Sekarang, menjalankan usaha sendiri tidak berarti harus terus menggunakan bentuk usaha pribadi tanpa badan hukum.
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) bisa mendirikan PT Perorangan atau Perseroan Perorangan meskipun perusahaan tersebut hanya dimiliki oleh satu orang.
PT Perorangan memberikan kesempatan bagi pengusaha individu untuk memiliki badan hukum dengan proses yang lebih sederhana dibandingkan PT biasa.
Penggunaan PT Perorangan juga terus meningkat di Indonesia.
Data Kementerian Hukum menunjukkan bahwa hingga Februari 2026 sudah ada sekitar 308.680 Perseroan Perorangan yang terdaftar di Indonesia.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut UMKM memberikan kontribusi sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Angka tersebut menunjukkan bahwa UMKM memiliki peran yang sangat besar dalam perekonomian nasional.
Karena itu, legalitas usaha menjadi salah satu bagian penting agar UMKM bisa berkembang, bekerja sama dengan perusahaan lain, hingga mendapatkan akses pendanaan yang lebih luas.
Menurut pendapat saya, PT Perorangan menjadi salah satu pilihan legalitas yang cukup menarik bagi freelancer, pemilik bisnis digital, pendiri startup kecil, dan pengusaha pemula.
Selain prosesnya dilakukan secara elektronik, biaya administrasinya juga relatif terjangkau.
Pemilik usaha juga tidak perlu mencari partner hanya untuk memenuhi syarat jumlah pemegang saham seperti pada PT biasa.
Meski prosesnya lebih sederhana, pendirian PT Perorangan tetap memiliki sejumlah aturan yang harus dipenuhi.
Karena itu, penting untuk memahami syarat pendirian PT perorangan 2026, ketentuan modal, dokumen yang diperlukan, hingga proses pendaftarannya melalui AHU dan OSS.

Syarat Pendirian PT Perorangan Terbaru 2026
Syarat pendirian PT perorangan 2026 pada dasarnya cukup sederhana.
PT Perorangan harus didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat hukum dan menjalankan usaha dalam kategori Usaha Mikro atau Usaha Kecil.
Setelah proses pendaftaran selesai, perusahaan tersebut akan memiliki status sebagai badan hukum.
Ketentuan PT Perorangan diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 8 Tahun 2021, serta aturan teknis terbaru melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 sejak 17 Desember 2025.
Kualifikasi Pendiri PT Perorangan
Pendiri PT Perorangan harus merupakan Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan mampu melakukan tindakan hukum.
Selain itu, pendiri tersebut akan menjadi satu-satunya pemegang saham dalam perusahaan.
Secara umum, berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
- Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pendiri berusia minimal 17 tahun.
- Pendiri mampu melakukan perbuatan hukum.
- Perusahaan hanya memiliki satu pemegang saham.
- Satu orang hanya dapat mendirikan satu Perseroan Perorangan dalam jangka waktu satu tahun.
- Perusahaan masih memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Usaha Kecil (UMK).
Ketentuan usia minimal 17 tahun sendiri pernah menjadi pembahasan dalam berbagai penelitian hukum.
Salah satunya adalah penelitian dalam Jurnal Magister Hukum Udayana yang membahas perbedaan aturan usia dalam pendirian Perseroan Perorangan dengan konsep kedewasaan dalam KUHPerdata.
Penelitian tersebut menilai bahwa penyelarasan aturan tetap penting agar ketentuan mengenai usia pendiri memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Berapa Modal Minimal PT Perorangan?
Tidak ada nominal modal minimal PT Perorangan yang ditentukan secara khusus oleh pemerintah.
Besarnya modal dasar dapat ditentukan sendiri oleh pendiri sesuai kebutuhan dan kemampuan usaha.
Namun, paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
Penyetoran modal tersebut kemudian dibuktikan dengan dokumen atau pernyataan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Artinya, anggapan bahwa mendirikan PT selalu membutuhkan modal dasar minimal Rp50 juta sudah tidak sesuai dengan aturan saat ini.
Meski begitu, PT Perorangan hanya bisa digunakan oleh usaha yang masih masuk kategori UMK.
Karena itu, besarnya modal usaha tetap perlu memperhatikan kriteria dalam PP Nomor 7 Tahun 2021.
| Kategori Usaha | Kriteria Modal Usaha |
|---|---|
| Usaha Mikro | Maksimal Rp1 miliar |
| Usaha Kecil | Lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar |
Nilai modal tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha.
Selain berdasarkan modal, usaha yang sudah berjalan juga dapat dikategorikan berdasarkan hasil penjualan tahunan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai contoh, seorang pengusaha menetapkan modal dasar PT Perorangannya sebesar Rp100 juta.
Maka, minimal Rp25 juta harus ditempatkan dan disetor sebagai modal perusahaan.
Sebaiknya, jangan menentukan modal dasar hanya agar perusahaan terlihat memiliki nilai yang besar.
Besarnya modal lebih baik disesuaikan dengan kemampuan keuangan, kebutuhan operasional, dan kondisi bisnis yang sebenarnya.
Dengan begitu, data legal perusahaan akan lebih sesuai dengan kondisi usaha di lapangan.
Dokumen PT Perorangan 2026 yang Perlu Disiapkan
Dokumen PT perorangan 2026 relatif lebih sederhana dibandingkan dokumen pendirian PT biasa.
Pendiri juga tidak wajib membuat akta pendirian di hadapan notaris karena proses pendirian dilakukan melalui Pernyataan Pendirian secara elektronik.
Meski demikian, beberapa data dan dokumen tetap perlu dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran.
Berikut beberapa di antaranya:
- e-KTP dan NIK pendiri
- NPWP pribadi pendiri
- alamat email aktif
- nomor telepon aktif
- nama Perseroan Perorangan
- alamat lengkap perusahaan
- informasi kegiatan usaha
- kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha
- nilai modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
- informasi mengenai pemilik manfaat atau beneficial owner serta
- data lain yang diminta dalam formulir Pernyataan Pendirian.
Pada 2026, pemilihan bidang usaha juga perlu memperhatikan KBLI 2025.
KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 dan mulai digunakan sebagai acuan klasifikasi kegiatan usaha.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak langsung menggunakan kode KBLI lama yang ditemukan dari artikel, dokumen lama, atau perusahaan lain.
Pastikan kode KBLI yang dipilih benar-benar sesuai dengan kegiatan yang menghasilkan pendapatan perusahaan.
Pemilihan KBLI yang tidak sesuai dapat menimbulkan masalah ketika mengurus NIB atau izin usaha tertentu.
Selain itu, perlu dipahami bahwa Pernyataan Pendirian bukan merupakan akta notaris.
Dokumen tersebut merupakan formulir elektronik yang digunakan sebagai dasar pendaftaran Perseroan Perorangan.
Sejumlah penelitian hukum menilai bahwa proses tanpa akta notaris memang membuat pendirian Perseroan Perorangan menjadi lebih sederhana.
Namun, pendiri tetap harus berhati-hati saat mengisi data perusahaan.
Kesalahan pada identitas, modal, alamat, atau kegiatan usaha dapat menimbulkan kendala administrasi pada kemudian hari.
Cara Daftar PT Perorangan Online 2026
Cara daftar PT perorangan online dilakukan melalui sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU Kementerian Hukum.
Setelah badan hukum terbentuk, proses kemudian dilanjutkan melalui OSS untuk mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha.
Sejak April 2026, pendaftaran akun baru Perseroan Perorangan juga telah dialihkan dari sistem lama ptp.ahu.go.id menuju platform terbaru di layanan.ahu.go.id.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan.
1. Membuat Akun AHU
Tahap pertama adalah membuat akun pada sistem AHU Kementerian Hukum.
Akun tersebut nantinya digunakan untuk mengakses layanan pendirian Perseroan Perorangan.
Pendiri dapat membuka platform Layanan AHU Online V2 dan melakukan pendaftaran sebagai pengguna individu.
Bagi pengguna yang sebelumnya sudah mempunyai akun pada sistem Perseroan Perorangan lama, proses pembaruan akun dapat dilakukan mengikuti petunjuk yang tersedia dalam sistem AHU.
2. Mengisi Pernyataan Pendirian
Setelah memiliki akun, pendiri dapat memilih menu Perseroan Perorangan dan masuk ke layanan pendirian.
Pada tahap ini, pendiri perlu mengisi Pernyataan Pendirian secara lengkap dan benar.
Data yang biasanya perlu dimasukkan mencakup nama perusahaan, tempat kedudukan perusahaan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, jumlah saham, dan data pendiri.
Nama perusahaan juga harus memenuhi aturan yang berlaku.
Karena itu, pastikan nama PT tidak sama atau terlalu mirip dengan nama perusahaan lain yang sudah terdaftar.
Ketentuan mengenai nama Perseroan antara lain diatur melalui PP Nomor 43 Tahun 2011.
3. Membayar PNBP Pendirian
Setelah data pendirian selesai diisi, pemohon perlu melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Pada 2026, biaya resmi pendaftaran Perseroan Perorangan adalah Rp50.000 per permohonan.
Tarif tersebut kembali ditetapkan melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Biaya Rp50.000 tersebut merupakan PNBP yang dibayarkan kepada pemerintah.
Karena itu, biaya tersebut berbeda dengan biaya jasa apabila pendirian PT Perorangan dilakukan melalui konsultan atau penyedia jasa legalitas.
4. Mengunduh Dokumen Badan Hukum
Setelah seluruh proses selesai dan permohonan diterima, Perseroan Perorangan akan memperoleh dokumen badan hukum dari Kementerian Hukum.
Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai badan hukum.
Pada sistem AHU terbaru 2026, dokumen hasil pendirian Perseroan Perorangan sudah menggunakan format Surat Keputusan atau SK Menteri.
Format tersebut menggantikan sertifikat yang sebelumnya digunakan dalam sistem Perseroan Perorangan lama.
Simpan dokumen tersebut dengan baik karena akan digunakan dalam berbagai kebutuhan administrasi bisnis.
5. Mengurus NIB melalui OSS
Setelah mendapatkan status badan hukum, proses belum sepenuhnya selesai.
Pemilik usaha masih perlu mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB melalui sistem OSS RBA.
Pada tahap ini, pelaku usaha perlu melengkapi data kegiatan perusahaan berdasarkan KBLI yang sudah dipilih.
Sistem OSS kemudian akan menentukan Perizinan Berusaha yang diperlukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Usaha dengan risiko rendah umumnya cukup menggunakan NIB sebagai dasar legalitas berusaha.
Sementara itu, kegiatan dengan risiko yang lebih tinggi dapat membutuhkan Sertifikat Standar atau izin tambahan.
Selain itu, pastikan administrasi NPWP badan dan kewajiban perpajakan perusahaan juga sudah aktif dan sesuai dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Kewajiban Setelah PT Perorangan Berdiri
Pemilik PT Perorangan masih memiliki sejumlah kewajiban setelah perusahaan resmi berdiri.
Salah satu kewajiban yang penting adalah menyampaikan laporan keuangan Perseroan Perorangan secara elektronik.
Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat enam bulan setelah berakhirnya periode akuntansi berjalan.
Secara umum, laporan keuangan tersebut memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan.
Karena itu, pemilik usaha sebaiknya mulai melakukan pencatatan transaksi sejak perusahaan mulai beroperasi.
Jangan menunggu bisnis sudah besar baru mulai membuat pembukuan.
Jika laporan keuangan tidak disampaikan sesuai ketentuan, Perseroan Perorangan dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksinya dapat berupa teguran tertulis, penghentian akses terhadap layanan, hingga pencabutan status badan hukum.
Selain laporan keuangan, pemilik juga sebaiknya memisahkan keuangan perusahaan dari uang pribadi.
Gunakan rekening perusahaan untuk menerima pendapatan dan membayar biaya operasional.
Kemudian, simpan bukti transaksi seperti invoice, kuitansi, bukti pembayaran, dan dokumen pembelian.
Pemisahan tersebut akan membuat pembukuan lebih rapi sekaligus membantu menjaga batas antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Kapan PT Perorangan Harus Berubah Menjadi PT Umum?
PT Perorangan harus diubah menjadi PT persekutuan modal atau PT Umum apabila perusahaan sudah memiliki lebih dari satu pemegang saham atau tidak lagi memenuhi kriteria UMK.
Perubahan tersebut biasanya terjadi ketika bisnis berkembang dan mulai melibatkan investor atau partner baru.
Misalnya, seorang pendiri awalnya memiliki seluruh saham perusahaan seorang diri.
Kemudian, bisnis berkembang dan pendiri ingin memberikan sebagian saham kepada investor.
Dalam kondisi tersebut, jumlah pemegang saham menjadi lebih dari satu sehingga perusahaan perlu mengubah statusnya menjadi PT persekutuan modal.
Perubahan juga perlu dilakukan apabila skala perusahaan sudah tidak lagi termasuk kategori Usaha Mikro atau Usaha Kecil.
Karena itu, pendiri startup sebaiknya mempertimbangkan struktur kepemilikan perusahaan sejak awal.
PT Perorangan cocok digunakan ketika bisnis masih dijalankan oleh satu pemilik.
Namun, ketika bisnis mulai berkembang dan membutuhkan investor, struktur PT biasa dapat menjadi pilihan yang lebih sesuai.

Kesimpulan
Syarat pendirian PT perorangan 2026 cukup sederhana bagi pelaku UMK yang menjalankan bisnis seorang diri.
PT Perorangan dapat didirikan oleh satu WNI berusia minimal 17 tahun, mampu melakukan tindakan hukum, dan usahanya masih memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Usaha Kecil.
Tidak ada nominal modal minimal PT perorangan yang ditentukan secara khusus.
Namun, paling sedikit 25% dari modal dasar yang sudah ditetapkan pendiri harus ditempatkan dan disetor.
Proses pendiriannya juga dilakukan secara elektronik melalui AHU tanpa harus membuat akta pendirian di hadapan notaris.
Setelah perusahaan mendapatkan status badan hukum, pemilik usaha perlu melanjutkan proses melalui OSS untuk mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko usahanya.
Menurut pendapat saya, manfaat utama PT Perorangan bukan hanya terletak pada biaya pendiriannya yang relatif terjangkau.
PT Perorangan juga membuka kesempatan bagi usaha yang sebelumnya informal untuk memiliki badan hukum dan administrasi yang lebih tertata.
Dengan legalitas tersebut, bisnis bisa terlihat lebih profesional saat bekerja sama dengan klien, perusahaan lain, perbankan, maupun calon investor.
Karena itu, sebelum melakukan pendaftaran, pastikan seluruh dokumen PT perorangan 2026, alamat usaha, KBLI, modal, dan kegiatan bisnis sudah dipersiapkan dengan benar.
Persiapan sejak awal dapat membantu mengurangi risiko terjadinya kesalahan administrasi yang harus diperbaiki pada kemudian hari.
Ringkasan
- PT Perorangan dapat didirikan oleh satu orang WNI.
- Pendiri minimal berusia 17 tahun dan mampu melakukan tindakan hukum.
- Satu orang hanya dapat mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun.
- PT Perorangan hanya diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
- Tidak ada nominal khusus untuk modal minimal PT Perorangan.
- Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor.
- Pendirian PT Perorangan tidak membutuhkan akta notaris.
- Pendaftaran Perseroan Perorangan dilakukan melalui layanan AHU Kementerian Hukum.
- PNBP pendirian PT Perorangan pada 2026 adalah Rp50.000 per permohonan.
- Setelah mendapatkan badan hukum, perusahaan perlu mengurus NIB melalui OSS RBA.
- Pemilihan kegiatan usaha pada 2026 perlu menyesuaikan KBLI 2025.
- PT Perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala sesuai ketentuan.
- PT Perorangan harus berubah menjadi PT persekutuan modal apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu atau perusahaan tidak lagi memenuhi kriteria UMK.
Referensi
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
- Kementerian Hukum Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
- Badan Pusat Statistik. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025).
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI. Layanan Perseroan Perorangan dan AHU Online V2.
- Kementerian Hukum Republik Indonesia. Data Perseroan Perorangan Nasional Tahun 2026.
- Badan Pusat Statistik. Informasi Kontribusi UMKM terhadap Perekonomian Indonesia.
- Widiantara, I Wayan Gede Pradnyana dan Purwanto, I Wayan Novy. “Problematika Pengaturan Batas Usia Pendiri dalam Pendirian Perseroan Perseorangan.” Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 13 No. 1, 2024.
- Riandini, Adinda Tiara dan Santoso, Budi. “Analisis Legalitas Pendirian Perseroan Perorangan Tanpa Akta Notaris Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.” Notarius, Vol. 17 No. 2, 2024.
- Salam, Vernanda dan Mega Sari Intan. “Dinamika Hukum Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Perorangan Tanpa Akta Notaris Pasca Pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2023.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol. 12 No. 6, 2025.





