Pernah ada orang masuk ke halaman rumahmu tanpa permisi? Lalu ia menolak keluar saat diminta?
Pasal 167 KUHP mengatur situasi seperti itu. Pasal ini melarang siapa pun memaksa masuk ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum. Orang yang tetap bertahan setelah diminta pergi oleh pemilik juga bisa dipidana.
Sejak 2 Januari 2026, aturan serupa tercantum dalam Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Isi larangannya hampir sama. Ancaman pidananya yang berubah.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, pasal ini sering disalahpahami. Banyak orang mengira satu langkah ke halaman tetangga sudah cukup untuk melapor ke polisi. Padahal hukum pidana meminta pembuktian yang ketat.
Pemilik rumah tentu berhak merasa aman. Pihak yang dituduh pun berhak diperlakukan adil. Artikel ini membahas kedua sisi itu supaya kamu paham posisimu.
Apa Itu Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Orang?
Pasal 167 berasal dari KUHP lama, yaitu Wetboek van Strafrecht yang berlaku di Indonesia sejak masa kolonial. Pasal ini masuk kelompok kejahatan terhadap ketertiban umum. Tujuannya menjaga ketenangan orang di tempat tinggalnya.
Bayangkan sebuah rumah dengan pagar dan gerbang. Ada keluarga yang tinggal di dalamnya. Mereka berhak menentukan siapa yang boleh masuk.
Hukum melindungi hak itu lewat dua bentuk larangan. Pertama, memaksa masuk ke tempat milik orang lain secara melawan hukum. Kedua, berada di tempat tersebut secara melawan hukum dan tidak segera pergi setelah diminta.
Objek yang dilindungi ada tiga: rumah, ruangan tertutup, dan pekarangan tertutup. Pekarangan tertutup artinya halaman yang punya batas jelas, misalnya pagar atau tembok. Lahan terbuka tanpa batas umumnya tidak termasuk.
Mengapa Pasal Ini Dibuat
Ketertiban sosial bergantung pada rasa aman di rumah masing-masing. Tanpa aturan, sengketa kecil bisa cepat berubah jadi keributan. Itu sebabnya polisi sering memakai pasal ini dalam sengketa tanah dan perselisihan antartetangga.
Baca Juga: Pasal 385 KUHP: Unsur dan Sanksi Penyerobotan Tanah
Unsur Pasal 167 KUHP yang Wajib Terpenuhi
Polisi dan jaksa tidak bisa menjerat seseorang hanya karena ia berada di pekarangan orang lain. Mereka harus membuktikan semua unsur pasal. Berikut unsur yang lazim dibahas dalam doktrin dan putusan pengadilan:
- Barang siapa. Unsur ini menunjuk setiap orang sebagai subjek hukum.
- Secara melawan hukum. Pelaku bertindak tanpa hak dan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
- Memaksa masuk. Pelaku masuk dengan cara yang bertentangan dengan kehendak penghuni.
- Objek tertentu. Tempat yang dimasuki berupa rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain.
- Tidak segera pergi. Sebagai alternatif, pelaku berada di tempat itu secara melawan hukum dan tidak pergi setelah diminta pihak yang berhak.
Kalau satu unsur saja tidak terbukti, pasal ini tidak bisa diterapkan.
Soal Makna “Memaksa Masuk”
Unsur ini sering jadi bahan perdebatan. Sebagian ahli menafsirkannya sebagai masuk dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ahli lain memakai tafsir yang lebih luas, yaitu masuk bertentangan dengan kehendak pemilik.
Satu hal disepakati banyak pakar. Orang yang tersesat lalu masuk ke lahan tanpa pagar dan tanpa papan larangan tidak otomatis dipidana.
Peran Permintaan untuk Pergi
Bayangkan seorang tamu yang awalnya datang dengan izin. Izin itu berakhir ketika tuan rumah meminta ia pulang. Jika ia menolak, perbuatannya bisa memenuhi unsur pasal.
Karena itu, pemilik rumah sebaiknya menyampaikan permintaan pergi dengan jelas. Kalau memungkinkan, lakukan di depan saksi.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Sanksi Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Izin
Ancaman pidana berbeda antara KUHP lama dan KUHP baru. Perbedaannya ada pada lamanya penjara dan sistem denda.
- Pasal 167 ayat (1) KUHP lama: penjara paling lama sembilan bulan atau denda nominal lama yang kemudian disesuaikan lewat Perma Nomor 2 Tahun 2012.
- Pasal 257 UU 1/2023: penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Kategori II dalam KUHP baru bernilai paling banyak Rp10 juta. Angka ini mengacu pada Pasal 79 UU 1/2023.
Kedua KUHP juga mengenal pemberatan pidana. Pemberatan berlaku, misalnya, ketika pelaku memakai ancaman atau sarana yang menakutkan orang. Rinciannya ada di ayat-ayat lanjutan, jadi sebaiknya kamu membaca naskah resmi.
Satu hal lagi soal angka. Ancaman di atas adalah batas maksimum. Hakim menentukan hukuman akhir berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Pasal 167 KUHP dan Pasal 257 KUHP Baru: Apa Bedanya?
Banyak orang bertanya, mana yang berlaku sekarang? Jawabannya tergantung kapan perbuatan itu terjadi. Aturan peralihan dalam KUHP baru, termasuk Pasal 3 UU 1/2023, mengatur hal ini.
Untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, aparat pada dasarnya merujuk Pasal 167 KUHP lama. Untuk perbuatan sesudahnya, Pasal 257 UU 1/2023 yang berlaku. Jika ada perubahan aturan setelah perbuatan dilakukan, pengadilan memakai ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa.
Ada tiga perbedaan utama:
- Rumusan larangan hampir sama, yaitu perbuatan melawan hukum dan penolakan untuk pergi.
- Ancaman penjara naik dari sembilan bulan menjadi satu tahun.
- Sistem denda berubah dari nominal tetap menjadi sistem kategori.
Saya melihat perubahan ini sebagai penyesuaian sistem pemidanaan. Aturan barunya tidak memperluas cakupan perbuatan yang dipidana. Prinsip kehati-hatian dalam membuktikan unsur pun tetap berlaku.
Langkah Hukum Jika Terjadi Pelanggaran Pekarangan
Lalu apa yang sebaiknya kamu lakukan? Langkahnya berbeda untuk pemilik rumah dan untuk pihak yang dilaporkan.
Jika Kamu Pemilik Rumah atau Pekarangan
Mulailah dengan meminta orang tersebut pergi secara baik dan jelas. Setelah itu, kumpulkan bukti seperti rekaman CCTV, foto, dan keterangan saksi.
Kalau ia tetap menolak, buat laporan ke polisi. Jangan main hakim sendiri. Tindakan itu bisa menjeratmu secara pidana.
Jika Kamu Dilaporkan
Periksa dulu apakah semua unsur pasal benar-benar terpenuhi. Tanyakan pada dirimu sendiri. Apakah kamu punya hak atas tanah itu? Apakah ada izin atau hubungan perdata yang sedang disengketakan?
Dalam situasi seperti ini, pendampingan advokat sangat membantu. Sengketa kepemilikan tanah sering lebih tepat diselesaikan lewat jalur perdata.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah masuk ke pekarangan orang tanpa izin selalu pidana?
Tidak selalu. Penegak hukum harus membuktikan unsur melawan hukum dan unsur memaksa masuk. Orang yang tersesat ke lahan terbuka tanpa pagar dan tanpa larangan umumnya tidak dipidana.
Apakah Pasal 167 KUHP masih berlaku pada 2026?
KUHP lama sudah tidak berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan yang kini berlaku adalah Pasal 257 UU 1/2023. Pasal 167 tetap relevan untuk menilai perbuatan yang terjadi sebelum tanggal itu.
Berapa ancaman hukuman memasuki pekarangan orang?
Berdasarkan Pasal 257 UU 1/2023, ancamannya penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II. Ancaman ini bisa meningkat jika perbuatan disertai ancaman atau sarana yang menakutkan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Pasal 167 KUHP, yang sekarang berpadanan dengan Pasal 257 KUHP baru, melindungi hak setiap orang atas rasa aman di rumahnya. Pasal ini berlaku kalau unsur melawan hukum dan unsur penolakan untuk pergi terbukti. Langkah yang saya sarankan: minta orang itu pergi dengan jelas, kumpulkan bukti, lalu tempuh jalur hukum yang sesuai.
Menurut saya, masyarakat perlu memahami batas antara hak mempertahankan properti dan larangan main hakim sendiri. Pemahaman itu mencegah sengketa kecil berubah jadi perkara pidana yang berat bagi kedua pihak.
Kalau kamu sedang menghadapi masalah serupa, jangan dipendam sendiri. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami posisi hukummu dengan tenang.
Baca Juga: Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan: Unsurnya
Ringkasan
- Pasal 167 KUHP melarang memaksa masuk ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum.
- Orang yang bertahan di tempat itu setelah diminta pergi oleh pihak yang berhak juga dapat dipidana.
- Unsur utamanya meliputi barang siapa, melawan hukum, memaksa masuk, objek tertentu, dan tidak segera pergi.
- Pasal 167 ayat (1) KUHP lama mengancam penjara paling lama sembilan bulan.
- Pasal 257 UU 1/2023 mengancam penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
- KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, dan Pasal 3 UU 1/2023 mengatur penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa.
- Pemilik rumah sebaiknya meminta pelaku pergi, mengumpulkan bukti, dan melapor tanpa main hakim sendiri.
- Sengketa kepemilikan tanah sering lebih tepat diselesaikan lewat jalur perdata.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 3, Pasal 79, dan Pasal 257). Tersedia di JDIH Kementerian Hukum dan peraturan.go.id.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 167, sebagaimana berlaku berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 jo. UU Nomor 73 Tahun 1958.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
- Jurnal Refor, Universitas Trisakti, kajian penerapan Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memaksa memasuki rumah tanpa izin (e-journal.trisakti.ac.id).
- Kajian Universitas Islam Indonesia, “Penerapan Pasal 167 Ayat (1) KUHP dalam Tindak Pidana Memasuki Rumah dan Tanah Secara Melawan Hukum” (dspace.uii.ac.id).





