Struktur holding company atau perusahaan induk semakin sering dipakai, baik oleh grup swasta maupun BUMN. Model ini memungkinkan grup usaha memisahkan bisnis ke dalam beberapa perseroan, sambil menjaga kendali strategis di tangan induk. Namun praktiknya terus bergerak.
Pada 2026, pemerintah menata ulang holding BUMN lewat Danantara, Telkom merampingkan puluhan anak usahanya, dan PT Danareksa tidak lagi diposisikan sebagai holding lintas sektor.
Artikel ini merangkum pengertian holding company, dasar hukumnya di Indonesia, contoh yang diperbarui, tujuan, struktur, serta kewajiban kepatuhan yang perlu dipantau.
Apa Itu Holding Company?
Holding company atau perusahaan induk adalah perseroan yang memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dengan porsi yang cukup untuk mengendalikannya.
Induk mengarahkan strategi, alokasi modal, dan pengawasan kinerja, sedangkan anak perusahaan tetap berdiri sebagai badan hukum terpisah dengan manajemen dan operasional masing-masing.
Menurut Hadori Yunus dalam buku Akuntansi Keuangan Lanjutan, holding company dibentuk dengan tujuan khusus memperoleh saham dan mengendalikan operasional perusahaan lain.
Brigham dan Houston menggambarkannya sebagai korporasi yang memiliki saham di perusahaan lain dalam jumlah cukup besar sehingga dapat mengendalikannya.
Secara praktik ada dua bentuk yang sering dibedakan:
- Pure holding: hanya memegang saham dan mengelola portofolio, tanpa kegiatan operasional.
- Operating holding: memegang saham sekaligus menjalankan kegiatan usaha sendiri, misalnya produksi atau layanan. Banyak holding BUMN yang terbuka di bursa berbentuk ini.
Dasar Hukum Holding Company di Indonesia
a. Holding swasta.
Indonesia belum memiliki undang-undang khusus untuk holding company. Pembentukannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mencakup pendirian PT, pengambilalihan saham, perubahan anggaran dasar, dan kewajiban organ perseroan.
Perizinan usaha dan pemilihan kode KBLI yang sesuai tetap melalui OSS (PP 28/2025), dengan KBLI 2025 sebagai acuan terbaru (Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025).
b. Holding BUMN.
Kerangka hukumnya berubah sejak UU Nomor 1 Tahun 2025 (perubahan ketiga atas UU 19/2003) yang melahirkan BPI Danantara dan mengatur holding investasi serta holding operasional, termasuk restrukturisasi dan pembentukan atau pembubaran BUMN.
Danantara berusia satu tahun pada 24 Februari 2026 dan menargetkan 2026 sebagai tahun pembuktian restrukturisasi BUMN.
Pemberitaan juga mencatat PP Nomor 19 Tahun 2026 yang memperluas ruang gerak Danantara untuk membentuk holding baru sesuai kebutuhan.
Contoh Holding Company di Indonesia (Diperbarui 2026)
1. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG)
SIG adalah holding BUMN di sektor semen. Perusahaan ini bertransformasi menjadi strategic holding pada 2013 dan menggunakan nama SIG sejak 2020. Pada 2022 pemerintah mengalihkan saham PT Semen Baturaja Tbk ke SIG melalui inbreng.
Anak usaha produsen semennya mencakup PT Semen Padang, PT Semen Gresik, PT Semen Tonasa, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, PT Semen Baturaja Tbk, dan Thang Long Cement di Vietnam.
Pada Paparan Publik 8 September 2026, manajemen SIG menyebut sedang menjalankan program streamlining entitas grup, dan memiliki sembilan merek semen termasuk Dynamix, Semen Kujang, Semen Andalas, dan Semen Merdeka.
2. PT Pupuk Indonesia (Persero)
Pupuk Indonesia adalah holding BUMN pupuk yang menaungi produsen seperti PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, serta entitas pendukung di bidang logistik, utilitas, dan pangan.
Pupuk Indonesia menjadi contoh holding yang berperan mengoordinasikan produksi dan distribusi komoditas strategis nasional.
3. PT Astra International Tbk
Astra adalah contoh holding swasta dengan portofolio lintas sektor. Manajemen menyebut tujuh lini inti: otomotif dan mobilitas; jasa keuangan; alat berat, pertambangan, energi, dan konstruksi; agribisnis; teknologi informasi; serta infrastruktur dan properti.
Pada Astra Media Day 23 September 2026, manajemen menegaskan tiga bisnis inti yang menjadi penggerak kinerja konsolidasi: otomotif, jasa keuangan, serta mining solutions dan heavy equipment. Anak usaha dan entitas terkait yang kerap disebut antara lain PT Astra Otoparts Tbk, PT Astra Graphia Tbk, PT United Tractors Tbk, serta perusahaan pembiayaan seperti ACC, TAFS, dan FIF.
Astra juga menyiapkan pilar baru termasuk kesehatan, dengan kepemilikan lebih dari 20% di PT Medikaloka Hermina Tbk.
4. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Telkom adalah holding BUMN telekomunikasi dan digital dengan anak usaha seperti Telkomsel, Mitratel, Telkomsat, Telkomsigma, dan InfraNexia (PT Telkom Infrastruktur Indonesia).
Dua pembaruan penting dibanding versi lama artikel ini: IndiHome kini menjadi bisnis broadband tetap di bawah Telkomsel, bukan lagi anak perusahaan terpisah, dan Telkom sedang memangkas jumlah anak usahanya dari 67 menjadi kurang dari 20 entitas atas arahan Danantara.
Sampai Juni 2026, Telkom telah melepas AdMedika dan Telkomedika serta menutup enam entitas. Fase kedua pemisahan aset fiber ke InfraNexia dilaporkan rampung pada 7 Agustus 2026.
5. PT Danareksa (Persero): Tidak Lagi Menjadi Holding Lintas Sektor
Ini perubahan terbesar. Versi lama artikel menyebut Danareksa sebagai holding BUMN lintas sektor sejak 2022. Pada 30 April 2026, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menyatakan Danareksa akan dikembalikan ke fungsi pengelola aset (asset management) dan tidak lagi menjadi holding.
Anak usaha non-inti di bidang kawasan industri, konstruksi, kliring, dan jasa keuangan dilepas ke holding sektoral masing-masing, sedangkan empat manajer investasi bank Himbara dikonsolidasikan ke Danareksa dengan proyeksi dana kelolaan sekitar Rp185 triliun. Pengumuman hasil konsolidasi dijadwalkan pada 10 Mei 2026.
Daftar anak usaha Danareksa lama (seperti Nindya Karya, Danareksa Finance, dan kawasan industri) karena itu tidak lagi menggambarkan struktur terkini.
Danantara sebagai Superholding
Danantara sendiri memegang peran superholding BUMN yang membawahi holding investasi dan holding operasional. Ini menunjukkan bahwa struktur holding bisa berlapis dan terus ditata sesuai strategi pemegang saham.
Apa Tujuan Perusahaan Membentuk Holding Company?
Menurut Toto Pranoto dari Lembaga Manajemen FEB Universitas Indonesia, penciptaan nilai dari corporate parenting berasal dari keuntungan finansial, pengembangan strategi, sinergi operasional, berbagi sumber daya, dan sinergi bisnis. Tujuan umum pembentukan holding:
- Diversifikasi risiko. Kinerja buruk satu lini tidak otomatis menghancurkan seluruh grup. Contohnya Astra pada kuartal I 2026: laba bersih grup turun 16% karena lini alat berat dan pertambangan melemah, sementara otomotif dan jasa keuangan masing-masing masih tumbuh.
- Efisiensi dan sinergi. Fungsi keuangan, SDM, dan teknologi dapat dikonsolidasikan. Program streamlining SIG dan Telkom adalah contoh upaya mengurangi duplikasi entitas.
- Fleksibilitas ekspansi dan akuisisi. Induk dapat menambah atau melepas entitas tanpa menggabungkan seluruh operasional.
- Pemisahan tanggung jawab hukum. Perseroan umumnya bertanggung jawab terbatas sesuai UU PT, sehingga liabilitas anak perusahaan pada prinsipnya tidak langsung menjadi liabilitas induk. Namun perlindungan ini tidak mutlak: pengadilan dapat mengabaikannya, misalnya bila perseroan dipakai sebagai alat melawan hukum atau percampuran harta terjadi.
- Pengelolaan perpajakan grup yang patuh aturan. Dividen dalam negeri yang diterima wajib pajak badan dalam negeri umumnya dikecualikan dari objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh sebagaimana diubah UU Cipta Kerja dan UU HPP, beserta aturan pelaksanaannya (PP 9/2021 dan PMK 18/2021). Persyaratan detail dan ketentuan transisinya perlu dikonfirmasi dengan konsultan pajak. Dividen dari luar negeri memiliki syarat investasi tersendiri. Perencanaan pajak harus tetap berdasar substansi bisnis, bukan sekadar menurunkan beban pajak.
Struktur dan Kewenangan dalam Holding Company
Struktur dasar terdiri atas tiga tingkat:
- Tingkat 1, holding company: menetapkan strategi korporat, mengalokasikan sumber daya, dan mengawasi kinerja.
- Tingkat 2, anak perusahaan: dikendalikan induk, menjalankan operasional harian dengan manajemen sendiri.
- Tingkat 3, cucu perusahaan: dimiliki anak perusahaan untuk segmentasi bisnis tertentu.
Soal ambang kepemilikan, tidak ada angka tunggal yang berlaku untuk semua keperluan. Kepemilikan di atas 50% lazim dipandang sebagai pengendalian, sedangkan angka 25% sering muncul dalam konteks lain, seperti penilaian hubungan istimewa dalam perpajakan.
Pengendalian dinilai dari kombinasi kepemilikan saham, hak suara, dan kemampuan menentukan kebijakan.
Kewenangan induk biasanya dijalankan lewat RUPS dan anggaran dasar anak perusahaan, antara lain pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris, persetujuan rencana kerja dan anggaran, keputusan investasi dan divestasi, serta kebijakan korporat grup.
Penting untuk memastikan setiap keputusan tetap dilaksanakan melalui organ anak perusahaan yang sah, bukan hanya instruksi informal.

Struktur Hierarki Holding Company
Kewajiban Kepatuhan Holding dan Anak Perusahaan di 2026
Setiap PT dalam grup memiliki kewajiban sendiri-sendiri. Yang paling relevan pada 2026:
| Kewajiban | Ringkasan |
|---|---|
| Laporan tahunan PT lewat SABH | Wajib sejak 1 Juni 2026 (Permenkum 49/2025). Persetujuan laporan tahunan dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan lewat SABH. Sanksi teguran dan pemblokiran akses dijadwalkan mulai November 2026. |
| Tarif PNBP pemberitahuan | Rp0 untuk pengajuan 1 Agustus-31 Desember 2026 (Permenkum 13/2026). Tanpa keringanan, tarif PP 30/2026 adalah Rp500.000 (wajib audit) atau Rp250.000 (tidak wajib audit). Biaya buka blokir Rp1-2 juta. |
| Pemilik manfaat (beneficial owner) | Wajib ditetapkan, dilaporkan, dan dikinikan berkala, termasuk kuesioner (Permenkum 2/2025; SE AHU-AH.01-36 Tahun 2026). Struktur grup berlapis membuat penelusuran pemilik manfaat perlu dokumentasi rapi. |
| Pendirian anak perusahaan | Sejak 1 Agustus 2026, tarif PNBP pendirian PT bermodal dasar di atas Rp5 miliar adalah Rp5 juta, dan Rp1,5 juta untuk Rp1-5 miliar (PP 30/2026). |
| KBLI dan perizinan | Samakan KBLI 2025 di akta, NIB, dan profil pajak setiap entitas. Izin lama tetap berlaku bila tidak ada perubahan kegiatan usaha. |
| Perpajakan | Setiap entitas memiliki NPWP 16 digit sendiri; cabang memakai NITKU. |
Holding juga perlu menyiapkan laporan keuangan konsolidasian sesuai standar akuntansi yang berlaku bila memenuhi kriteria pengendalian, serta kalender RUPS tahunan yang selaras untuk seluruh anak perusahaan.

Kesimpulan
Setelah memahami konsep dan praktik holding company di Indonesia, saya sangat merekomendasikan struktur ini bagi perusahaan yang memiliki ambisi untuk berkembang dan melakukan diversifikasi bisnis.
Holding company merupakan strategi bisnis yang terbukti efektif dalam menciptakan efisiensi, mengelola risiko, dan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengadopsi model ini, harus memulainya dengan perencanaan yang matang, termasuk mempertimbangkan aspek legal, struktur kepemilikan, dan mekanisme tata kelola yang jelas.
Perusahaan yang tertarik membentuk holding terlebih dahulu melakukan kajian mendalam tentang sinergi potensial antar entitas bisnis yang akan digabungkan.
Pastikan bahwa pembentukan holding didukung oleh visi strategis yang kuat dan bukan hanya sekadar mengikuti tren pasar.
Konsultasi dengan ahli hukum korporat dan konsultan bisnis juga sangat penting untuk memastikan bahwa struktur yang dibentuk sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dapat mencapai tujuan bisnis yang diinginkan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 (perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN).
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (laporan tahunan PT); Nomor 2 Tahun 2025 (pemilik manfaat); Nomor 13 Tahun 2026 (tarif PNBP Rp0).
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Hukum.
- Surat Edaran Ditjen AHU Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026.
- Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (3) huruf f dan Pasal 18 ayat (4) sebagaimana diubah UU Cipta Kerja dan UU HPP; PP Nomor 9 Tahun 2021; PMK Nomor 18 Tahun 2021 s.t.d.t.d. PMK Nomor 81 Tahun 2024.
- Semen Indonesia Group. Sejarah perusahaan. https://sig.id/en/history





