Daftar Isi

Syarat Izin Usaha Pertambangan dan Cara Mengurusnya sampai Terbit

Syarat Izin Usaha Pertambangan dan Cara Mengurusnya sampai Terbit

Indonesia itu negara yang sangat kaya akan sumber daya alam mineral dan batubara.

Jumlahnya sangat melimpah di dalam tanah kita. Dan yang berhasil diproduksi juga sangat banyak.

Produksi batu bara Indonesia hingga Juni 2025, sudah mencapai 35,7 ton menurut data Kementerian ESDM. Capaian ini sudah 48,34% dari target APBN sebesar 739,67 juta ton.

Untuk mencapai target ini, perlu melibatkan sampai 587 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di seluruh nusantara.

Selain itu, investasi di sektor mineral dan batu bara terus menunjukkan tren yang sangat positif. Sangat menguntungkan bagi negara.

Realisasi investasi meningkat dari 2,4 juta USD (sekitar Rp 38,4 miliar) pada semester pertama 2024 menjadi 3,1 juta USD (sekitar Rp 49,6 miliar) pada semester pertama 2025.

Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah perusahaan pertambangan besar di Indonesia terus bertambah untuk turut mengambil keuntungan ini.

Ini jadi bukti kalau industri tambang kita semakin berkembang dan aktif.

Namun, jalan perusahaan untuk bisa ikut menambang tidak semulus itu. Tidak semudah UMKM yang berjualan.

Untuk dapat beroperasi secara legal di sektor pertambangan, setiap badan usaha, koperasi, atau perorangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) lebih dulu.

Izin ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lalu ada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Jenis-jenis IUP atau Izin Usaha Pertambangan yang Ada

Apa Itu Izin Usaha Pertambangan (IUP)?

IUP merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan yang mencakup tahapan kegiatan dari eksplorasi hingga pascatambang. 

IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral atau batu bara secara resmi dan legal.

Ada beberapa  jenis IUP yang saat ini berlaku di Indonesia:

1. IUP Eksplorasi

IUP Eksplorasi diberikan untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Tujuan utamanya adalah mengetahui potensi dan cadangan mineral atau batubara di lokasi tambang. 

Masa berlaku IUP Eksplorasi bervariasi tergantung jenis komoditas: mineral logam berlaku selama 8 tahun, mineral bukan logam selama 3 tahun, mineral bukan logam khusus selama 7 tahun, batuan selama 3 tahun, dan batubara selama 7 tahun. 

Pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan kegiatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

2. IUP Operasi Produksi

IUP Operasi Produksi diberikan kepada perusahaan yang telah menyelesaikan tahap eksplorasi dan studi kelayakan, serta siap melanjutkan ke tahap operasi produksi. 

Kegiatan yang tercakup meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan hasil tambang. 

Masa berlaku IUP Operasi Produksi untuk mineral logam adalah 20 tahun dan batubara 20 tahun, dengan perpanjangan dapat diberikan dua kali masing-masing 10 tahun.

3. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan

Izin ini diberikan khusus untuk kegiatan distribusi dan penjualan hasil tambang. Jangka waktu izin ini adalah 5 tahun dengan perpanjangan hingga 5 tahun sekali perpanjang. 

Untuk area operasi dalam provinsi, izinnya dikeluarkan oleh Gubernur. Sedangkan untuk cakupan wilayah antar provinsi, izin dikeluarkan oleh Menteri ESDM.

4. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian

IUP Khusus ini diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan kegiatan pengolahan dan pemurnian hasil tambang yang telah diperoleh dari IUP Operasi Produksi.

Baca juga  10 Jenis Layanan Law Firm yang Perlu Kamu Ketahui

Izin ini mendukung program hilirisasi nasional dan peningkatan nilai tambah sumber daya mineral dan batubara di dalam negeri.

5. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

IUPK diberikan untuk usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), termasuk sebagai kelanjutan dari Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah berakhir.

IUPK dapat diberikan melalui lelang atau penunjukan langsung kepada BUMN atau badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan. 

Masa berlaku IUPK untuk mineral logam adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 10 tahun.

6. Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

IPR diberikan untuk kegiatan pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas maksimal 5 hektare dan teknologi sederhana. 

Hanya dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, atau koperasi. Masa berlaku IPR adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan IUP Tambang Emas

Salah satu sektor tambang yang cukup diminati saat ini adalah tambang emas.

Tambang emas sendiri masuk dalam kategori pertambangan mineral logam. 

Untuk mendapatkan IUP tambang emas. pemohon wajib memenuhi empat kelompok syarat yang telah ditetapkan pemerintah. Baik untuk tahap eksplorasi maupun tahap operasi produksi.

Berikut daftar lengkap syarat yang harus disiapkan:

1. Persyaratan Administratif

Untuk perusahaan yang ingin mengajukan IUP Eksplorasi mineral logam (termasuk emas), wajib menyiapkan:

  • Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS
  • Akta pendirian perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan sudah disahkan oleh pejabat berwenang (Notaris)
  • Akta perubahan perusahaan beserta pengesahannya (bila ada perubahan)
  • Profil perusahaan secara lengkap
  • Salinan NPWP perusahaan
  • Susunan organisasi perusahaan
  • Daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat
  • Surat keterangan domisili perusahaan
  • Salinan seluruh dokumen pendukung dalam bentuk file digital

2. Persyaratan Teknis

Syarat teknis yang wajib dipenuhi mencakup:

  • Riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga pertambangan dan/atau tenaga geologi yang memiliki pengalaman minimal 3 tahun
  • Ijazah serta sertifikat tenaga ahli yang sudah dilegalisir
  • Peta WIUP yang dilengkapi batas koordinat lintang dan bujur mengikuti kaidah Sistem Informasi Geografis (SIG) nasional
  • Dokumen rencana kerja eksplorasi atau dokumen studi kelayakan (untuk kenaikan tahap menuju operasi produksi)
  • Laporan hasil eksplorasi dan laporan studi kelayakan yang sudah disetujui (untuk pengajuan IUP Operasi Produksi)

3. Persyaratan Lingkungan

Syarat lingkungan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Surat pernyataan bahwa perusahaan bersedia mematuhi aturan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  • Dokumen persetujuan lingkungan atau AMDAL untuk pengajuan IUP Operasi Produksi
  • Dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang (khusus IUP Operasi Produksi)
  • Rencana kerja pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan

4. Persyaratan Finansial

Syarat finansial yang perlu dipenuhi meliputi:

  • Bukti penempatan jaminan kesungguhan
  • Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi hasil lelang (jika IUP diperoleh melalui lelang)
  • Surat keterangan fiskal
  • Bukti pelunasan iuran tetap selama 3 tahun terakhir (untuk permohonan perpanjangan)
  • Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik bersertifikat (untuk IUP Operasi Produksi)
  • Bukti kemampuan finansial perusahaan untuk menjalankan kegiatan pertambangan

Proses Perizinan IUP Eksplorasi

Proses pengajuan IUP Eksplorasi harus melalui dua tahap utama yang dijalankan secara berurutan. 

Pemahaman yang baik tentang alur ini membantu pemohon menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mempercepat proses terbitnya izin.

Baca juga  Jasa Perizinan Usaha dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha

Berikut setiap tahapan untuk mengurus perizinan IUP Eksplorasi:

1. Tahap Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

Perusahaan, koperasi, atau perorangan mengajukan permohonan wilayah untuk memperoleh WIUP kepada Menteri ESDM, Gubernur, atau Bupati atau Walikota sesuai kewenangannya. 

Pembagian kewenangan ditentukan oleh letak wilayah dan seberapa luas wilayah yang diminta, yaitu:

  • Menteri ESDM: untuk wilayah antarprovinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil
  • Gubernur: untuk wilayah antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi atau wilayah laut antara 4 sampai 12 mil
  • Bupati atau Walikota: untuk wilayah dalam satu kabupaten atau kota atau wilayah laut sampai 4 mil

2. Verifikasi dan Rekomendasi

Sebelum WIUP diberikan, Menteri harus memperoleh rekomendasi dari Gubernur atau Bupati atau Walikota. Gubernur juga wajib memperoleh rekomendasi dari Bupati atau Walikota. 

Gubernur memeriksa kesesuaian usulan WIUP dengan rencana tata ruang untuk memastikan wilayah tersebut memang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan, dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam surat rekomendasi.

3. Prioritas Permohonan

Permohonan WIUP yang lebih dulu melengkapi syarat titik koordinat lintang dan bujur sesuai ketentuan Sistem Informasi Geografis nasional serta telah membayar biaya pencadangan wilayah dan biaya pencetakan peta akan mendapat prioritas pertama dalam proses pemberian WIUP.

4. Keputusan Permohonan WIUP

Menteri, Gubernur, atau Bupati atau Walikota wajib memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan WIUP dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Keputusan penerimaan disampaikan bersama peta WIUP yang berisi batas wilayah dan titik koordinat. Jika ditolak, keputusan disampaikan secara tertulis kepada pemohon berikut alasan penolakan.

5. Tahap Permohonan IUP Eksplorasi

Setelah WIUP diterima, pemohon mengajukan permohonan IUP Eksplorasi dengan melengkapi seluruh persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangan pemberi WIUP.

6. Evaluasi dan Verifikasi Dokumen

Tim teknis di Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi, atau Dinas ESDM Kabupaten atau Kota memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan. Jika ada dokumen yang belum lengkap atau belum sesuai syarat, pemohon akan diminta memperbaikinya.

7. Penerbitan Surat Keputusan IUP Eksplorasi

Setelah semua syarat dinyatakan terpenuhi, tim teknis menyusun konsep Surat Keputusan pemberian IUP Eksplorasi.

Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM atau Gubernur sesuai kewenangannya. Surat asli diberikan kepada pemohon dan salinannya disimpan sebagai arsip serta tembusan. Surat Keputusan kemudian disampaikan kepada pemohon.

8. Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi

Setelah pemohon menerima Surat Keputusan IUP Eksplorasi, kegiatan eksplorasi dapat dimulai sesuai rencana kerja yang sudah disetujui. 

Pemegang izin wajib melaporkan perkembangan dan hasil kegiatan eksplorasi secara berkala kepada pejabat pemberi izin.

Kewajiban Pemegang IUP Operasi Produksi

Pemegang IUP Operasi Produksi memiliki sejumlah tugas yang harus dilaksanakan agar kegiatan penambangan tetap sesuai aturan hukum dan memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat sekitar. 

Seluruh kewajiban ini diatur dalam Pasal 95 sampai Pasal 112 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berikut adalah kewajiban utama yang harus dijalankan oleh pemegang izin:

1. Menerapkan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik

Pemegang IUP wajib mengikuti aturan pertambangan yang benar atau good mining practice, yang meliputi kewajiban berikut:

  • Menjalankan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan
  • Mengelola limbah tambang, baik yang berbentuk padat, cair, maupun gas, sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke alam
  • Menggunakan teknologi pertambangan yang lebih ramah lingkungan
  • Melakukan kegiatan penambangan secara efisien serta bertanggung jawab
Baca juga  Mengenal Apa itu NPWP

2. Mengelola Keuangan Sesuai Sistem Akuntansi Indonesia

Pemegang IUP harus mengatur keuangan perusahaan menggunakan sistem akuntansi yang berlaku di Indonesia dan mengikuti standar pelaporan keuangan resmi. Hal ini berguna untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam aktivitas usaha pertambangan.

3. Meningkatkan Nilai Tambah Sumber Daya Mineral dan Batubara

Pemegang IUP Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri sebagai bagian dari upaya hilirisasi. Pemegang izin dapat bekerja sama dengan perusahaan, koperasi, atau pihak perseorangan yang sudah memiliki IUP atau IUPK pada bidang pengolahan dan pemurnian.

4. Melaksanakan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Setempat

Pemegang IUP wajib menyusun serta menjalankan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang. Tujuan program ini adalah meningkatkan kesejahteraan warga lokal dan mengurangi dampak sosial dari operasional tambang.

5. Mematuhi Batas Toleransi Daya Dukung Lingkungan

Pemegang IUP harus memastikan seluruh kegiatan operasional mengikuti standar lingkungan sesuai kondisi wilayah. Pemegang izin juga wajib menjaga kelestarian fungsi air dan daya dukung lingkungan sesuai aturan yang berlaku.

6. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang

Setiap pemegang IUP wajib menyerahkan dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi. Reklamasi dilakukan pada lahan yang terganggu selama kegiatan eksplorasi dan operasi produksi untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukan wilayah.

7. Mengutamakan Tenaga Kerja, Barang, dan Jasa Lokal

Pemegang IUP wajib memberi prioritas kepada tenaga kerja lokal serta memanfaatkan barang dan jasa dari dalam negeri. Dalam operasional produksi, perusahaan juga harus melibatkan pelaku usaha lokal yang berada di area tersebut.

8. Memberikan Laporan Berkala

Pemegang IUP wajib mengirimkan laporan tertulis secara berkala mengenai rencana kerja serta pelaksanaan kegiatan pertambangan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati atau Walikota sesuai kewenangan masing-masing. Semua data hasil eksplorasi dan hasil operasi produksi juga wajib diserahkan kepada pemerintah.

9. Membayar Iuran dan Penerimaan Negara

Pemegang IUP wajib membayar iuran tetap, iuran produksi, serta berbagai bentuk penerimaan negara bukan pajak lainnya sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pemegang izin juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai peraturan perpajakan Indonesia.

10. Memberikan Tanda Batas Wilayah

Dalam waktu paling lama 6 bulan sejak menerima IUP Operasi Produksi, pemegang izin wajib memasang tanda batas wilayah di lapangan agar area operasional jelas dan tidak menimbulkan sengketa wilayah.

11. Melakukan Divestasi Saham

Setelah berproduksi selama 5 tahun, perusahaan pemegang IUP yang memiliki kepemilikan saham asing wajib melakukan divestasi saham kepada Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta nasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Solusi Izin Usaha Pertambangan

Mengurus IUP itu ribet karena regulasinya banyak, prosesnya panjang, dan harus koordinasi dengan banyak instansi. 

Legal MP siap bantu biar semua langkahnya jadi jauh lebih mudah dan cepat.

Kamu pun tidak perlu pusing ngurus dokumen atau bolak-balik pemerintahan karena semuanya kami tangani sampai tuntas. 

Tinggal kontak kami, konsultasi gratis, dan izin tambangmu bisa langsung berjalan tanpa drama.

KLIK DI SINI UNTUK KONSULTASI GRATIS!

Daftar Isi