Terbaru

Legalitas

Modal Minimal PT PMA : Syarat Modal, Nilai Investasi, KBLI, dan Cara Pendiriannya

Ditulis oleh Sofia Umamah

Daftar Isi

Indonesia masih menjadi salah satu negara yang banyak dipilih oleh investor asing untuk menjalankan bisnis.

Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi investasi di Indonesia sepanjang 2024 mencapai Rp1.714,2 triliun atau tumbuh sekitar 20,8% dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, Penanaman Modal Asing atau PMA menyumbang sekitar Rp900,2 triliun atau 52,5% dari total investasi.

Selain itu, kegiatan investasi sepanjang 2024 juga mampu menyerap sekitar 2,45 juta tenaga kerja Indonesia.

Namun, investor asing tidak cukup hanya menyiapkan dana dan menentukan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Investor juga perlu memahami aturan mengenai modal minimal PT PMA, kepemilikan saham, KBLI, hingga proses perizinan melalui sistem OSS.

Terlebih lagi, aturan mengenai modal PT PMA mengalami perubahan cukup penting.

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, modal ditempatkan atau disetor minimum PT PMA menjadi Rp2,5 miliar per perusahaan.

Sementara itu, total nilai investasi PT PMA pada umumnya tetap harus lebih dari Rp10 miliar sesuai bidang usaha dan lokasi proyek.

Menurut pendapat saya, aturan mengenai modal PT PMA tetap dibutuhkan agar investasi asing yang masuk ke Indonesia memiliki rencana usaha dan kemampuan finansial yang jelas.

Namun, pemerintah juga perlu menjaga agar aturan tersebut tetap fleksibel sehingga Indonesia tetap menarik bagi investor yang ingin membawa modal, teknologi, membuka lapangan kerja, dan membangun bisnis jangka panjang.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV, Proses Cepat, Bisa Bayar Setelah Jadi, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Berapa Modal Minimal PT PMA Terbaru?

Modal minimal PT PMA yang ditempatkan atau disetor saat ini adalah Rp2,5 miliar untuk setiap perseroan.

Namun, modal tersebut berbeda dengan total nilai investasi PT PMA yang pada umumnya harus lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan sesuai bidang usaha dan lokasi proyek.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 2 Oktober 2025.

Selain itu, aturan tersebut mencabut Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur modal ditempatkan atau disetor PT PMA paling sedikit Rp10 miliar.

Dengan demikian, informasi yang masih menyebutkan bahwa modal disetor minimum PT PMA adalah Rp10 miliar sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru.

Perubahan tersebut cukup penting bagi calon investor asing.

Sebab, investor sekarang dapat memulai pendirian PT PMA dengan modal ditempatkan atau disetor yang lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya.

Meski demikian, investor tetap harus memenuhi ketentuan total nilai investasi sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.

Perbedaan Modal Dasar, Modal Disetor, dan Nilai Investasi PT PMA

Modal dasar, modal ditempatkan atau disetor, dan total nilai investasi merupakan tiga hal yang berbeda.

Investor perlu memahami perbedaannya agar struktur modal dalam akta perusahaan, OSS, dan rencana investasi tidak saling bertentangan.

Berikut perbedaannya.

KomponenPengertianKetentuan Utama
Modal DasarTotal nilai saham yang dapat diterbitkan oleh perusahaanPada dasarnya ditentukan oleh pendiri dengan tetap memperhatikan aturan sektor usaha tertentu
Modal Ditempatkan/DisetorModal yang sudah diambil dan disetor oleh para pemegang sahamMinimal Rp2,5 miliar untuk setiap PT PMA
Total Nilai InvestasiTotal rencana dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usahaUmumnya lebih dari Rp10 miliar sesuai KBLI dan lokasi proyek

Modal dasar merupakan jumlah seluruh nilai saham yang dapat diterbitkan oleh perusahaan.

Sementara itu, modal ditempatkan adalah bagian dari modal dasar yang sudah diambil oleh pemegang saham.

Kemudian, modal disetor merupakan modal yang benar-benar telah disetorkan oleh pemegang saham kepada perusahaan.

Berbeda dari keduanya, total nilai investasi menggambarkan keseluruhan dana yang direncanakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Baca juga  TDP Adalah: Pengertian dan Statusnya Setelah OSS

Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli mesin, peralatan, kendaraan operasional, teknologi, dan kebutuhan usaha lainnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 pada dasarnya memberikan kebebasan kepada pendiri untuk menentukan besarnya modal dasar perusahaan.

Namun, perusahaan tetap harus memperhatikan ketentuan khusus apabila menjalankan kegiatan usaha yang memiliki persyaratan modal tertentu.

Sementara itu, khusus untuk PT PMA, Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan modal ditempatkan atau disetor minimum sebesar Rp2,5 miliar.

Selain itu, modal tersebut juga tidak dapat sekadar dimasukkan ke rekening perusahaan hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi.

Modal ditempatkan atau disetor pada prinsipnya tidak boleh dipindahkan dari rekening perusahaan paling singkat selama 12 bulan.

Namun, dana tersebut tetap dapat digunakan untuk membeli aset, membangun gedung, atau membiayai kegiatan operasional perusahaan.

Bagaimana Menghitung Total Nilai Investasi PT PMA?

Total nilai investasi PT PMA pada umumnya harus lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan untuk setiap bidang usaha dan lokasi proyek.

Namun, cara menghitungnya dapat berbeda pada beberapa sektor usaha sehingga investor perlu mengecek aturan berdasarkan KBLI yang dipilih.

Secara umum, perhitungan nilai investasi menggunakan KBLI 5 digit dan lokasi proyek.

Namun, pemerintah memberikan ketentuan khusus untuk beberapa jenis usaha.

Contohnya sebagai berikut.

  • Untuk perdagangan besar, nilai investasi dapat dihitung berdasarkan 4 digit awal KBLI.
  • Untuk usaha makanan dan minuman, penghitungan dapat menggunakan 2 digit awal KBLI untuk setiap lokasi usaha.
  • Untuk jasa konstruksi, penghitungan dapat dilakukan berdasarkan 4 digit awal KBLI.
  • Untuk sektor industri, beberapa produk dengan KBLI berbeda dapat dihitung dalam satu lini produksi apabila memenuhi persyaratan tertentu.
  • Untuk sektor properti, penghitungan investasi dapat berbeda sesuai bentuk kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Untuk SPKLU, nilai investasi juga dapat dihitung berdasarkan ketentuan lokasi tertentu dalam satu provinsi.

Karena itu, pemilihan KBLI tidak sebaiknya dilakukan hanya agar perusahaan terlihat memiliki banyak kegiatan usaha.

Investor justru perlu memilih KBLI yang benar-benar sesuai dengan kegiatan bisnis yang akan dijalankan.

Jika terlalu banyak KBLI dimasukkan sejak awal, kebutuhan investasi dan perizinan perusahaan juga dapat menjadi lebih kompleks.

Contoh Sederhana Perhitungan Modal dan Investasi PT PMA

PT PMA dapat memiliki modal disetor sebesar Rp2,5 miliar, tetapi total rencana investasinya tetap harus memenuhi ketentuan lebih dari Rp10 miliar.

Artinya, modal disetor tidak sama dengan seluruh dana yang akan digunakan perusahaan untuk menjalankan bisnis.

Sebagai contoh, sebuah PT PMA memiliki rencana investasi berikut.

  • Modal ditempatkan atau disetor sebesar Rp2,5 miliar
  • Mesin dan peralatan operasional sebesar Rp4 miliar
  • Kendaraan operasional sebesar Rp2 miliar
  • Sistem teknologi sebesar Rp1,5 miliar
  • Modal kerja dan kebutuhan investasi lainnya lebih dari Rp2,5 miliar

Dengan susunan tersebut, total investasi perusahaan dapat melewati Rp10 miliar meskipun modal disetornya hanya Rp2,5 miliar.

Karena itu, calon investor sebaiknya membuat pemetaan investasi sebelum perusahaan didirikan.

Pemetaan tersebut dapat mencakup KBLI, lokasi proyek, kebutuhan izin, dan besarnya dana yang akan digunakan.

Langkah sederhana tersebut dapat membantu investor mengetahui kebutuhan modal sejak awal.

Selain itu, investor juga dapat menghindari kondisi ketika perusahaan sudah berdiri tetapi kebutuhan investasinya ternyata jauh lebih besar dari rencana awal.

Bagaimana Aturan KBLI dan Kepemilikan Saham Asing?

Tidak semua bidang usaha dapat dimiliki sepenuhnya oleh investor asing.

Besarnya kepemilikan saham asing perlu diperiksa berdasarkan KBLI, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 jo. Perpres Nomor 49 Tahun 2021, serta aturan khusus pada sektor usaha terkait.

Secara umum, bidang usaha dalam aturan penanaman modal dapat dibagi menjadi beberapa kelompok.

  1. Bidang usaha prioritas.
  2. Bidang usaha yang dialokasikan atau perlu bermitra dengan koperasi dan UMKM.
  3. Bidang usaha dengan persyaratan tertentu, termasuk pembatasan persentase kepemilikan asing.
  4. Bidang usaha yang terbuka bagi seluruh investor.
  5. Bidang usaha tertentu yang tertutup atau hanya dapat dilakukan oleh pemerintah.
Baca juga  Izin Edar Frozen Food: Daftar KBLI, Jenis, dan Sanksi

Karena itu, calon investor sebaiknya tidak menentukan pembagian saham terlebih dahulu kemudian baru mencari KBLI.

Urutan yang lebih aman adalah menentukan kegiatan usaha terlebih dahulu.

Setelah itu, investor dapat menentukan KBLI yang sesuai.

Kemudian, investor perlu memeriksa batas kepemilikan asing pada KBLI tersebut.

Baru setelah itu struktur pemegang saham dapat disusun.

Cara tersebut lebih aman karena struktur kepemilikan perusahaan langsung disesuaikan dengan aturan bidang usaha yang sebenarnya.

KBLI 2025 Perlu Diperhatikan Investor

KBLI 2025 merupakan klasifikasi kegiatan usaha terbaru yang sudah digunakan dalam ekosistem perizinan OSS pada 2026.

Investor yang ingin mendirikan PT PMA perlu menggunakan KBLI yang sesuai dengan kegiatan bisnis sebenarnya agar proses perizinan tidak bermasalah.

KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.

Peraturan tersebut memperbarui klasifikasi kegiatan usaha yang digunakan sebelumnya.

Selain itu, pemerintah juga mulai menerapkan KBLI 2025 dalam sistem perizinan berusaha.

Karena itu, calon investor tidak sebaiknya hanya menggunakan kode KBLI berdasarkan perusahaan lain atau informasi lama di internet.

Investor perlu memastikan bahwa deskripsi kegiatan usaha benar-benar sesuai dengan aktivitas perusahaan.

Kesalahan memilih KBLI dapat berdampak pada izin yang dibutuhkan, tingkat risiko usaha, ketentuan investasi, hingga batas kepemilikan asing.

Bagaimana Cara Mendirikan PT PMA Sesuai Aturan?

Pendirian PT PMA perlu menyatukan beberapa hal sekaligus, mulai dari pemegang saham, modal, KBLI, lokasi usaha, hingga perizinan melalui OSS.

Jika salah satu bagian tidak sesuai, proses penerbitan atau pemenuhan izin usaha dapat menjadi lebih rumit.

Secara umum, proses pendirian PT PMA dapat dilakukan melalui tahapan berikut.

  1. Menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan
  2. Memilih KBLI 2025 yang sesuai dengan kegiatan tersebut
  3. Memeriksa batas kepemilikan saham asing
  4. Menentukan pemegang saham, direksi, dan komisaris
  5. Menentukan modal dasar serta modal ditempatkan atau disetor
  6. Membuat akta pendirian perusahaan melalui notaris
  7. Memperoleh pengesahan badan hukum
  8. Mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB melalui OSS
  9. Memenuhi Sertifikat Standar, izin, atau PB UMKU apabila diwajibkan
  10. Memenuhi izin tambahan apabila kegiatan usaha memiliki aturan sektoral khusus
  11. Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM secara berkala

Saat ini, sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Peraturan tersebut menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Selain itu, PT PMA pada umumnya dikategorikan sebagai usaha besar.

Karena itu, PT PMA pada prinsipnya wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan atau setiap triwulan.

Batas pelaporannya pada umumnya jatuh pada 15 April, 15 Juli, 15 Oktober, dan 15 Januari untuk masing-masing periode pelaporan.

Strategi Memenuhi Syarat Modal PT PMA dengan Lebih Efisien

Memenuhi syarat modal PT PMA tidak berarti mencari cara agar nilai investasi menjadi sekecil mungkin.

Strategi yang lebih aman adalah menyusun KBLI, lokasi proyek, struktur saham, dan kebutuhan investasi secara tepat sejak sebelum perusahaan didirikan.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Periksa KBLI sebelum membuat akta pendirian.
  • Jangan memasukkan terlalu banyak KBLI jika belum ada rencana bisnis yang jelas.
  • Periksa kebutuhan investasi pada setiap lokasi proyek.
  • Pastikan persentase saham asing sesuai aturan bidang usaha.
  • Pisahkan penghitungan modal disetor dengan total nilai investasi.
  • Buat proyeksi investasi yang masuk akal dan sesuai kegiatan perusahaan.
  • Siapkan data investasi agar nantinya lebih mudah dilaporkan melalui LKPM.
  • Periksa izin sektoral sebelum perusahaan mulai menjalankan kegiatan usaha.
Baca juga  Cara Ganti Nama PT: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

Selain itu, investor sebaiknya tidak melihat syarat modal hanya sebagai persyaratan administratif.

Struktur modal juga akan memengaruhi bagaimana perusahaan menjalankan kegiatan usahanya setelah berdiri.

Karena itu, perencanaan sejak awal dapat mengurangi risiko perubahan akta, revisi OSS, hingga penyesuaian izin pada kemudian hari.

Penelitian Luh Putu Yeyen Karista Putri juga menjelaskan bahwa persyaratan modal minimum PMA memiliki dua sisi.

Di satu sisi, batas investasi dapat membantu melindungi kepentingan nasional dan pelaku UMKM.

Namun, di sisi lain, persyaratan yang terlalu tinggi juga dapat mengurangi daya tarik investasi apabila tidak disesuaikan dengan karakteristik usaha.

Perubahan aturan terbaru dapat dilihat sebagai upaya pemerintah mencari titik tengah.

Pemerintah tetap mempertahankan batas total nilai investasi lebih dari Rp10 miliar, tetapi menurunkan modal ditempatkan atau disetor menjadi Rp2,5 miliar.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV, Proses Cepat, Bisa Bayar Setelah Jadi, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Modal minimal PT PMA terbaru tidak lagi berarti modal disetor sebesar Rp10 miliar.

Berdasarkan Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, modal ditempatkan atau disetor PT PMA minimum adalah Rp2,5 miliar per perusahaan, sedangkan total nilai investasinya pada umumnya tetap harus lebih dari Rp10 miliar.

Selain permodalan, investor juga perlu memperhatikan KBLI 2025, aturan kepemilikan saham asing, perizinan OSS, serta kewajiban penyampaian LKPM.

Karena itu, pendirian PT PMA sebaiknya tidak hanya berfokus pada pertanyaan tentang berapa modal yang harus disiapkan.

Investor juga perlu memastikan bahwa struktur saham, kegiatan usaha, lokasi proyek, rencana investasi, dan izin perusahaan sudah saling sesuai.

Menurut pendapat saya, perubahan modal disetor menjadi Rp2,5 miliar membuat pendirian PT PMA menjadi lebih fleksibel bagi investor.

Namun, batas total investasi yang tetap berada di atas Rp10 miliar menunjukkan bahwa pemerintah masih ingin memastikan investor asing memiliki rencana bisnis yang serius dan berkelanjutan di Indonesia.

Ringkasan

  • Modal ditempatkan atau disetor minimum PT PMA saat ini adalah Rp2,5 miliar per perusahaan.
  • Total nilai investasi PT PMA pada umumnya harus lebih dari Rp10 miliar.
  • Modal disetor berbeda dengan total nilai investasi perusahaan.
  • Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 sudah dicabut dan digantikan oleh Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
  • Nilai investasi pada umumnya dihitung berdasarkan KBLI dan lokasi proyek.
  • Beberapa sektor memiliki cara penghitungan investasi yang berbeda.
  • Persentase kepemilikan saham asing bergantung pada bidang usaha yang dijalankan.
  • KBLI 2025 sudah perlu digunakan dalam proses perizinan usaha pada 2026.
  • Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025.
  • PT PMA pada umumnya termasuk usaha besar dan wajib menyampaikan LKPM setiap triwulan.
  • Pemetaan KBLI, struktur saham, lokasi, dan kebutuhan investasi sebaiknya dilakukan sebelum perusahaan didirikan.

Referensi

  1. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. 2025. “Serap 2,4 Juta Tenaga Kerja, Kinerja Investasi Capai Rp1.714,2 Triliun.” Siaran Pers Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
  2. Republik Indonesia. 2025. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem OSS.
  3. Republik Indonesia. 2025. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  4. Republik Indonesia. 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  5. Republik Indonesia. 2021. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021.
  6. Badan Pusat Statistik. 2025. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025.
  7. Putri, Luh Putu Yeyen Karista. 2022. “Persyaratan Modal Minimum Bagi PT PMA di Indonesia: Perlukah?” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 11 No. 2.
  8. Sari, Indah. 2020. “Syarat-Syarat Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 10 No. 2.

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi