
Legalitas Usaha Tanpa NPWP Pribadi, Bisnis Apa Saja yang Bisa?
Sudah jadi rahasia umum, mengurus legalitas usaha di Indonesia itu ribetnya bukan main. Informasinya terbatas bagi orang awam. Prosesnya belibet dan tidak bisa instan. Masih harus mengurus ke lebih dari satu instansi. Makanya, ini yang membuat mayoritas pengusaha mau mengambil shortcut atau jalan pintas mengurus legalitas usahanya. Tapi, jalan pintasnya terkadang cukup ekstrim. Contohnya yaitu mengurus legalitas usaha tanpa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Dokumen NPWP ini bagi sebagian orang sangat sulit mengurusnya karena harus berurusan dengan KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Kantor KPP ini sering antrinya lama, terus proses teknisnya juga sulit dipahami orang awam. Apakah Bisa mengurus Legalitas Usaha Tanpa NPWP Pribadi? Kalau lihat dari aturannya, kita memang bisa mengurus legalitas usaha tanpa NPWP Pribadi. Tapi khusus untuk usaha mikro dan kecil. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha mikro dan kecil dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa harus melampirkan NPWP pribadi terlebih dahulu. Apalagi sekarang sudah ada sistem Online Single Submission (OSS) yang bisa membantu pendaftaran usaha dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai pengganti NPWP. Jenis Usaha yang Bisa Jalan Tanpa NPWP Pribadi Lalu jenis usaha mikro dan kecil apa saja yang bisa beroperasi tanpa harus punya NPWP pribadi? Setidaknya untuk tahap awalnya saja. Berikut beberapa kategori usaha yang dimaksud: 1. UMKM Informal Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi secara informal masih bisa menjalankan aktivitas bisnisnya tanpa NPWP pribadi, terutama jika belum terdaftar secara resmi atau belum mencapai omzet tertentu. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (yang kemudian digantikan dengan PP 55 Tahun 2022), pelaku UMKM dengan peredaran bruto tertentu mendapat kemudahan perpajakan. Contoh usaha dalam kategori ini meliputi usaha rumahan seperti katering skala kecil, pembuatan kue untuk dijual di lingkungan sekitar, pedagang kaki lima yang berjualan makanan atau minuman, warung kelontong di lingkungan perumahan, jasa laundry kiloan rumahan, atau penjual online yang masih berskala sangat kecil dan sporadis. Namun perlu diingat, begitu usaha berkembang dan penghasilan meningkat, tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan sehingga perlu mengurus NPWP. 2. Penghasilan di Bawah PTKP Berdasarkan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp54.000.000 per tahun untuk wajib pajak tidak kawin tanpa tanggungan. Angka ini meningkat sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan: ditambah Rp4.500.000 untuk wajib pajak kawin, dan ditambah Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus (maksimal 3 orang). Artinya, jika total penghasilan kamu dari usaha masih di bawah batas PTKP tersebut dalam setahun, secara teknis kamu belum wajib membayar pajak penghasilan. 3. Agen Penjualan Langsung Skala Kecil Penjual langsung atau agen yang beroperasi di bawah naungan perusahaan besar terkadang tidak diwajibkan memiliki NPWP pribadi jika pendapatan mereka masih di bawah PTKP. Dalam skema multi-level marketing (MLM) atau direct selling yang legal dan terdaftar di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), agen pemula biasanya bekerja dengan komisi yang masih relatif kecil. Perusahaan induk biasanya sudah memotong pajak atas komisi yang dibayarkan kepada agen sesuai ketentuan Pasal 21 UU Pajak Penghasilan. Namun, ketika pendapatan agen meningkat dan melampaui PTKP, tetap wajib memiliki NPWP pribadi dan melaporkan SPT Tahunan. Syarat Legalitas Usaha Tanpa NPWP Pribadi Untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin mengurus legalitas usaha tanpa NPWP pribadi, prosesnya dapat dilakukan melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi: Risiko dan Batasan Usaha Tanpa NPWP Pribadi Kalau tetep kekeh mengurus legalitas dan menjalankan usaha tanpa NPWP pribadi, ada beberapa risiko yang datang di kemudian hari. Juga ada batasan yang menyertainya sehingga aktivitas usaha jadi terhambat. Contohnya sebagai berikut: 1. Tidak Mendapatkan Akses Perbankan dan Kredit Usaha Bank dan lembaga keuangan umumnya mensyaratkan NPWP untuk pembukaan rekening bisnis, pengajuan kredit usaha, atau layanan perbankan lainnya. Tanpa NPWP, kamu akan kesulitan memisahkan keuangan pribadi dan bisnis, yang sangat penting untuk pengelolaan keuangan yang sehat. Kamu juga tidak bisa mendapatkan bantuan dari program pembiayaan pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Karena salah satu persyaratannya adalah kepemilikan NPWP. 2. Bayar Pajaknya Malah Jadi Lebih Besar Tanpa memiliki NPWP pribadi, kamu justru akan dikenakan tarif pajak yang jauh lebih tinggi untuk berbagai jenis transaksi. Berdasarkan Pasal 21 ayat 5a UU Pajak Penghasilan jo. Peraturan Menteri Keuangan terkait pemotongan pajak, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal. Misalnya, jika tarif pajak normal adalah 5%, maka bagi yang tidak punya NPWP akan dikenakan 6% (5% + 20% x 5%). Ketentuan serupa juga berlaku untuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2). Ini berarti setiap kali kamu menerima pembayaran dari klien atau perusahaan yang memotong pajak, potongannya akan lebih besar dibandingkan jika kamu memiliki NPWP, sehingga penghasilan bersih yang diterima menjadi lebih kecil. 3. Risiko Sanksi Administratif dan Denda Berdasarkan Pasal 39 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dapat dikenakan sanksi administratif. Jika kemudian hari diketahui bahwa penghasilan kamu sudah melampaui PTKP namun tidak memiliki NPWP, Anda bisa dikenakan denda dan sanksi perpajakan. Risiko ini semakin besar seiring dengan digitalisasi sistem perpajakan yang memudahkan Direktorat Jenderal Pajak melacak transaksi dan penghasilan melalui berbagai sumber data elektronik. Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam kewajiban perpajakan dapat berdampak pada reputasi bisnis kamu. 4. Susah Ekspansi dan Mengembangkan Usaha Tanpa NPWP, kamu akan menghadapi berbagai hambatan ketika ingin mengembangkan usaha ke skala yang lebih besar. Proses pengurusan izin usaha tertentu seperti izin edar produk, sertifikasi halal, atau izin ekspor-impor memerlukan NPWP sebagai salah satu dokumen pendukung. Kerjasama dengan perusahaan lain juga akan sulit karena mereka umumnya hanya mau bermitra dengan pelaku usaha yang memiliki legalitas lengkap termasuk NPWP. Bahkan untuk mendaftarkan merek dagang atau hak kekayaan intelektual lainnya, NPWP seringkali menjadi salah satu persyaratan yang diminta. Urus NPWP Tetap Jadi Solusi Terbaik Kesimpulan akhirnya, tetap kami menyarankan pengusaha untuk mengurus NPWP saja. Ini solusi terbaik untuk jangka panjang keberlangsungan bisnisnya. Apalagi, mengurus NPWP juga tidak sesulit yang kita bayangkan. Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, NIK kamu juga otomatis terintegrasi sebagai NPWP








