Terbaru

Legalitas

5 Pasal Penting UU PT yang Wajib Dipahami Pengusaha

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Pasal penting UU PT sering luput dari perhatian pengusaha. Padahal, pemahaman yang keliru terhadap ketentuan ini bisa berujung sengketa hukum di kemudian hari. Banyak pendiri perusahaan cuma fokus pada proses administratif pendirian PT, tanpa benar-benar mengerti hak dan kewajiban yang melekat pada badan hukum tersebut. Akibatnya, begitu muncul masalah internal maupun eksternal, mereka kebingungan mencari dasar hukumnya sendiri.

Singkatnya begini. UU PT adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang jadi payung hukum utama bagi pendirian, pengelolaan, sampai pembubaran PT di Indonesia. Sebagian ketentuannya sudah diubah lewat Undang-Undang Cipta Kerja. Sebagai orang yang cukup lama mendalami hukum korporasi, saya melihat banyak pengusaha, terutama pelaku usaha pemula, terlalu cepat mendirikan PT tanpa memahami konsekuensi hukum di baliknya. Padahal, lima pasal kunci sebenarnya bisa jadi pegangan utama sebelum melangkah lebih jauh.

Nah, di artikel ini kamu akan diajak memahami lima pasal penting UU PT yang berkaitan langsung dengan tanggung jawab, modal, sampai tata kelola perusahaan. Dengan begitu, kamu bisa menjalankan bisnis secara lebih aman dan sesuai koridor hukum.

Pasal 1 Angka 1: Definisi dan Konsep Dasar PT

Pasal 1 angka 1 UU PT, sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja, menjadi fondasi awal yang wajib dipahami setiap pengusaha. Pasal ini mendefinisikan Perseroan Terbatas sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan menjalankan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham.

Menariknya, definisi ini juga mencakup badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Jadi, PT sekarang tidak lagi identik dengan perusahaan besar semata. Karena itu, pelaku UMKM pun berkesempatan mendirikan PT dengan skema yang jauh lebih sederhana dibanding sebelumnya.

Konsep persekutuan modal ini penting dipahami. Sebab, ini menegaskan bahwa PT merupakan entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya. Dengan kata lain, PT bisa memiliki aset, menandatangani kontrak, serta digugat atau menggugat pihak lain atas namanya sendiri.

Implikasi Pasal 1 bagi Pengusaha

Berikut beberapa implikasi penting dari pasal ini:

  • PT diakui sebagai subjek hukum mandiri, terpisah dari pemegang saham.
  • Pelaku UMKM dapat mendirikan PT perorangan tanpa akta notaris, cukup dengan surat pernyataan pendirian.
  • Kegiatan usaha PT harus tercermin dalam anggaran dasar yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Pasal 3: Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham

Pasal 3 UU PT mengatur prinsip tanggung jawab terbatas. Ini salah satu alasan utama kenapa pengusaha memilih bentuk PT ketimbang badan usaha lain. Berdasarkan pasal ini, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya.

Baca juga  Cara Mengurus Izin Usaha Petshop: Standar Kesehatan Hewan & Legalitas Terbaru

Namun, prinsip ini bukan tanpa pengecualian. Ketentuan ini bisa gugur apabila terbukti terjadi pencampuran harta pribadi dan harta perseroan. Atau kalau pemegang saham terlibat langsung dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan. Fenomena ini dikenal sebagai piercing the corporate veil dalam praktik hukum korporasi.

Saya sendiri, sebagai orang yang cukup sering mengamati praktik di lapangan, menilai banyak pengusaha kurang menyadari batas perlindungan hukum ini. Padahal, memahami Pasal 3 dengan tepat bisa mencegah pemegang saham kehilangan perlindungan tanggung jawab terbatas gara-gara kelalaian administratif semata.

Kondisi yang Menghapus Tanggung Jawab Terbatas

Beberapa kondisi yang dapat menghapus perlindungan tanggung jawab terbatas antara lain:

  • Persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
  • Pemegang saham memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum.
  • Pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan.
  • Pemegang saham menggunakan kekayaan perseroan secara melawan hukum, sehingga kekayaan perseroan tidak cukup melunasi utang.

Pasal 7: Syarat Pendirian PT

Syarat pendirian PT diatur secara rinci dalam Pasal 7 UU PT, yang juga sudah diubah lewat UU Cipta Kerja. Berdasarkan ketentuan terbaru, perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris berbahasa Indonesia, lalu memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Menariknya, ketentuan minimal dua pendiri ini dikecualikan bagi beberapa jenis badan usaha. Misalnya perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki negara, BUMN, BUMD, serta perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Karena itu, pelaku usaha perorangan kini bisa mendirikan PT tanpa perlu mencari mitra pendiri tambahan.

Soal permodalan, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan turut menghapus batas minimum modal dasar sebesar lima puluh juta rupiah yang sebelumnya diwajibkan. Dengan begitu, besaran modal dasar PT kini sepenuhnya ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus.

Tahapan Umum Pendirian PT

Berikut tahapan umum pendirian PT sesuai ketentuan terbaru:

  1. Menentukan nama, maksud, tujuan, dan modal dasar perseroan.
  2. Membuat akta pendirian di hadapan notaris berbahasa Indonesia.
  3. Mendaftarkan pengesahan badan hukum melalui sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM.
  4. Mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS Risk Based Approach.
Baca juga  PT Umum vs PT Perorangan: Perbedaan dan Panduan yang Tepat

Pasal 74: Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Pasal 74 UU PT mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, yang lebih dikenal dengan istilah TJSL atau CSR. Kewajiban ini dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Ketentuan ini tidak berlaku sama bagi seluruh jenis perseroan. Hanya perseroan yang bidang usahanya bersinggungan langsung dengan sumber daya alam yang wajib melaksanakan TJSL secara mutlak. Meski begitu, semakin banyak perusahaan di luar sektor tersebut yang tetap menjalankan CSR sebagai bagian dari strategi keberlanjutan bisnis mereka.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Karena itu, pengusaha yang bergerak di sektor pertambangan, kehutanan, maupun perkebunan wajib memahami pasal ini secara mendalam. Kelalaian dalam melaksanakan TJSL bisa berakibat pada sanksi administratif, bahkan berdampak pada reputasi perusahaan di mata publik dan investor.

Pasal 97: Tanggung Jawab Direksi dalam Pengelolaan Perseroan

Pasal 97 UU PT mengatur tanggung jawab direksi dalam menjalankan pengurusan perseroan. Setiap anggota direksi wajib melaksanakan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, demi kepentingan dan usaha perseroan.

Berikut beberapa poin penting dari pasal ini:

  • Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
  • Anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan apabila dapat membuktikan telah menjalankan tugas dengan itikad baik dan kehati-hatian.
  • Tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng apabila kesalahan dilakukan oleh lebih dari satu anggota direksi.

Kalau pasal ini dipahami dengan baik, pengusaha yang menjabat sebagai direksi bisa lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis. Terutama keputusan yang berdampak besar terhadap keuangan maupun keberlangsungan perseroan.

FAQ Seputar Pasal Penting UU PT

1. Apakah PT bisa didirikan oleh satu orang saja? Bisa, khusus bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sesuai ketentuan UU Cipta Kerja, tanpa perlu akta notaris seperti PT pada umumnya.

Baca juga  Kronologi Sengketa Merek Kutus Kutus dan Cara Menghindarinya

2. Apakah pemegang saham selalu terbebas dari tanggung jawab pribadi? Tidak selalu. Tanggung jawab terbatas bisa gugur apabila terjadi pencampuran harta pribadi dengan harta perseroan, atau perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 3 UU PT.

3. Apakah semua PT wajib melaksanakan CSR? Tidak. Kewajiban TJSL berdasarkan Pasal 74 UU PT hanya berlaku bagi perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan langsung dengan sumber daya alam.

Kesimpulan

Pasal penting UU PT yang sudah dibahas di atas menunjukkan satu hal. Mendirikan dan menjalankan PT bukan proses administratif belaka. Mulai dari definisi dasar, tanggung jawab terbatas, syarat pendirian, kewajiban sosial lingkungan, sampai tanggung jawab direksi, semuanya saling berkaitan dalam membangun tata kelola perusahaan yang sehat. Karena itu, langkah paling tepat bagi pengusaha adalah mempelajari ketentuan ini sejak awal, bukan setelah masalah hukum benar-benar terjadi.

Sebagai orang yang mendalami hukum korporasi cukup lama, saya melihat banyak sengketa bisnis sebenarnya bisa dicegah kalau pengusaha memahami batas tanggung jawab hukum mereka sejak PT pertama kali didirikan. Regulasi ini dirancang untuk melindungi pengusaha. Namun, perlindungan itu hanya berlaku optimal jika dijalankan sesuai koridor yang benar.

Masih ragu memahami implikasi hukum dari pasal-pasal tadi terhadap bisnismu? Jangan biarkan ketidaktahuan ini menimbulkan risiko di kemudian hari. Klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini, biar tim ahli kami yang jelaskan lebih lanjut.

Ringkasan

  • UU PT adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagian diubah oleh UU Cipta Kerja.
  • Pasal 1 angka 1 mendefinisikan PT sebagai badan hukum persekutuan modal, termasuk PT perorangan bagi UMKM.
  • Pasal 3 mengatur tanggung jawab terbatas pemegang saham, dengan pengecualian tertentu.
  • Pasal 7 mengatur syarat pendirian PT, termasuk penghapusan batas minimum modal dasar.
  • Pasal 74 mewajibkan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseroan sektor sumber daya alam.
  • Pasal 97 mengatur tanggung jawab pribadi direksi dalam pengelolaan perseroan.
  • Pemahaman kelima pasal ini penting untuk mencegah sengketa hukum dalam menjalankan bisnis.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan.
  5. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI, ahu.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi