Belanja obat lewat marketplace sudah jadi kebiasaan banyak orang di Indonesia. Cukup buka aplikasi, cari nama obat, bayar, lalu paket datang ke rumah.
Praktis memang, tapi di balik kemudahan itu ada aturan hukum yang ketat mengatur siapa saja yang boleh menjual obat secara daring dan obat jenis apa saja yang boleh diperjualbelikan lewat internet.
Kalau Anda sedang mempertimbangkan membuka bisnis farmasi digital, atau sekadar ingin tahu batasan saat membeli obat online, artikel ini akan menjelaskannya secara detail per bagian.
Kenapa Regulasi Apotek Online Diperketat?
Pertumbuhan bisnis farmasi digital di Indonesia berjalan sangat cepat dalam beberapa tahun terakhir. Konsumen makin terbiasa mencari obat lewat aplikasi kesehatan, marketplace umum, bahkan media sosial.
Sayangnya, kemudahan ini juga dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjual obat tanpa izin edar, obat palsu, sampai obat kedaluwarsa.
Karena transaksi ini terjadi lewat sistem elektronik, pemerintah perlu payung hukum khusus yang mengatur transaksi digital secara umum, sebelum masuk ke aturan teknis farmasi.
Dua aturan yang menjadi dasar adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mengatur kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik untuk terdaftar dan bertanggung jawab atas data serta transaksi yang berlangsung di platformnya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha maupun konsumen dalam transaksi jual beli daring secara umum.
Di atas kedua aturan tersebut, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi landasan yang menegaskan bahwa penyediaan obat, termasuk yang didistribusikan lewat kanal digital, tetap harus tunduk pada prinsip keamanan, mutu, dan kemanfaatan sebagaimana berlaku untuk obat yang dijual secara konvensional.
Artinya, status “online” pada sebuah transaksi obat tidak mengubah kewajiban hukum yang melekat pada produk dan pelaku usahanya.
Bukti bahwa pengawasan ini memang dibutuhkan bisa dilihat dari data BPOM sendiri.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sedikitnya 1,35 juta link produk ilegal yang dijual secara online.
Angka ini didapat lewat patroli siber yang dilakukan BPOM secara rutin, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta asosiasi e-commerce nasional.
Hasil patroli siber periode Januari hingga Juni 2025 bahkan mencatat produk yang seharusnya tidak boleh diedarkan secara daring masih beredar bebas di marketplace, mulai dari obat keras seperti tramadol dengan ratusan tautan penjualan aktif, sampai obat disfungsi ereksi yang tautan penjualannya mencapai puluhan ribu unit terjual di satu wilayah saja.
Taruna Ikrar menjelaskan kriteria yang dipakai pihaknya dalam menindak produk semacam ini, dengan menegaskan bahwa produk ilegal adalah produk yang tidak punya izin edar, tidak sesuai label, dan membahayakan, dan penentuannya sudah melewati kajian tim siber sebelum ditindaklanjuti lewat pemblokiran tautan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga membawa konsekuensi hukum berupa sanksi administratif bagi pelaku usaha, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, sampai pencabutan izin usaha, tergantung tingkat pelanggarannya.
Temuan sebesar ini menunjukkan bahwa penjualan obat tanpa izin masih jadi masalah nyata, sehingga penting bagi Anda yang berencana terjun ke bisnis ini untuk memahami syarat dan izin yang benar sejak awal, bukan sekadar mengikuti tren jualan online pada umumnya.

Mengenal PSEF dan Syarat Pendaftarannya
Istilah PSEF atau Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi sering dianggap sekadar “apotek yang buka toko online”, padahal definisinya jauh lebih spesifik.
Menurut Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring, yang menggantikan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 karena dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum, PSEF adalah badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik farmasi untuk keperluan fasilitas pelayanan kefarmasian.
Aturan ini kemudian diperbarui lagi lewat Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2025, yang antara lain memperluas pengecualian bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyerahkan obat dan pangan olahan untuk keperluan medis khusus lewat sistem elektronik internal, khusus untuk kebutuhan pelayanan di fasilitas itu sendiri.
Sederhananya, PSEF berfungsi seperti marketplace khusus farmasi, tempat apotek menitipkan produknya untuk dijual kepada konsumen lewat satu sistem elektronik yang sama.
Kajian hukum yang membandingkan aturan lama dan baru BPOM ini, dipublikasikan lewat repositori ilmiah Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, menemukan bahwa Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 memberikan kewenangan bagi penyelenggara sistem elektronik untuk memantau, mengevaluasi, serta menutup akses bagi pengguna yang memperdagangkan obat dan makanan tidak sesuai ketentuan.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa obat dan makanan adalah komoditas berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat, sehingga pengawasannya wajar diperketat seiring makin banyaknya transaksi yang berpindah ke ranah digital.
Dari sisi perizinan usaha, aturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan, yang menggantikan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021.
Aturan ini menegaskan bahwa apotek yang menjalankan pelayanan farmasi secara online wajib memiliki perizinan sebagai PSEF, atau bermitra dengan apotek yang sudah memiliki izin tersebut.
Kewajiban mendaftar PSEF biasanya berlaku bagi pihak yang membangun dan mengoperasikan sistem elektronik sendiri untuk mempertemukan banyak apotek dengan konsumen dalam skala besar.
Kalau Anda hanya menjual produk satu apotek lewat marketplace milik pihak lain, kewajiban perizinannya perlu dilihat kasus per kasus, tergantung model bisnis dan sejauh mana Anda mengendalikan sistem elektronik yang digunakan.
Proses pendaftarannya sendiri dilakukan lewat sistem elektronik terintegrasi milik Kementerian Kesehatan, yaitu psef.kemkes.go.id, yang terhubung dengan Online Single Submission atau OSS. Permohonan izin hanya bisa diajukan badan hukum, bukan perorangan, misalnya dalam bentuk Perseroan Terbatas, yayasan, atau koperasi.
Syarat lain yang perlu Anda siapkan meliputi Nomor Induk Berusaha, Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan perizinan berusaha yang relevan dengan bidang usaha.
Pemohon juga wajib memiliki apoteker penanggung jawab dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Surat Tanda Registrasi Apoteker miliknya.
Dokumen teknis lain yang diminta mencakup dokumentasi antarmuka pemrograman aplikasi atau API, dokumen proses bisnis aplikasi, surat pernyataan komitmen bekerja sama dengan apotek, serta daftar apotek jaringan mitra bagi yang mengajukan perpanjangan izin.
Dari sisi teknis, platform juga diharapkan memiliki tim IT internal dan protokol keamanan siber untuk menjamin data medis konsumen tidak bocor, serta memastikan pendistribusian obat dilakukan lewat jasa pengiriman yang memenuhi standar Cara Distribusi Obat yang Baik.
Perlu diingat, PSEF berbeda dengan lisensi elektronik pedagang besar farmasi atau E-PBF, meski keduanya sama-sama diproses lewat sistem perizinan berusaha berbasis risiko milik Kementerian Kesehatan.
E-PBF ditujukan untuk perizinan usaha industri farmasi, industri bahan alam, produksi kosmetik, dan perdagangan besar farmasi, sedangkan PSEF khusus mengatur sistem elektronik yang mempertemukan apotek dengan konsumen akhir.
Jangan sampai Anda salah mengajukan jenis izin karena keduanya memang dirancang untuk kebutuhan bisnis yang berbeda, dan mengajukan izin yang salah hanya akan memperlambat proses perizinan usaha Anda.
Peran Apoteker dalam Ekosistem Apotek Online
Keberadaan apoteker penanggung jawab bukan sekadar syarat administratif yang dicantumkan supaya berkas lengkap.
Perannya justru menjadi kunci yang membedakan platform farmasi resmi dari lapak obat ilegal. Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Dr. L. Rizka Andalusia, menegaskan bahwa apoteker berperan vital dalam mengelola obat dan alat kesehatan dari hulu hingga hilir secara efisien, sehingga harga obat dapat terkendali.
Pernyataan ini disampaikan dalam Pertemuan Ilmiah Tahunan Ikatan Apoteker Indonesia 2025 di Makassar, forum yang mempertemukan pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha untuk membahas isu terkini di dunia kefarmasian.
Dalam forum yang sama disampaikan pula bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menempatkan penyediaan obat sebagai bagian dari penyelenggaraan upaya kesehatan nasional, bukan sekadar aktivitas perdagangan biasa.
Secara teknis, apoteker di apotek berperan memastikan bahwa peredaran sediaan farmasi secara online tetap memperhatikan peraturan yang berlaku, sekaligus menjamin bahwa produk yang diedarkan legal, aman, bermutu, dan berefikasi.
Pada praktiknya, tugas ini mencakup verifikasi resep elektronik yang diunggah konsumen, memastikan dosis dan interaksi obat sudah sesuai sebelum obat dikirim, sampai memberikan edukasi penggunaan obat lewat fitur konsultasi yang tersedia di platform.
Apoteker penanggung jawab pada layanan PSEF juga memiliki fokus tugas yang berbeda dari apoteker di apotek fisik, karena yang bersangkutan lebih banyak mengawasi standar sistem informasi dan alur digital, sementara apoteker di apotek fisik berfokus pada penyerahan obat secara langsung kepada pasien.
Karena peran apoteker sangat sentral, sebaiknya Anda membiasakan diri memeriksa keberadaan apoteker penanggung jawab di setiap platform sebelum bertransaksi.
Cara paling mudah adalah melihat apakah platform mencantumkan identitas mitra apotek secara jelas, seperti nama apotek, alamat, nomor izin operasional, dan nama apoteker penanggung jawabnya.
Kalau informasi ini tidak tersedia, ada baiknya Anda berhati-hati sebelum melakukan pembelian, karena bisa jadi platform tersebut belum memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Bagi pelaku usaha, kerja sama dengan apoteker yang memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker aktif juga menjadi syarat mutlak yang diperiksa sejak tahap pengajuan izin, bukan sesuatu yang bisa dilengkapi belakangan setelah platform beroperasi.
Obat yang Boleh dan Dilarang Dijual Secara Online
Peredaran obat secara daring hanya dapat dilakukan pada obat golongan obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras.
Ketiga golongan ini bisa dikenali dari tanda lingkaran pada kemasannya, yaitu lingkaran hijau untuk obat bebas, lingkaran biru untuk obat bebas terbatas, dan lingkaran merah dengan huruf K di tengahnya untuk obat keras.
Untuk obat bebas dan obat bebas terbatas, Anda bisa membelinya tanpa resep dokter, sama seperti membelinya langsung di apotek fisik. Untuk obat keras, penjualannya wajib didasarkan pada resep yang ditulis secara elektronik atau resep tertulis yang diunggah ke sistem elektronik sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga Anda tetap harus melalui konsultasi dengan dokter sebelum obat bisa dikirimkan ke alamat Anda.
Di sisi lain, ada golongan obat yang sama sekali dilarang dijual secara daring kepada masyarakat umum, mencakup obat keras tertentu yang berisiko tinggi, obat yang mengandung prekursor farmasi, obat disfungsi ereksi, sediaan injeksi selain insulin, serta obat golongan narkotika dan psikotropika.
Larangan ini berlaku terlepas dari apakah penjualnya punya izin PSEF atau tidak, karena golongan obat tersebut memang dikecualikan dari mekanisme peredaran daring sejak awal.
Aturan soal narkotika dan psikotropika bahkan diperkuat lewat Pasal 139 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan, yang menegaskan bahwa penggunaan obat golongan ini hanya boleh berdasarkan resep tenaga medis dan dilarang disalahgunakan.
Ketentuan ini diturunkan lebih rinci lewat Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, yang menegaskan bahwa psikotropika yang diedarkan dan digunakan di fasilitas pelayanan kefarmasian wajib memiliki izin edar dan memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Pengawasan lanjutannya lalu diatur lewat Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, yang memuat langkah pengawasan mulai dari tahap pemasukan bahan, proses produksi, sampai peredarannya ke masyarakat, untuk mencegah terjadinya penyimpangan di setiap tahap tersebut.
Cara paling sederhana untuk memastikan keamanan sebelum Anda membeli obat secara online adalah memeriksa golongan obat pada kemasan seperti dijelaskan di atas, lalu mencocokkannya dengan ketentuan yang berlaku.
Kalau obat yang Anda cari termasuk golongan merah, siapkan resep dokter dan belilah lewat platform resmi yang memiliki apoteker penanggung jawab, bukan lewat akun perorangan yang identitasnya tidak jelas.
Kalau obat yang Anda cari masuk kategori yang dilarang beredar secara daring, seperti obat disfungsi ereksi atau obat bergolongan narkotika dan psikotropika, sebaiknya Anda membelinya langsung di apotek fisik dengan menunjukkan resep asli, bukan lewat marketplace.
Anda juga bisa memanfaatkan laman resmi pengecekan izin edar milik BPOM untuk memverifikasi legalitas produk sebelum membayar, sehingga risiko membeli obat palsu atau kedaluwarsa bisa ditekan sejak awal.

Kesimpulan
Menjalankan bisnis apotek secara online tidak cukup hanya dengan memiliki toko di marketplace atau membangun platform digital.
Pelaku usaha tetap harus memenuhi ketentuan perizinan dan standar kefarmasian yang berlaku, termasuk memperhatikan status PSEF, keberadaan apoteker penanggung jawab, serta jenis obat yang diperbolehkan untuk diedarkan secara daring.
Bagi pelaku usaha yang ingin membangun platform farmasi digital, pemenuhan legalitas sejak awal penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.
Sementara bagi konsumen, membeli obat melalui platform resmi, memeriksa izin edar, memperhatikan golongan obat, dan memastikan adanya apoteker penanggung jawab dapat membantu mengurangi risiko mendapatkan produk ilegal atau tidak memenuhi standar.
Karena regulasi terkait perdagangan obat secara daring terus berkembang, pelaku usaha sebaiknya selalu memeriksa ketentuan terbaru sebelum menjalankan atau mengembangkan bisnis apotek online.
Dengan begitu, kegiatan usaha dapat berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
Referensi:
- Kementerian Kesehatan RI, Sistem PSEF: https://psef.kemkes.go.id/
- Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring: https://www.peraturan.go.id/files/peraturan-bpom-no-14-tahun-2024.pdf
- SmartLegal.id, Daftar PSEF Kemenkes, Langkah dan Persyaratannya: https://smartlegal.id/pse/2025/11/26/daftar-psef-sistem-elektronik-farmasi-kemenkes-ini-langkah-dan-persyaratannya-sl/
- SmartLegal.id, Izin PSEF Apotek dan Kewajiban di Marketplace: https://smartlegal.id/perizinan-berusaha/2026/06/02/izin-psef-apotek-jualan-di-shopee-farma-wajib-punya-izin/
- Apotek Digital, Peran Apoteker pada Layanan Telefarmasi di Apotek: https://blog.apotekdigital.com/peran-apoteker-pada-layanan-telefarmasi-di-apotek/
- Universitas Airlangga, Kajian Hukum Peredaran Obat Online: https://unair.ac.id/?p=190970
- SIP Law Firm, Obat Psikotropika dan Dasar Hukumnya: https://siplawfirm.id/resources/obat-psikotropika
- Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes, Peran Apoteker dalam Ketahanan Farmasi Nasional: https://farmalkes.kemkes.go.id/2025/08/farmalkes-kontribusi-apoteker-cegah-permasalahan-terkait-obat-dan-mengamankan-kemandirian-farmasi-nasional/
- detikHealth, Kepala BPOM Ungkap Biang Kerok Obat Ilegal Masih Menjamur Dijual Online: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8233742/kepala-bpom-ungkap-biang-kerok-obat-obatan-ilegal-masih-menjamur-dijual-online
- detikHealth, BPOM Temukan Obat Ilegal Berbahaya yang Banyak Dijual Online: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8232503/bpom-temukan-obat-ilegal-berbahaya-yang-banyak-dijual-online-viagra-tramadol
- Repositori Ilmiah Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Kajian Perbandingan Peraturan BPOM tentang Pengawasan Daring: https://archive.umsida.ac.id/index.php/archive/preprint/download/11596/84027/92940





