Terbaru

Bisnis

Pasal 31 E UU PPh: Isi, Syarat, dan Cara Menghitung Faskalnya

Ditulis oleh Chorida

Daftar Isi

Pasal 31 E UU PPh kerap bikin pusing pemilik usaha kecil saat mengisi SPT Tahunan Badan.

Banyak yang tidak sadar, mereka sebenarnya berhak dapat potongan tarif pajak. Secara otomatis pula.

Padahal, kalau dimanfaatkan dengan benar, ketentuan ini bisa menghemat beban pajak perusahaan cukup besar setiap tahun. Singkatnya, pasal ini memberi diskon tarif pajak sebesar 50% bagi badan usaha dengan peredaran bruto tertentu.

Sebagai orang yang bergelut lama dengan regulasi perpajakan, saya melihat fasilitas ini sebagai salah satu insentif fiskal yang paling berpihak pada pelaku usaha kecil dan menengah. Sayangnya, sosialisasinya minim.

Akibatnya, banyak wajib pajak salah hitung. Ada juga yang malah lupa memanfaatkannya sama sekali.

Nah, di artikel ini kita akan bongkar tuntas isi, syarat, sampai cara menghitung fasilitas tersebut secara praktis.

Apa Itu Pasal 31 E UU PPh?

Pasal 31 E UU PPh adalah ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang memberi keringanan tarif bagi wajib pajak badan dalam negeri.

Ketentuan ini pertama kali disisipkan lewat UU Nomor 36 Tahun 2008, yang merupakan Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Saat ini, UU Pajak Penghasilan sendiri sudah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir lewat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Meski begitu, isi Pasal 31 E tetap dipertegas lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015.

Sasarannya jelas: badan usaha berskala kecil hingga menengah.

Namun ada satu hal penting yang sering terlewat. Fasilitas ini bukan opsi yang bisa ditolak begitu saja.

Artinya, setiap badan usaha yang memenuhi kriteria wajib menerapkannya saat menghitung PPh terutang.

Berikut poin-poin utama yang diatur dalam pasal ini:

  • Wajib pajak badan dalam negeri mendapat pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum.
  • Tarif umum yang dimaksud mengacu pada Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh, yaitu 22%.
  • Fasilitas berlaku untuk penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar.
  • Batas maksimal peredaran bruto agar berhak atas fasilitas ini adalah Rp50 miliar per tahun pajak.

Dasar Hukum yang Melandasi

Selain UU PPh, ketentuan teknis soal peredaran bruto untuk fasilitas ini diatur dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Baca juga  Perusahaan Dagang: Pengertian, Ciri, dan Contoh Kegiatannya

Perlu dicatat, peraturan ini sebenarnya mengatur ketentuan pelaporan SPT secara umum lewat sistem Coretax. Namun, di dalam lampirannya, dijelaskan pula komponen peredaran bruto yang dipakai untuk menghitung fasilitas Pasal 31 E. Dengan begitu, wajib pajak tetap punya pedoman teknis yang jelas saat lapor SPT Tahunan.

Baca Juga: Laporan Laba Rugi: Komponen, Format, dan Cara Membuatnya

Syarat Pasal 31 E UU PPh yang Harus Dipenuhi

Tidak semua badan usaha otomatis dapat fasilitas ini.

Karena itu, penting memahami dulu syarat Pasal 31 E UU PPh sebelum mengklaimnya dalam pelaporan pajak. Berikut daftar syaratnya:

  • Berstatus sebagai wajib pajak badan dalam negeri, bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  • Memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp50 miliar dalam satu tahun pajak.
  • Peredaran bruto dihitung dari seluruh penghasilan usaha maupun luar usaha, baik final maupun tidak final.
  • Tidak sedang memakai skema tarif final PPh UMKM sebesar 0,5% berdasarkan PP 55/2022 untuk penghasilan yang sama.

Sebagai tambahan, fasilitas ini berlaku secara self-assessment.

Jadi, kamu tidak perlu mengajukan permohonan khusus ke kantor pajak. Cukup terapkan langsung saat mengisi SPT Tahunan PPh Badan lewat sistem Coretax.

Meski begitu, di lapangan, kesalahan menghitung peredaran bruto masih sering terjadi. Ketelitian menjumlahkan seluruh komponen penghasilan jadi kunci utamanya.

pasal 31 e uu pph

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Cara Menghitung Pasal 31E dengan Contoh Kasus

Bagian ini biasanya paling dicari wajib pajak.

Sebenarnya, cara menghitung Pasal 31E tidak serumit bayangan kebanyakan orang. Asal kamu paham rumus dasarnya.

Berikut rumus untuk menentukan penghasilan kena pajak (PKP) yang mendapat fasilitas:

PKP dengan Fasilitas = (Rp4,8 miliar ÷ Peredaran Bruto) × Penghasilan Kena Pajak

Setelah itu, hasil PKP dengan fasilitas tadi dikalikan 50% dari tarif umum.

Sementara sisa PKP di luar fasilitas tetap kena tarif umum penuh.

Contoh Perhitungan Sederhana

Misalnya begini. PT Sinar Abadi punya peredaran bruto Rp4 miliar dalam satu tahun pajak, dengan penghasilan kena pajak Rp500 juta.

Karena peredaran brutonya tidak melebihi Rp4,8 miliar, seluruh penghasilan kena pajak dapat fasilitas penuh. Perhitungannya begini:

  • Tarif umum PPh Badan: 22%
  • Tarif setelah fasilitas: 50% x 22% = 11%
  • PPh terutang: 11% x Rp500.000.000 = Rp55.000.000
Baca juga  Potensi Bisnis Sewa Truk dengan Perhitungan Modal dan Profitnya

Situasinya berbeda kalau peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar.

Contohnya, peredaran bruto PT Maju Jaya mencapai Rp10 miliar dengan PKP Rp1 miliar. Maka perhitungan fasilitasnya jadi begini:

  • PKP dengan fasilitas = (Rp4,8 miliar ÷ Rp10 miliar) x Rp1 miliar = Rp480 juta
  • PKP tanpa fasilitas = Rp1 miliar – Rp480 juta = Rp520 juta
  • PPh atas PKP fasilitas: 11% x Rp480.000.000 = Rp52.800.000
  • PPh atas PKP tanpa fasilitas: 22% x Rp520.000.000 = Rp114.400.000
  • Total PPh terutang: Rp167.200.000

Jadi begini polanya. Makin besar peredaran bruto sebuah perusahaan, makin kecil porsi penghasilan yang kebagian diskon tarif.

Ketentuan Tambahan Tarif PPh Badan UMKM

Selain fasilitas Pasal 31 E UU PPh, pemerintah juga menyediakan skema tarif PPh badan UMKM lain.

Meski begitu, kamu perlu paham bedanya supaya tidak salah pilih skema.

Pertama, tarif final 0,5% berdasarkan PP 55/2022 hanya berlaku untuk peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar dan sifatnya opsional.

Kedua, fasilitas Pasal 31 E sifatnya wajib bagi badan usaha dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar yang tidak memilih skema final.

Ketiga, keduanya tidak bisa dipakai bersamaan untuk objek penghasilan yang sama.

Satu hal lagi. Badan usaha berbentuk BUT tidak berhak atas fasilitas ini karena statusnya subjek pajak luar negeri.

Karena itu, cek dulu status badan usahamu sebelum melapor pajak.

pasal 31 e uu pph

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ Seputar Pasal 31 E UU PPh

1. Apakah semua UMKM otomatis dapat fasilitas Pasal 31 E UU PPh?
Tidak selalu begitu. Fasilitas ini hanya berlaku untuk wajib pajak badan dalam negeri yang tidak pakai skema tarif final 0,5% dan peredaran brutonya maksimal Rp50 miliar.

2. Perlukah mengajukan permohonan untuk mendapat fasilitas ini?
Tidak perlu. Fasilitas ini otomatis berlaku lewat mekanisme self-assessment saat pengisian SPT Tahunan PPh Badan di Coretax.

3. Bagaimana kalau peredaran bruto perusahaan lebih dari Rp50 miliar?
Perusahaan dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar tidak berhak atas fasilitas ini. Seluruh penghasilan kena pajaknya kena tarif umum 22%.

Baca juga  Segini Kekayaan Tambang Minyak Indonesia yang Belum Tergali

Kesimpulan

Pasal 31 E UU PPh memberi keringanan pajak yang cukup berarti bagi badan usaha kecil dan menengah di Indonesia.

Fasilitas ini memangkas tarif PPh sampai 50% untuk bagian penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar. Meski begitu, penerapannya butuh ketelitian dalam menghitung peredaran bruto secara menyeluruh.

Menurut saya, pemanfaatan fasilitas ini seharusnya jadi prioritas setiap konsultan pajak saat mendampingi klien badan usaha kecil.

Sebab, kesalahan kecil dalam menghitung PKP dengan fasilitas bisa berujung pada kurang bayar atau lebih bayar pajak yang merugikan perusahaan. Jadi, langkah paling bijak adalah memverifikasi ulang perhitungan sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Kalau kamu masih ragu apakah bisnismu berhak atas fasilitas ini, atau bingung menghitung PPh terutang dengan tepat, jangan biarkan kesalahan kecil berdampak besar pada keuangan perusahaanmu.

Klik poster di samping ini, atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website, untuk mendapat pendampingan langsung dari tim ahli kami.

Baca Juga: Cara Menghitung Valuasi Perusahaan Startup: Metode, Faktor, dan Contohnya

Ringkasan

  • Pasal 31 E UU PPh memberi diskon tarif 50% dari tarif umum PPh badan.
  • Fasilitas berlaku untuk PKP dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar.
  • Syarat utama: badan usaha dalam negeri dengan peredaran bruto maksimal Rp50 miliar.
  • Fasilitas sifatnya wajib, bukan pilihan, dan berlaku secara self-assessment.
  • Rumus PKP fasilitas: (Rp4,8 miliar ÷ Peredaran Bruto) x Penghasilan Kena Pajak.
  • BUT (Bentuk Usaha Tetap) tidak berhak pakai fasilitas ini.
  • Fasilitas ini beda dengan tarif final UMKM 0,5% berdasarkan PP 55/2022.
  • Salah hitung peredaran bruto berisiko bikin kurang atau lebih bayar pajak.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, JDIH Kementerian Keuangan RI.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  6. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (pajak.go.id).

Tag Terkait:

Bagikan:

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi