Pernah membuka mutasi rekening dan heran melihat bunga deposito yang masuk lebih kecil dari hitunganmu? Selisih itu bukan kesalahan bank.
Itulah pajak bunga deposito, yang bank potong langsung sebelum uangnya sampai ke tanganmu. Kamu tidak perlu menyetornya sendiri, tetapi memahami hitungannya tetap berguna.
Jawaban singkatnya begini. Bunga deposito dikenai PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto bunga. Bank memotongnya saat membayarkan bunga. Deposito dengan pokok sampai Rp7,5 juta mendapat pengecualian.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai skema PPh final ini praktis dan cukup adil bagi nasabah ritel. Kewajiban pajaknya selesai di bank.
Meski begitu, saya sering bertemu nasabah yang lupa memeriksa bukti potong dan tidak mencatat depositonya di SPT Tahunan. Kebiasaan kecil ini bisa menghindarkanmu dari urusan panjang di kemudian hari.
Dasar Hukum Pajak Bunga Deposito
Pajak atas bunga deposito berpijak pada beberapa peraturan. Mari kita urutkan satu per satu. Pasal 4 ayat (2) huruf a UU Pajak Penghasilan menetapkan bunga deposito sebagai penghasilan yang dikenai pajak final.
Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 kemudian mengatur pajak atas bunga deposito dan tabungan, termasuk diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
PP Nomor 123 Tahun 2015 mengubah PP tersebut, termasuk soal tarifnya. Lalu PMK Nomor 212/PMK.03/2018 menjabarkan tata cara pemotongan dan kriteria pengecualian. Berkat aturan ini, bank punya pedoman yang jelas saat memotong pajak.
Menariknya, PMK 212/2018 juga mencabut ketentuan lama, yaitu PMK 26/PMK.010/2016 tentang pemotongan pajak atas bunga deposito dan tabungan. Jadi, rujukan utamamu sekarang adalah PMK 212/2018 dan PP 123/2015.
Baca Juga: Perjanjian Kredit Adalah: Pahami Isi dan Risikonya
Tarif Pajak Bunga Deposito yang Berlaku
Besar tarif bergantung pada status pemilik dana. Ada tiga kelompok yang perlu kamu kenal.

Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT
Tarifnya 20% dari jumlah bruto bunga. Aturan ini mencakup orang pribadi, badan usaha, dan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Pajaknya bersifat final.
Artinya, penghasilan bunga tidak digabung dengan penghasilan lain saat menghitung PPh tahunan. Pajak yang sudah dipotong pun tidak bisa dikreditkan.
Wajib Pajak Luar Negeri
Wajib pajak luar negeri membayar 20% dari jumlah bruto. Kalau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menetapkan tarif lebih rendah, tarif itulah yang berlaku, asalkan syarat administrasinya terpenuhi.
Deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE)
Bunga deposito DHE mendapat tarif lebih ringan, yakni 0% sampai 10%. Jangka waktu penempatan menentukan besarnya. Semakin panjang tenornya, semakin kecil tarifnya.
Pengecualian: Kapan Bunga Deposito Tidak Dipotong Pajak?
Tidak semua bunga deposito kena potong. PMK 212/2018 menyebut beberapa kondisi yang dikecualikan:
- Pokok deposito sampai Rp7,5 juta. Bank tidak memotong pajak atas bunga deposito dan tabungan yang jumlah pokoknya tidak melebihi Rp7.500.000.
- Penghasilan tidak melebihi PTKP. Pemotongan tidak berlaku bagi orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya selama satu tahun pajak, termasuk bunga, tidak melebihi PTKP.
- Kriteria lain dalam Pasal 7 PMK 212/2018. Peraturan itu memuat kondisi khusus lain yang juga dikecualikan.
Satu peringatan perlu saya tambahkan. Memecah deposito besar menjadi beberapa deposito kecil demi menyiasati batas Rp7,5 juta tidak otomatis membebaskanmu dari pajak.
Bank menilai berdasarkan ketentuan pokok yang berlaku. Karena itu, jangan mengandalkan trik semacam ini.
Cara Menghitung Pajak Bunga Deposito
Menghitung pajak bunga deposito sebenarnya mudah. Kamu hanya butuh tiga angka, yaitu pokok, suku bunga, dan jangka waktu.
Rumus Dasar
Pakai dua langkah berikut:
- Bunga bruto = pokok deposito × suku bunga per tahun × (jangka waktu ÷ 12 bulan)
- Pajak = 20% × bunga bruto
Bunga bersih yang kamu terima adalah bunga bruto dikurangi pajak. Perlu kamu tahu, bank sering memakai jumlah hari sebenarnya dibagi 365. Hasil di rekeningmu bisa berbeda tipis dari hitungan sederhana ini.
Contoh 1: Deposito Rp100 Juta
Kamu menempatkan Rp100.000.000 dengan bunga 5% per tahun selama 12 bulan.
- Bunga bruto = Rp100.000.000 × 5% = Rp5.000.000
- Pajak = 20% × Rp5.000.000 = Rp1.000.000
- Bunga bersih = Rp4.000.000
Contoh 2: Deposito Rp500 Juta, Tenor 6 Bulan
Kamu menempatkan Rp500.000.000 dengan bunga 4,5% per tahun selama 6 bulan.
- Bunga bruto = Rp500.000.000 × 4,5% × 6/12 = Rp11.250.000
- Pajak = 20% × Rp11.250.000 = Rp2.250.000
- Bunga bersih = Rp9.000.000
Contoh 3: Deposito Rp7 Juta
Pokok Rp7.000.000 masih di bawah Rp7.500.000. Bank tidak memotong pajak. Dengan bunga 4% setahun, kamu menerima bunga penuh sebesar Rp280.000.
Angka-angka tadi hanya simulasi. Bunga riil mengikuti kebijakan bank dan cara bank menghitung hari.
Pelaporan dan Bukti Potong Bunga Deposito
Karena PPh-nya final, kamu tidak perlu menghitung ulang pajak bunga. Ada beberapa hal yang tetap harus kamu kerjakan:
- Simpan bukti potong. Bank menerbitkan bukti pemotongan PPh final. Arsipkan dokumen itu sebagai bukti bahwa pajakmu sudah lunas.
- Laporkan deposito sebagai harta. Cantumkan pokok deposito di Daftar Harta pada SPT Tahunan.
- Laporkan penghasilan bunga. Isi bagian penghasilan yang dikenai PPh final sesuai format SPT.
- Catat batas waktunya. SPT Tahunan orang pribadi jatuh tempo 31 Maret.
Periksa juga apakah bank memotong pajak dengan benar. Kalau kamu memenuhi syarat pengecualian tetapi bank tetap memotong, minta penjelasan tertulis dan ajukan koreksi.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Berapa persen pajak bunga deposito?
Tarifnya 20% dari jumlah bruto bunga untuk wajib pajak dalam negeri dan BUT. Wajib pajak luar negeri dikenai 20% atau tarif P3B. Bunga deposito DHE dikenai 0% sampai 10%.
Apakah deposito di bawah Rp7,5 juta kena pajak?
Tidak. Bank tidak memotong pajak atas bunga dari deposito dengan pokok sampai Rp7.500.000. Syaratnya, deposito itu tidak berasal dari dana besar yang dipecah-pecah.
Apakah bunga deposito perlu dilaporkan di SPT?
Ya, walaupun pajaknya sudah final. Kamu melaporkan pokok deposito sebagai harta. Bunga yang sudah dipotong dicantumkan sebagai penghasilan final, jadi kamu tidak menghitung pajaknya lagi.

Kesimpulan
Pajak bunga deposito berupa PPh final 20% dari bunga bruto, dan bank memotongnya saat membayar bunga. Deposito dengan pokok sampai Rp7,5 juta dikecualikan, begitu juga orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi PTKP.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Hitung bunga bersih sebelum memilih produk, simpan bukti potong, lalu laporkan deposito di SPT Tahunan.
Menurut saya, pajak final ini menguntungkan nasabah karena prosesnya rapi dan pasti. Kepastian itu tetap menyisakan tanggung jawab pribadi. Nasabah yang teliti akan tahu persis berapa hasil investasinya setelah pajak.
Kalau kamu memegang deposito bernilai besar, mengelola dana bisnis, atau menemukan potongan pajak yang janggal, jangan menunggu masalahnya membesar.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu memeriksa kewajiban pajakmu dengan tenang.
Baca Juga: EBITDA Adalah: Pengertian, Rumus, dan Cara Menghitungnya
Ringkasan
- Bunga deposito dikenai PPh final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh, PP 131/2000, PP 123/2015, dan PMK 212/2018.
- Tarif PPh final sebesar 20% dari bunga bruto berlaku untuk wajib pajak dalam negeri dan BUT.
- Wajib pajak luar negeri dikenai 20% atau tarif P3B, sedangkan deposito DHE dikenai 0% sampai 10%.
- Bunga dari deposito dengan pokok sampai Rp7,5 juta tidak dipotong pajak.
- Orang pribadi dengan seluruh penghasilan setahun tidak melebihi PTKP juga dikecualikan.
- Rumusnya: bunga bruto dikali 20% menghasilkan pajak, lalu bunga bersih adalah selisihnya.
- Bank memotong pajak langsung, dan kamu tidak bisa mengkreditkannya dalam SPT.
- Simpan bukti potong dan laporkan deposito sebagai harta dalam SPT Tahunan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), Pasal 4 ayat (2) huruf a.
- Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (JDIH Kementerian Keuangan, jdih.kemenkeu.go.id).
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, informasi perpajakan untuk orang pribadi (pajak.go.id).




