Terbaru

Legalitas

Desain Industri vs Hak Cipta: Syarat, Perbedaan, dan Cara Daftar

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Banyak pelaku usaha dan desainer di Indonesia masih tertukar saat harus menentukan pelindungan hukum yang tepat untuk karya visual mereka.

Sebagian orang mengira produk yang mereka buat otomatis aman begitu difoto atau diunggah ke media sosial, karena merasa hak cipta sudah melekat sejak karya itu dibuat. Anggapan ini tidak sepenuhnya salah, tetapi juga tidak lengkap.

Untuk produk yang diproduksi massal, seperti kursi, kemasan, sepatu, atau perabot rumah tangga, hukum Indonesia sebenarnya menyediakan rezim pelindungan khusus bernama desain industri, yang berjalan dengan cara berbeda dari hak cipta.

Kesalahpahaman ini bukan perkara sepele. Ada banyak kasus di mana pemilik usaha kehilangan hak atas desainnya sendiri karena salah memilih jenis pelindungan atau terlambat mendaftarkan karyanya.

Artikel ini membahas secara tuntas perbedaan desain industri dan hak cipta, syarat kebaruan yang menjadi kunci pendaftaran desain industri, serta alasan mengapa Anda wajib mendaftarkan desain sebelum mempublikasikannya ke publik.

Apa Bedanya Desain Industri dan Hak Cipta?

Secara hukum, desain industri dan hak cipta sama sama masuk kategori kekayaan intelektual, tetapi keduanya diatur oleh undang undang yang berbeda dan melindungi objek yang berbeda pula.

Desain industri diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, sementara hak cipta diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Desain Industri, desain industri didefinisikan sebagai kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan keduanya, yang berbentuk dua atau tiga dimensi, memberikan kesan estetis, dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Unsur terakhir inilah yang menjadi pembeda paling mendasar. Desain industri wajib bisa diterapkan pada produk yang diproduksi secara berulang atau massal.

Sebuah panduan praktis dari konsultan kekayaan intelektual Skailaw menyederhanakan logikanya seperti ini: jika keunggulan produk Anda terletak pada tampilan atau keindahannya, itu ranah desain industri, sedangkan jika keunggulannya ada pada cara kerja atau fungsi teknisnya, itu ranah paten.

Hak cipta punya jalur yang berbeda lagi.

Hak cipta melindungi ekspresi karya di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan, termasuk sketsa, lukisan, foto produk, atau karya seni terapan yang sifatnya orisinal dan biasanya tidak diproduksi secara massal sebagai satu satunya wujud karya.

Perbedaan yang paling terasa dalam praktik ada pada cara memperoleh perlindungannya. Penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Privat Law Universitas Sebelas Maret oleh Novita Ratna Cindi Filianky dan Hernawan Hadi menjelaskan bahwa pelindungan desain industri bersifat konstitutif, artinya hak baru lahir setelah desain didaftarkan dan lolos pemeriksaan kebaruan, sedangkan pelindungan hak cipta bersifat deklaratif dan otomatis begitu ekspresi karya diwujudkan secara nyata, tanpa memerlukan pendaftaran.

Studi yang sama juga menyoroti bahwa karya cipta cenderung berupa karya tunggal atau master piece yang tidak diproduksi massal, sementara desain industri justru lahir untuk diproduksi berulang dalam skala industri.

Perbedaan sistem ini membawa konsekuensi penting yang sering diabaikan pelaku usaha. Karena hak cipta bersifat otomatis, banyak orang menganggap itu cukup untuk melindungi produk fisik mereka.

Padahal, saat sebuah sketsa atau gambar diwujudkan menjadi produk tiga dimensi yang diproduksi massal, seperti mengubah gambar tas menjadi ribuan tas yang dijual di pasaran, pelindungan yang relevan justru berpindah ke ranah desain industri.

Jika Anda tidak mendaftarkan desain industrinya, pihak lain berpotensi meniru bentuk produk tersebut tanpa bisa dijerat dengan dasar hak cipta saja, sebab pengadilan pada praktiknya memperlakukan kedua rezim ini secara terpisah.

Kasus sengketa antara pemegang hak cipta lukisan “PITA” melawan pemegang sertifikat desain industri “KEMASAN” yang dibahas dalam jurnal Privat Law tadi menjadi contoh nyata, di mana gugatan pembatalan desain industri dengan dasar pelanggaran hak cipta tetap tidak diterima pengadilan karena undang undang di Indonesia menganut sistem pelindungan terpisah antara kedua rezim tersebut.

Baca juga  5 Berkas Pendirian CV yang Harus Dipersiapkan agar Cepat Terbit

Jadi, kapan produk Anda dilindungi desain industri, bukan hak cipta? Jawabannya ada pada dua hal, yaitu wujud fisik dan tujuan produksi.

Jika karya Anda berupa gambar atau sketsa dua dimensi yang berdiri sendiri sebagai karya seni, hak cipta sudah cukup.

Namun begitu karya tersebut diwujudkan menjadi bentuk produk tiga dimensi atau pola yang akan direproduksi secara massal untuk kepentingan komersial, seperti bentuk botol, model sepatu, atau rangka lampu, Anda memerlukan pelindungan desain industri agar hak eksklusif Anda benar benar diakui hukum.

Pasal 9 UU Desain Industri menegaskan bahwa pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melarang pihak lain membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, atau mengedarkan barang yang menggunakan desain tersebut tanpa persetujuannya, sesuatu yang tidak otomatis Anda dapatkan hanya dengan mengandalkan hak cipta atas gambar rancangannya.

Untuk memudahkan Anda membayangkan penerapannya, ambil contoh sebuah usaha yang memproduksi kursi lipat dengan bentuk sandaran yang unik. Gambar sketsa awal kursi tersebut, begitu dituangkan di atas kertas atau file digital, sudah otomatis mendapat pelindungan hak cipta sebagai karya seni.

Namun begitu sketsa itu diproduksi menjadi ribuan unit kursi fisik untuk dijual ke konsumen, pelindungan yang benar benar relevan untuk mencegah peniruan bentuk kursi secara komersial adalah desain industri, bukan hak cipta atas gambar sketsanya.

Jika kompetitor membuat kursi dengan bentuk sandaran yang sama persis tetapi menggunakan mekanisme lipat yang berbeda, itu murni persoalan desain industri.

Sebaliknya, jika kompetitor meniru mekanisme lipatnya meski bentuknya berbeda, itu masuk ranah paten, bukan desain industri maupun hak cipta.

Logo yang ditempel di kursi tersebut punya jalur pelindungan tersendiri lewat pendaftaran merek. Satu produk fisik pada praktiknya bisa saja memerlukan kombinasi beberapa jenis pelindungan sekaligus, tergantung unsur mana dari produk itu yang ingin Anda amankan secara hukum.

AspekDesain IndustriHak CiptaPaten
Yang dilindungiTampilan atau bentuk estetis suatu produkKarya seni, sastra, dan ilmu pengetahuanInvensi atau solusi teknis
ContohBentuk botol, desain kursi, model sepatu, kemasanSketsa, ilustrasi, foto, lukisan, karya tulisMekanisme mesin, teknologi, metode teknis
Fokus perlindunganTampilan produkEkspresi karyaFungsi atau cara kerja
Cara memperoleh perlindunganWajib didaftarkanOtomatis sejak karya diwujudkanWajib didaftarkan
Syarat utamaMemenuhi unsur kebaruanKarya merupakan ciptaan yang memenuhi ketentuan hak ciptaMemenuhi persyaratan paten, termasuk kebaruan dan langkah inventif
Produksi massalCocok untuk produk yang dapat diproduksi berulangTidak menjadi unsur utama perlindunganDapat diterapkan pada produk, proses, atau teknologi
Hak eksklusifMelarang pihak lain membuat, menjual, mengimpor, mengekspor, atau mengedarkan produk dengan desain tersebut tanpa izinMengontrol penggunaan atau pemanfaatan ciptaan sesuai hak ekonomi dan moralMelarang pihak lain menggunakan invensi yang dipatenkan tanpa izin
Contoh pada kursiBentuk sandaran dan desain visual kursiSketsa atau ilustrasi kursiMekanisme lipat kursi yang baru dan memenuhi syarat paten
cara daftar izin edar PKRT

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Syarat Kebaruan (Novelty) dalam Pendaftaran Desain Industri

Berbeda dengan hak cipta yang lahir otomatis, desain industri hanya bisa didaftarkan dan dilindungi jika memenuhi syarat kebaruan atau novelty.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU Desain Industri yang menyatakan bahwa hak desain industri diberikan untuk desain yang baru.

Ayat (2) pasal yang sama menjelaskan lebih rinci, sebuah desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan permohonan, desain tersebut tidak sama dengan pengungkapan desain yang telah ada sebelumnya, baik yang sudah diumumkan atau digunakan di Indonesia maupun di luar negeri.

Baca juga  10 Arti Singkatan Badan Usaha: Tbk, Ltd, Inc, dan lain-lain

Konsep kebaruan ini kerap disalahpahami sebagai syarat orisinalitas semata, padahal cakupannya lebih luas dan lebih ketat.

Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Yuke Indra Kristanto, menjelaskan dalam sesi Podcast OKE KI pada ajang INACRAFT 2025 bahwa banyak pemohon kurang memahami konsekuensi dari publikasi dini.

Ia menegaskan bahwa desain yang sudah beredar di pasaran tidak bisa lagi didaftarkan, dan produk yang sudah dipublikasikan sebelum permohonan diajukan, termasuk di media sosial, otomatis dianggap tidak memenuhi syarat kebaruan.

Artinya, kebaruan bukan hanya soal apakah desain Anda benar benar hasil karya sendiri, tetapi juga soal siapa yang paling dulu mengungkapkan desain tersebut ke publik atau ke DJKI.

Di titik inilah konsep first to file berperan penting dalam sistem desain industri di Indonesia. Prinsip first to file berarti hak diberikan kepada pemohon yang lebih dulu mengajukan permohonan pendaftaran, bukan kepada pihak yang secara historis lebih dulu menciptakan desain tersebut.

Jika dua orang mengembangkan desain yang mirip secara terpisah, pihak yang mendaftar lebih awal ke DJKI yang berpeluang mendapatkan hak eksklusifnya, selama desain itu belum pernah diungkapkan sebelumnya oleh siapa pun.

Prinsip serupa juga berlaku di rezim paten. Analis Kekayaan Intelektual Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Ahlul Fajri Yani, menyampaikan dalam acara Opera DJKI bahwa first to file memberikan hak kepada pemohon yang lebih dulu mendaftarkan, dan pelindungan seperti ini bersifat konstitutif, artinya wajib didaftarkan lebih dahulu untuk mendapatkan haknya.

Logika yang sama berlaku ketat pada desain industri, sehingga kecepatan mengajukan permohonan menjadi faktor yang sama pentingnya dengan kualitas desain itu sendiri.

Sebelum mengajukan permohonan, Anda sangat disarankan melakukan penelusuran kebaruan terlebih dahulu.

DJKI dalam salah satu publikasi resminya menekankan bahwa pemohon perlu memastikan desainnya benar benar orisinal dan belum pernah digunakan secara publik, dengan cara menelusuri melalui laman resmi pdki.dgip.go.id atau basis data internasional seperti WIPO Global Design Database dan EUIPO Design Search.

Selain aspek kebaruan, ada pula sisi biaya yang perlu Anda perhitungkan sejak awal. Pemerintah telah memperbarui struktur tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk layanan kekayaan intelektual, termasuk desain industri, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Aturan ini menjadi acuan resmi biaya permohonan, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat desain industri yang berlaku saat ini, sehingga penting bagi Anda untuk mengecek tarif terbaru sebelum menyiapkan anggaran pendaftaran.

Kenapa Desain Industri Harus Didaftarkan Dulu?

Bagian yang paling sering membuat pelaku usaha rugi adalah urutan langkahnya. Banyak orang lebih dulu memasarkan produk melalui media sosial atau marketplace untuk menguji minat pasar, baru kemudian berencana mendaftarkan desainnya jika produk itu laku.

Pola pikir semacam ini secara hukum sangat berisiko, sebab begitu desain diumumkan ke publik, unsur kebaruan yang menjadi syarat mutlak pendaftaran otomatis gugur.

DJKI secara resmi mengingatkan hal ini dalam kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri yang diselenggarakan bersama Universitas Udayana di Bali.

Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya DJKI, Tommy Tyas Abadi, menegaskan agar desain jangan sampai dipublikasikan lebih dulu, baik melalui media sosial, e commerce, maupun media lainnya, sebelum resmi didaftarkan, karena kebaruan merupakan syarat utama dalam pelindungan desain industri.

Ia juga menambahkan bahwa pelindungan desain industri tidak hanya berlaku untuk bentuk fisik produk, tetapi juga mencakup tampilan visual lain seperti antarmuka pengguna atau user interface, sehingga cakupannya kini lebih luas dari sekadar produk fisik konvensional.

Baca juga  Langkah Mendirikan Yayasan Amal yang Legal dan Menginspirasi

Pesan yang sama disampaikan pihak DJKI dalam kesempatan lain, bahwa pelindungan desain industri sebaiknya dipandang sebagai investasi hukum jangka panjang, karena hasil riset dan kreativitas yang telah dikeluarkan seharusnya berujung pada komersialisasi dan lisensi yang aman, bukan sekadar berkas administratif semata.

Urgensi ini juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Kementerian Hukum bahkan mencanangkan 2025 sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri, sebuah program yang bertujuan memperkuat kesadaran masyarakat, mempercepat penyelesaian permohonan UMKM, dan memperkuat ekosistem kekayaan intelektual dari tahap penciptaan karya hingga penegakan hukum.

DJKI bahkan tengah menyiapkan pembaruan pada sejumlah peraturan pelaksana, termasuk aturan mengenai tata cara permohonan dan pendaftaran internasional desain industri melalui Sistem Hague, serta wacana revisi menyeluruh terhadap UU Desain Industri agar lebih selaras dengan perkembangan bisnis dan standar internasional.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa isu kebaruan dan kecepatan pendaftaran akan terus menjadi perhatian utama regulator, bukan sekadar formalitas administratif yang bisa ditunda.

Secara praktis, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan agar tidak kehilangan hak atas desain sendiri. Pertama, lakukan penelusuran kebaruan lebih dulu melalui basis data resmi sebelum memutuskan meluncurkan produk.

Kedua, siapkan seluruh dokumen pendukung, mulai dari gambar atau foto desain dari berbagai sudut tanpa latar belakang, uraian desain, hingga surat pernyataan kepemilikan.

Ketiga, ajukan permohonan secara elektronik melalui laman resmi desainindustri.dgip.go.id sebelum produk tersebut diperkenalkan lewat pameran, marketplace, atau kanal promosi apa pun.

Setelah permohonan diajukan dan dinyatakan lengkap, DJKI akan mengumumkan desain tersebut selama tiga bulan untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan, sebelum akhirnya menerbitkan sertifikat resmi jika tidak ada sanggahan yang terbukti.

Sertifikat ini memberikan pelindungan hukum selama sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Desain Industri, dan masa berlaku tersebut tidak dapat diperpanjang setelah habis.

Memahami perbedaan desain industri dan hak cipta bukan sekadar soal administrasi hukum, melainkan strategi bisnis yang menentukan apakah kreativitas Anda benar benar terlindungi saat produk mulai dikenal pasar.

Hak cipta memang lahir otomatis dan tidak memerlukan biaya pendaftaran, tetapi perlindungan itu tidak cukup kuat untuk produk yang diproduksi massal dan bertujuan komersial dalam skala industri.

Desain industri menuntut Anda lebih proaktif, mulai dari memastikan kebaruan, mendaftarkannya lebih dulu sebelum publikasi, hingga memperhitungkan biaya sesuai tarif resmi yang berlaku.

Dengan memahami kedua rezim ini secara tepat, Anda bisa menentukan langkah pelindungan yang sesuai sejak awal, alih alih menyesal setelah desain ditiru pihak lain yang justru lebih dulu mendaftarkannya.

cara daftar izin edar PKRT

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Memahami perbedaan desain industri dan hak cipta penting bagi pelaku usaha maupun desainer agar perlindungan hukum yang dipilih sesuai dengan karakter karya.

Hak cipta memberikan perlindungan otomatis sejak karya diwujudkan, sedangkan desain industri membutuhkan pendaftaran dan mensyaratkan adanya kebaruan.

Karena itu, jika desain akan diterapkan pada produk yang diproduksi dan dipasarkan secara massal, pendaftaran desain industri sebaiknya dilakukan sebelum desain dipublikasikan kepada masyarakat.

Jangan menunggu produk laris atau desain ditiru baru mengurus perlindungannya. Lakukan penelusuran kebaruan, siapkan dokumen yang diperlukan, lalu ajukan pendaftaran desain industri sedini mungkin.

Dengan langkah tersebut, desain yang menjadi bagian dari nilai bisnis dapat memiliki dasar perlindungan hukum yang lebih kuat dan membantu mencegah pihak lain menggunakan atau mendaftarkan desain serupa terlebih dahulu.

Referensi

  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), “DJKI: Jangan Publikasikan Desain Sebelum Didaftarkan, Kebaruan Jadi Kunci Pelindungan” — https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/djki-jangan-publikasikan-desain-sebelum-didaftarkan-kebaruan-jadi-kunci-pelindungan
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), “Jurus Jitu Mendaftarkan Kekayaan Intelektual” — https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/jurus-jitu-mendaftarkan-kekayaan-intelektual
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), “Tips Mendaftarkan Desain Industri yang Baik dan Benar” — https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/tips-mendaftarkan-desain-industri-yang-baik-dan-benar
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), “Yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Permohonan Paten” — https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/yang-harus-diperhatikan-sebelum-mengajukan-permohonan-paten
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), “DJKI Siapkan Pencanangan Tahun Desain Industri di 2025” — https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/djki-siapkan-pencanangan-tahun-desain-industri-di-2025
  • Kementerian Hukum, “Kementerian Hukum Canangkan 2025 Sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri” — https://ntb.kemenkum.go.id/berita-utama/kementerian-hukum-canangkan-2025-sebagai-tahun-tematik-hak-cipta-dan-desain-industri
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri — https://www.dgip.go.id/unduhan/download/uu-nomor-31-tahun-2000-tentang-desain-industri-33-2000
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Filianky, Novita Ratna Cindi & Hadi, Hernawan (2021). “Perlindungan Hukum Sengketa Desain Industri dan Hak Cipta.” Privat Law, Vol. 9 No. 1, Universitas Sebelas Maret — https://jurnal.uns.ac.id/privatlaw/article/download/28660/pdf
  • Skailaw, “Desain Industri: Pengertian & Cara Melindunginya” — https://skaiwork.com/id/desain-industri-pengertian-cara-melindungi/

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi