Terbaru

Pajak

Penghasilan Kena Pajak: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Ditulis oleh Dea Youlanda

Daftar Isi

Penghasilan kena pajak adalah angka yang menentukan besar PPh yang harus kamu bayar setiap tahun. Banyak orang langsung memakai gaji kotor sebagai dasar hitungan, padahal angka itu belum siap dikenai tarif.

Jawaban singkatnya begini. Kamu mengurangi penghasilan neto dengan PTKP, lalu mengalikan hasilnya dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

Menurut saya sebagai praktisi hukum, salah hitung penghasilan kena pajak sering berujung pada sengketa dengan kantor pajak. Memahaminya sejak awal terasa jauh lebih murah daripada memperbaikinya belakangan.

Pengertian Penghasilan Kena Pajak dan Fungsinya

Penghasilan kena pajak, atau PKP, adalah dasar pengenaan tarif PPh. Undang-Undang PPh menempatkannya sebagai angka terakhir sebelum pajak terutang dihitung.

Anggap saja PKP sebagai sisa penghasilan setelah semua pengurang yang sah dikeluarkan. Sisa itulah yang dikenai tarif.

Fungsinya terlihat jelas dalam tiga hal berikut:

  • Menentukan lapisan tarif progresif yang berlaku bagi kamu.
  • Menjadi angka pokok saat mengisi SPT Tahunan.
  • Menjadi dasar menghitung PPh terutang dan kurang bayar.

Satu kesalahan kecil pada PKP langsung menggeser seluruh hasil akhir. Itu sebabnya angka ini layak kamu periksa dua kali.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Komponen Pembentuk Penghasilan Kena Pajak

Sebelum menghitung, kenali dulu tiga komponen yang membentuk penghasilan kena pajak:

  • Penghasilan bruto: seluruh tambahan kemampuan ekonomis yang kamu terima, seperti gaji, honorarium, laba usaha, bunga, dan sewa.
  • Penghasilan neto: penghasilan bruto setelah dikurangi biaya yang diperbolehkan, misalnya biaya jabatan, iuran pensiun, atau biaya usaha menurut Pasal 6 UU PPh.
  • PTKP: Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu batas penghasilan yang dibebaskan dari pajak sesuai status keluarga.

Ketiganya saling menyambung. Kalau satu komponen keliru, PKP ikut keliru.

Baca juga  Surat Setoran Pajak: Fungsi, Format, dan Cara Membuatnya

Nilai PTKP yang Berlaku

Nilai PTKP mengikuti PMK Nomor 101/PMK.010/2016. Cek situs DJP sesekali untuk memastikan belum ada pembaruan.

  • Wajib pajak orang pribadi: Rp54.000.000 per tahun.
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin: Rp4.500.000.
  • Tambahan untuk setiap tanggungan, maksimal tiga orang: Rp4.500.000.
  • Tambahan bila penghasilan istri digabung dengan suami: Rp54.000.000.

Rumus dan Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Rumusnya sederhana. PKP = penghasilan neto setahun – PTKP.

Hasil hitungan lalu dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Setelah itu, kamu bisa menerapkan tarif.

Untuk Pegawai dengan Gaji Tetap

Ikuti urutan berikut agar tidak ada langkah yang terlewat:

  1. Jumlahkan seluruh penghasilan bruto selama setahun.
  2. Kurangi biaya jabatan sebesar 5 persen dari bruto, maksimal Rp6.000.000 setahun.
  3. Kurangi iuran pensiun atau JHT yang kamu bayar sendiri.
  4. Kurangi PTKP sesuai status kamu pada awal tahun.
  5. Bulatkan hasilnya ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

Untuk Pengusaha dan Pekerja Bebas

Pengusaha punya dua pilihan. Kalau menyelenggarakan pembukuan, penghasilan neto berasal dari omzet dikurangi biaya usaha yang sah.

Kalau memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), kamu mengalikan peredaran bruto dengan persentase norma sesuai jenis usaha. Aturannya ada di PER-17/PJ/2015, dan syaratnya harus kamu penuhi sejak awal.

Tarif PPh Pasal 17 untuk Penghasilan Kena Pajak

Setelah PKP ketemu, saatnya menerapkan tarif. Wajib pajak orang pribadi memakai tarif progresif berlapis menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

  • Sampai Rp60.000.000: 5 persen.
  • Di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000: 15 persen.
  • Di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000: 25 persen.
  • Di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000: 30 persen.
  • Di atas Rp5.000.000.000: 35 persen.

Wajib pajak badan memakai tarif tunggal 22 persen dari PKP. Sebagian UMKM justru memakai tarif final sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022.

Baca juga  Contoh Faktur Pajak: Format Lengkap dan Cara Membacanya

Tarif progresif bekerja per lapisan. Kamu tidak membayar 25 persen untuk seluruh PKP, melainkan hanya untuk bagian yang masuk lapisan itu.

Contoh Perhitungan Penghasilan Kena Pajak

Angka di atas kertas sering terasa abstrak. Dua contoh berikut membantu kamu melihat alurnya.

Contoh 1: Pegawai Lajang

Rina bergaji Rp8.000.000 per bulan, berstatus TK/0, dan tidak punya pengurang lain. Untuk memudahkan, anggap tidak ada iuran pensiun.

  • Penghasilan bruto setahun: Rp96.000.000.
  • Biaya jabatan 5 persen: Rp4.800.000.
  • Penghasilan neto: Rp91.200.000.
  • PTKP TK/0: Rp54.000.000.
  • PKP: Rp37.200.000.

Pajaknya 5 persen dari Rp37.200.000, yaitu Rp1.860.000 setahun.

Contoh 2: PKP Rp300.000.000

Bagaimana kalau PKP-nya sudah masuk lapisan ketiga? Hitungannya berlapis seperti ini:

  • Rp60.000.000 x 5 persen = Rp3.000.000.
  • Rp190.000.000 x 15 persen = Rp28.500.000.
  • Rp50.000.000 x 25 persen = Rp12.500.000.

Totalnya Rp44.000.000. Jumlah itulah yang menjadi PPh terutang untuk tahun tersebut, sebelum dikurangi kredit pajak.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Menghitung PKP

Dari pengalaman mendampingi wajib pajak, beberapa kekeliruan muncul berulang:

  • Memakai gaji kotor sebagai PKP tanpa mengurangi biaya dan PTKP.
  • Salah memilih status PTKP, terutama setelah menikah atau punya anak.
  • Mencatat biaya pribadi sebagai biaya usaha.
  • Lupa melaporkan penghasilan dari sumber lain, seperti sewa atau pekerjaan sampingan.

Kekeliruan semacam ini biasanya baru terlihat saat ada surat permintaan penjelasan. Saat itu, waktu dan tenaga sudah terlanjur terkuras.

FAQ

Apakah penghasilan kena pajak sama dengan gaji?

Tidak sama. PKP baru muncul setelah gaji bruto dikurangi biaya yang diperbolehkan dan PTKP.

Bagaimana kalau penghasilan neto lebih kecil dari PTKP?

PKP-mu nihil, sehingga tidak ada PPh yang harus dibayar. Meski begitu, kamu tetap wajib melaporkan SPT Tahunan.

Baca juga  Pembukuan Pajak: Kewajiban, Syarat, dan Cara Melakukannya

Apakah pelaku UMKM selalu memakai tarif Pasal 17?

Tidak selalu. Pelaku UMKM orang pribadi bisa memakai tarif final 0,5 persen dari omzet menurut PP 55/2022, dan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh.

Kesimpulan

Penghasilan kena pajak adalah hasil dari penghasilan neto dikurangi PTKP, lalu dikenai tarif Pasal 17. Langkah yang saya sarankan: catat semua penghasilan, cek status PTKP, dan simpan bukti biaya sejak awal tahun.

Menurut saya, wajib pajak yang rajin mencatat hampir selalu lebih tenang saat melapor. Pajak jadi urusan yang bisa diprediksi, bukan kejutan di akhir tahun.

Masih ragu dengan angka PKP milikmu? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu kamu.

Ringkasan

  • Penghasilan kena pajak adalah dasar pengenaan tarif PPh, bukan gaji kotor.
  • Rumusnya: penghasilan neto setahun dikurangi PTKP.
  • Penghasilan neto berasal dari bruto setelah dikurangi biaya yang diperbolehkan.
  • PTKP wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000, dengan tambahan untuk status kawin dan tanggungan.
  • Tarif orang pribadi bersifat progresif berlapis, dari 5 persen sampai 35 persen.
  • Wajib pajak badan memakai tarif 22 persen, sedangkan UMKM tertentu memakai tarif final.
  • Kesalahan umum meliputi salah status PTKP dan salah mencatat biaya.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  • Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI: www.pajak.co.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi