Terbaru

Author: Fabby Daraja

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi oleh penulis

Daftar Izin Usaha Maklon Syarat dan Dokumen Wajib yang Perlu Diurus

Daftar Izin Usaha Maklon: Syarat dan Dokumen Wajib yang Perlu Diurus

Industri maklon di Indonesia saat ini mengalami pertumbuhan yang cukup pesat dan menjadi sektor yang semakin diperhitungkan. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perindustrian, industri pengolahan non-migas tumbuh sebesar 4,69% sepanjang 2023 dan berkontribusi sebesar 16,75% terhadap PDB nasional, menjadikannya sektor dengan kontribusi terbesar dibanding lapangan usaha lain (Kemenperin, 2024). Saya mengamati bahwa semakin banyak pengusaha muda dan pelaku UMKM yang tertarik menggunakan skema maklon sebagai solusi praktis untuk membangun merek sendiri tanpa harus membangun fasilitas produksi dari nol. Hal ini merupakan pilihan bisnis yang cukup rasional. Namun, masih banyak pelaku usaha yang menghadapi hambatan pada tahap legalitas karena belum memahami dokumen apa saja yang harus dipersiapkan. Padahal, menjalankan usaha tanpa perizinan yang lengkap tidak hanya berisiko terkena sanksi administratif, tetapi juga dapat mengurangi tingkat kepercayaan dari mitra bisnis maupun calon konsumen. Proses perizinan usaha maklon sendiri memang cukup kompleks karena melibatkan beberapa instansi, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM, OSS, Kementerian Perindustrian, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan. Artikel ini hadir untuk memandu Anda secara praktis, dari memahami dasar hukum maklon hingga daftar dokumen konkret yang harus dikantongi sebelum mulai beroperasi. Apa Itu Jasa Maklon dan Mengapa Kini Masuk Kategori Industri? Jasa maklon merupakan suatu skema produksi di mana satu pihak sebagai pemilik merek atau pemberi pesanan menyerahkan formula, desain, atau spesifikasi produk kepada pihak lain, yaitu produsen maklon, untuk diproduksi atas nama pihak pemberi pesanan tersebut. Anda punya merek dan formula, tapi tidak punya pabrik, maka pabrik maklonlah yang mengerjakan seluruh proses produksinya.  Dalam hukum perpajakan Indonesia, definisi jasa maklon secara resmi tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) PMK No. 141/PMK.03/2015, yang menyebutkan bahwa jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pemberi jasa, dengan spesifikasi dan bahan baku sepenuhnya disediakan oleh pengguna jasa, serta kepemilikan atas barang jadi tetap berada di tangan pengguna jasa.  Jika dilihat dari perizinan, aktivitas maklon kini masuk ke dalam kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 dan mempertegas pendekatan perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.  Klasifikasi KBLI 2020 yang relevan untuk jasa maklon di antaranya adalah KBLI 20231 (Industri Kosmetik Termasuk Pasta Gigi) untuk maklon kosmetik, KBLI 10799 (Industri Produk Makanan Lainnya) untuk maklon pangan olahan, dan KBLI 32909 (Industri Pengolahan Lainnya YTDL) untuk maklon manufaktur umum.  Pemerintah menempatkan kegiatan maklon sebagai bagian dari sektor industri, bukan hanya jasa, karena terdapat proses pengolahan dari bahan mentah menjadi produk siap pakai. Oleh sebab itu, pelaku usaha maklon wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dan, untuk bidang tertentu, juga berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Artinya, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja belum mencukupi. Pelaku usaha tetap harus melengkapi izin teknis sektoral yang sesuai dengan jenis produk yang dihasilkan. Hal ini juga dipertegas melalui Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), yang secara tegas mewajibkan sertifikasi bagi industri yang menerima kontrak produksi kosmetik, termasuk dalam skema maklon.  Syarat dan Dokumen Izin Usaha Maklon Pelaku usaha maklon perlu menyiapkan berbagai dokumen perizinan sebelum kegiatan operasional dimulai. Dokumen tersebut tersusun secara bertahap, mulai dari legalitas dasar badan usaha hingga perizinan teknis sektoral yang menyesuaikan dengan jenis produksi yang dijalankan. Berikut ini adalah daftar dokumen dan persyaratan yang perlu kamu penuhi secara berurutan. 1. Akta Pendirian Badan Usaha dan SK Kemenkumham Langkah pertama dan mendasar adalah memastikan usaha maklon Anda berdiri di atas badan hukum yang sah, umumnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV).  Akta pendirian Badan Usaha dibuat di hadapan notaris dan bersisikan informasi lengkap tentang nama perusahaan, struktur kepemilikan saham, modal dasar dan modal disetor, serta maksud dan tujuan usaha yang harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan maklon yang akan dijalankan.  Untuk badan usaha berbentuk PT, akta pendirian wajib memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online. Proses ini akan menghasilkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan sebagai bukti bahwa badan hukum tersebut telah diakui secara resmi oleh negara. Pastikan juga bahwa maksud dan tujuan usaha yang tercantum dalam akta sudah secara jelas mencantumkan kegiatan seperti “jasa maklon” atau “industri pengolahan” sesuai dengan KBLI yang dipilih. Ketidaksesuaian pada bagian ini dapat berdampak pada terhambatnya proses perizinan di tahap berikutnya. Adapun dasar hukum pendirian PT mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan kemudahan dalam proses pendirian perusahaan, khususnya bagi pelaku UMKM. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS RBA NIB merupakan identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan usaha apapun di Indonesia, termasuk usaha maklon.  Pengurusan NIB dilakukan secara online melalui sistem OSS Risk-Based Approach yang dapat diakses di laman oss.go.id. Laman ini adalah sebuah sistem yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM dan telah mengintegrasikan perizinan dari berbagai sektor dalam satu platform.  Pada saat mengisi data di sistem OSS, kamu akan diminta untuk memilih kode KBLI yang sesuai. Di tahap ini, pemahaman mengenai klasifikasi KBLI untuk usaha maklon menjadi sangat penting agar NIB yang diterbitkan benar-benar mencerminkan kegiatan usaha yang dijalankan. NIB yang diperoleh melalui OSS RBA juga secara otomatis berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sehingga menggantikan beberapa dokumen yang sebelumnya harus diurus secara terpisah dan membuat proses perizinan menjadi lebih sederhana. Adapun dasar hukum terkait NIB mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil, untuk memiliki NIB sebagai bentuk legalitas dasar sebelum menjalankan kegiatan usaha secara komersial. 3. Izin Usaha Industri (IUI) atau Sertifikat Standar Usaha maklon diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, maka setelah memiliki NIB, dokumen berikutnya yang wajib diperoleh adalah Izin Usaha Industri (IUI) atau Sertifikat Standar. Hal ini bergantung pada skala dan tingkat risiko usaha Anda.  Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025, usaha industri dengan nilai investasi yang masuk kategori risiko menengah tinggi hingga tinggi memerlukan Sertifikat Standar yang diverifikasi pemerintah atau IUI penuh dari Kementerian Perindustrian. Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Izin

SELENGKAPNYA
Daftar Izin Usaha Jasa Kebersihan dan Kewajiban Lanjutannya Setelah Terbit

Daftar Izin Usaha Jasa Kebersihan dan Kewajiban Lanjutannya Setelah Terbit

Industri jasa kebersihan di Indonesia terus berkembang pesat seiring meningkatnya kebutuhan akan pengelolaan gedung yang profesional, baik di sektor korporat maupun fasilitas publik. Saya juga melihat bahwa masih banyak pelaku usaha cleaning service yang mulai beroperasi tanpa memahami secara menyeluruh aspek legal yang seharusnya dipenuhi sejak awal. Menurut laporan TechSci Research, pasar cleaning services di kawasan ASEAN bernilai USD 4,28 miliar pada 2024 dan diproyeksikan mencapai USD 6,64 miliar pada 2030 dengan CAGR 7,4%, di mana Indonesia tercatat sebagai pasar terbesar di ASEAN dalam segmen ini (TechSci Research, ASEAN Cleaning Services Market Size & Forecast to 2030, 2024).  Sementara itu, laporan Credence Research memproyeksikan pasar contract cleaning services di Indonesia saja tumbuh dari USD 1,96 miliar (2023) menjadi USD 3,32 miliar pada 2032, didorong oleh urbanisasi, ekspansi properti komersial, dan meningkatnya kesadaran higienitas pasca pandemi (Credence Research, Indonesia Contract Cleaning Services Market, 2025).  Walaupun peluang bisnis di sektor ini sangat menjanjikan, tingkat kepatuhan terhadap perizinan masih belum merata. Hal ini terutama terlihat pada pelaku usaha mikro dan kecil yang sering kali mulai beroperasi hanya dengan berbekal kesepakatan lisan bersama klien pertama. Artikel ini disusun sebagai panduan praktis yang akan membantu kamu memahami pemilihan KBLI yang sesuai, daftar dokumen perizinan yang wajib dipenuhi, hingga kewajiban lanjutan setelah izin usaha diterbitkan. KBLI Izin Usaha Jasa Kebersihan yang Tepat Kode KBLI sangat menentukan jenis izin, persyaratan teknis, dan kewajiban pelaporan yang berlaku untuk usaha di Indonesia. Oleh karena itu, pemilihan kode KBLI yang sesuai menjadi landasan awal dalam proses perizinan usaha. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) diatur dan ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi pedoman resmi dalam sistem perizinan terintegrasi OSS (Online Single Submission) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.  Pembaruan terakhir mengacu pada KBLI 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala BPS Nomor 2 Tahun 2020, serta diintegrasikan ke dalam sistem OSS-RBA (Risk-Based Approach) yang kini berpijak pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, regulasi terbaru yang resmi berlaku sejak 5 Juni 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.  Pada bidang jasa kebersihan, terdapat dua kode KBLI utama yang paling relevan bagi pelaku usaha, yaitu KBLI 81210 dan KBLI 81290. Masing-masing KBLI memiliki cakupan aktivitas yang berbeda dan perlu dipilih sesuai dengan layanan yang benar-benar Anda tawarkan kepada klien. KBLI 81210 — Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan KBLI 81210 mencakup kegiatan penyedia jasa kebersihan untuk berbagai jenis gedung milik perusahaan, lembaga, maupun instansi pemerintah dan swasta, seperti perkantoran, pabrik, pusat perbelanjaan, balai pertemuan, hingga sekolah. Layanan ini meliputi kebersihan interior gedung, seperti pembersihan lantai, dinding, furnitur, kaca, ventilasi, hingga sistem exhaust. Perlu diperhatikan bahwa beberapa jenis layanan memiliki klasifikasi berbeda. Misalnya, jasa pencucian karpet, permadani, dan gorden termasuk dalam KBLI 96200, sedangkan jasa kebersihan yang ditujukan langsung untuk rumah tangga masuk ke KBLI 97000. Oleh karena itu, penting untuk menentukan ruang lingkup usaha secara tepat agar tidak terjadi kesalahan dalam pencantuman di NIB. Pada sistem OSS-RBA yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, KBLI 81210 umumnya dikategorikan sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, khususnya untuk skala usaha kecil dan menengah. Artinya, pelaku usaha wajib memiliki NIB serta Sertifikat Standar yang telah diverifikasi oleh instansi teknis sebelum dapat beroperasi secara komersial. Kode KBLI ini paling relevan bagi perusahaan cleaning service yang fokus pada layanan kebersihan rutin, baik harian maupun berkala, di area dalam gedung dengan tenaga kerja yang ditempatkan langsung di lokasi klien. Pemilihan kode yang tepat juga akan berpengaruh pada proses verifikasi Sertifikat Standar oleh dinas terkait, terutama dalam aspek perlindungan tenaga kerja outsourcing sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. KBLI 81290 — Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya KBLI 81290 memiliki cakupan layanan yang jauh lebih luas dibandingkan KBLI 81210. Kode ini meliputi berbagai jenis pekerjaan kebersihan khusus, seperti pembersihan bagian luar bangunan, pembersihan cerobong asap, kompor industri, tungku, ketel, saluran pipa dan ventilasi, hingga pengelolaan gas atau uap. Selain itu, termasuk juga layanan pemeliharaan kolam renang, pembersihan mesin industri, kendaraan (kereta, bus, pesawat), interior kapal dan truk tanker, jasa pengendalian hama (pest control), hingga pembersihan jalan. Dengan ruang lingkup yang sangat luas tersebut, KBLI 81290 lebih tepat digunakan oleh perusahaan yang menyediakan layanan specialized cleaning atau memiliki fokus pada sektor industri dan infrastruktur. Pada sistem OSS-RBA yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, usaha dengan KBLI ini terutama yang berkaitan dengan penggunaan bahan kimia khusus atau sektor industri dapat dikategorikan sebagai risiko menengah tinggi. Konsekuensinya, pelaku usaha wajib memenuhi Sertifikat Standar dengan proses verifikasi yang lebih ketat dari instansi teknis terkait. Khusus untuk layanan pest control, pelaku usaha juga harus mematuhi ketentuan dari Kementerian Pertanian terkait penggunaan pestisida yang telah terdaftar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida. Perlu dipahami bahwa penggunaan satu atau lebih kode KBLI dalam satu NIB diperbolehkan, selama seluruh kegiatan usaha tersebut benar-benar dijalankan. Hal ini penting karena setiap kode yang dicantumkan akan menjadi dasar evaluasi kepatuhan saat dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Dokumen Izin Usaha Jasa Kebersihan Wajib Sebelum perusahaan jasa kebersihan Anda resmi beroperasi dan mengikat kontrak dengan klien pertama, terdapat sejumlah dokumen perizinan yang wajib disiapkan dan diterbitkan melalui mekanisme resmi, baik melalui sistem OSS maupun instansi teknis terkait. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB) NIB merupakan identitas tunggal bagi pelaku usaha yang juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta akses kepabeanan. Dokumen ini diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dapat diakses melalui oss.go.id. Landasan hukumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlaku sejak 5 Juni 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021, serta Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 yang masih digunakan sebagai pedoman teknis operasional OSS. Tanpa NIB, suatu perusahaan secara hukum belum diakui sebagai badan usaha yang sah. Akibatnya, perusahaan tidak dapat mengakses layanan perbankan korporasi, mengikuti tender pengadaan pemerintah, maupun menjalin kontrak kerja outsourcing secara legal. Selain itu, data dalam NIB juga wajib diperbarui apabila terjadi perubahan, seperti alamat usaha, skala bisnis, atau penambahan kode

SELENGKAPNYA
Pengrajin Tembaga Jakarta Terpercaya untuk Kebutuhan Interior dan Eksterior

Pengrajin Tembaga Jakarta Terpercaya untuk Kebutuhan Interior dan Eksterior

Kerajinan berbahan tembaga kini semakin diminati oleh banyak kalangan, mulai dari pemilik rumah pribadi, pengelola hotel, hingga lembaga pemerintahan. Material tembaga dikenal memiliki keindahan alami yang memancarkan kesan mewah, elegan, dan bernilai seni tinggi. Tidak heran jika permintaan terhadap jasa Pengrajin Tembaga Jakarta terus meningkat seiring berkembangnya tren desain interior dan eksterior yang mengutamakan estetika premium. Di tengah banyaknya pilihan penyedia kerajinan logam di ibu kota, Satuma Kraf hadir sebagai solusi terpercaya yang telah melayani berbagai kebutuhan kerajinan tembaga dan kuningan selama lebih dari 15 tahun. Dengan pengalaman panjang dan keahlian pengrajin yang telah terasah, Satuma Kraf mampu menghadirkan produk-produk berkualitas ekspor yang memenuhi standar estetika dan ketahanan terbaik. Mengapa Tembaga Menjadi Pilihan Utama? Tembaga adalah logam yang memiliki karakteristik unik: mudah dibentuk, tahan lama, dan tampil menawan ketika dipoles. Berbeda dengan material sintetis yang cepat pudar, tembaga justru memiliki nilai estetika yang bertahan lama bahkan bisa semakin indah seiring waktu. Permukaan tembaga yang mengkilap memberikan kesan premium yang sulit ditandingi oleh material lain. Dalam dunia arsitektur dan desain interior modern, tembaga kerap digunakan sebagai elemen dekoratif pada lampu gantung, wastafel, kubah masjid, kaligrafi, dan berbagai ornamen dinding. Karakteristik tembaga yang dapat dibentuk secara manual memungkinkan setiap karya memiliki detail yang unik dan personal, sesuatu yang tidak bisa dihasilkan oleh produksi massal mesin pabrik. Produk Unggulan dari Pengrajin Tembaga Jakarta Satuma Kraf Satuma Kraf menyediakan berbagai macam produk kerajinan tembaga dan kuningan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan selera pelanggan. Beberapa produk yang paling banyak dipesan antara lain: Lampu Gantung Tembaga. Lampu gantung dari bahan tembaga menjadi elemen dekoratif yang paling banyak dicari. Desain yang beragam, mulai dari motif klasik hingga modern, menjadikan lampu gantung tembaga cocok untuk berbagai konsep ruangan, baik restoran, kafe, hotel, maupun rumah tinggal. Kubah Masjid Tembaga. Satuma Kraf juga melayani pembuatan kubah masjid dari bahan tembaga. Setiap kubah dikerjakan dengan keahlian tinggi untuk memastikan ketahanan terhadap cuaca dan tampilan yang memukau. Kubah tembaga Satuma Kraf telah menghiasi berbagai masjid di seluruh Indonesia. Wastafel Tembaga & Kuningan. Wastafel berbahan tembaga memberikan nuansa mewah pada kamar mandi atau area cuci tangan. Setiap unit dibuat dengan presisi tinggi, memastikan fungsionalitas sekaligus estetika yang memanjakan mata. Replika Pintu Nabawi. Produk ini menjadi salah satu kerajinan paling ikonik dari Satuma Kraf. Replika pintu Nabawi berbahan kuningan dikerjakan dengan teknik pahat manual yang menghasilkan detail ornamen yang sangat halus dan autentik. Kaligrafi dan Logo Instansi. Untuk kebutuhan identitas visual yang berkesan, Satuma Kraf juga memproduksi kaligrafi tembaga dan logo instansi berbahan kuningan timbul. Produk ini banyak dipesan oleh lembaga pemerintah, perusahaan swasta, hingga institusi pendidikan. Keunggulan Satuma Kraf Ada beberapa alasan mengapa Satuma Kraf menjadi pilihan utama bagi pelanggan yang membutuhkan kerajinan tembaga berkualitas di Jakarta: Harga Langsung dari Pengrajin. Karena Satuma Kraf adalah produsen langsung tanpa perantara, harga yang ditawarkan jauh lebih kompetitif dibandingkan toko kerajinan konvensional. Pelanggan mendapatkan kualitas terbaik dengan biaya yang lebih efisien. Layanan Custom Order. Setiap pesanan dapat dikustomisasi sesuai keinginan pelanggan, mulai dari ukuran, desain, hingga finishing. Tim Satuma Kraf siap membantu mewujudkan ide dan konsep yang dimiliki pelanggan. Tidak Ada Minimal Order. Baik memesan satu unit sebagai sampel atau dalam jumlah besar untuk proyek, semua pesanan akan diproses dengan standar kualitas yang sama. Pengerjaan Cepat Tanpa Kompromi Kualitas. Dengan tim pengrajin berpengalaman yang besar, Satuma Kraf mampu menyelesaikan pesanan dengan tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas pengerjaan. Garansi After-Sales Service. Satuma Kraf memberikan layanan purna jual berupa perawatan dan perbaikan produk apabila mengalami kerusakan atau perubahan warna, sehingga produk kerajinan selalu tampil seperti baru. Workshop di Boyolali, Kantor Pemasaran di Jakarta Satuma Kraf memiliki workshop produksi di Desa Tumang Tegalrejo, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Boyolali adalah sentra kerajinan tembaga dan kuningan yang telah dikenal luas, baik di dalam maupun luar negeri. Kualitas dan keahlian pengrajin Boyolali sudah teruji selama puluhan tahun dan menjadi kebanggaan Indonesia. Untuk memudahkan pelanggan di Jakarta dan sekitarnya, Satuma Kraf juga memiliki kantor pemasaran di Jalan Pulo Kamboja No. 42B, Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tim pemasaran yang profesional dan responsif siap melayani konsultasi, pemesanan, hingga pengiriman ke seluruh wilayah Indonesia. Dipercaya Semua Kalangan Kepercayaan yang diberikan oleh berbagai klien bergengsi menjadi bukti nyata kualitas Satuma Kraf. Di antara klien yang telah bermitra dengan Satuma Kraf adalah Kepolisian Republik Indonesia, TNI, Kementerian Pertahanan RI, Hotel Indonesia Group, Ciputra Group, dan berbagai instansi pemerintah serta swasta lainnya. Rekam jejak ini menjadi jaminan bahwa setiap produk yang dihasilkan memenuhi standar yang sangat tinggi. Jika Anda sedang mencari Pengrajin Tembaga Jakarta yang terpercaya, berpengalaman, dan mampu menghadirkan produk sesuai kebutuhan spesifik Anda, Satuma Kraf adalah pilihan yang tepat. Hubungi tim kami sekarang melalui WhatsApp di 0812-1834-7837 untuk konsultasi gratis dan dapatkan penawaran terbaik untuk proyek Anda.

SELENGKAPNYA
Langkah Pembubaran CV Beserta Biaya dan Pengelolaan Asetnya

Langkah Pembubaran CV Beserta Biaya dan Pengelolaan Asetnya

Membubarkan sebuah CV bukanlah tanda kegagalan semata. Kadang ini adalah keputusan paling rasional yang bisa diambil seorang pelaku usaha.  Saya percaya bahwa proses pembubaran yang dilakukan dengan benar justru mencerminkan kedewasaan berbisnis, bukan kemunduran.  Menurut data Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), jumlah UMKM di Indonesia pada 2023 mencapai 66 juta unit. Naik 1,52% dari tahun sebelumnya dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 61% senilai Rp9.580 triliun.  Namun di balik angka yang menggembirakan itu, data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa sekitar 50% UMKM gagal bertahan di tahun pertama operasionalnya.  Bahkan menurut Guru Besar Ekonomi Universitas Padjadjaran, Prof. Yuyun Wirasasmita, rata-rata 50–60% UMKM berhenti beroperasi dalam tiga tahun pertama, dan hampir 80% gagal dalam lima tahun.  Ironisnya, banyak pelaku usaha yang memilih “membiarkan” CV mereka tidak aktif begitu saja tanpa melalui proses pembubaran resmi. Padahal ini mengandung risiko hukum dan finansial yang serius.  Artikel ini hadir untuk memandu Anda memahami setiap tahap pembubaran CV secara hukum, lengkap dengan estimasi biaya dan cara mengelola aset yang tersisa agar prosesnya selesai secara tertib, tanpa sengketa berkepanjangan. Apa Itu Pembubaran CV dan Kapan Hal Ini Terjadi? Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah bentuk badan usaha — bukan badan hukum — yang didirikan oleh minimal dua orang, terdiri dari sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer), yang diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19 hingga Pasal 21.  Pembubaran CV adalah proses pengakhiran resmi keberadaan persekutuan tersebut, yang meliputi penghentian kegiatan usaha, penyelesaian seluruh kewajiban, hingga likuidasi aset.  Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, seluruh proses pendaftaran, perubahan, maupun pembubaran CV kini wajib dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) secara elektronik, tidak lagi melalui Pengadilan Negeri.  Ketentuan ini dipertegas oleh Surat Edaran AHU-168.AH.01 Tahun 2024 yang menutup layanan pencatatan lama per 5 Maret 2025, sehingga pembubaran CV yang belum terdaftar di SABU perlu berkonsultasi langsung dengan notaris untuk penanganan khusus.  Pembubaran dapat terjadi karena sejumlah alasan. Seperti jangka waktu berdirinya CV telah habis sebagaimana tercantum dalam akta pendirian, seluruh sekutu sepakat mengakhiri persekutuan, atau CV dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.  Meninggalnya sekutu komplementer satu-satunya, atau keluarnya sekutu tanpa klausul keberlanjutan dalam akta, juga dapat memicu pembubaran secara otomatis.  Memahami pemicu pembubaran sangat penting karena masing-masing memiliki implikasi prosedural dan tanggung jawab hukum yang berbeda bagi setiap sekutu. Siapa yang Bertanggung Jawab atas Utang Setelah CV Bubar? Salah satu aspek paling krusial dalam pembubaran CV adalah soal tanggung jawab terhadap utang.  Karena CV bukan badan hukum, pertanggungjawaban utangnya tidak berhenti begitu saja ketika usaha tutup. Berdasarkan KUHD Pasal 19, 20, dan 21, berikut pembagian tanggung jawab yang berlaku: Sekutu Aktif (Komplementer): Sekutu Pasif (Komanditer): Dalam konteks pembubaran: Proses likuidasi harus terlebih dahulu menyelesaikan seluruh utang kepada kreditor sebelum sisa aset dibagikan kepada para sekutu.  Selama proses ini berlangsung, tanggung jawab hukum para sekutu aktif belum gugur sepenuhnya. Inilah mengapa pembubaran yang dilakukan tanpa likuidasi yang tertib berisiko memunculkan gugatan perdata di kemudian hari. Tahapan Proses Pembubaran CV Pembubaran CV yang sah secara hukum mengacu pada ketentuan dalam Permenkumham No. 17 Tahun 2018 dan mekanisme SABU yang dikelola Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham. Berikut tahapan lengkapnya: 1. Musyawarah dan Kesepakatan Para Sekutu Seluruh sekutu, baik aktif maupun pasif, harus terlebih dahulu mencapai kesepakatan bersama untuk membubarkan CV sebagai langkah awal yang sah secara hukum. Proses ini menjadi fondasi utama karena tanpa persetujuan kolektif, pembubaran berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Dalam praktiknya, diskusi biasanya mencakup alasan pembubaran, kondisi keuangan terakhir, serta rencana penyelesaian kewajiban. Hasil kesepakatan tersebut perlu dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat agar memiliki kekuatan pembuktian. Dokumen ini nantinya menjadi dasar hukum bagi notaris dalam menyusun akta pembubaran secara resmi. 2. Pembuatan Akta Pembubaran oleh Notaris Pembubaran CV wajib diformalkan melalui akta notaris agar diakui secara legal dan administratif. Akta ini berisi identitas para sekutu, latar belakang pembubaran, pernyataan resmi penghentian kegiatan usaha, serta penunjukan pihak yang bertanggung jawab sebagai likuidator. Peran notaris menjadi krusial karena hanya pihak ini yang memiliki akses ke sistem resmi pemerintah untuk proses lanjutan. Selain itu, akta pembubaran juga berfungsi sebagai dokumen utama yang akan digunakan dalam berbagai proses administratif berikutnya. Tanpa akta ini, pembubaran tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai di mata regulator. 3. Pendaftaran Pembubaran di Sistem SABU/AHU Online Setelah akta selesai dibuat, notaris akan mendaftarkan pembubaran tersebut melalui sistem SABU yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal AHU. Proses ini dilakukan secara elektronik untuk memastikan data CV tercatat secara resmi dalam database pemerintah. Pendaftaran ini penting karena menjadi bukti bahwa CV tersebut sudah tidak lagi aktif secara hukum. Regulasi terbaru juga menekankan bahwa CV yang belum tercatat dalam sistem tidak dapat melakukan perubahan data, sehingga validitas administrasi menjadi sangat penting. Oleh karena itu, keterlibatan notaris sejak awal proses menjadi langkah strategis untuk menghindari hambatan administratif. 4. Pengumuman Pembubaran kepada Publik dan Kreditor Setelah terdaftar, pembubaran CV perlu diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan perlindungan terhadap pihak ketiga. Pengumuman ini memberikan kesempatan kepada kreditor untuk mengajukan klaim atas kewajiban yang belum diselesaikan. Meskipun tidak selalu diwajibkan secara eksplisit oleh regulasi tertentu, praktik ini menjadi standar kehati-hatian dalam dunia bisnis. Media yang digunakan biasanya berupa surat kabar atau platform resmi yang dapat diakses publik secara luas. Langkah ini membantu meminimalkan risiko sengketa di masa depan karena semua pihak telah diberi ruang untuk menyampaikan haknya. 5. Proses Likuidasi oleh Likuidator Likuidator yang ditunjuk memiliki peran sentral dalam menyelesaikan seluruh aspek keuangan dan operasional CV sebelum benar-benar ditutup. Tugasnya meliputi pencatatan seluruh aset, penagihan piutang, serta penyelesaian utang kepada kreditor. Proses ini harus dilakukan secara sistematis agar tidak ada kewajiban yang terlewat. Setelah seluruh kewajiban dipenuhi, sisa aset akan dibagikan kepada para sekutu sesuai dengan porsi yang telah disepakati sebelumnya. Tahap likuidasi ini menjadi indikator apakah pembubaran dilakukan secara sehat atau berpotensi meninggalkan risiko hukum di kemudian hari. 6. Pencabutan NIB dan Kewajiban Perpajakan Setelah likuidasi selesai, langkah berikutnya adalah memastikan seluruh aspek legal dan perpajakan ditutup dengan benar. Sekutu aktif perlu mengajukan pencabutan NIB melalui sistem OSS agar status usaha resmi

SELENGKAPNYA
7 Kasus Perizinan Usaha di Indonesia yang Bikin Heboh

7 Kasus Perizinan Usaha di Indonesia yang Bikin Heboh

Perizinan usaha di Indonesia memiliki peran sangat krusial daripada yang sering dipahami oleh banyak orang. Dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi dasar hukum utama dalam menentukan apakah sebuah bisnis dapat berjalan dengan aman, berkelanjutan, dan terhindar dari risiko sanksi. Apabila legalitas tidak tepat, usaha berpotensi menghadapi berbagai kendala, mulai dari teguran hingga penghentian operasional secara paksa. Oleh karena itu, aspek perizinan seharusnya menjadi prioritas sejak awal membangun bisnis. Kesadaran ini penting agar pelaku usaha tidak mengalami hambatan di kemudian hari. Berdasarkan laporan Doing Business 2020 yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia berada di peringkat ke-73 dari 190 negara dengan skor 69,6 dari 100. Peringkat tersebut dipengaruhi oleh salah satu faktor, yaitu kompleksitas proses perizinan usaha. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan, sistem perizinan di Indonesia masih memiliki tantangan tersendiri. Di sisi lain, KADIN Indonesia pada tahun 2023 juga mencatat bahwa legalitas usaha masih menjadi kendala utama bagi pelaku UMKM. Selain itu, keterbatasan akses pembiayaan dan rendahnya adopsi teknologi turut memperparah kondisi tersebut. Tidak sedikit pelaku usaha sebenarnya memiliki niat baik dan menjalankan bisnis secara jujur, namun tetap menghadapi kesulitan dalam memenuhi aspek legalitas. Permasalahan ini sering kali muncul karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi. Banyak pelaku usaha merasa kebingungan dalam menentukan jenis izin yang tepat, termasuk dalam memilih KBLI. Kondisi ini bukan disebabkan oleh niat untuk melanggar hukum, melainkan karena kompleksitas aturan. Oleh sebab itu, edukasi terkait perizinan usaha menjadi sangat penting untuk ditingkatkan. Implementasi sistem OSS Berbasis Risiko yang diatur dalam UU Cipta Kerja memang menjadi langkah kemajuan signifikan. Data Kementerian Investasi/BKPM menunjukkan bahwa lebih dari 7 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan hingga akhir 2023. Namun, tingginya jumlah penerbitan NIB tersebut tidak selalu diiringi dengan ketepatan pemilihan KBLI maupun kelengkapan izin turunan sesuai bidang usaha masing-masing. Karena itu, memahami kasus-kasus nyata yang terjadi di lapangan sering kali lebih efektif dibandingkan hanya membaca ketentuan hukum secara teoritis. Baca Juga: Cara Daftar OSS Online untuk Izin Usaha, Ini Langkahnya Contoh Kasus Perizinan Usaha di Indonesia Dalam satu dekade terakhir, berbagai kasus terkait perizinan usaha kerap menjadi sorotan publik dan memberikan banyak pelajaran berharga bagi pelaku bisnis, baik skala kecil maupun besar. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan legalitas bukan hanya isu administratif, tetapi dapat berdampak langsung pada keberlangsungan usaha. Banyak bisnis yang awalnya berjalan lancar justru harus menghadapi kendala serius akibat kelalaian dalam aspek perizinan. Hal ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dari strategi bisnis. Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan secara nyata berbagai risiko yang dapat muncul ketika legalitas usaha tidak dipenuhi sejak awal. Mulai dari sanksi administratif, denda, hingga penutupan operasional secara paksa bisa terjadi sewaktu-waktu. Tidak hanya itu, reputasi bisnis juga dapat terdampak negatif di mata konsumen dan mitra kerja. Oleh karena itu, memastikan seluruh perizinan telah lengkap dan sesuai regulasi menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko di kemudian hari. 1. Holywings: Salah Pilih KBLI, Berujung Pencabutan Izin Kasus Holywings yang mencuat pada pertengahan 2022 menjadi sorotan publik karena dua aspek sekaligus: kontroversi pada konten promosi mereka dan ditemukannya persoalan mendasar dalam aspek perizinan usaha. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat itu menemukan adanya ketidaksesuaian antara aktivitas usaha yang dijalankan dengan kode KBLI dalam izin. Tercatat, usaha tersebut berizin sebagai restoran, namun dalam praktiknya beroperasi lebih menyerupai bar atau tempat hiburan malam. Kesalahan dalam penentuan KBLI bukan hal sepele, karena setiap kode memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, mulai dari ketentuan jam operasional, persyaratan lingkungan, hingga aturan khusus terkait penjualan minuman beralkohol. Akibat ketidaksesuaian tersebut, lebih dari 12 gerai Holywings di wilayah Jakarta disegel oleh Satpol PP, dan perusahaan harus menghadapi rangkaian proses hukum cukup panjang. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemilihan KBLI dalam sistem OSS merupakan keputusan strategis, harus didasarkan pada pemahaman mengenai kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan. 2. Alexis: Izin Tidak Diperpanjang dan Persoalan Klasifikasi Usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara menjadi sorotan publik pada Oktober 2017 setelah Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan, memutuskan untuk tidak memperpanjang izin operasionalnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai bahwa izin yang dimiliki pihak Alexis tidak sepenuhnya mencerminkan aktivitas usaha di dalam gedung tersebut, diduga mengandung kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan perizinan sektor hiburan serta norma. Selain itu, pihak pengelola juga dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta sebagai syarat perpanjangan izin usaha. Kasus ini menegaskan satu hal penting yang sering terlewat oleh pelaku usaha, yaitu bahwa memiliki izin di awal saja tidak cukup. Konsistensi antara dokumen perizinan dan kegiatan operasional di lapangan harus tetap dijaga secara berkelanjutan. Penutupan Alexis menjadi preseden penting bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menolak perpanjangan izin apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan praktik usaha yang sebenarnya. 3. Pabrik Pengolahan Limbah B3 Ilegal di Bekasi: Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan Pada tahun 2021, aparat gabungan mengungkap dan membongkar aktivitas sebuah pabrik pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Bekasi yang beroperasi tanpa izin lingkungan lengkap. Perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki izin usaha umum, tanpa disertai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKL-UPL, padahal kedua dokumen tersebut merupakan persyaratan wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan operasional yang telah berlangsung selama beberapa tahun itu menimbulkan dampak serius, termasuk pencemaran tanah dan air tanah. Hal ini dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar area pabrik. Para pihak terlibat kemudian dijerat dengan pasal berlapis, mencakup pelanggaran perizinan usaha sekaligus tindak pidana di bidang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan bahwa perizinan di sektor industri memiliki tingkat kompleksitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan sektor perdagangan biasa, di mana setiap komponen perizinan harus dipenuhi secara menyeluruh dan tidak dapat diabaikan 4. Reklamasi Pulau G Jakarta: Izin Terbit Tanpa Rekomendasi Teknis yang Lengkap Proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta menjadi salah satu contoh kasus perizinan usaha paling kompleks dalam sejarah kebijakan investasi di Indonesia, karena melibatkan tumpang tindih kewenangan antar berbagai lembaga pemerintah. Izin reklamasi memang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa proyek tersebut tidak dilengkapi dengan rekomendasi teknis kelautan yang semestinya menjadi

SELENGKAPNYA
Proses Perlindungan Logo Bisnis untuk Mencegah Konflik Merek

Proses Perlindungan Logo Bisnis untuk Mencegah Konflik Merek

Logo bisnis menyimpan nilai yang jauh lebih dalam dari sekadar gambar atau simbol visual.  Ia adalah wajah pertama yang dilihat konsumen, fondasi kepercayaan yang dibangun dari waktu ke waktu, dan representasi dari seluruh kerja keras yang sudah dicurahkan dalam membangun usaha.  Pelaku usaha, terutama dari kalangan UMKM, baru tersadar pentingnya perlindungan hukum atas logo mereka setelah konflik sudah terjadi dan kerugian sudah di depan mata.  Menurut laporan World Intellectual Property Indicators 2024 yang dirilis WIPO, permohonan merek Indonesia pada 2023 tercatat sebanyak 152.447, menempatkan Indonesia di peringkat ke-15 dunia dan pertama di Asia Tenggara.  Namun angka ini masih sangat timpang jika dibandingkan dengan estimasi pelaku UMKM yang menurut data KemenKopUKM bekerja sama dengan BPS dalam Pendataan Lengkap KUMKM 2023 mencapai sekitar 64 hingga 66 juta unit usaha.  Studi yang dilakukan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersama Universitas Pelita Harapan mencatat kerugian ekonomi akibat peredaran produk palsu di Indonesia mencapai Rp967 miliar dan menghilangkan lebih dari 2 juta lapangan pekerjaan.  Angka-angka ini seharusnya cukup untuk mendorong setiap pelaku usaha menjadikan perlindungan logo sebagai prioritas sejak hari pertama bisnis berjalan. Risiko Sengketa Jika Logo Bisnis Tidak Terdaftar Membiarkan logo bisnis beroperasi tanpa perlindungan hukum ibarat membangun rumah di atas tanah yang belum bersertifikat.  Salah satu kasus paling penting untuk dipelajari di Indonesia adalah sengketa merek Geprek Bensu. Ruben Onsu harus berhadapan secara hukum dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono yang lebih dulu mendaftarkan merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” dengan nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal 24 Mei 2019. Melalui Putusan MA Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Ruben Onsu dan menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan dasar hukum adanya persamaan pada pokoknya antar merek dan indikasi itikad tidak baik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.  Popularitas dan klaim penggunaan lebih awal ternyata tidak cukup untuk memberikan hak eksklusif atas sebuah merek jika pembuktian hukumnya lemah dan pendaftaran formal tidak pernah dilakukan. Posisi ini bahkan semakin diperkuat lewat Putusan Peninjauan Kembali Nomor 32 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang mengukuhkan PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemilik sah merek tersebut.  Tanpa sertifikat merek yang kuat, pemilik bisnis kehilangan dasar hukum untuk melarang pihak lain memakai logo atau identitas visual yang serupa, bahkan di wilayah yang sama.  Dampaknya tidak berhenti pada kerugian hukum saja. Reputasi bisnis bisa hancur, kepercayaan konsumen goyah, dan seluruh identitas visual yang sudah dibangun bertahun-tahun terpaksa diganti dari awal. Cara Melindungi Logo Bisnis Secara Hukum Perlindungan logo bisnis secara hukum memerlukan serangkaian langkah yang konkret dan terencana dengan baik. Berikut adalah tahapan yang wajib dipahami dan dijalankan oleh setiap pemilik usaha: 1. Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Menggunakan Logo Langkah pertama yang paling sering dilewatkan adalah melakukan penelusuran merek secara menyeluruh sebelum logo mulai digunakan secara komersial.  Tujuannya untuk memastikan tidak ada merek yang sama atau mirip yang sudah lebih dulu terdaftar dalam kelas barang atau jasa yang sama.  Di Indonesia, penelusuran ini bisa dilakukan secara mandiri melalui platform Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) di pdki-indonesia.dgip.go.id, termasuk dengan fitur AI-based image search untuk penelusuran berbasis gambar yang diluncurkan DJKI pada 2024. Jika hasil penelusuran menemukan merek yang terlalu mirip, modifikasi pada logo atau nama merek perlu dilakukan sebelum melanjutkan proses pendaftaran.  Langkah awal ini jauh lebih hemat waktu dan biaya dibandingkan menghadapi gugatan pembatalan merek di kemudian hari yang prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun. 2. Daftarkan Merek Melalui DJKI dengan Klasifikasi yang Tepat Pendaftaran merek logo dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, baik secara online melalui merek.dgip.go.id maupun lewat bantuan konsultan kekayaan intelektual terdaftar.  Sistem klasifikasi merek Indonesia menggunakan Klasifikasi Nice yang membagi produk dan jasa ke dalam 45 kelas, yakni kelas 1 sampai 34 untuk barang dan kelas 35 sampai 45 untuk jasa, sehingga pendaftar wajib memilih kelas yang sesuai bidang usahanya.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kemenkumham, pelaku UMKM mendapat tarif khusus sebesar Rp500.000 per kelas untuk permohonan online atau Rp600.000 per kelas untuk permohonan offline. Sementara pelaku usaha umum dikenakan Rp1.800.000 per kelas secara online atau Rp2.000.000 per kelas secara offline.  Berkat program percepatan layanan DJKI, waktu penyelesaian permohonan kini telah dipangkas menjadi maksimal 6 bulan per April 2025. Setelah disetujui, merek mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang tanpa batas. 3. Gunakan Simbol ™ dan ® Secara Tepat Banyak pelaku usaha yang masih keliru memahami kapan simbol ™ dan ® boleh digunakan, padahal keduanya memiliki makna hukum yang berbeda.  Simbol ™ atau trademark dapat dipasang sejak merek mulai digunakan secara komersial meskipun proses pendaftaran resmi masih berjalan, karena fungsinya adalah memberi tahu publik bahwa pemilik mengklaim hak atas merek tersebut.  Simbol ® hanya boleh digunakan setelah sertifikat merek resmi sudah diterbitkan oleh DJKI, sebab memasangnya sebelum merek benar-benar terdaftar bisa dikategorikan sebagai tindakan yang menyesatkan publik.  Penggunaan simbol yang tepat memberi sinyal tegas kepada pasar bahwa merek tersebut sudah dilindungi secara hukum dan tidak bisa digunakan sembarangan.  Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016, pihak yang menggunakan merek terdaftar milik orang lain tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar, sebagaimana ditegaskan kembali oleh DJKI pada Februari 2025. 4. Dokumentasikan Penggunaan Logo Secara Berkala Selain pendaftaran formal, pemilik merek perlu mendokumentasikan setiap penggunaan logo mereka secara rutin sebagai bukti penggunaan yang bisa memperkuat posisi hukum ketika sengketa terjadi.  Dokumentasi yang dimaksud mencakup tangkapan layar penggunaan logo di media sosial, faktur penjualan, kemasan produk, materi pemasaran, hingga kontrak bisnis yang memuat logo, semuanya dilengkapi dengan keterangan tanggal yang bisa diverifikasi.  Praktik ini sangat berguna dalam situasi klaim passing off atau persaingan usaha tidak sehat yang membutuhkan pembuktian penggunaan dengan itikad baik, sebagaimana menjadi pertimbangan hakim dalam berbagai putusan Pengadilan Niaga Indonesia.  Pelajaran dari kasus Geprek Bensu menunjukkan bahwa bukti penggunaan yang kuat dan terdokumentasi rapi bisa menjadi faktor penentu dalam persidangan sengketa merek, sekalipun tidak bisa sepenuhnya menggantikan pentingnya pendaftaran resmi.  Untuk menguatkan otentisitas dokumen-dokumen tersebut, pelaku usaha bisa memanfaatkan layanan pencatatan karya atau

SELENGKAPNYA
9 Contoh Kasus Sengketa Hak Cipta di Indonesia serta Cara Penyelesaiannya

9 Contoh Kasus Sengketa Hak Cipta di Indonesia serta Cara Penyelesaiannya

Saya percaya bahwa perlindungan identitas merek merupakan hal yang seharusnya diprioritaskan sejak awal, bukan sesuatu yang bisa ditunda. Namun, pada praktiknya, masih banyak pelaku usaha di Indonesia yang menganggap remeh aspek legalitas kekayaan intelektual ini, hingga akhirnya menghadapi persoalan hukum yang menyita waktu, tenaga, dan biaya. Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sepanjang 2023 hingga 2024 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat adanya peningkatan kasus sengketa merek hingga mencapai ribuan laporan. Data tersebut menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha bahwa kelalaian dalam melindungi aset tidak berwujud dapat membawa dampak serius bagi keberlangsungan bisnis. Upaya membangun citra merek yang kuat serta strategi promosi yang gencar di media sosial tidak akan memberikan hasil optimal apabila fondasi hukum brand sejak awal tidak kokoh. Sebagian besar sengketa yang terjadi berakar dari lemahnya mitigasi risiko pada tahap awal pendirian usaha. Oleh karena itu, berbagai kasus nyata sengketa kekayaan intelektual di Indonesia perlu dikaji sebagai bahan pembelajaran agar pelaku usaha dapat menghindari kesalahan yang sama di kemudian hari. Kronologi Contoh Kasus Sengketa Hak Cipta dan Merek di Indonesia Berikut adalah sembilan contoh kasus perseteruan hak kekayaan intelektual paling fenomenal di Indonesia beserta kronologi lengkap perjalanannya di ranah hukum. 1. Sengketa Merek Gudang Garam vs Gudang Baru Sengketa ini berawal ketika perusahaan rokok besar PT Gudang Garam Tbk menggugat pemilik merek Gudang Baru, Ali Khosin, dengan dugaan pelanggaran merek dagang. Gudang Garam menilai bahwa Gudang Baru memiliki kemiripan yang signifikan dengan produknya, baik dari sisi desain kemasan, pemilihan warna, maupun tipografi yang digunakan. Perkara tersebut kemudian diajukan ke Pengadilan Niaga Surabaya, di mana Gudang Garam menuntut pembatalan pendaftaran merek Gudang Baru dari daftar kekayaan intelektual yang terdaftar. Setelah melalui proses hukum yang panjang dan sejumlah upaya perlawanan, sengketa ini berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan pihak Gudang Garam dengan pertimbangan bahwa terdapat iktikad tidak baik dari pihak Gudang Baru yang dianggap menumpang ketenaran merek penggugat. Majelis hakim juga menegaskan bahwa merek Gudang Garam telah lebih dahulu terdaftar secara sah dan telah dikenal luas oleh masyarakat, sehingga memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Sebagai hasil putusan, Mahkamah Agung memerintahkan pencoretan merek Gudang Baru dari daftar pendaftaran serta mewajibkan pihak tergugat untuk mematuhi ketentuan hukum kekayaan intelektual yang berlaku. 2. Sengketa Logo Permen Yupi vs Lotte Kasus ini mencuat ketika PT Yupi Indo Jelly Gum menemukan adanya kemiripan visual pada produk permen yang diproduksi oleh PT Lotte Indonesia. Perselisihan semakin berkembang setelah desain pada produk Milkita milik Lotte dianggap memiliki kesamaan dalam konsep, warna, serta elemen visual yang menyerupai identitas khas produk Yupi. Menanggapi hal tersebut, Yupi kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan niaga untuk mempertahankan hak eksklusif atas desain kemasan yang dimilikinya. Dalam proses persidangan, pihak Yupi menghadirkan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa desain mereka telah lebih dahulu didaftarkan serta dipasarkan di Indonesia. Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut melakukan analisis perbandingan visual secara menyeluruh dan menemukan adanya unsur kemiripan yang signifikan serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak Yupi. Pada akhirnya, pengadilan menyatakan bahwa PT Lotte Indonesia terbukti melanggar hak merek dagang milik PT Yupi Indo Jelly Gum. Sebagai konsekuensinya, Lotte diwajibkan menghentikan penggunaan kemasan yang dipermasalahkan serta membayar ganti rugi kepada pihak penggugat. 3. Sengketa Merek Usaha Kebab Baba Rafi Konflik hukum yang melibatkan nama besar Kebab Turki Baba Rafi mulai mencuat ketika PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan oleh salah satu perusahaan pemberi pinjaman daring terkait dugaan wanprestasi atas utang modal kerja yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Permasalahan ini kemudian menjadi lebih kompleks di mata publik karena nama merek Kebab Turki Baba Rafi kerap ikut disebut dalam pemberitaan yang berkaitan dengan kasus utang tersebut. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran, sehingga PT Baba Rafi Internasional sebagai pemegang hak merek yang sah harus memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan persepsi publik. Dalam pernyataannya, perusahaan menegaskan bahwa mereka merupakan entitas yang berdiri secara independen dan tidak memiliki hubungan kepemilikan maupun keterkaitan operasional dengan PT Sari Kreasi Boga Tbk. Mereka juga menilai bahwa penggunaan nama serta logo Baba Rafi dalam konteks sengketa utang pihak lain telah menimbulkan potensi kerugian reputasi yang serius. Pada akhirnya, pihak manajemen Baba Rafi memastikan bahwa hak merek mereka tetap terlindungi di pasar, sementara perkara PKPU tersebut diselesaikan melalui kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bersengketa. 4. Sengketa Merek Starbucks vs Produk Rokok Lokal Sengketa lintas sektor ini bermula ketika perusahaan kopi global Starbucks Corporation menggugat PT Sumatra Tobacco Trading Company. Perusahaan asal Pematang Siantar tersebut diketahui memproduksi dan mendaftarkan merek rokok lokal dengan nama yang identik dengan Starbucks. Gugatan kemudian diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dalil bahwa penggunaan merek tersebut dianggap menumpang ketenaran merek global milik Starbucks secara tidak sah. Namun, pada tingkat pertama, majelis hakim menolak gugatan tersebut dengan pertimbangan bahwa PT Sumatra Tobacco telah lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut sejak tahun 1992 pada kelas barang yang berbeda. Tidak menerima putusan tersebut, Starbucks Corporation kemudian mengajukan upaya hukum lanjutan hingga tingkat Mahkamah Agung untuk memperjuangkan kembali eksklusivitas mereknya. Melalui Putusan Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan gugatan Starbucks secara penuh. Majelis hakim menilai terdapat iktikad tidak baik dari pihak produsen rokok lokal, sehingga pendaftaran merek tersebut dibatalkan dari daftar umum merek yang terdaftar. 5. Sengketa Merek Skincare MS Glow vs PS Glow Perseteruan di industri kecantikan ini mencuat ketika dua brand besar, MS Glow dan PS Glow, saling melayangkan gugatan di pengadilan niaga. Pada tahap awal, pihak MS Glow sempat memperoleh kemenangan setelah Pengadilan Niaga Medan pada tahun 2022 mengabulkan gugatan pembatalan merek PS Glow. Namun, dinamika perkara kemudian berbalik ketika PS Glow mengajukan gugatan balasan ke Pengadilan Niaga Surabaya dengan tuduhan pelanggaran hak merek. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PS Glow dan menyatakan bahwa merek serta variannya merupakan pendaftar sah yang dilindungi oleh hukum. Akibat putusan tersebut, pihak MS Glow dijatuhi kewajiban tanggung renteng untuk membayar ganti rugi komersial sebesar Rp37,9 miliar kepada pihak lawan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penghentian sementara produksi serta penarikan seluruh produk yang menjadi objek sengketa

SELENGKAPNYA
Hukum Hak Cipta AI di Indonesia dan Cara Melindunginya

Hukum Hak Cipta AI di Indonesia dan Cara Melindunginya

Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari jutaan masyarakat Indonesia. Penggunaannya meluas, mulai dari aktivitas perkantoran, produksi konten, hingga berbagai proses kreatif lintas bidang. Berdasarkan laporan Work Trend Index 2024 dari Microsoft dan LinkedIn, sebanyak 92% pekerja kantoran di Indonesia telah memanfaatkan AI generatif dalam rutinitas kerja mereka. Sementara itu, survei APJII tahun 2025 yang melibatkan 8.700 responden menunjukkan bahwa 27,34% masyarakat Indonesia sudah menggunakan AI meningkat dari 24,73% pada tahun sebelumnya—dengan Generasi Z sebagai kelompok pengguna terbesar, mencapai 43,7%. Di balik data tersebut, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya berhak atas karya yang dihasilkan dari kolaborasi antara manusia dan mesin? Saya sendiri merasakan ketidakjelasan posisi ini, terutama ketika ide dituangkan, prompt disusun secara rinci, dan hasil keluaran AI diedit selama berjam-jam Namun hingga kini belum terdapat regulasi yang secara jelas menetapkan kita sebagai pemilik sah atas karya tersebut. Menurut DJKI, karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI tanpa adanya kontribusi kreatif dari manusia tidak memenuhi syarat perlindungan hak cipta dan secara otomatis masuk ke ranah domain publik. Ketidakpastian ini berisiko menghambat laju perkembangan ekosistem kreatif digital Indonesia yang tengah tumbuh dengan pesat Masalah Hukum yang Muncul dari Konten yang Dibuat AI Saat AI menghasilkan gambar, artikel, lagu, atau bahkan kode program, pertanyaan mendasar pun muncul: siapa yang layak disebut sebagai penciptanya? Di Indonesia, landasan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC). Dalam Pasal 1 ayat (2), pencipta didefinisikan sebagai “seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.” Istilah “seorang atau beberapa orang” secara tidak langsung merujuk pada manusia atau badan hukum sebagai subjek hukum, bukan mesin ataupun algoritma. Achmad Iqbal Taufiq dari DJKI menyatakan bahwa saat ini terdapat kekosongan norma (vacuum norm) dalam pengaturan hak cipta terkait AI. UU Hak Cipta Tahun 2014 dinilai belum mengantisipasi perkembangan teknologi AI generatif, sehingga belum ada ketentuan yang secara tegas mengatur pihak yang bertanggung jawab atas karya yang dihasilkan. Permasalahan pertama yang paling mendasar berkaitan dengan kekosongan hukum dan status kepemilikan. AI masih diposisikan sebagai objek hukum, bukan subjek hukum, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pencipta menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Dampaknya, karya yang dihasilkan AI berpotensi masuk ke domain publik tanpa perlindungan hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara bebas oleh siapa pun, termasuk pihak yang tidak terlibat sama sekali dalam proses penciptaannya. Permasalahan kedua berkaitan dengan konflik data pelatihan dan potensi pelanggaran hak cipta. AI generatif seperti Midjourney atau Stable Diffusion dilatih menggunakan miliaran data berupa gambar dan teks dari internet, yang sebagian besar merupakan karya berhak cipta milik kreator nyata. Sejumlah seniman bahkan telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan AI karena karya mereka digunakan tanpa izin sebagai data pelatihan, tanpa adanya kompensasi maupun pengakuan. Contohnya, pada 24 Juni 2024, Sony Music Entertainment, Universal Music Group, dan Warner Records menggugat platform AI musik Suno dan Udio di pengadilan federal dengan tuduhan bahwa model AI mereka dilatih menggunakan katalog musik komersial tanpa lisensi. Di Indonesia sendiri, belum tersedia mekanisme hukum khusus untuk menangani kasus semacam ini, karena UU Hak Cipta belum dirancang untuk menghadapi praktik bisnis AI yang berbasis pengumpulan data secara masif (web scraping). Permasalahan ketiga menyentuh aspek etika penggunaan serta tanggung jawab atas konten. Menanggapi pesatnya perkembangan AI, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menerbitkan Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Surat edaran tersebut memuat tiga aspek utama, yakni nilai-nilai etika AI, implementasi nilai tersebut, serta prinsip akuntabilitas dalam pemanfaatan dan pengembangan AI. Namun, karena sifatnya tidak mengikat secara hukum, rujukan tetap kembali pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelanggaran etika dalam penggunaan AI belum memiliki dasar sanksi pidana yang spesifik dan dapat langsung diterapkan kepada pelanggarnya. Apakah Karya Buatan AI Bisa Mendapat Perlindungan Hak Cipta? Jawabannya sangat ditentukan oleh sejauh mana keterlibatan manusia dalam proses tersebut. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Ignatius Mangantar Tua, menegaskan bahwa meskipun teknologi seperti ChatGPT dapat mempermudah proses penciptaan, hak cipta tetap melekat pada kreativitas manusia. Artinya, hanya karya yang mengandung unsur kreativitas manusia yang dapat memperoleh perlindungan hak cipta secara utuh. Penolakan terhadap AI sebagai pencipta berangkat dari definisi “ciptaan” dalam Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta, yaitu hasil karya yang lahir dari inspirasi, kemampuan, pemikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian manusia yang diwujudkan secara nyata. Dalam webinar DJKI bertajuk “Karya Berbasis Kecerdasan Buatan, Milik Siapa?” pada 17 November 2025, diperkenalkan konsep “Uji 4 Langkah” untuk menilai orisinalitas karya berbasis AI. Kriteria tersebut meliputi: apakah seseorang menyusun sendiri rancangan atau prompt, melakukan penyuntingan terhadap hasil AI, memastikan karya masuk dalam kategori yang dilindungi, serta menunjukkan karakter khas dan personal dari pembuatnya. Apabila keempat unsur tersebut terpenuhi, karya dapat diklasifikasikan sebagai AI-assisted dan tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum. Dalam hal ini, individu yang memberikan kontribusi kreatif signifikan baik melalui penyusunan prompt yang kompleks, kurasi proses, maupun pengeditan lanjutan dapat diakui sebagai pencipta yang sah. Adapun perkembangan regulasi terbaru menunjukkan arah yang lebih progresif. Pada 11–12 Maret 2026, Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam revisi tersebut, definisi “ciptaan” diperluas untuk mengakomodasi perkembangan teknologi, termasuk karya yang dihasilkan dengan atau tanpa bantuan AI, sekaligus menetapkan kriteria, syarat, dan standar etika dalam penggunaannya. Langkah ini menjadi salah satu pembaruan paling signifikan dalam rezim hak cipta digital di Indonesia, sekaligus menandakan bahwa kepastian hukum bagi kreator yang memanfaatkan AI semakin mendekati kenyataan Cara Melindungi Karya yang Dibantu AI Agar Tetap Legal Meskipun regulasi di Indonesia masih berada dalam tahap transisi, para kreator tetap dapat mengambil langkah konkret sejak sekarang. Berikut panduan praktis agar karya kolaborasi dengan AI memiliki dasar hukum yang kuat dan tetap dapat dipertahankan apabila terjadi sengketa di kemudian hari. 1. Optimalkan Kontribusi Kreatif Manusia dalam Setiap Karya Kunci utama dalam perlindungan hak cipta untuk karya berbasis AI terletak pada sejauh mana keterlibatan manusia dalam proses penciptaannya. Hasil keluaran AI sebaiknya diperlakukan sebagai bahan mentah, bukan produk

SELENGKAPNYA
Kronologi Sengketa Merek Kutus Kutus dan Cara Menghindarinya

Kronologi Sengketa Merek Kutus Kutus dan Cara Menghindarinya

Dunia bisnis Indonesia punya catatan panjang soal sengketa merek. Kasus Kutus Kutus adalah salah satu yang paling ramai diperbincangkan.  Produk minyak herbal yang sempat meledak di pasaran ini ternyata menyimpan konflik serius di balik layar, yakni perebutan kepemilikan merek antara sang pencipta dengan anak tirinya sendiri.  Kasus ini membuka mata banyak orang bahwa membangun produk berkualitas saja belum cukup kalau urusan legalitasnya diabaikan. Terutama bagi pelaku UMKM dan inovator lokal yang sering mendahulukan produksi daripada perlindungan hukum.  Kisah Kutus Kutus membuktikan bahwa sebuah produk yang lahir dari kerja keras dan kreativitas bisa berpindah tangan secara hukum hanya karena satu kelalaian administratif. Artikel ini mengulas kronologi lengkap sengketa merek Kutus Kutus sekaligus panduan praktis agar bisnis kamu terhindar dari masalah serupa. Sejarah Merek Kutus Kutus Minyak Kutus Kutus pertama kali diracik oleh Bambang Pranoto pada tahun 2012 di Gianyar, Bali, sebagai upaya pribadinya mencari alternatif pengobatan untuk meredakan nyeri, menghangatkan tubuh, dan melancarkan sirkulasi darah.  Nama “Kutus Kutus” terinspirasi dari filosofi keseimbangan energi dalam tubuh, di mana dalam bahasa Bali kata tersebut berarti angka 88 yang melambangkan ketidakterbatasan.  Nama ini konon muncul dalam sebuah pengalaman spiritual Bambang di Pura Tirta Empul, Tampaksiring.  Bambang sendiri adalah seorang sarjana teknik elektro dengan pengalaman 15 tahun bekerja di Philips Electronics sebelum memutuskan beralih jalur ke dunia herbal.  Pemasaran perdana produk ini dimulai pada akhir 2013 dengan 500 botol kemasan 250 ml yang dijual lewat Facebook bersama seorang rekan, dan dalam sebulan saja pesanan sudah berdatangan.  Produk ini diproduksi dari Desa Bona, Kabupaten Gianyar, sebuah desa yang dipercaya menyimpan warisan pengobatan tradisional Nusantara sejak era Kerajaan Majapahit.  Pada Desember 2018, Bambang mengoperasikan pabrik tiga lantai di atas lahan 2.800 m² di Desa Bitra, Gianyar, yang mampu memproduksi puluhan ribu botol setiap harinya untuk melayani ribuan reseller di dalam dan luar negeri. Awal Konflik Kutus Kutus Kesuksesan bisnis Kutus Kutus ternyata menyimpan masalah yang mengendap lama di balik hubungan kepercayaan antara Bambang dan orang-orang terdekatnya. Pangkal masalahnya adalah hubungan antara Bambang Pranoto dan anak tirinya, Fazli Hasniel Sugiharto.  Bambang selalu mengklaim dirinya sebagai pencipta dan peracik pertama minyak herbal tersebut. Namun pada Desember 2014, tanpa sepengetahuan Bambang, Fazli ternyata telah mendaftarkan merek “Tamba Waras Bali Kutus Kutus” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atas namanya sendiri.  Bambang saat itu memilih fokus pada pengembangan produk dan inovasi, sehingga urusan operasional perusahaan diserahkan sepenuhnya kepada orang-orang yang ia percaya, termasuk Fazli yang menduduki posisi direktur.  Kepercayaan itulah yang belakangan disalahgunakan, karena saat diminta mendaftarkan merek Kutus Kutus, Fazli justru mencantumkan namanya sendiri sebagai pemilik. Konflik ini baru mencuat ke permukaan setelah Lilies Susanti Handayani, yakni istri Bambang sekaligus ibu kandung Fazli, meninggal dunia pada tahun 2021.  Sepeninggal Lilies, Bambang kemudian memberhentikan Fazli dari jabatan direktur PT Kutus Kutus Herbal karena dinilai terlalu sering mengambil keputusan tanpa persetujuan Bambang selaku komisaris.  Situasi semakin runyam ketika menjelang perpanjangan masa berlaku merek pada akhir 2024, Fazli tidak hanya memperpanjang merek “Kutus Kutus” atas namanya. Ia juga mendaftarkan merek tersebut di kelas-kelas baru, yaitu kelas 3 untuk produk sabun mandi, kelas 5 untuk produk herbal dan obat-obatan, serta kelas 35 untuk jasa perdagangan.  Dengan demikian, Fazli secara total menguasai tiga pendaftaran merek “Tamba Waras Bali Kutus Kutus”.  Fazli sempat menawarkan pengalihan hak merek kepada Bambang, dengan syarat Bambang membayar kompensasi senilai Rp50 miliar. Ringkasan kronologi awal konflik: Gugatan Pembatalan Hak Merek Kutus Kutus Langkah Fazli memperluas cakupan merek secara sepihak membuat Bambang tidak lagi punya pilihan selain menempuh jalur hukum secara resmi. Karena negosiasi buntu, Bambang mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga Surabaya pada akhir 2024.  Dasar gugatannya jelas: merek tersebut didaftarkan tanpa seizin Bambang dan dilakukan dengan iktikad tidak baik. Perkara ini tercatat dengan nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya, dengan Bambang Pranoto sebagai penggugat I dan PT Kutus Kutus Herbal sebagai penggugat II, sementara Fazli Hasniel Sugiharto sebagai tergugat dan Kementerian Hukum sebagai turut tergugat. Dari sisi dasar hukumnya, gugatan Bambang berpijak pada Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal tersebut menyatakan bahwa gugatan pembatalan merek dapat diajukan kapan saja tanpa batasan waktu, sepanjang ada bukti iktikad tidak baik dari pihak pendaftar.  Artinya, meski merek itu sudah terdaftar lebih dari 10 tahun atas nama Fazli, Bambang tetap punya hak untuk menggugat.  Tim kuasa hukum dari K&K Advocates yang mendampingi Bambang berhasil membuktikan di persidangan bahwa kliennya adalah pencipta, penemu, peracik, sekaligus pengguna pertama produk Kutus Kutus, baik dalam skala rumahan maupun melalui PT Kutus Kutus Herbal. Pada 16 April 2025, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan perkara ini dan memenangkan Bambang Pranoto. Majelis hakim menyatakan Bambang sebagai pemilik sah merek Kutus Kutus yang beriktikad baik, sementara pendaftaran yang dilakukan Fazli dinyatakan tidak sah secara hukum.  Putusan ini kemudian diperkuat di tingkat kasasi. Lewat Putusan Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi Fazli.  Mahkamah Agung turut mencatat bahwa beredarnya produk tiruan di pasar telah memunculkan keluhan konsumen dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Kutus Kutus, yang kian memperkuat kesimpulan adanya iktikad tidak baik dalam pendaftaran merek tersebut.  Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI resmi mencoret merek Fazli di kelas 3, 5, dan 35 dari Daftar Umum Merek, sekaligus mengumumkan pembatalannya dalam Berita Resmi Merek. Munculnya Merek Sanga Sanga Alih-alih pasif menunggu hasil persidangan, Bambang mengambil langkah proaktif untuk membangun ulang identitas produknya sejak proses gugatan masih berjalan. Bambang memutuskan menghentikan produksi minyak Kutus Kutus dan menggantinya dengan merek baru bernama Minyak Sanga Sanga yang langsung didaftarkan ke DJKI.  Pengumuman ini pertama kali disampaikan Bambang lewat media sosial pada 11 November 2024, dan produk barunya diluncurkan secara resmi dalam sebuah konferensi pers di Surabaya pada Mei 2024.  Dalam bahasa Bali, Sanga Sanga berarti angka 99, satu tingkat di atas Kutus Kutus yang berarti angka 88, sebuah filosofi yang menggambarkan tekad Bambang untuk terus bergerak maju dari pencapaiannya sebelumnya. Menurut Bambang, Sanga Sanga diramu dari 140 jenis bahan herbal dengan metode yang persis sama seperti saat ia pertama kali menciptakan Kutus Kutus, namun dengan formula yang diklaim lebih kuat dan lebih cepat memberikan efek.  Cakupan pendaftaran merek Sanga

SELENGKAPNYA