Daftar Isi

Beda Izin Peternakan Sapi Perah dan Potong serta Cara Daftarnya

Beda Izin Peternakan Sapi Perah dan Potong serta Cara Daftarnya

Industri peternakan sapi di Indonesia merupakan jantung ketahanan pangan nasional.

Alasannya, hasil dari peternakan sapi ini masih sering dan terus dikonsumsi oleh masyarakat. 

Baik itu untuk konsumsi pribadi atau digunakan untuk komersial seperti menjual pangan yang membutuhkan olahan dari sapi.

Baik itu hasil dari sapi perah yang menghasilkan susu, maupun sapi potong yang menghasilkan daging.

Jumlah atau populasi ternak sapi (sapi potong dan sapi perah) juga sangat melimpah. Data terbaru, jumlah populasi ternak sapi mencapai 11,32 juta ekor berdasarkan  laporan “Outlook Komoditas Daging Sapi 2023” yang dipublikasikan oleh Kementerian Pertanian.

Sayangnya, populasi yang besar ini masih kurang untuk memenuhi permintaan masyarakat. 

Pada tahun 2024, estimasi produk daging sapi potong mencapai 416,7 ribu ton menurut satudata.pertanian.go.id.

Tapi, konsumsi nasional butuh sangat besar mencapai 724,2 ribu ton, sehingga terjadi defisit daging sebesar 291,3 ribu ton yang perlu dipenuhi melalui impor.

Makanya, Indonesia masih butuh banyak peternakan sapi baru untuk bisa menghentikan impor ini.

Untuk mewujudkannya, peternakan sapi yang akan dibangun perlu memenuhi berbagai perizinan untuk bisa terdata serta mampu mendistribusikan hasilnya dengan baik.

Syarat dan Dokumen Perizinan Peternakan Sapi Perah

Sapi perah dan potong sama-sama membutuhkan beberapa perizinan untuk legalitasnya.

Ada beberapa izin yang sama, ada juga yang berbeda. Saya melihat ini yang sering membuat para pemilik peternakan sapi kebingungan.

Ada yang punya peternakan sapi perah tapi pakai izin sapi potong, ada juga yang sebaliknya.

Sekarang, kita coba bahas dulu yang izin peternakan sapi perah. Dokumen perizinan yang perlu dilengkapi antara lain:

1. Akta Pendirian PT atau CV untuk Peternakan Sapi Perah

Peternakan sapi perah dapat menggunakan bentuk badan usaha PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Commanditaire Vennootschap). Tergantung pada skala bisnis, modal, dan tujuan jangka panjangnya.

PT cocok untuk usaha peternakan sapi perah berskala besar dengan kriteria:

  • Modal di atas Rp 10 miliar
  • Populasi sapi perah di atas 600 ekor (skala besar)
  • Memiliki struktur organisasi kompleks dengan pemisahan antara pemegang saham dan manajemen operasional
  • Memerlukan sistem akuntansi dan pelaporan yang lebih ketat
  • Mau melakukan ekspansi bisnis dan menarik investor
  • Memiliki tanggung jawab terbatas sesuai modal yang disetor

CV lebih cocok untuk  peternakan sapi perah skala kecil hingga menengah dengan kriteria:

  • Modal Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar
  • Populasi sapi perah 30-600 ekor (skala kecil hingga menengah)
  • Struktur organisasi lebih sederhana dengan pembagian peran antara sekutu aktif dan pasif
  • Proses pendirian lebih cepat dan biaya lebih rendah
  • Berasal dari usaha keluarga atau kemitraan terbatas
  • Menginginkan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan usaha

Dokumen yang diperlukan untuk pendirian badan usaha meliputi akta pendirian atau akta notaris serta SK Kemenkumham.

2. Kode KBLI Peternakan Sapi Perah

Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia) adalah sistem penomoran resmi dari BPS untuk mengelompokkan semua jenis kegiatan usaha di Indonesia. 

Baca juga  5 Penyebab UMKM Bangkrut, Salah Pengusaha atau Kebijakan?

Sederhananya, KBLI dipakai pemerintah untuk mengetahui jenis usaha yang dijalankan sebuah bisnis. 

Kode ini digunakan sebagai acuan dalam pengaturan pajak, pembuatan aturan usaha, hingga pelaporan resmi ke pemerintah.

Setiap bisnis yang mau mengurus perizinan seperti PT atau CV, wajib memilih kode KBLI ini sesuai dengan bidang dan kegiatan usahanya.

Menurut sistem OSS, usaha peternakan sapi perah dapat menggunakan kode KBLI:

> KBLI 01412 – Pembibitan Dan Budidaya Sapi Perah

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan sapi perah untuk menghasilkan ternak bibit sapi perah, semen dan embrio dan usaha budidaya sapi perah berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu dan penggemukan.

Dalam proses perizinan usaha, kode KBLI ini dipakai untuk beberapa hal penting, seperti:

  • Mengelompokkan tingkat risiko usaha dalam sistem OSS (Online Single Submission).
  • Menentukan apakah usahanya cukup dengan Surat Tanda Pendaftaran (untuk skala kecil) atau harus mengurus Izin Usaha (untuk skala menengah hingga besar).
  • Menentukan daftar persyaratan teknis dan komitmen yang wajib dipenuhi.
  • Menentukan instansi pemerintah mana yang bertugas melakukan pembinaan dan pemeriksaan usaha.
  • Menjadi syarat agar pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan atau subsidi pemerintah, terutama program khusus peternakan sapi perah.

Syarat dan Dokumen Perizinan Peternakan Sapi Potong

Perizinan peternakan sapi potong sedikit mirip dengan perah. Hanya ada beberapa penyesuaian di penulisan akta serta pemilihan kode KBLI-nya.

1. Akta Pendirian PT atau CV untuk Peternakan Sapi Potong

Serupa dengan peternakan sapi perah, peternakan sapi potong juga dapat menggunakan badan usaha PT atau CV, dengan pilihan tergantung pada skala bisnis, modal, dan tujuan jangka panjang.

PT cocok untuk usaha peternakan sapi potong berskala besar dengan karakteristik:

  • Modal di atas Rp 15 miliar
  • Populasi sapi potong di atas 600 ekor untuk pembibitan atau di atas 1.000 ekor untuk penggemukan
  • Sistem integrasi vertikal dari pembibitan hingga rumah potong hewan (RPH)
  • Memerlukan fasilitas yang kompleks termasuk pabrik pakan, klinik hewan, dan cold storage
  • Target pasar adalah industri pengolahan daging, hotel, restoran, dan supermarket modern
  • Memiliki sistem manajemen risiko dan asuransi ternak yang terstruktur

CV lebih cocok untuk usaha peternakan sapi potong skala kecil hingga menengah dengan karakteristik:

  • Modal Rp 1 miliar hingga Rp 8 miliar
  • Populasi sapi potong 50-600 ekor untuk pembibitan atau 60-1.000 ekor untuk penggemukan
  • Fokus pada satu atau dua segmen (pembibitan, pengembangbiakan, atau penggemukan)
  • Pasar lebih berorientasi pada pasar lokal atau regional
  • Pengelolaan operasional lebih langsung dengan keterlibatan pemilik dalam operasional harian
  • Lebih mudah beradaptasi dengan kondisi pasar lokal

Perbedaan skala ini juga berpengaruh pada kebutuhan lahan. Usaha skala besar memerlukan lahan minimal 5-10 hektar, sementara skala kecil-menengah dapat beroperasi dengan lahan 1-5 hektar tergantung sistem pemeliharaan yang diterapkan.

Baca juga  PT Perorangan Jadi PT Biasa, Apakah Bisa?

2. Kode KBLI Peternakan Sapi Potong

Untuk peternakan sapi potong, kode KBLI yang digunakan adalah:

> KBLI 01411 – Pembibitan Dan Budidaya Sapi Potong

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, semen dan embrio, dan kegiatan budidaya sapi potong berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon sapi siap potong.

Peternak sapi potong dapat berupa perusahaan besar, koperasi, atau peternakan rakyat.

Selain itu, KBLI ini juga mendukung menghubungkan peternakan sapi potong dengan rumah potong hewan (RPH) serta distributor daging.

izin peternakan sapi
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Dokumen Dasar yang Wajib Dimiliki Izin Peternakan Sapi secara Umum

Setelah tahu dokumen izin peternakan sapi perah dan potong secara spesifik, selanjutnya kita lengkapi dokumen dasar yang wajib dimiliki untuk keduanya.

Baik peternakan sapi perah maupun potong sama-sama perlu memegang daftar dokumen ini untuk perizinan usahanya. Apa saja itu?

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas resmi untuk pelaku usaha yang diterbitkan melalui OSS, berbentuk nomor unik 13 digit dengan tanda tangan elektronik dan sistem keamanan Daya. Dokumen ini menjadi syarat paling dasar sebelum kamu bisa mengurus izin usaha maupun izin operasional lainnya.

Fungsi NIB antara lain:

  • Menjadi identitas formal perusahaan
  • Bisa otomatis menjadi Angka Pengenal Importir (API) bila diperlukan
  • Menggantikan peran Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Memberikan akses kepabeanan untuk kegiatan impor atau ekspor
  • Menghubungkan data perusahaan dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Pembuatan NIB dilakukan sepenuhnya lewat OSS. Kamu hanya perlu membuat akun, mengisi data badan usaha, dan memilih kode KBLI yang sesuai dengan jenis usaha seperti peternakan sapi perah.

2. NPWP

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas pajak yang wajib dimiliki setiap orang atau perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha. NPWP dipakai untuk:

  • Memenuhi aturan pajak sesuai ketentuan undang-undang perpajakan
  • Menjadi syarat perizinan di OSS
  • Membuka rekening bank atas nama perusahaan
  • Mengajukan pembiayaan ke bank atau lembaga keuangan
  • Mengikuti tender atau proyek pemerintah
  • Mengurus proses ekspor dan impor bila kegiatan itu ada

NPWP bisa dibuat melalui website DJP atau dengan datang ke Kantor Pajak terdekat. Untuk perusahaan, nomor NPWP wajib berbeda dari NPWP pribadi pemilik.

3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB adalah izin yang dibutuhkan untuk bangunan yang digunakan dalam kegiatan peternakan, termasuk kandang, gudang pakan, ruang pemerahan, tempat olah pakan, hingga fasilitas lain yang mendukung operasional.

Syarat mengurus IMB antara lain:

  • Bukti kepemilikan atau hak guna atas tanah
  • Gambar site plan area peternakan
  • Gambar denah kandang dan bangunan pendukung
  • Perhitungan struktur bangunan jika memang dibutuhkan
  • Persetujuan warga sekitar bila lokasinya dekat pemukiman
  • Rekomendasi lokasi dari Dinas Peternakan setempat
Baca juga  15+ Usaha Rumahan yang Menjanjikan di 2025 dengan Modal Kecil

Untuk peternakan, aturan jarak dari pemukiman wajib diperhatikan. Lokasi kandang sebaiknya tidak berada di area padat penduduk, dan umumnya berada minimal 1.000 meter dari rumah warga seperti yang dijelaskan oleh SIP Law Firm.

4. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)

SPPL adalah pernyataan bahwa pelaku usaha bersedia menjaga dan mengawasi dampak lingkungan dari kegiatan yang dilakukan. Dokumen ini menggantikan UKL-UPL untuk usaha yang risikonya lebih kecil.

UKL-UPL tetap wajib dibuat jika usaha memiliki skala tertentu, misalnya budidaya sapi perah lebih dari 20 ekor dalam satu lokasi.

SPPL atau UKL-UPL untuk usaha peternakan biasanya memuat:

  • Cara mengelola limbah padat seperti kotoran sapi, misalnya dijadikan kompos atau biogas
  • Cara mengolah limbah cair dengan kolam pengolahan atau drainase tertutup
  • Pengendalian bau dengan penempatan kandang yang tepat dan penggunaan bioaktivator
  • Pengendalian lalat dan hama serangga lainnya
  • Rencana pemanfaatan limbah sebagai pupuk atau sumber energi

Untuk skala menengah hingga besar, dokumen ini akan ditinjau oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Peternakan sebelum izin operasional dikeluarkan.

5. Sertifikat Kepemilikan atau Penggunaan Lahan

Legalitas lahan adalah aspek penting dalam mengurus perizinan peternakan. Dokumen yang dapat digunakan mencakup:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM): bukti kepemilikan lahan paling kuat dan cocok untuk investasi jangka panjang
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): digunakan untuk lahan milik negara atau lahan dengan hak pengelolaan
  • Perjanjian sewa atau kontrak: digunakan jika lahan disewa, minimal masa sewa 5 tahun agar usaha punya kepastian
  • Surat Keterangan Tanah dari desa atau kelurahan: untuk lahan yang belum memiliki sertifikat resmi sebagai bukti awal

Kebutuhan lahan berbeda tergantung besar kecilnya usaha:

  • Skala mikro (hingga 10 ekor): 0,5–1 hektar
  • Skala kecil (11–50 ekor): 1–3 hektar
  • Skala menengah (51–600 ekor): 3–10 hektar
  • Skala besar (lebih dari 600 ekor): di atas 10 hektar

Perhitungan ini sudah mencakup area kandang, area pakan hijauan, tempat pengolahan pakan, pengelolaan limbah, serta ruang administrasi.

izin peternakan sapi
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Cara Mengurus dan Mengajukan Izin Peternakan Sapi dengan Mudah

Langkah pertama mengurus izin peternakan sapi yang harus kamu lakukan yaitu dengan mendirikan legalitas PT atau CV lebih dulu. 

Karena akta dari PT/CV ini akan dipakai untuk berbagai keperluan dan perizinan lainnya.

Kamu bisa membuat PT/CV di Legal MP dalam waktu 6-8 hari kerja, serta sudah mendapatkan dokumen perizinan lanjutannya seperti:

– Pesan Nama PT
– Akta Pendirian
– SK Kemenkumham
– e-NPWP + SKT Pajak Badan
– Akun OSS RBA
– NIB (SIUP, TDP, SKU)
– Sertifikat Standar
– Pernyataan UMK terkait Tata Ruang
– SPPL (Risiko Rendah)
– GRATIS 1X Konsultasi Digital Marketing
– Pembukaan Rekening Badan

Untuk memulai pembuatan PT/CV, konsultasi dulu GRATIS dengan KLIK LINK DI SINI!

Daftar Isi