Daftar Isi

9 Contoh Kasus Sengketa Hak Cipta di Indonesia serta Cara Penyelesaiannya

9 Contoh Kasus Sengketa Hak Cipta di Indonesia serta Cara Penyelesaiannya

Saya percaya bahwa perlindungan identitas merek merupakan hal yang seharusnya diprioritaskan sejak awal, bukan sesuatu yang bisa ditunda.

Namun, pada praktiknya, masih banyak pelaku usaha di Indonesia yang menganggap remeh aspek legalitas kekayaan intelektual ini, hingga akhirnya menghadapi persoalan hukum yang menyita waktu, tenaga, dan biaya.

Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sepanjang 2023 hingga 2024 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat adanya peningkatan kasus sengketa merek hingga mencapai ribuan laporan.

Data tersebut menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha bahwa kelalaian dalam melindungi aset tidak berwujud dapat membawa dampak serius bagi keberlangsungan bisnis.

Upaya membangun citra merek yang kuat serta strategi promosi yang gencar di media sosial tidak akan memberikan hasil optimal apabila fondasi hukum brand sejak awal tidak kokoh.

Sebagian besar sengketa yang terjadi berakar dari lemahnya mitigasi risiko pada tahap awal pendirian usaha.

Oleh karena itu, berbagai kasus nyata sengketa kekayaan intelektual di Indonesia perlu dikaji sebagai bahan pembelajaran agar pelaku usaha dapat menghindari kesalahan yang sama di kemudian hari.

Kronologi Contoh Kasus Sengketa Hak Cipta dan Merek di Indonesia

Berikut adalah sembilan contoh kasus perseteruan hak kekayaan intelektual paling fenomenal di Indonesia beserta kronologi lengkap perjalanannya di ranah hukum.

1. Sengketa Merek Gudang Garam vs Gudang Baru

Sengketa ini berawal ketika perusahaan rokok besar PT Gudang Garam Tbk menggugat pemilik merek Gudang Baru, Ali Khosin, dengan dugaan pelanggaran merek dagang. Gudang Garam menilai bahwa Gudang Baru memiliki kemiripan yang signifikan dengan produknya, baik dari sisi desain kemasan, pemilihan warna, maupun tipografi yang digunakan.

Perkara tersebut kemudian diajukan ke Pengadilan Niaga Surabaya, di mana Gudang Garam menuntut pembatalan pendaftaran merek Gudang Baru dari daftar kekayaan intelektual yang terdaftar.

Setelah melalui proses hukum yang panjang dan sejumlah upaya perlawanan, sengketa ini berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan pihak Gudang Garam dengan pertimbangan bahwa terdapat iktikad tidak baik dari pihak Gudang Baru yang dianggap menumpang ketenaran merek penggugat.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa merek Gudang Garam telah lebih dahulu terdaftar secara sah dan telah dikenal luas oleh masyarakat, sehingga memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.

Sebagai hasil putusan, Mahkamah Agung memerintahkan pencoretan merek Gudang Baru dari daftar pendaftaran serta mewajibkan pihak tergugat untuk mematuhi ketentuan hukum kekayaan intelektual yang berlaku.

2. Sengketa Logo Permen Yupi vs Lotte

Kasus ini mencuat ketika PT Yupi Indo Jelly Gum menemukan adanya kemiripan visual pada produk permen yang diproduksi oleh PT Lotte Indonesia.

Perselisihan semakin berkembang setelah desain pada produk Milkita milik Lotte dianggap memiliki kesamaan dalam konsep, warna, serta elemen visual yang menyerupai identitas khas produk Yupi.

Menanggapi hal tersebut, Yupi kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan niaga untuk mempertahankan hak eksklusif atas desain kemasan yang dimilikinya.

Dalam proses persidangan, pihak Yupi menghadirkan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa desain mereka telah lebih dahulu didaftarkan serta dipasarkan di Indonesia.

Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut melakukan analisis perbandingan visual secara menyeluruh dan menemukan adanya unsur kemiripan yang signifikan serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak Yupi.

Pada akhirnya, pengadilan menyatakan bahwa PT Lotte Indonesia terbukti melanggar hak merek dagang milik PT Yupi Indo Jelly Gum. Sebagai konsekuensinya, Lotte diwajibkan menghentikan penggunaan kemasan yang dipermasalahkan serta membayar ganti rugi kepada pihak penggugat.

3. Sengketa Merek Usaha Kebab Baba Rafi

Konflik hukum yang melibatkan nama besar Kebab Turki Baba Rafi mulai mencuat ketika PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diajukan oleh salah satu perusahaan pemberi pinjaman daring terkait dugaan wanprestasi atas utang modal kerja yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Permasalahan ini kemudian menjadi lebih kompleks di mata publik karena nama merek Kebab Turki Baba Rafi kerap ikut disebut dalam pemberitaan yang berkaitan dengan kasus utang tersebut.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran, sehingga PT Baba Rafi Internasional sebagai pemegang hak merek yang sah harus memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan persepsi publik.

Baca juga  2 Jenis Perubahan Anggaran Dasar PT dan Prosedurnya sesuai Hukum

Dalam pernyataannya, perusahaan menegaskan bahwa mereka merupakan entitas yang berdiri secara independen dan tidak memiliki hubungan kepemilikan maupun keterkaitan operasional dengan PT Sari Kreasi Boga Tbk. Mereka juga menilai bahwa penggunaan nama serta logo Baba Rafi dalam konteks sengketa utang pihak lain telah menimbulkan potensi kerugian reputasi yang serius.

Pada akhirnya, pihak manajemen Baba Rafi memastikan bahwa hak merek mereka tetap terlindungi di pasar, sementara perkara PKPU tersebut diselesaikan melalui kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bersengketa.

4. Sengketa Merek Starbucks vs Produk Rokok Lokal

Sengketa lintas sektor ini bermula ketika perusahaan kopi global Starbucks Corporation menggugat PT Sumatra Tobacco Trading Company.

Perusahaan asal Pematang Siantar tersebut diketahui memproduksi dan mendaftarkan merek rokok lokal dengan nama yang identik dengan Starbucks.

Gugatan kemudian diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dalil bahwa penggunaan merek tersebut dianggap menumpang ketenaran merek global milik Starbucks secara tidak sah.

Namun, pada tingkat pertama, majelis hakim menolak gugatan tersebut dengan pertimbangan bahwa PT Sumatra Tobacco telah lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut sejak tahun 1992 pada kelas barang yang berbeda.

Tidak menerima putusan tersebut, Starbucks Corporation kemudian mengajukan upaya hukum lanjutan hingga tingkat Mahkamah Agung untuk memperjuangkan kembali eksklusivitas mereknya.

Melalui Putusan Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan gugatan Starbucks secara penuh. Majelis hakim menilai terdapat iktikad tidak baik dari pihak produsen rokok lokal, sehingga pendaftaran merek tersebut dibatalkan dari daftar umum merek yang terdaftar.

5. Sengketa Merek Skincare MS Glow vs PS Glow

Perseteruan di industri kecantikan ini mencuat ketika dua brand besar, MS Glow dan PS Glow, saling melayangkan gugatan di pengadilan niaga.

Pada tahap awal, pihak MS Glow sempat memperoleh kemenangan setelah Pengadilan Niaga Medan pada tahun 2022 mengabulkan gugatan pembatalan merek PS Glow. Namun, dinamika perkara kemudian berbalik ketika PS Glow mengajukan gugatan balasan ke Pengadilan Niaga Surabaya dengan tuduhan pelanggaran hak merek.

Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PS Glow dan menyatakan bahwa merek serta variannya merupakan pendaftar sah yang dilindungi oleh hukum.

Akibat putusan tersebut, pihak MS Glow dijatuhi kewajiban tanggung renteng untuk membayar ganti rugi komersial sebesar Rp37,9 miliar kepada pihak lawan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penghentian sementara produksi serta penarikan seluruh produk yang menjadi objek sengketa dari peredaran.

Meskipun pada akhirnya pihak PS Glow memilih menyelesaikan perkara melalui perdamaian dan menghentikan operasional pabriknya, kasus ini tetap menjadi preseden penting yang menunjukkan besarnya risiko hukum akibat kelalaian dalam perlindungan merek dagang.

6. Sengketa Desain Industri Kursi Rotan IKEA

Konflik desain ini bermula ketika perusahaan furnitur asal Swedia, IKEA, mengajukan gugatan terhadap sejumlah pengrajin rotan di wilayah Jawa Tengah.

Gugatan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran desain industri terkait kursi rotan seri Nipprig, yang telah didaftarkan dan dilindungi sebagai milik IKEA di lembaga kekayaan intelektual.

Meski para pengrajin menyatakan bahwa produk mereka dibuat menggunakan teknik anyaman tradisional, bentuk akhir dari kursi tersebut dinilai memiliki kemiripan yang sangat signifikan dengan desain resmi milik IKEA.

IKEA kemudian menempuh jalur hukum karena menganggap hak eksklusif atas desain industri yang dimilikinya telah digunakan tanpa izin untuk kepentingan komersial.

Perkara ini sempat menjadi perdebatan di pengadilan karena menyoroti titik temu antara perlindungan desain industri modern dan keberlanjutan karya pengrajin tradisional.

Setelah melalui proses pemeriksaan, pengadilan memutuskan bahwa produk yang diproduksi oleh pengrajin lokal tersebut terbukti melanggar hak kekayaan intelektual milik IKEA. Sebagai konsekuensi, para pengrajin diwajibkan menghentikan produksi serta menarik kembali produk yang telah beredar di pasaran

7. Peredaran Merek Palsu Gajah Duduk

Kasus pemalsuan merek tekstil ini terungkap ketika manajemen PT Gajah Duduk menemukan produk sarung dengan nama serupa beredar luas di pasar, termasuk melalui platform e-commerce.

Hasil penelusuran hukum menunjukkan bahwa produk tersebut diproduksi secara sistematis oleh sebuah perusahaan bernama PT Pisma Abadi Jaya (PAJ).

Perusahaan tersebut diduga memproduksi sarung dengan penggunaan nama dan logo Gajah Duduk, termasuk desain kemasan yang dibuat sangat menyerupai produk asli, dengan tujuan menyesatkan konsumen.

Baca juga  Tips Memilih Nama Firma yang Profesional sesuai dengan Aturan

Merasa hak kekayaan intelektual serta reputasi mereknya dilanggar, PT Gajah Duduk kemudian membawa perkara ini ke ranah pidana sebagai dugaan kejahatan pemalsuan merek.

Pihak manajemen PT PAJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan proses hukum berlanjut hingga pengadilan tingkat pertama serta Pengadilan Tinggi Semarang.

Dalam putusannya, majelis hakim di berbagai tingkatan menguatkan bahwa terdakwa terbukti melakukan pemalsuan merek yang telah terdaftar secara sah atas nama penggugat. Sebagai akibatnya, pimpinan perusahaan dijatuhi hukuman pidana berupa penjara serta denda sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran hak merek.

8. Sengketa Merek Kuliner Geprek Bensu vs I Am Geprek Bensu

Drama perebutan merek usaha ayam goreng ini melibatkan figur publik Ruben Onsu melalui PT Onsu Pangan Perkasa yang berhadapan dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Sengketa ini mulai mencuat ke ruang publik ketika Ruben Onsu mengajukan gugatan perdata untuk mengklaim penggunaan nama “Geprek Bensu” sebagai bagian dari kekayaan intelektual miliknya.

Namun, dalam proses persidangan, terungkap bahwa merek “I Am Geprek Bensu” yang dimiliki pihak Benny Sujono telah terdaftar lebih dahulu di Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan fakta administrasi tersebut, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Ruben Onsu sekaligus membatalkan sertifikat merek yang sebelumnya dimilikinya.

Tidak puas dengan putusan tersebut, pihak Ruben Onsu kemudian mengajukan upaya hukum lanjutan hingga tingkat Mahkamah Agung melalui proses banding.

Mahkamah Agung pada akhirnya menguatkan putusan sebelumnya dan menetapkan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pihak yang memiliki hak lebih dahulu atas merek tersebut. Akibat putusan ini, pihak Ruben Onsu harus melakukan penyesuaian identitas merek untuk menghindari potensi pelanggaran lebih lanjut.

9. Sengketa Merek TikTok vs Brand Fashion Bandung “Tik Tok”

Kasus ini bermula ketika perusahaan aplikasi global TikTok Ltd membawa seorang pengusaha konveksi asal Bandung, Fenfiana Saputra, ke pengadilan.

Perusahaan teknologi tersebut mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap produk pakaian bayi yang dimiliki pengusaha tersebut karena menggunakan nama “Tik Tok”.

Pihak TikTok berargumen bahwa kesamaan pelafalan nama tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat dan merugikan reputasi merek global mereka.

Namun, dalam proses persidangan, pengusaha lokal tersebut berhasil menunjukkan bukti bahwa merek pakaian bayi “Tik Tok” telah digunakan dan dipasarkan sejak tahun 2001.

Fakta ini menjadi krusial karena menunjukkan bahwa merek fesyen tersebut telah terdaftar lebih dahulu dibandingkan keberadaan aplikasi media sosial TikTok yang hadir bertahun-tahun setelahnya.

Majelis hakim Pengadilan Niaga akhirnya menolak seluruh gugatan TikTok Ltd dengan pertimbangan bahwa pendaftaran merek dilakukan lebih dahulu tanpa adanya iktikad buruk dari pihak pengusaha lokal.

Akibat putusan tersebut, pihak penggugat juga diwajibkan menanggung biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cara Penyelesaian Sengketa Hak Cipta di Indonesia

Negara telah menyediakan berbagai jalur hukum yang terstruktur untuk menyelesaikan konflik kekayaan intelektual secara profesional.

Berdasarkan regulasi pemerintah yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, penyelesaian sengketa diprioritaskan melalui metode alternatif di luar jalur peradilan umum. 

Undang-undang ini secara eksplisit mendorong korporasi untuk terlebih dahulu menempuh jalan mediasi atau arbitrase demi menjaga kelangsungan hubungan bisnis. 

Namun, jika jalan damai tidak dapat ditempuh, jalur litigasi tetap tersedia untuk memulihkan kerugian yang timbul. 

Berikut adalah beberapa skema penyelesaian sengketa hak cipta dan merek yang bisa digunakan:

  • Jalur Negosiasi dan Mediasi: Para pihak yang bersengketa duduk bersama, baik secara langsung maupun melalui mediator tersertifikasi, untuk mencapai kesepakatan. Proses negosiasi ini sering kali menghasilkan perjanjian lisensi, pembayaran royalti, atau masa transisi untuk melakukan rebranding.
  • Arbitrase: Pendekatan di luar pengadilan ini melibatkan arbiter ahli yang memberikan putusan mengikat bagi kedua pihak. Keunggulan utama arbitrase terletak pada efisiensi waktu dan kerahasiaan sidang yang tidak terbuka untuk publik, sehingga rahasia dagang perusahaan tetap terlindungi.
  • Gugatan Perdata Melalui Pengadilan Niaga: Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan niaga untuk menuntut pembatalan merek lawan, pembayaran ganti rugi, dan penyitaan barang produksi peniru.
  • Proses Hukum Pidana (Ultimum Remedium): Sebagai langkah terakhir, aparat berwenang seperti Kepolisian Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari DJKI berhak melakukan penindakan berupa kurungan penjara atas tindak pidana pemalsuan brand yang dilakukan secara terencana.
Baca juga  Urus PIRT Pakai KTP Siapa? Ini Penjelasannya

Setelah rangkaian kasus tersebut, benang merah yang bisa ditarik cukup jelas: sengketa merek, desain, hingga izin usaha hampir selalu berakar pada satu hal yang sama kelemahan di tahap awal legalitas dan perlindungan kekayaan intelektual.

Banyak pelaku usaha baru menyadari pentingnya pendaftaran merek, pengurusan badan usaha, atau perlindungan HKI justru setelah konflik terjadi, ketika biaya yang harus ditanggung sudah jauh lebih besar dibandingkan biaya pencegahan di awal.

Di titik inilah pendampingan profesional menjadi sangat relevan. Proses seperti pendirian badan usaha, pengurusan PT atau CV, pendaftaran merek, hingga perlindungan Hak Kekayaan Intelektual membutuhkan ketelitian administratif sekaligus pemahaman regulasi yang terus berkembang.

Legal MP hadir sebagai layanan pendampingan legalitas usaha yang membantu pelaku bisnis dalam mengamankan fondasi hukumnya sejak awal, mulai dari pembuatan PT dan CV, pengurusan NIB dan OSS, hingga layanan pendaftaran serta perlindungan HKI seperti merek dagang dan hak cipta.

Dengan legalitas yang tertata sejak awal, pelaku usaha tidak hanya mengurangi risiko sengketa di kemudian hari, tetapi juga memperkuat posisi bisnisnya di mata investor, mitra, maupun lembaga keuangan.

Jika kamu sedang membangun bisnis atau ingin memastikan brand dan usaha kamu memiliki perlindungan hukum yang kuat, inilah saat yang tepat untuk mengurusnya secara benar sebelum masalah muncul di kemudian hari

Pendirian PT & CV

Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dibantu langsung Konsultan HKI Terdartar Resmi 1-on-1, KLIK LINK DI SINI!

Kesimpulan

Memahami lanskap sengketa kekayaan intelektual adalah hal yang wajib dikuasai oleh siapa pun yang memimpin sebuah entitas bisnis. 

Kesembilan kasus di atas membuktikan bahwa korporasi berskala multinasional maupun wirausaha lokal sama-sama berpotensi tersandung masalah legalitas.

 Kewajiban mendaftarkan merek secara hukum merupakan langkah perlindungan strategis untuk menjaga perusahaan dari risiko kerugian yang tidak terduga. 

Sistem peradilan niaga di Indonesia sangat berpegang pada asas pendaftar pertama, sehingga menunda proses legal sama artinya dengan membuka peluang bagi pihak lain untuk mengklaim hak kamu terlebih dahulu. 

Kemampuan seorang eksekutif dalam memilih skema penyelesaian sengketa, baik lewat negosiasi maupun jalur litigasi formal, akan sangat menentukan kelangsungan reputasi sebuah perusahaan. 

Kehebatan membangun brand melalui strategi pemasaran digital akan sulit dipertahankan jika kerangka hukum yang memagarinya tidak kuat dari dalam. 

Mari jadikan pengalaman sengketa ini sebagai bahan evaluasi agar fondasi legalitas usaha selalu diutamakan sebelum rencana ekspansi bisnis dijalankan lebih jauh.

Dari berbagai contoh kasus sengketa hak cipta di atas, ada satu pelajaran yang konsisten: perlindungan hukum jauh lebih mudah dan murah dilakukan sebelum sengketa terjadi daripada setelahnya. Mendaftarkan hak cipta, merek, atau paten secara resmi ke DJKI adalah langkah paling fundamental yang bisa dilakukan oleh setiap kreator dan pelaku usaha.

Tanpa perlindungan resmi, kamu akan kesulitan membuktikan kepemilikan karya di hadapan hukum jika sewaktu-waktu terjadi pelanggaran. Legal MP hadir untuk membantu kamu mengurus pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan proses yang mudah, terpercaya, dan terjangkau.

Layanan HKI di Legal MP mencakup:

  • Pendaftaran merek dagang
  • Pendaftaran hak cipta
  • Pendaftaran paten dan desain industri
  • Konsultasi gratis sebelum proses pendaftaran
sengketa hak cipta
Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dibantu langsung Konsultan HKI Terdartar Resmi 1-on-1, KLIK LINK DI SINI!

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • 4 Kasus Sengketa Merek Terbaru di Indonesia dan Penyelesaiannya Sesuai UU Merek, Golaw.id. https://golaw.id/blog/4-kasus-sengketa-merek-terbaru-di-indonesia-dan-penyelesaiannya-sesuai-uu-merek/
  • 5 Kasus Sengketa Merek di Indonesia dan Penyelesaiannya, Dari Gudang Garam hingga Geprek Bensu, Fakultas Hukum UNIKAMA. https://fh.unikama.ac.id/id/5-kasus-sengketa-merek-di-indonesia/
  • Kasus Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia: Pelajaran untuk Pemilik Bisnis Kecil, Widjojo.id. https://widjojo.id/id/kasus-pelanggaran-hak-cipta-di-indonesia/
  • Kebab Baba Rafi Digugat PKPU, Ini Penjelasan Manajemen”, Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2025/07/11/120100726/kebab-baba-rafi-digugat-pkpu-ini-penjelasan-manajemen
  • Sempat Kalah, Starbucks Kini Menang Lawan Rokok Starbucks, detikNews. https://news.detik.com/berita/d-6258628/sempat-kalah-starbucks-kini-menang-lawan-rook-starbucks
  • Update MS Glow vs PS Glow, Kronologi Kasusnya, Tirto.id. https://tirto.id/update-ms-glow-vs-ps-glow-kronologi-kasusnya-ps-glow-punya-siapa-gt5Y
  • Makna Strategis UU Hak Cipta Bagi Pelaku UMKM”, Wiradesa.co. https://www.wiradesa.co/makna-strategis-uu-hak-cipta-bagi-pelaku-umkm/
  • Kasus Sarung Gajah Duduk : Pidana Pelanggaran Merek, ILS Law Firm. https://www.ilslawfirm.co.id/kasus-sarung-gajah-duduk-sanksi-pidana-merek/
  • TikTok Ltd Kalah Sengketa Merek Melawan Warga Bandung di Pengadilan, Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2025/01/31/17240551/tiktok-ltd-kalah-sengketa-merek-melawan-warga-bandung-di-pengadilan

Daftar Isi