Daftar Isi

Bisakah KBLI Perdagangan Besar Digabung dengan Eceran?

Bisakah KBLI Perdagangan Besar Digabung dengan Eceran

Banyak pelaku usaha di Indonesia yang bingung saat memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) saat mendirikan PT atau CV untuk bisnisnya.

Ini sangat wajar karena edukasi mengenai pemilihan KBLI masih minim.

Hanya praktisi dan ahli di bidang legalitas usaha serta hukum yang mengetahuinya.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul dari pengusaha contohnya:

“Apakah kode KBLI untuk perdagangan besar dan perdagangan eceran bisa digabung dalam satu usaha?”

Ini sering ditanyakan karena banyak pengusaha yang yang menjalankan aktivitas jual beli baik secara partai besar dan juga melayani eceran langsung ke konsumen.

Namun, faktanya KBLI Perdagangan Besar dan KBLI Perdagangan Eceran tidak bisa digabung dalam satu izin usaha.

Perbedaan KBLI Perdagangan Besar vs KBLI Perdagangan Eceran

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem pengelompokan jenis usaha yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 

Menurut Kontrak Hukum, KBLI berfungsi sebagai referensi tiap badan usaha dalam membuat dokumen perusahaan, sebagai penentuan kualifikasi jenis kegiatan usaha dalam surat permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), perizinan penanaman modal, maupun Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Kode KBLI ini berfungsi sebagai acuan resmi untuk seluruh kegiatan usaha di Indonesia. Dengan adanya KBLI, pemerintah dapat:

  • Memetakan aktivitas ekonomi berdasarkan sektor.
  • Menentukan perizinan yang sesuai dengan skala dan risiko usaha.
  • Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Dalam sistem OSS RBA, setiap perusahaan wajib memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan utama usahanya. 

Jika salah memilih, maka proses perizinan bisa terganjal bahkan ditolak.

Setelah tahu dasar dari KBLI, sekarang kita lanjut dulu ke perbedaan KBLI Perdagangan Besar vs KBLI Perdagangan Kecil.

A) KBLI Perdagangan Besar

Kode KBLI: dimulai dengan angka 46. Contohnya KBLI 46412 – Perdagangan Besar Pakaian

Baca juga  Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Definisi: kegiatan menjual barang dalam jumlah besar kepada pihak lain, misalnya pedagang eceran, perusahaan, atau institusi.

Karakteristik:

  • Fokus pada distribusi barang dalam jumlah besar (grosir).
  • Tidak menjual langsung ke konsumen akhir.
  • Membutuhkan gudang atau tempat penyimpanan dengan kapasitas besar.

B) KBLI Perdagangan Eceran

Kode KBLI: dimulai dengan angka 47. Contohnya KBLI 47713 – Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian

Definisi: kegiatan menjual barang langsung kepada konsumen akhir untuk dipakai sendiri, bukan untuk dijual kembali.

Karakteristik:

  • Skala penjualan lebih kecil.
  • Interaksi langsung dengan konsumen (misalnya toko, supermarket, minimarket.
  • Biasanya membutuhkan lokasi strategis yang mudah dijangkau pembeli.

Menurut Paulus, Pangemanan & Pusung (2019) dalam Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, sektor perdagangan besar dan eceran bahkan memberikan kontribusi pajak yang berbeda secara signifikan terhadap penerimaan negara, karena masing-masing memiliki karakteristik kegiatan dan basis pajak yang berlainan. 

Dari sini terlihat bahwa meskipun sama-sama berada di sektor perdagangan, KBLI perdagangan besar dan eceran memiliki skala, izin, dan karakteristik yang berbeda.

Pembuatan PT dan CV dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Kenapa Perdagangan Besar dan Eceran Tidak Bisa Digabung?

Jawabannya karena aturan hukum dan sistem OSS RBA membedakan secara tegas antara kedua jenis usaha ini. 

Jika pelaku usaha mencoba menggabungkan kode KBLI 46 (perdagangan besar) dan KBLI 47 (perdagangan eceran) dalam satu entitas usaha, maka ada konsekuensinya:

1. NIB Tidak Akan Terbit

OSS RBA hanya mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan satu KBLI utama. Jika kode perdagangan besar dan eceran dicampur, maka NIB yang diajukan bisa gagal diproses.

2. Ancaman Sanksi Hukum

Baca juga  Apakah Bisa Lembaga Pendidikan Menggunakan PT? Ini Jawabannya

Mengacu pada Pasal 166 Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tidak sesuai izin dapat dikenakan sanksi, di antaranya teguran tertulis, penarikan barang dari peredaran, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang atau tempat usaha, denda administratif, sampai pencabutan izin usaha.

3. Skala dan Perizinan Berbeda

Perdagangan besar dan eceran memiliki risiko serta persyaratan yang berbeda. Misalnya, perdagangan besar biasanya berkaitan dengan izin gudang skala besar. Sedangkan eceran lebih menekankan pada izin lokasi usaha yang strategis.

Dikutip dari Hukumonline “Bolehkah Satu Akta Perusahaan Memuat Dua KBLI?”, disebutkan bahwa sebuah perusahaan memang bisa mencantumkan lebih dari satu KBLI dalam akta pendirian, namun hal itu tak menjamin izin usaha untuk semua aktivitas akan disetujui, terutama jika aktivitasnya berbeda karakteristik.

Dengan kata lain, mencampur dua KBLI ini sama saja memaksakan dua izin berbeda dalam satu payung usaha. Ini tidak diperbolehkan dalam regulasi yang ada.

Solusi untuk Pelaku Usaha

Jika kamu adalah pelaku usaha yang menjalankan aktivitas grosir sekaligus eceran, jangan khawatir. Ada beberapa solusi yang bisa dilakukan agar bisnis tetap legal dan aman dari sanksi:

1. Pilih KBLI yang Paling Dominan

Tentukan jenis usaha yang paling mendominasi aktivitas bisnismu. Jika lebih banyak menjual ke konsumen akhir, pilih perdagangan eceran. Jika lebih dominan distribusi ke pedagang, pilih perdagangan besar.

2. Daftar Usaha Secara Terpisah

Jika memang kedua jenis usaha dijalankan bersamaan, maka solusinya adalah mendaftarkan izin secara terpisah. Artinya, buat dua NIB dengan entitas usaha berbeda untuk KBLI perdagangan besar dan KBLI perdagangan eceran.

Untuk menghindari kesalahan saat mengurus perizinan, sebaiknya konsultasikan dulu ke kantor OSS. Namun, prosesnya bisa memakan waktu yang cukup lama dengan prosedur dan birokrasi yang ada..

Baca juga  Sekilas tentang eFIN

Supaya lebih cepat, kamu bisa langsung mulai konsultasi lewat jasa konsultan legalitas usaha Legal MP. 

Tim CS Legal MP bisa membantu memilih KBLI yang tepat dan memastikan seluruh izin terbit tanpa kendala.

Butuh bantuan?

Buat Legalitas Badan Usaha Anda Bersama Kami

Kesimpulan

KBLI perdagangan besar (kode 46) dan perdagangan eceran (kode 47) tidak bisa digabung dalam satu izin usaha karena memiliki perbedaan mendasar dalam skala, izin, serta karakteristik usaha. 

OSS RBA hanya membolehkan satu KBLI utama untuk mengeluarkan NIB. Jika pelaku usaha mencoba menggabungkannya, maka izin usaha bisa ditolak dan berpotensi terkena sanksi sesuai PP No. 29 Tahun 2021.

Dasar hukum pemisahan ini juga jelas, yakni Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020 serta PP No. 5 Tahun 2021.

Solusi terbaik adalah memilih satu KBLI sesuai kegiatan usaha yang dominan, atau mendaftarkan usaha secara terpisah jika menjalankan keduanya. 

Dengan begitu, pelaku usaha bisa lebih aman secara hukum, sekaligus memiliki keleluasaan untuk mengembangkan bisnis sesuai jalurnya.

Daftar Isi