Penghasilan kena pajak adalah angka yang menentukan besar PPh yang harus kamu bayar setiap tahun. Banyak orang langsung memakai gaji kotor sebagai dasar hitungan, padahal angka itu belum siap dikenai tarif.
Jawaban singkatnya begini. Kamu mengurangi penghasilan neto dengan PTKP, lalu mengalikan hasilnya dengan tarif Pasal 17 UU PPh.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, salah hitung penghasilan kena pajak sering berujung pada sengketa dengan kantor pajak. Memahaminya sejak awal terasa jauh lebih murah daripada memperbaikinya belakangan.
Pengertian Penghasilan Kena Pajak dan Fungsinya
Penghasilan kena pajak, atau PKP, adalah dasar pengenaan tarif PPh. Undang-Undang PPh menempatkannya sebagai angka terakhir sebelum pajak terutang dihitung.
Anggap saja PKP sebagai sisa penghasilan setelah semua pengurang yang sah dikeluarkan. Sisa itulah yang dikenai tarif.
Fungsinya terlihat jelas dalam tiga hal berikut:
- Menentukan lapisan tarif progresif yang berlaku bagi kamu.
- Menjadi angka pokok saat mengisi SPT Tahunan.
- Menjadi dasar menghitung PPh terutang dan kurang bayar.
Satu kesalahan kecil pada PKP langsung menggeser seluruh hasil akhir. Itu sebabnya angka ini layak kamu periksa dua kali.

Komponen Pembentuk Penghasilan Kena Pajak
Sebelum menghitung, kenali dulu tiga komponen yang membentuk penghasilan kena pajak:
- Penghasilan bruto: seluruh tambahan kemampuan ekonomis yang kamu terima, seperti gaji, honorarium, laba usaha, bunga, dan sewa.
- Penghasilan neto: penghasilan bruto setelah dikurangi biaya yang diperbolehkan, misalnya biaya jabatan, iuran pensiun, atau biaya usaha menurut Pasal 6 UU PPh.
- PTKP: Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu batas penghasilan yang dibebaskan dari pajak sesuai status keluarga.
Ketiganya saling menyambung. Kalau satu komponen keliru, PKP ikut keliru.
Nilai PTKP yang Berlaku
Nilai PTKP mengikuti PMK Nomor 101/PMK.010/2016. Cek situs DJP sesekali untuk memastikan belum ada pembaruan.
- Wajib pajak orang pribadi: Rp54.000.000 per tahun.
- Tambahan untuk wajib pajak kawin: Rp4.500.000.
- Tambahan untuk setiap tanggungan, maksimal tiga orang: Rp4.500.000.
- Tambahan bila penghasilan istri digabung dengan suami: Rp54.000.000.
Rumus dan Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Rumusnya sederhana. PKP = penghasilan neto setahun – PTKP.
Hasil hitungan lalu dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Setelah itu, kamu bisa menerapkan tarif.
Untuk Pegawai dengan Gaji Tetap
Ikuti urutan berikut agar tidak ada langkah yang terlewat:
- Jumlahkan seluruh penghasilan bruto selama setahun.
- Kurangi biaya jabatan sebesar 5 persen dari bruto, maksimal Rp6.000.000 setahun.
- Kurangi iuran pensiun atau JHT yang kamu bayar sendiri.
- Kurangi PTKP sesuai status kamu pada awal tahun.
- Bulatkan hasilnya ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
Untuk Pengusaha dan Pekerja Bebas
Pengusaha punya dua pilihan. Kalau menyelenggarakan pembukuan, penghasilan neto berasal dari omzet dikurangi biaya usaha yang sah.
Kalau memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), kamu mengalikan peredaran bruto dengan persentase norma sesuai jenis usaha. Aturannya ada di PER-17/PJ/2015, dan syaratnya harus kamu penuhi sejak awal.
Tarif PPh Pasal 17 untuk Penghasilan Kena Pajak
Setelah PKP ketemu, saatnya menerapkan tarif. Wajib pajak orang pribadi memakai tarif progresif berlapis menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan:
- Sampai Rp60.000.000: 5 persen.
- Di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000: 15 persen.
- Di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000: 25 persen.
- Di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000: 30 persen.
- Di atas Rp5.000.000.000: 35 persen.
Wajib pajak badan memakai tarif tunggal 22 persen dari PKP. Sebagian UMKM justru memakai tarif final sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022.
Tarif progresif bekerja per lapisan. Kamu tidak membayar 25 persen untuk seluruh PKP, melainkan hanya untuk bagian yang masuk lapisan itu.
Contoh Perhitungan Penghasilan Kena Pajak
Angka di atas kertas sering terasa abstrak. Dua contoh berikut membantu kamu melihat alurnya.
Contoh 1: Pegawai Lajang
Rina bergaji Rp8.000.000 per bulan, berstatus TK/0, dan tidak punya pengurang lain. Untuk memudahkan, anggap tidak ada iuran pensiun.
- Penghasilan bruto setahun: Rp96.000.000.
- Biaya jabatan 5 persen: Rp4.800.000.
- Penghasilan neto: Rp91.200.000.
- PTKP TK/0: Rp54.000.000.
- PKP: Rp37.200.000.
Pajaknya 5 persen dari Rp37.200.000, yaitu Rp1.860.000 setahun.
Contoh 2: PKP Rp300.000.000
Bagaimana kalau PKP-nya sudah masuk lapisan ketiga? Hitungannya berlapis seperti ini:
- Rp60.000.000 x 5 persen = Rp3.000.000.
- Rp190.000.000 x 15 persen = Rp28.500.000.
- Rp50.000.000 x 25 persen = Rp12.500.000.
Totalnya Rp44.000.000. Jumlah itulah yang menjadi PPh terutang untuk tahun tersebut, sebelum dikurangi kredit pajak.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Menghitung PKP
Dari pengalaman mendampingi wajib pajak, beberapa kekeliruan muncul berulang:
- Memakai gaji kotor sebagai PKP tanpa mengurangi biaya dan PTKP.
- Salah memilih status PTKP, terutama setelah menikah atau punya anak.
- Mencatat biaya pribadi sebagai biaya usaha.
- Lupa melaporkan penghasilan dari sumber lain, seperti sewa atau pekerjaan sampingan.
Kekeliruan semacam ini biasanya baru terlihat saat ada surat permintaan penjelasan. Saat itu, waktu dan tenaga sudah terlanjur terkuras.
FAQ
Apakah penghasilan kena pajak sama dengan gaji?
Tidak sama. PKP baru muncul setelah gaji bruto dikurangi biaya yang diperbolehkan dan PTKP.
Bagaimana kalau penghasilan neto lebih kecil dari PTKP?
PKP-mu nihil, sehingga tidak ada PPh yang harus dibayar. Meski begitu, kamu tetap wajib melaporkan SPT Tahunan.
Apakah pelaku UMKM selalu memakai tarif Pasal 17?
Tidak selalu. Pelaku UMKM orang pribadi bisa memakai tarif final 0,5 persen dari omzet menurut PP 55/2022, dan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh.
Kesimpulan
Penghasilan kena pajak adalah hasil dari penghasilan neto dikurangi PTKP, lalu dikenai tarif Pasal 17. Langkah yang saya sarankan: catat semua penghasilan, cek status PTKP, dan simpan bukti biaya sejak awal tahun.
Menurut saya, wajib pajak yang rajin mencatat hampir selalu lebih tenang saat melapor. Pajak jadi urusan yang bisa diprediksi, bukan kejutan di akhir tahun.
Masih ragu dengan angka PKP milikmu? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu kamu.
Ringkasan
- Penghasilan kena pajak adalah dasar pengenaan tarif PPh, bukan gaji kotor.
- Rumusnya: penghasilan neto setahun dikurangi PTKP.
- Penghasilan neto berasal dari bruto setelah dikurangi biaya yang diperbolehkan.
- PTKP wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000, dengan tambahan untuk status kawin dan tanggungan.
- Tarif orang pribadi bersifat progresif berlapis, dari 5 persen sampai 35 persen.
- Wajib pajak badan memakai tarif 22 persen, sedangkan UMKM tertentu memakai tarif final.
- Kesalahan umum meliputi salah status PTKP dan salah mencatat biaya.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI: www.pajak.co.id.





