
Abdullah Miftakhul Riduwan
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sudah beberapa kali menggunakan jasa LegalMP dan selalu puas dengan proses dan pelayanan.. Sudah tidak diragukan lagi, ke depan akan ke LegalMP untuk mengurus dokumen legal.. Semoga sukses selalu..
Posted on Google Google
Ilham Bekasi profile picture
Ilham Bekasi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan bagus dan tepat waktu. Mantap

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi